Title: Penilaian Prestasi Kerja PNS (Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil)
1Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
2Apakah saya PNS yang BERKINERJA ?
- Tergantung Nilai Prestasi Kerja Anda. Semakin
tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja Anda !
? PK PNS Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
? SKP Sasaran Kerja Pegawai
? PKP Perilaku Kerja Pegawai
Untuk itu, harus ada Penilaian Prestasi Kerja PNS
3Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi
Kerja PNS ini?
- Semua PNS dan CPNS di tiap SKPD harus mengetahui
dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini.
Bukan hanya penilai, tetapi semua
4Apakah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil ?
- Suatu proses penilaian secara sistematis yg
dilakukan oleh pejabat penilai, thdp Sasaran
Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS.
5Apakah PRINSIP dasar dalam Penilaian Prestasi
Kerja PNS?
- 1. Objektif
- Sesuai dgn keadaan yg sebenarnya tanpa
dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari
pejabat penilai. - 2. Terukur
- Dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian prestasi
kerja harus dpt dipertanggungjawabkan kpd pejabat
yg berwenang. 4. Partisipatif Seluruh proses
penilaian prestasi kerja dgn melibatkan secara
aktif antara pejabat penilai dgn PNS yang
dinilai. 5. Transparan Seluruh proses dan hasil
penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan
tidak bersifat rahasia.
6Siapakah yang menilai ?
- 1. Pejabat penilai atasan langsung dari PNS yg
dinilai, dgn ketentuan paling rendah pejabat
struktural eselon V atau pejabat lain yg
ditentukan - 2. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian
prestasi kerja thdp tiap PNS
di lingkungan unit kerjanya
3. SANKSI Bila tidak melakukan penilaian akan
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dgn peraturan
perUUan. 4. Penilaian dilakukan tiap akhir bulan
Desember tahun ybs atau paling lambat akhir
Januari tahun berikutnya.
7Siapakah yang menilai ?
5. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil
penilaian kepada atasannya paling lama 14
hari. 6. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa
hasil penilaian prestasi kerja.
7. Atasan pejabat penilai atasan langsung dari
pejabat penilai 8. Hasil penilaian Prestasi Kerja
berlaku setelah ada pengesahan dari atasan
pejabat penilai.
8Apakah Sasaran Kerja Pegawai ?
- SKP rencana kerja dan target yg akan dicapai
oleh seorang PNS. - SKP disusun oleh tiap PNS dari Rencana Kerja
Tahunan SKPD, disetujui ditetapkan oleh pejabat
penilai (atasan langsungnya)
- SKP memuat Kegiatan Tugas Jabatan dan Target yg
bersifat nyata dan dapat diukur. - SANKSI Bila tdk menyusun SKP, akan dijatuhi
hukuman disiplin sesuai PerUUan ttg disiplin PNS.
9Bagaimanakah bentuk formulir SKP?
NO 1. PEJABAT PENILAI 1. PEJABAT PENILAI NO 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 2. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI
1 Nama 1 Nama Nama
2 NIP 2 NIP NIP
3 Pangkat/Gol.Ruang 3 Pangkat/Gol.Ruang Pangkat/Gol.Ruang
4 Jabatan 4 Jabatan Jabatan
5 Unit Kerja 5 Unit Kerja Unit Kerja
NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET TARGET TARGET TARGET
NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA
1
2
3
. . .
NOTE SKP disusun dari Rencana Kerja Tahunan,
yaitu rencana yg memuat kegiatan tahunan dan
target yg akan dicapai sebagai penjabaran dari
sasaran dan program yg telah ditetapkan oleh SKPD.
10Bagaimana Penilaian Pencapaian Sasaran Kerja
Pegawai?
- Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan
antara realisasi kerja dengan target dari aspek
kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya,
dikalikan 100. - Bila realisasi kerja melebihi dari target maka
capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) - Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh
faktor diluar kemampuan individu PNS, maka
penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi
penyebabnya.
11Apakah Perilaku Kerja Pegawai ?
- PKP setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg
dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu
yg seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan
perUUan. - Meliputi aspek
- a. Orientasi pelayanan
- b. Integritas
- c. Komitmen
- d. Disiplin
- e. Kerja sama
- f. Kepemimpinan.
126 Aspek yang dinilai dalam Perilaku Kerja Pegawai
- 1. Orientasi Pelayanan
- Kesungguhan utk memberikan pelayanan terbaik kpd
yg dilayani (meliputi masyarakat, atasan, rekan
sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi
lain). - 2. Integritas
- Kemampuan dan kemauan untuk bertindak sesuai
dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi. - 3. Komitmen
- Kemauan dan kemampuan utk menyelaraskan sikap
dan tindakan diri utk mewujudkan tujuan
organisasi dgn mengutamakan kepentingan dinas
daripada kepentingan diri sendiri, seseorang,
dan/atau golongan.
136 Aspek yang dinilai dalam Perilaku Kerja Pegawai
- 4. Disiplin
- Kesanggupan utk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yg ditentukan dalam
peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan. - 5. Kerja sama
- Kemauan dan kemampuan utk bekerja sama dgn rekan
sekerja, atasan, bawahan dlm unit kerjanya serta
instansi lain utk menyelesaikan suatu tugas dan
tanggung jawab yg ditentukan, sehingga mencapai
daya guna dan hasil guna yg sebesar-besarnya. - 6. Kepemimpinan
- Kemampuan dan kemauan utk memotivasi dan
mempengaruhi bawahan atau orang lain yg berkaitan
dgn bidang tugasnya demi tercapainya tujuan
organisasi.
14Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja Pegawai?
- Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan
terhadap PNS ybs sesuai kriteria yg ditentukan. - Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan
dari pejabat penilai lain yg setingkat di
lingkungan unit kerja masing2. - Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100
(seratus). - Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
15Bagaimanakah RUMUS penghitungan Nilai Prestasi
Kerja PNS ?
Bobot PKP
Bobot SKP
NO NILAI KUALIFIKASI
1 91 ke atas Sangat Baik
2 76 90 Baik
3 61 75 Cukup
4 51 60 Kurang
5 50 ke bawah Buruk