KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 16
About This Presentation
Title:

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Description:

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA SUHARIYONO AR SISTEMATIKA MATERI Pendahuluan Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana Ketentuan Pidana dalam UU ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:776
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 17
Provided by: Valued614
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA


1
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI
INDONESIA
  • SUHARIYONO AR

2
SISTEMATIKA MATERI
  • Pendahuluan
  • Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana
  • Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 10 Tahun 2004
  • Pola dan Pembobotan Penentuan Pidana
  • Kasus-Kasus
  • Penutup

3
LINGKUP
  • Pembahasan dibatasi pada bagaimana pembentuk
    undang-undang menentukan politik
    kriminal/kebijakan penentuan pidana (criminal
    policy) yang meliputi kebijakan kriminalisasi dan
    kebijakan bobot besaran penentuan pidananya serta
    penentuan jenis pidananya.
  • Bobot besaran dan jenis pidana yang ditentukan
    dalam suatu undang-undang dapat dijadikan patokan
    bagi hakim untuk memutus dengan melihat maksimum
    atau minimum pidana yang diancamkan

4
KEPENTINGAN (sbg. pedoman)
  • Rasa keadilan di sini cukup menghitung
    rasionalitas dan proporsionalitas antara
    perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari
    perbuatan tersebut, yang secara umum meliputi
    kepentingan
  • jiwa (leven)
  • badan (lijf)
  • kehormatan (eer)
  • kemerdekaan (vrijheid) dan
  • harta benda (vermogen).

individu
masyarakat
pemerintah
negara
5
POLA
  • KLASIFIKASI POLA PIDANA (PENJARA, KURUNGAN,
    DENDA)
  • KLASIFIKASI YANG BERAT SAMPAI TERINGAN

JARAK KUALIFIKASI
6
Pidana, Pemidanaan, dan Tindak Pidana
  • Pidana hukuman/derita/nestapa karena melanggar
    delik
  • Pemidanaan penghukuman (proses/tujuan/pedoman)
  • Tindak pidana perbuatanmelakukan atau tidak
    melakukan sesuatu yang oleh peraturan
    perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan
    yang dilarang dan diancam dengan pidana.
    (strafbaar feit /toerekeningsvatbaar)

7
Perlunya Pidana?
  • Jan Remmelink mengatakan bahwa kita harus
    mengakui bahwa kadar keseriusan pelaku, sifat
    perilaku yang merugikan atau membahayakan,
    termasuk situasi kondisi yang meliputi perbuatan
    tersebut, memaksa kita menarik kesimpulan bahwa
    sistem-sistem sanksi lainnya (perdata dan
    administratif, penulis), demi alasan teknis
    murni, kurang bermanfaat untuk menanggulangi atau
    mencegah dilakukannya tindakan kriminal
  • Namun demikian, Remmelink mengingatkan bahwa
    pidana adalah dan akan tetap harus dipandang
    sebagai ultimum remedium.

8
Tujuan Pemidanaan
  • Tujuan pemidanaan yang dikembangkan oleh
    pembentuk RUU KUHP tampaknya merupakan gabungan
    dari teori tujuan itu sendiri yakni pencegahan
    umum (generale preventie) terutama teori
    pencegahan umum secara psikologis (psychologische
    dwang) dan pencegahan khusus (speciale preventie)
    yang mempunyai tujuan agar penjahat tidak
    mengulangi perbuatannya.
  • Pelaku tindak pidana di kemudian hari akan
    menahan diri supaya jangan berbuat seperti itu
    lagi karena pelaku merasakan bahwa pidana
    merupakan penderitaan sehingga pidana itu
    berfungsi mendidik dan memperbaiki.

9
UU Nomor 10/2004
  • Ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan
    penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap
    ketentuan yang berisi norma larangan atau
    perintah.
  • Buku I KUHP berlaku untuk ketentuan pidana.
  • Dalam menentukan lamanya pidana atau banyaknya
    denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang
    ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat
    serta unsur kesalahan pelaku.
  • Harus mengacu, kecuali tindak pidana khusus.

10
Macam UU
  • undang-undang hukum pidana (seperti KUHP/UU
    Korupsi)
  • undang-undang hukum perdata (KUHPerdata)
  • undang-undang hukum administrasi (mengatur
    perizinan/-kepegawaian)
  • undang-undang organik (pembentukan institusi dan
    susunan organisasinya)
  • undang-undang pengesahan (ratifikasi)
  • undang-undang penetapan (APBN)
  • undang-undang arahan atau pedoman (UU Tata
    Ruang)
  • undang-undang campuran (administratif,
    keperdataan, arahan, dan/atau organik yang di
    dalamnya mengatur ketentuan pidana)

11
Pola dan Bobot
Bobot Delik Jenis Pidana Keterangan
Sangat ringan Denda perumusan tunggal denda ringan (kategori I dan II) penjara di bawah 1 tahun
Berat Penjara atau Denda perumusan alternatif penjara berkisar 1 7 tahun denda lebih berat (kategori III IV)
Sangat serius penjara saja penjara seumur hidup mati perumusan tunggal atau alternatif dapat dikumulasikan dengan pidana denda (pemberatan)
12
Pola Berat dan Ringan Pidana Penjara
Pola Minimum Pola Minimum Pola Maksimum Pola Maksimum
Umum Khusus Umum Khusus
KUHP 1 hari - 15/20 tahun Bervariasi sesuai de-ngan deliknya
RUU KUHP 1 hari Bervariasi antara 1 5 tahun 15/20 tahun Bervariasi sesuai dengan deliknya
13
Pola Minimum Khusus
Bobot Delik Ancaman Maksimum Ancaman Minimum
Berat 4 7 tahun 1 tahun
Sangat Serius 7 10 tahun 12 15 tahuni 20 tahun/seumur hidup/ mati 2 tahun 3 tahun 5 tahun
14
Pola dan Jenis
  • pidana penjara tunggal tanpa pidana denda (tindak
    pidana serius/sangat berat)
  • pidana penjara dan pidana denda sebagai kumulatif
    pemberatan (berat)
  • pidana denda sebagai alternatif pidana penjara
    (ringan)
  • pidana denda tunggal (sangat ringan)
  • pola pidana denda peraturan daerah (sangat ringan
    dan bersifat pelanggaran)
  • pola pidana denda untuk korporasi (hanya denda
    dan biasanya pemberatan)
  • pola pidana denda untuk anak (bisa juga untuk
    lansia)
  • pola pidana denda undang-undang di luar KUHP
    (pelanggaran administratif yang dikriminalisasi
    yang pidananya relatif sangat ringan)
  • pola pidana untuk kejahatan tanpa korban (ringan
    dan dimaksudkan sebagai pencegahan umum serta
    rehabilitatif).

15
Kasus-Kasus
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
    Penanggulangan Bencana
  • Kriminalisas atau Alasan Lex Specialis (UU
    Fidusia, Kewarganegaraan, Penataan Ruang, dll)
  • Rumusan rapel dan Rumusan dan/atau (UU ITE)

16
SEKIAN DAN TERIMA KASIH(SELAMAT BERPUASA)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com