Title: HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
1HUKUM ACARA BPSKBERDASARKANKEPMENPERINDAG No.
350/MPP/Kep/12/2001
- Oleh
- Soemali, SH., M.Hum.
2Kegiatan Yang Dilakukan Konsumen BPSK Dalam
Proses Pengajuan Penyelesaian Sengketa Konsumen
- Konsumen
- 1. Mengajukan permohonan
- pnyelesaian sengketa
- konsumen
- Tertulis
- Lisan
- BPSK
- Sekretariat BPSK memberikan tanda
- Terima kepada pemohon
- Sekretariat mencatat isi gugatan
- yang disampaiakn oleh pemohon
- Sekretariat BPSK membubuhi
- tanggal No. Registrasi
3Ketua BPSK Memeriksa a. Apabila isi gugatan
tidak lengkap, permohonan ditolak. b.
Apabila permohonan gugatan bukan merupakan
wewenang BPSK, permohonan ditolak
- 2. Isi gugatan
- a. Nama alamat lengkap konsumen,
- ahli waris atau kuasanya disertai
- bukti diri.
-
- b. Nama alamat lengkap pelaku
- usaha.
-
- c. barang atau jasa yang diadukan
-
- d. Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi
- dokumen bukti yang lain.
-
- e. Keterangan tempat, waktu tanggal
- diperoleh barang atau jasa tsb.
-
- f. Saksi yang mengetahui barang
- atau jasa tersebut diperoleh
-
4- a. Foto-foto barang kegiatan pelaksanaan
- jasa, bila ada.
-
- 3. Konsumen memilih cara penyelesaian
- sengketa harus disetujui oleh pelaku
- usaha.
-
-
- Berhasil Tidak
berhasil - Para pihak memilih konsiliator, mediator, arbiter
- (dari unsur peerintah, konsumen, pelaku usaha,
- Salah satu anggota wajib berpendidikan hukum)
- Ketua BPSK menetapkan majelis, dengan
- ketua majelis dari unsur pemerintah.
- Ketua BPSK menetapkan panitier yang berhasil dari
anggota sekretariat BPSK.
5- Majelis dapat menunjuk ahli alih bahasa
- Majelis wajib mengangkat seorang yang
- mampu berkomunikasi sebagai juru bicara.
- Apabila konsumen atau pelaku usaha atau
- saksi tidak dapat berhasil Indonesia
- Apabila konsumen atau pelaku usaha atau
- saksi bisu dan/atau tuli dan/atau tidak
dapat - menulis
6Lisan
Gugatan
Sekretariat BPSK
Tertulis
Diperiksa oleh Ketua BPSK
Ditolak ?
Diterima
- Pengusaha dipanggil dala waktu
selambat0lambatnya 3 hari - kerja sejak ditermanya surat gugutan.
- Surat panggilan memuat
- - hari, tanggal, jam tempat persidangan
serta kewajiban - pelaku usaha untuk memerikan jawaban
terhadap penyelesaian - sengketa konsumen disampaikan pada
persidangan pertama - Sidang dilaksanakan pada hari kerja ke 7 sejak
diterimanya - permohonan penyelesaian sengketa konsumen
oleh BPSK.
7Permohonan Penyelesaian Sengeta Konsumen melalui
BPSK
Tertulis
Lisan
Konsumen
Kuasa/ o.t
a.w
Sekretariat BPSK
8Sekretariat BPSK
Diperiksa kelengkapan administratif
Ketua BPSK
Menerima
Menolak
- Permohonan tidak memenuhi
- ketentuan pasal 16
- Permohonan gugatan bukan
- wewenang BPSK
- Konsumen dengan persetujuan
- pelaku usaha memelih cara
Lanjut
9Lanjutan ..
- Konsumen dengan persetujuan pelaku
- usaha memelih cara
Konsiliasi
Mediasi
Arbitrase
- Ketua BPSK membentuk Majelis dituangkan
- dalam Keputusan ketua BPSK.
- Ketua BPSK menunjuk panitera yang berasal dari
- anggota Sekretariat BPSK.
10Tata Cara Persidangan
Ketua BPSK
Dalam waktu 3 hari sejak permohonan diterima
Memanggil pelaku usaha secara tertulis yang
dilampiri copy permohonan penyelesaian sengketa
konsumen
Sidanf 1 hari kerja ke 7 terhitung sejak
permohonan di terima BPSK
11Cara Konsiliasi
Majelis BPSK
- memanggil konsumen pelaku usaha yang
bersengketa - Memanggil saksi-saksi ahli bila diperlukan
- Menyediakan forum bagi konsumen pelaku usaha
yang bersengketa - Menjawab pertanyaan konsumen pelaku usaha
perihal peraturan - perundang-undangan di bidang perlindungan
konsumen
Pemohon
Termohon
Tercapai kesepakatan
- Dituangkan dalam putusan BPSK
- Tidak memuat sanksi administratif
12Cara mediasi
Majelis BPSK
- memanggil konsumen pelaku usaha yang
bersengketa - memanggil saksi-saksi ahli bila diperlukan
- menyediakan forum bagi konsumen pelaku usaha
yang bersengketa - Secara aktif mendamaikan konsumen pelaku usaha
yang bersengketa - Secara aktif memberikan saran atau anjuran
penyelesaian sengketa - konsumen sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang - perlindungan konsumen
13Cara Arbitrase
Termohon
Pemohon
Arbiter
Arbiter
Arbiter
( sebagai Ketua majelis ) ( dari unsur pemerintah)
Tidak hadir
Tidak hadir
Sidang diundur (merupakan kesempatan terakhir)
Sidang ke 2 ( 5 hari sejak sidang 1)
(1)
(2)
Tidak hadir
Tidak hadir
Gugatan gugur Demi hukum
Gugatan konsumen dikabulkan
Lanjut .
14Termohon
Pemohon
Hadir
Hadir
Damai
Berhasil
Gagal
Putusan perdamaian
Sidang dilanjutkan
- Gugatan dilanjutkan
- Surat jawaban dibacakan
- Dikeluarkan putusan BPSK
- Dapat memeuat sanksi administratif