Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil)

Description:

Ringkasan Penilaian Prestasi Kerja PNS. Kunjungi juga: swamandiri.wordpress.com atau – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3661

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil)


1
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
2
Apakah saya PNS yang BERKINERJA ?
  • Tergantung Nilai Prestasi Kerja Anda. Semakin
    tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja Anda !

? PK PNS Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
? SKP Sasaran Kerja Pegawai
? PKP Perilaku Kerja Pegawai
Untuk itu, harus ada Penilaian Prestasi Kerja PNS
3
Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi
Kerja PNS ini?
  • Semua PNS dan CPNS di tiap SKPD harus mengetahui
    dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini.
    Bukan hanya penilai, tetapi semua

4
Apakah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil ?
  • Suatu proses penilaian secara sistematis yg
    dilakukan oleh pejabat penilai, thdp Sasaran
    Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS.

5
Apakah PRINSIP dasar dalam Penilaian Prestasi
Kerja PNS?
  • 1. Objektif
  • Sesuai dgn keadaan yg sebenarnya tanpa
    dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari
    pejabat penilai.
  • 2. Terukur
  • Dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian prestasi
kerja harus dpt dipertanggungjawabkan kpd pejabat
yg berwenang. 4. Partisipatif Seluruh proses
penilaian prestasi kerja dgn melibatkan secara
aktif antara pejabat penilai dgn PNS yang
dinilai. 5. Transparan Seluruh proses dan hasil
penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan
tidak bersifat rahasia.
6
Siapakah yang menilai ?
  • 1. Pejabat penilai atasan langsung dari PNS yg
    dinilai, dgn ketentuan paling rendah pejabat
    struktural eselon V atau pejabat lain yg
    ditentukan
  • 2. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian
    prestasi kerja thdp tiap PNS
    di lingkungan unit kerjanya

3. SANKSI Bila tidak melakukan penilaian akan
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dgn peraturan
perUUan. 4. Penilaian dilakukan tiap akhir bulan
Desember tahun ybs atau paling lambat akhir
Januari tahun berikutnya.
7
Siapakah yang menilai ?
5. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil
penilaian kepada atasannya paling lama 14
hari. 6. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa
hasil penilaian prestasi kerja.
7. Atasan pejabat penilai atasan langsung dari
pejabat penilai 8. Hasil penilaian Prestasi Kerja
berlaku setelah ada pengesahan dari atasan
pejabat penilai.
8
Apakah Sasaran Kerja Pegawai ?
  • SKP rencana kerja dan target yg akan dicapai
    oleh seorang PNS.
  • SKP disusun oleh tiap PNS dari Rencana Kerja
    Tahunan SKPD, disetujui ditetapkan oleh pejabat
    penilai (atasan langsungnya)
  • SKP memuat Kegiatan Tugas Jabatan dan Target yg
    bersifat nyata dan dapat diukur.
  • SANKSI Bila tdk menyusun SKP, akan dijatuhi
    hukuman disiplin sesuai PerUUan ttg disiplin PNS.

9
Bagaimanakah bentuk formulir SKP?
NO 1. PEJABAT PENILAI 1. PEJABAT PENILAI NO 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 Nama 1 Nama Nama
2 NIP 2 NIP NIP
3 Pangkat/Gol.Ruang 3 Pangkat/Gol.Ruang Pangkat/Gol.Ruang
4 Jabatan 4 Jabatan Jabatan
5 Unit Kerja 5 Unit Kerja Unit Kerja
NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET TARGET TARGET TARGET
NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA
1
2
3
. . .
NOTE SKP disusun dari Rencana Kerja Tahunan,
yaitu rencana yg memuat kegiatan tahunan dan
target yg akan dicapai sebagai penjabaran dari
sasaran dan program yg telah ditetapkan oleh SKPD.
10
Bagaimana Penilaian Pencapaian Sasaran Kerja
Pegawai?
  • Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan
    antara realisasi kerja dengan target dari aspek
    kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya,
    dikalikan 100.
  • Bila realisasi kerja melebihi dari target maka
    capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus)
  • Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh
    faktor diluar kemampuan individu PNS, maka
    penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi
    penyebabnya.

11
Apakah Perilaku Kerja Pegawai ?
  • PKP setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg
    dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu
    yg seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
    perUUan.
  • Meliputi aspek
  • a. Orientasi pelayanan
  • b. Integritas
  • c. Komitmen
  • d. Disiplin
  • e. Kerja sama
  • f. Kepemimpinan.

12
6 Aspek yang dinilai dalam Perilaku Kerja Pegawai
  • 1. Orientasi Pelayanan
  • Kesungguhan utk memberikan pelayanan terbaik kpd
    yg dilayani (meliputi masyarakat, atasan, rekan
    sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi
    lain).
  • 2. Integritas
  • Kemampuan dan kemauan untuk bertindak sesuai
    dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
  • 3. Komitmen
  • Kemauan dan kemampuan utk menyelaraskan sikap
    dan tindakan diri utk mewujudkan tujuan
    organisasi dgn mengutamakan kepentingan dinas
    daripada kepentingan diri sendiri, seseorang,
    dan/atau golongan.

13
6 Aspek yang dinilai dalam Perilaku Kerja Pegawai
  • 4. Disiplin
  • Kesanggupan utk menaati kewajiban dan
    menghindari larangan yg ditentukan dalam
    peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan.
  • 5. Kerja sama
  • Kemauan dan kemampuan utk bekerja sama dgn rekan
    sekerja, atasan, bawahan dlm unit kerjanya serta
    instansi lain utk menyelesaikan suatu tugas dan
    tanggung jawab yg ditentukan, sehingga mencapai
    daya guna dan hasil guna yg sebesar-besarnya.
  • 6. Kepemimpinan
  • Kemampuan dan kemauan utk memotivasi dan
    mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan
    dgn bidang tugasnya demi tercapainya tujuan
    organisasi.

14
Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja Pegawai?
  • Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan
    terhadap PNS ybs sesuai kriteria yg ditentukan.
  • Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan
    dari pejabat penilai lain yg setingkat di
    lingkungan unit kerja masing2.
  • Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100
    (seratus).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
    penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan
    Kepala Badan Kepegawaian Negara.

15
Bagaimanakah RUMUS penghitungan Nilai Prestasi
Kerja PNS ?
Bobot PKP
Bobot SKP
NO NILAI KUALIFIKASI
1 91 ke atas Sangat Baik
2 76 90 Baik
3 61 75 Cukup
4 51 60 Kurang
5 50 ke bawah Buruk
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com