Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia

Description:

Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia Apa itu konstitusi ? Menurut maknanya : Konstitusi adalah dasar susunan badan politik yang bernama ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:93
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: riyanto13
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia


1
Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di
indonesia
2
Apa itu konstitusi ?
  • Menurut maknanya Konstitusi adalah dasar
    susunan badan politik yang bernama
    negara. Konstitusi menggambarkan seluruh
    sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu
    kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
    memerintah negara.

3
  • Pengertian arti luas Konstitusi berarti
    keseluruhan dari ketentuan ketentuan dasar atau
    hukum dasar (Droit Constitunelle). Hukum Dasar
    ada 2 yaitu Hukum Dasar yang tertulis (UUD) dan
    Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi)
  • Pengertian sempit Konstitusi berarti piagam
    dasar atau Undang undang Dasar (Loi
    Constitunelle). Yaitu dokumen lengkap mengenai
    peraturan peraturan dasar negara. Di
    Indonesia contohnya adalah UUD 1945

4
PERANAN KONSTITUSI
  • SEBAGAI SARANA / ALAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN
    KEBERADAAN SEBUAH NEGARA DARI PENGARUH BERBAGAI
    PERKEMBANGAN YANG TERUS BERGERAK DINAMIS.

5
UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA / HUKUM DASAR
YANG TERTULIS
  • Bersifat mengikat pemerintah, lembaga negara,
    lembaga masyarakat, dan warga negara.
  • Berisi norma norma , kaidah, aturan atau
    ketentuan yang harus dilaksanakan oleh semua
    pihak yang terikat dalam negara.
  • Berfungsi sebagai sumber hukum setiap produk
    hukum.
  • Menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan
    berbagai kebijakannya.
  • Berfungsi sebagai alat kontrol dan alat untuk
    menguji atau mengecek kesesuaian norma hukum di
    bawahnya.

6
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN RI BERDASARKAN
UU. NO. 10 TAHUN 2004
  1. UUD 1945
  2. Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang Undang (Perpu).
  3. Peraturan Pemerintah (PP).
  4. Peraturan Presiden.
  5. Peraturan Daerah Perda Provinsi, Perda
    Kabupaten, Peraturan Desa

7
Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di
indonesia ?
NAMA KONSTITUSI MASA BERLAKUNYA
UUD 1945 (Periode i) 18 8 1945 s/D 27 12 - 1949
Konstitusi ris 27 12 - 1949 s/d 17 8 - 1950
Uuds 1950 17 8 1950 s/d 5 7 - 1959
Uud 1945 (Orde lama) 5 7 1959 s/d 12 3 - 1966
Uud 1945 (orde baru) 12 3 1966 s/d 19 10 - 1999
Uud 1945 hasil amandemen (reformasi) 19 10 1999 s/d sekarang
8
MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (PERIODE I) 18 8
1945 S/D 27 12 1949)
  • PERLU DIKETAHUI
  • BERLAKUNYA BERDASARKAN KETETAPAN HASIL SIDANG
    PPKI 18 8 1945.
  • NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL KERJA DARI BPUPKI
    TERDIRI DARI Pembukaan, batang tubuh uud 1945 dan
    penjelasan (dimuat dalam berita ri no.7 th.1945)
  • Sifatnya masih sementara karena belum dibuat
    oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai
    wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya
    dari perencanaan sampai dengan penetapannya
    dilakukan dengan tergesa-gesa.

9
  1. Belum dapat dilaksanakan dengan baik (sistem
    pemerintahan dan lembaga negara termasuk mpr dan
    Dpr sesuai dengan uud 1945 belum terbentuk),
    karena segala daya dan upaya dikerahkan untuk
    membela dan mempertahankan negara yang baru
    merdeka. Belaku aturan peralihan pasal iv
    (sebelum mpr,dpr dan dpa dibentuk menurut uud
    ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden
    dengan bantuan sebuah komite nasional) memberik
    an kekuasaan yang lebih luas kepada presiden.
  2. Tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat
    wakil presiden no.x untuk membatasi kekuasaan
    presiden (usul knip) sehingga knip berperan
    sebagai lembaga legislasi (membentuk gbhn)

10
  1. Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat
    pemerintah tentang pembentukan partai politik
    sebagai sarana demokrasi.
  2. Tanggal 11 Nopember 1945 BPKNIP mengusulkan
    adanya perubahan sistem kabinet presidensiil
    menjadi sistem kabinet parlementer.usul disetujui
    presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember 1945
  3. Bentuk negara kesatuan (ps.1 ayat 1 Uud 1945
    negara indonesia adalah negara kesatuan yang
    berbentuk republik)

11
  1. bentuk pemerintahan republik. Dasar hukumnya
    ps. 1 ayat 1, ps.6 ayat 2 dan ps.7 uud 1945.
  2. Pembagian kekuasaan dibagi menjadi 3 (trias
    politika) yaitu kekuasaan legislatif (membuat dan
    menetapkan uu dipegang oleh presiden dan dpr),
    kekuasaan esekutif (melaksanakan uu /
    pemerintahan dipegang oleh presiden), dan
    kekuasaan yudikatif (menegakkan uu dipegang oleh
    badan peradilan)
  3. Sistem pemerintahan sistem kabinet presidensiil
    (para menteri bertanggung jawab kepada Presiden).
    Setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah
    tanggal 14 nopember 1945 berubah menjadi sistem
    kabinet parlementer (para menteri bertanggung
    jawab kepada parlemen). Akibatnya sering terjadi
    adanya pergantian kabinet.

12
  • Alat alat kelengkapan negara yang ada
  • 1).knip (pengganti mpr dan dpr)
  • 2).presiden
  • 3).WAKIL PRESIDEN
  • 4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
  • 5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

13
MASA BERLAKUNYA konstitusi ris (27 - 12
1949 S/D 17 - 8 1950)
  • PERLU DIKETAHUI
  • BERLAKUNYA BERDASARKAN hasil konferensi meja
    bundar (kmb) tanggal 23 agustus 1949 s/d 2
    nopember 1949
  • Bentuk negara negara serikat / federal (ps. 1
    ayat 1 republik indonesia serikat yang merdeka
    dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang
    demokrasi dan berbentuk federasi).
  • Bentuk pemerintahan republik (ps.1 ayat 1, dan
    mukadimah konstitusi ris alinia iii ...
    menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam
    negara yang berbentuk republik federal ...)

14
  1. Pembagian kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu
    kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan
    senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai
    oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah
    agung indonesia).
  2. Sistem pemerintahan parlementer artinya para
    menteri baik sendiri sendiri atau bersama
    sama bertanggung jawab kepada dpr. Kedudukan para
    menteri tergantung pada dpr. Sehingga pada saat
    berlakunya konstitusi ris, presiden tidak dapat
    diganggu gugat dalam pelaksanaan tugasnya.

15
  • Alat alat kelengkapan negara yang ada
  • 1).presiden.
  • 2).menteri - menteri
  • 3).senat
  • 4).dewan perwakilan rakyat
  • 5).mahkamah agung indonesia
  • 6).dewan pengawa keuangan (dpk)

16
MASA BERLAKUNYA konstitusi uuds 1950 (17 8
1950 S/D 5 - 7 1959)
  • PERLU DIKETAHUI
  • BERLAKUNYA dilatarbelakangi oleh
  • (a). kenyataan bahwa keadaan negara federal
    tidak dapat bertahan lama. Banyak negara
    bagian ris yang bergabung dengan negara ri.
  • (b). BERDASARKAN hasil persetujuan antara
    pemerintah ri dengan ris yang diwakili oleh
    negara indonesia timur (nit) dan negara
    sumatra trimur (nst) yang sepakat untuk
    melaksanakan negara kesatuan dengan cara
    mengubah konstitusi ris menjadi uuds.

17
  1. Bentuk negara negara kesatuan (mukadimah uuds
    1950 ... Menyusun kemerdekaan kami dalam suatu
    piagam negara yang berbentuk republik
    kesatuan..., dan ps. 1 ayat 1 uuds 1950
    republik indonesia yang merdeka dan berdaulat
    adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk
    kesatuan.)
  2. Bentuk pemerintahan republik ( mukadimah alinea
    iv dan ps 1 ayat 1 uuds 1950)
  3. Pembagian kekuasaan dibagi 3 yaitu legislatif,
    esekutif dan yudikatif.
  4. Sistem pemerintahan sistem kabinet parlementer.

18
  1. Dengan penerapan Sistem kabinet parlementer
    berarti para menteri baik sendiri sendiri atau
    bersama sama bertanggung jawab kepada dpr.
    Kedudukan para menteri tergantung pada dpr.
    presiden tidak dapat diganggu gugat dalam
    pelaksanaan tugasnya. Presiden apabila menganggab
    bahwa dpr tidak lagi representatif dapat
    dibubarkan oleh presiden dan memerintahkan
    pemiliahan dpr baru paling lambat 30 hari (pasal
    84)

19
  1. Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan
    sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh
    kali pergantian kabinet yaitu

No. Nama Kabinet Periode
1. Kabinet Natsir 6-9-1950 s/d 27-4-1951
2. Kabinet Sukiman 27-4-1951 s/d 3-4-1952
3. Kabinet Wilopo 3-4-1952 s/d 1-8-1953
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1-8-1953 s/d 12-8-1955
5. Kabinet Burhanudin Harahap 12-8-1955 s/d 24-3-1956
6. Kabinet Ali Sastroamijoyo 24-3-1956 s/d 9-4-1957
7. Kabinet Djuanda 9-4-1957 s/d 10-7-1959
20
  1. Penerapan sistem demokrasi liberal selama
    berlakunya uuds 1950 mengantarkan bangsa
    indonesia pada kehidupan yang lebih baik karena
    cenderung memberikan kebebasan individu atau
    kelompok liberal.
  2. Dalam sidang kabinet karya muncul usulan untuk
    kembali ke uud 1945 yang dianggab lebih
    demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa
    indonesia. Termasuk Presiden soekarno dihadapan
    sidang pleno konstituante (22-4-1959) juga
    menganjurkan untuk kembali ke uud 1945.
  3. Konstituante mengadakan sidang untuk menentukan
    sikap dengan mengadakan pemungutan suara,
    hasilnya Ternyata sampai 3 kali pemungutan suara
    (30-5-1959, 1-6-1959, dan 2-6-1959) tidak
    tercapai quorum bahkan ada anggota konstituante
    yang mogok sidang. Sehingga tanggal 5 juli 1959
    presiden mengeluarkan dekrit presiden.

21
  • ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU
  • 1).PRESIDEN
  • 2).DEWAN MENTERI
  • 3).DPR
  • 4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
  • 5).MEHKAMAH AGUNG INDONESIA
  • 6).KONSTITUANTE

22
MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde lama) (5 7 -
1959 S/D 11 3 - 1966)
  • PERLU DIKETAHUI
  • BERLAKUNYA dilatarbelakangi oleh keluarnya
    dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya (a)
    bubarkan konstituante. (b) berlakunya kembali uud
    1945 dan tidak berlakunya kembali uuds 1950. (c)
    segera dibentuk mprs dan dpas.
  • sebab dikeluarkannya dekrit presiden karena
    terbukti bahwa badan konstituante yang bertugas
    untuk menyusun uud yang bersifat tetap tidak
    berhasil menyusun uud yang diharapkan bahkan ada
    sebagian anggota yang mengancam mogok sidang,
    sehingga hal tersebut akan sangat membahayakan
    negara.

23
  • Bentuk negara kesatuan
  • Bentuk pemerintahan republik.
  • Sistem pemerintahan sistem pemerintahan
    demokrasi terpimpin presiden bersikap otoriter
    sehingga sangat menyimpang dari konsep demokrasi
    itu sendiri.
  • Telah terjadi banyak penyimpangan selama orde
    lama diantaranya
  • 1).Penyimpangan ideologi konsepsi pancasila
    berubah menjadi konsepsi nasakom.
  • 2).Pengangkatan ir.soekarno sebagai presiden
    seumur hidup oleh mprs (tap mprs no. Iii /
    mprs / 1963).
  • 3).pembubaran dpr oleh presiden (1960) karena
    tidak menyetujui rapbn yang diajukan oleh
    presiden.

24
  • 4).hak budget tidak berjalan karena pemerintah
    tidak pernah mengajukan ruu apbn untuk
    mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya
    tahun anggaran yang bersangkutan
  • 5).pemimpin lembaga tertinggi negara dan tinggi
    negara dijadikan menteri negara.
  • Peristiwa peristiwa yang terjadi salama orde
    lama
  • 1).kedudukan presiden selain sebagai kepala
    negara juga berperan sebagai kepala
    pemerintahan.
  • 2).dibentuk dprgr tanpa pemilu.
  • 3).dibentuk mprs yang keanggotaannya ditetapkan
    presiden (penpres no. 2 /1959).
  • 4).dibentuk dpas berdasarkan penpres no.
    3/1959.
  • 5).dikumandangkannya trikora untuk membebaskan
    irian barat (19 12 1963).
  • 6).ditandatanganinya perjanjian new york oleh
    pemerintah ri dan pihak belanda dalam rangka
    pengembalian irian barat kepada indonesia.

25
  • ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU
  • 1).MPRS
  • 2).DPR-GR
  • 3).PRESIDEN
  • 4).DPAS
  • 5).DPK
  • 6).MA
  • SELAMA ORDE LAMA TELAH TERJADI 4 KALI PERGANTIAN
    KABINET YAITU

No. Nama Kabinet Periode
1. Kabiet Kerja I 20-7-1959 s/d 18-2-1960
2. Kabinet Kerja II 18-2-1960 s/d 13-11-1963
3. Kabinet Kerja III 13-11-1963 s/d 27-8-1964
4. Kabinet Dwikora 27-8-1964 s/d 25-7-1966
26
MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde BARU) (11 3
- 1966 S/D 21 5 - 1998)
  • PERLU DIKETAHUI
  • BERLAKUNYA DIMULAI SEJAK DIKELUARKANNYA
    SUPERSEMAR (SURAT PERINTAH SEBELAS MARET) PADA
    TANGGAL 11 MARET 1966 OLEH PRESIDEN SOEKARNO
    KEPADA LETNAN JENDRAL SOEHARTO (PANGKOSTRAD).
  • BENTUK NEGARA KESATUAN.
  • BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
  • SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL.

27
  • PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE BARU
  • ORDE BARU BERUSAHA UNTUK MELAKUKAN LANGKAH
    KOREKSI SECARA KONSTITUSIONAL (MELALUI SIDANG
    SIDANG MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA PENYIMPANGAN
    YANG TERJADI SELAMA ORDE LAMA.
  • LEMBAGA NEGARA DILETAKKAN PADA FUNGSI SEBAGAIMANA
    MESTINYA (TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966.
  • TELAH DILAKSANAKAN PEMILIHAN UMUM SECARA LUBER
    BEBERAPA KALI (1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
    1997) UNTUK MEMILIH DPR DAN MEMBANTUK MPR.
  • PENARIKAN KEMBALI KEBIJAKAN PENGANGKATAN PRESIDEN
    SEUMUR HIDUP (TAP MPRS NO. XVIII/MPRS/1966)

28
  • TERJADI PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN (TAP MPRS NO.
    XXII / MPRS / 1966).
  • TERJADI PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI)
    DAN DINYATAKAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANGDI
    SELURUH NKRI (TAP MPRS NO. 25 / MPRS / 1966).
  • TERLAKSANANYA MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
    LIMA TAHUNAN.
  • LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA TERBENTUK
    SESUAI DENGAN UUD 1945.
  • LEMBAGA LEMBAGA NEGARA TELAH DAPAT MELAKSANAKAN
    TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN UUD 1945.
  • SISTEM KABINET PRESIDENSIIL TELAH BERJALAN DENGAN
    BAIK.
  • PRESIDEN BERFUNGSI SEBAGAI KEPALA NEGARA JUGA
    SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN.

29
  • MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) YANG
    SEMAKIN MELUAS
  • MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI
    PUNCAKNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA
    PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN
    OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI).
  • TERJADI SIDANG ISTIMEWA MPR (NOPEMBER 1998) YANG
    HASILNYA
  • 1). MENCABUT TAP MPR TENTANG REFERENDUM (TAP MPR
    NO. VIII/MPR/1998.
  • 2). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH
    DARI KKN (TAP MPR NO. XI/MPR/1998).
  • 3). PEMBATASAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL
    PRESIDEN RI (TAP.MPR NO. XIII/MPR/1998).
  • 4). PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH YANG
    BERKEADILAN (TAP MPR NO. XV / MPR / 1998).
  • 5). KETETAPAN MPR TENTANG HAM (TAP MPR NO.
    XVII/MPR/1998).
  • 6). PENCABUTAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
    PENGAMALAN PANCASILA (P4) TAP MPR NO.
    XVII/MPR/1998

30
  • Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu
  • 1).mpr
  • 2).dpr
  • 3).presiden
  • 4).dpa
  • 5).bpk
  • 6).ma

31
MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde REFORMASI) (21
5 - 1998 S/D SEKARANG)
  • PERLU DIKETAHUI
  • BERLAKUNYA DIMULAI SEJAK TURUNNYA PRESIDEN
    SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH
    PRESIDEN HABIBIE (21 MEI 1998).
  • BENTUK NEGARA KESATUAN.
  • BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
  • SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL.

32
  • PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE REFORMASI
  • TERJADINYA GELOMBANG AKSI DEMONSTRASI YANG
    DIMOTORI OLEH PARA MAHASISWA DAN PEMUDA MENJELANG
    LENGSERNYA PRESIDEN SOEHARTO YANG MENUNTUT
    TERJADINYA REFORMASI SECARA TOTAL SEPERTI
    PERUBAHAN KONSTITUSI YANG LEBIH DEMOKRATIS,
    PEMBERDAYAAN RAKYAT DAN PENGHORMATAN HAM,
    PENGHAPUSAN DOKTRIN ABRI, PENEGAKAN SUPREMASI
    HUKUM, PEMBERANTASAN KKN, DESENTRALISASI DAN
    HUBUNGAN YANG ADIL ANTARA PUSAT DAN DAERAH,
    TERWUJUDNYA KEBEBASAN PERS, TERWUJUDNYA KEHIDUPAN
    YANG DEMOKRATIS.

33
  • TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4
    KALI YAITU

AMANDEMEN KE FORUM PELAKSANAAN
I SIDANG UMUM 14 S/D 21 OKTOBER 1999
II SIDANG TAHUNAN 7 S/D 18 AGUSTUS 2000
III SIDANG TAHUNAN 1 S/D 9 NOPEMBER 2001
IV SIDANG TAHUNAN 1 S/D 14 AGUSTUS 2002
34
  • Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu
  • 1).mpr
  • 2).dpr
  • 3).dpd
  • 4).presiden
  • 5).bpk
  • 6).ma
  • 7).ky (komisi yudisial)
  • 8).MK(mahkamah konstitusi)
  • 9).kpu (komisi pemilihan umum)
  • 10).bank sentral

35
Amandemen uud 1945
  • Apa amandemen itu ?
  • amandemen adalah upaya yang dilakukan untuk
    mengadakan perubahan terhadap suatu aturan /
    ketentuan yang sudah ada sehingga menjadi lebih
    lengkap / baik.
  • Mengapa diadakan amandemen terhadap uud 1945 ?
  • untuk memenuhi tuntutan reformasi, dan
    mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih
    demokratis dengan menyempunrnakan aturan dasar
    dalam bernegara sekaligus untuk memantapkan usaha
    pencapaian cita cita proklamasi 17 agustus 1945
    sebagaimana tertuang dalam pembukaan uud 1945.

36
  • Siapa yang berwewenang mengadakan amandemen
    terhadap uud 1945 ?
  • yang berwewenang adalah mpr (ps.3 ayat 1 uud
    1945majelis permusyawaratan rakyat berwewenang
    mengubah dan menetapkan undang undang dasar)
  • Disamping mpr berhasil mengadakan perubahan
    terhadap uud 1945 adakah kesepakatan yang lain ?
  • ada, yaitu (1). Tidak akan mengubah pembukaan
    uud 1945, (2). Tetap mempertahankan nkri, (3).
    Tetap mempertahankan pemerinthan presidensiil,
    (4). Penjelasan uud 1945 yang bersifat normatif
    dimasukkan ke dalam pasal pasal uud 1945, (5).
    Perubahan dilaksanakan secara addendum (6).
    Batang tubuh Uud 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal,
    170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal
    aturan tambahan

37
  • Perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh mpr
    dalam rangka pelaksanaan amandemen uud 1945 ?
  • berbagai aturan dasar diantaranya
  • 1).Tatanan kenegaraan.
  • 2).Kedaulatan rakyat.
  • 3).Hak asasi manusia.
  • 4).Pembagian kekuasaan.
  • 5).Kesejahtraan sosial.
  • 6).Eksistensi negara demokrasi dan negara
    hukum.
  • 7). Hal lain sesuai dengan perkembangan
    aspirasi dan kebutuhan bangsa.

38
  • Terkait dengan amademen uud 1945 sikap positip
    apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga
    negara ?
  • 1).disiplin menjunjung tinggi hukum / patuh.
  • 2).tidak egois mendahulukan kepentingan umum.
  • 3).kooperatif menjalin kerjasama untuk
    menegakkan kebenaran dan keadilan.
  • 4).taat asas memiliki kesadaran yang tinggi
    akan perlunya aturan dan tidak menang sendiri.
  • 5).DEMOKRATIS SELALU MENYEIMBANGKAN ANTARA HAK
    DAN KEWAJIBAN.
  • 6).TERTIP BIASA BERBUAT SESUAI DENGAN
    PERATURAN.
  • 7).KOMITMEN BERUSAHA MENGHARGAI PERJANJIAN
    YANG SUDAH DIBUAT.
  • 8). INISIAtif suka memberikan alternatif
    pemecahan masalah.
  • 9).berpandangan kedepan menyenangi kemajuan
    dan pembaharuan.
  • 10).proaktif tanggap dan peduli terhadap
    lingkungan dan peraturan yang berlaku.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com