Intensive Course Human Resources Development Management - PowerPoint PPT Presentation

1 / 32
About This Presentation
Title:

Intensive Course Human Resources Development Management

Description:

Intensive Course Human Resources Development Management Industrial Relations in Indonesia Delivered by : Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM Industrial Relations Untuk ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:309
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: AsfarAr
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Intensive Course Human Resources Development Management


1
Intensive Course Human Resources Development
Management
  • Industrial Relations in Indonesia
  • Delivered by
  • Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM

2
Industrial RelationsUntuk Kesejahteraan
Karyawan Industrial Peace
3
Overview on Industrail Relations today
  • Sejak reformasi, IR bergeser dari kedudukannya
    semula.
  • Kebebasan dalam berbagai aspek.
  • UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja, Multi Unions
    System.
  • Conflict Management Antara kepentingan
    pengusaha dan kepentingan karyawan.
  • UU 13/2003 Ketenagakerjaan dan UU 2/2004 PPHI.

4
Apa Hubungan Industrial Itu ?
  • Industrial Relations adalah bentuk hubungan yang
    terjadi dalam pekerjaan antara kelompok karyawan
    dengan perusahaan.

5
Pengertian
  • Suatu hubungan yang terbentuk antara
  • pelaku proses produksi barang atau jasa
  • yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah yang
  • didasarkan atas nilai-nilai dan merupakan
  • manisfestasi dari keseluruhan sila-sila
  • Pancasila dan UUD 1945

6
Human Resources Management Industrial Relations
Management
  • HRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan
    kerja antara karyawan sebagai individu dengan
    perusahaan.
  • IRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan
    kerja antara kelompok karyawan dengan perusahaan.

7
Tujuan
  • Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • yaitu masyarakat adil makmur, melalui penciptaan
    ketenangan kerja dan usaha, ketertiban dan rasa
  • aman serta kegairahan kerja.

8
Azas-azas
  • Azas mufakat
  • Azas usaha bersama dan kekeluargaan
  • Azas demokrasi
  • Azas adil dan merata
  • Azas peri kehidupan dalam keseimbangan
  • Azas kesadaran hukum
  • Azas kepercayaan pada diri sendiri

9
Dua Azas Yang Sangat Penting
  • Dalam pelaksanaan HIP, dua azas yang
  • sangat penting adalah
  • Azas kekeluargaan dan gotong royong
  • Azas musyawarah dan mufakat

10
3 Azas Kerjasama
  • Sebagai manisfestasi dari kedua azas itu
  • HIP mendasarkan diri pada 3 azas kerjasama
  • Sebagai teman seperjuangan.
  • Distribusi hasil usaha secara adil dan layak,
    serasi dan sesuai dengan prestasi kerja.
  • Sama-sama bertanggung jawab.

11
Ciri-ciri
  • Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan, sesama
    manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
  • Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi dengan
    segala harkat dan martabatnya
  • Mengutamakan kepentingan bersama, yaitu
    keselarasan usaha.
  • Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perbedaan
    pendapat (kepentingan).
  • Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

12
Sikap
  • Sikap sosial, mengutamakan dan mencerminkan
    kesatuan dan persatuan nasional, tenggang rasa,
    gotong royong, terbuka, bantu-membantu.
  • Sikap mental, dimana para pelaku dianggap sebagai
    teman seperjuangan, saling hormat menghormati,
    mengerti kedudukan dan peranannya, serta memahami
    hak dan kewajiban keseluruhan proses produksi.

13
Sarana
  • Lembaga kerjasama Bipartit
  • Lembaga kerjasama Tripartit.
  • Perjanjian Kerja Bersama (KKB)
  • Perundang-undangan ketenagakerjaan
  • Lembaga P4D, P4P ? Setelah Januari 2005 PPHI
  • Pendidikan dan penyuluhan HIP
  • Organisasi ketenagakerjaan
  • Kelembagaan lainnya

14
Lembaga Kerjasama Bipartit
  • Lembaga kerjasama Bipartit
  • Unsur Wakil Management Wakil Karyawan
  • Sebagai forum komunikasi
  • Menghasilkan rekomendasi kepada Management
  • Tidak mengambil keputusan, tapi hanya memberikan
    saran-saran.
  • Dapat bekerjasama dengan lembaga lain diluar
    perusahaan.
  • Lebih konsentrasi kepada kesempatan pengembangan
    SDM.

15
Lembaga Kerjasama Tripartit.
  • Terdiri dari Dept. / Dinas Ketenagakerjaan,
    Serikat Pekerja dan Assosiasi Pengusaha (APINDO).
  • Belakangan jarang kedengaran kegiatan lembaga
    ini.
  • Bersifat nasional dan ada juga ditingkat daerah.

16
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Hasil rundingan antara Management dan PUK Serikat
    Pekerja.
  • Sebagai pengganti Peraturan Perusahaan.
  • Berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang.
  • Sebagai kejelasan penjabaran hak dan kewajiban
    dari masing-masing Pihak.
  • Outline PKB digariskan oleh Depnaker.
  • Haruslah berfungsi sebagai dokumen legal yang
    tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak.
  • Kedua belah pihak harus konsekwen dengan isinya.

17
Perundang-undangan ketenagakerjaan
  • Undang-undang
  • Kepmen

18
Lembaga P4D, P4P
  • Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
    Daerah / Pusat.
  • Panitia Daerah / Panitia Pusat
  • Labor Court dalam bentuk lain di Indonesia.
  • Ada 3 unsur Tripartit didalamnya
  • Dinas Tenaga Kerja
  • APINDO
  • SPSI
  • Keputusan mengikat.
  • Veto Menteri

19
Pengadilan PPHI (Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial)
  • Berdasarkan UU 02/2004
  • Berada di Pengadilan Tinggi.
  • Melalui lembaga / sistim
  • Bipartite Body
  • Mediator
  • Consiliator
  • Arbitrator

20
Pendidikan dan penyuluhan HIP
  • Kursus HIP (Hubungan Industrial Pancasila), yang
    kemudian diganti dengan HII (Hubungan Industrial
    Indonesia).
  • IWLTKP (Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja
    Perusahaan), kemudian diganti dengan DPKK (Dana
    Pendidikan Keterampilan Kerja) merupakan dana
    yang harus dibayar oleh Tenaga Kerja Asing setiap
    tahun.
  • Kerjasama DEPNAKER, APINDO SPSI.

21
Organisasi ketenagakerjaan
  • SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan)
  • Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP)
  • SPSI
  • FPSI
  • Federasi Confederasi

22
Serikat Pekerja Tujuannya
  • Menciptakan kehidupan dan penghidupan perburuhan
    yang selaras dan serasi dengan jalan membela dan
    mempertahankan kepentingan kaum Buruh menuju
    kearah terwujudnya tertib sosial, tertib hukum
    dan tertib demokrasi.
  • Meningkatkan kesejahteraan kaum Buruh serta
    memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja
    penghidupan yang layak sesusai dengan kemanusiaan
    yang adil dan beradab.

23
Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit
  • Mewujudkan ketenangan kerja, menegakkan disiplin
    dan menciptakan ketenangan kerja.
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan
    pengembangannya serta menjaga kelangsungan hidup
    perusahaan.
  • Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja
    sebagai partner didalam perusahaan.

24
Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit (Lanjutan)
  • Menampung, menanggapi dan memecahkan
    masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghidari
    secara dini kemungkinan timbulnya kesalahpahaman
    atau perbedaan pendapat yang menyangkut
    kepentingan bersama.
  • Menunjang terciptanya disiplin dan gairah kerja.
  • Menegakkan eksistensi dan peranan lembaga-lembaga
    yang berkaitan dengan kepentingan ketenagakerjaan.

25
Kepengurusan Lembaga Kerjasama Bipartit
  • Bersifat kolektif
  • Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan
    Sekretaris yang semuanya merangkap sebagai
    anggota, dan tiga orang anggota.
  • Jabatan Ketua dijabat secara tetap dan periodik.
  • Pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat
    oleh dan dari anggota.
  • Pengurus menetapkan jadwal serta waktu rapat dan
    acara sidang.

26
Ruang Lingkup Mekanisme Kerja Bipartit
  • Waktu, acara dan materi sidang dapat diusulkan
    oleh pengusaha, Serikat Pekerja atau oleh LKS
    Bipartit sendiri.
  • Merupakan lembaga tersendiri dan bekerjasama
    dengan P2K3 atau SPSI.
  • Hubungan dengan lembaga lain bersifat kordinatif.
    konsulatitif dan komunikatif.
  • Tidak mengambil alih tugas-tugas Serikat Pekerja
    ataupun Management perusahaan.
  • Hasil konsultasi dan komunikasi hanya merupakan
    saran, rekomendasi dan memorandum bagi Management
    dan pekerja secara intern.

27
Kewenangan Bipartit
  • Saran merupakan kesepakatan kedua belah pihak
    yang tidak mengikat.
  • Rekomendasi merupakan kesepakatan bersama yang
    mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan
    sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan.
  • Memorandum merupakan hasil kesepakatan yang sudah
    pernah diajukan kepada kedua belah pihak atau
    ketentuan-ketentuan lain yang sudah disepakati
    oleh masing-masing pihak tetapi belum terealisir
    atau dilaksanakan.

28
Visi Karyawan Terhadap Perusahaan
  • Mengerti tujuan perusahaan
  • Mengerti tugas pokok fungsi jabatan (job
    function)
  • Mengerti tanggung jawab dan job masing-masing
  • Mengerti peranan dalam organisasi perusahaan
  • Mengerti mengenai kewajiban hak

29
Misi Tanggung Jawab Perusahaan
  • Mencari keuntungan / laba
  • Tanggung jawab kepada pemegang saham
  • Memenuhi kewajiban kepada pemerintah (pajak,
    devisa, pad)
  • Penyerapan tenaga kerja
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan
  • Tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat.

30
Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (1)
  1. Adanya pelatihan yang memadai
  2. Penghargaan untuk suatu pekerjaan yang
    dilaksanakan dengan baik
  3. Lingkungan kerja yang sesuai
  4. Fasilitas dan bahan-bahan yang memadai
  5. Dukungan supervisor
  6. Management yang partisipatif
  7. Pengawasan yang konsisten
  8. Prioritas pekerjaan yang jelas

31
Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (2)
  1. Tekanan pekerjaan minimal
  2. Evaluasi yang terus menerus atas tugas-tugas
    pekerjaan
  3. Kepemimpinan yang cakap dan berpengetahuan luas
  4. Lingkungan fisik yang menyenangkan
  5. Kesempatan untuk ber-inisiatif dan bereaksi
  6. Kepercayaan
  7. Pemakaian saran-saran yang membangun

32
Usaha Alternative Meningkatkan Produktivitas
  • Jam kerja dikurangi
  • Cuti lebih panjang
  • Kenaikan gaji
  • Profit sharing (bonus)
  • Olah raga rekreasi
  • Pelatihan
  • Human relations
  • Kepekaan
  • Leadership
  • Analisa kerja, perencanaan pengendalian

33
Semoga Bermanfaat Bagi Pekerjaan Karir Anda
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com