HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 14
About This Presentation
Title:

HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001

Description:

HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001 Oleh : Soemali, SH., M.Hum. Kegiatan Yang Dilakukan Konsumen & BPSK Dalam Proses Pengajuan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:666
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 15
Provided by: had100
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001


1
HUKUM ACARA BPSKBERDASARKANKEPMENPERINDAG No.
350/MPP/Kep/12/2001
  • Oleh
  • Soemali, SH., M.Hum.

2
Kegiatan Yang Dilakukan Konsumen BPSK Dalam
Proses Pengajuan Penyelesaian Sengketa Konsumen
  • Konsumen
  • 1. Mengajukan permohonan
  • pnyelesaian sengketa
  • konsumen
  • Tertulis
  • Lisan
  • BPSK
  • Sekretariat BPSK memberikan tanda
  • Terima kepada pemohon
  • Sekretariat mencatat isi gugatan
  • yang disampaiakn oleh pemohon
  • Sekretariat BPSK membubuhi
  • tanggal No. Registrasi

3
Ketua BPSK Memeriksa a. Apabila isi gugatan
tidak lengkap, permohonan ditolak. b.
Apabila permohonan gugatan bukan merupakan
wewenang BPSK, permohonan ditolak
  • 2. Isi gugatan
  • a. Nama alamat lengkap konsumen,
  • ahli waris atau kuasanya disertai
  • bukti diri.
  • b. Nama alamat lengkap pelaku
  • usaha.
  • c. barang atau jasa yang diadukan
  • d. Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi
  • dokumen bukti yang lain.
  • e. Keterangan tempat, waktu tanggal
  • diperoleh barang atau jasa tsb.
  • f. Saksi yang mengetahui barang
  • atau jasa tersebut diperoleh

4
  • a. Foto-foto barang kegiatan pelaksanaan
  • jasa, bila ada.
  • 3. Konsumen memilih cara penyelesaian
  • sengketa harus disetujui oleh pelaku
  • usaha.
  • Berhasil Tidak
    berhasil
  • Para pihak memilih konsiliator, mediator, arbiter
  • (dari unsur peerintah, konsumen, pelaku usaha,
  • Salah satu anggota wajib berpendidikan hukum)
  • Ketua BPSK menetapkan majelis, dengan
  • ketua majelis dari unsur pemerintah.
  • Ketua BPSK menetapkan panitier yang berhasil dari
    anggota sekretariat BPSK.

5
  • Majelis dapat menunjuk ahli alih bahasa
  • Majelis wajib mengangkat seorang yang
  • mampu berkomunikasi sebagai juru bicara.
  • Apabila konsumen atau pelaku usaha atau
  • saksi tidak dapat berhasil Indonesia
  • Apabila konsumen atau pelaku usaha atau
  • saksi bisu dan/atau tuli dan/atau tidak
    dapat
  • menulis

6
Lisan
Gugatan
Sekretariat BPSK
Tertulis
Diperiksa oleh Ketua BPSK
Ditolak ?
Diterima
  • Pengusaha dipanggil dala waktu
    selambat0lambatnya 3 hari
  • kerja sejak ditermanya surat gugutan.
  • Surat panggilan memuat
  • - hari, tanggal, jam tempat persidangan
    serta kewajiban
  • pelaku usaha untuk memerikan jawaban
    terhadap penyelesaian
  • sengketa konsumen disampaikan pada
    persidangan pertama
  • Sidang dilaksanakan pada hari kerja ke 7 sejak
    diterimanya
  • permohonan penyelesaian sengketa konsumen
    oleh BPSK.

7
Permohonan Penyelesaian Sengeta Konsumen melalui
BPSK
Tertulis
Lisan
Konsumen
Kuasa/ o.t
a.w
Sekretariat BPSK
8
Sekretariat BPSK
Diperiksa kelengkapan administratif
Ketua BPSK
Menerima
Menolak
  • Permohonan tidak memenuhi
  • ketentuan pasal 16
  • Permohonan gugatan bukan
  • wewenang BPSK
  • Konsumen dengan persetujuan
  • pelaku usaha memelih cara

Lanjut
9
Lanjutan ..
  • Konsumen dengan persetujuan pelaku
  • usaha memelih cara

Konsiliasi
Mediasi
Arbitrase
  • Ketua BPSK membentuk Majelis dituangkan
  • dalam Keputusan ketua BPSK.
  • Ketua BPSK menunjuk panitera yang berasal dari
  • anggota Sekretariat BPSK.

10
Tata Cara Persidangan
Ketua BPSK
Dalam waktu 3 hari sejak permohonan diterima
Memanggil pelaku usaha secara tertulis yang
dilampiri copy permohonan penyelesaian sengketa
konsumen
Sidanf 1 hari kerja ke 7 terhitung sejak
permohonan di terima BPSK
11
Cara Konsiliasi
Majelis BPSK
  • memanggil konsumen pelaku usaha yang
    bersengketa
  • Memanggil saksi-saksi ahli bila diperlukan
  • Menyediakan forum bagi konsumen pelaku usaha
    yang bersengketa
  • Menjawab pertanyaan konsumen pelaku usaha
    perihal peraturan
  • perundang-undangan di bidang perlindungan
    konsumen

Pemohon
Termohon
Tercapai kesepakatan
  • Dituangkan dalam putusan BPSK
  • Tidak memuat sanksi administratif

12
Cara mediasi
Majelis BPSK
  • memanggil konsumen pelaku usaha yang
    bersengketa
  • memanggil saksi-saksi ahli bila diperlukan
  • menyediakan forum bagi konsumen pelaku usaha
    yang bersengketa
  • Secara aktif mendamaikan konsumen pelaku usaha
    yang bersengketa
  • Secara aktif memberikan saran atau anjuran
    penyelesaian sengketa
  • konsumen sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan di bidang
  • perlindungan konsumen

13
Cara Arbitrase
Termohon
Pemohon
Arbiter
Arbiter
Arbiter
( sebagai Ketua majelis ) ( dari unsur pemerintah)
Tidak hadir
Tidak hadir
Sidang diundur (merupakan kesempatan terakhir)
Sidang ke 2 ( 5 hari sejak sidang 1)
(1)
(2)
Tidak hadir
Tidak hadir
Gugatan gugur Demi hukum
Gugatan konsumen dikabulkan
Lanjut .
14
Termohon
Pemohon
Hadir
Hadir
Damai
Berhasil
Gagal
Putusan perdamaian
Sidang dilanjutkan
  • Gugatan dilanjutkan
  • Surat jawaban dibacakan
  • Dikeluarkan putusan BPSK
  • Dapat memeuat sanksi administratif
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com