PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT - PowerPoint PPT Presentation

1 / 52
About This Presentation
Title:

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT

Description:

perhitungan angka kredit bagi jabatan fungsional dosen berdasarkan menkowasbangpan no. 38/kep/mk.waspan/8/1999 dan batas kepatutan sesuai pedoman operasional – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:94
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 DAN BATAS KEPATUTAN SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT


1
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL
DOSENBERDASARKAN MENKOWASBANGPAN NO.
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999DAN BATAS KEPATUTAN
SESUAI PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA
KREDIT
2
1. Batas jenjang jabatan dan pangkat dosen yang
ditugaskan pada jenis/program
pendidikan Akademik adalah Guru Besar
(IV/e), sedangkan untuk program pendidikan
profesional adalah Lektor Kepala (IV/c).
2. Nama dan jenjang jabatan/golongan dosen
a. Asisten Ahli - Penata Muda III/a
100 - Penata Muda
Tk.I III/b 150 b. Lektor
- Penata III/c
200 - Penata
Tk.1 III/d 300
3
c. Lektor Kepala - Pembina
IV/a 400
- Pembina Tk.1 IV/b 550
- Pemb.Utama
Muda IV/c 700 d. Guru Besar
- Pemb.Utama Madya IV/d 850
- Pembina Utama IV/e
1050 3. Kenaikan jabatan dosen dapat
dilakukan se- kurang-kurangnya 1 tahun
dalam jabatan yang dimiliki dan kenaikan
pangkat dapat dilakukan sekurang-kurangnnya
2 tahun dalam pangkat yang sedang
dimiliki.
4
4. Bagi dosen yang loncat jabatan, maka kenaikan
pangkat berikutnya sampai pada pangkat
maksimum dalam ling- kup jabatan setingkat
lebih tinggi dari jabatan semula tidak
lagi disyaratkan angka kredit, sedang untuk
kenaik- an pangkat sampai pada pangkat
maksimum dalam ling- kup jabatan yang
diperoleh melalui loncat jabatan, di-
haruskan mengumpulkan angka kredit 30 dari
angka kredit yang disyaratkan untuk setiap
kali kenaikan pang- kat tersebut.
5
5. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal AA,
baru dapat dipertimbangkan apabila telah
memenuhi syarat sebagai berikut a.
Sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai dosen b.
Memilki ijazah S1/DIV atau S2/Sp.I sesuai dengan
penugasan c. Telah memenuhi
sekurang-kurangnya 10 AK d. Memiliki
kinerja, integritas, tanggung jawab dalam ke-
hidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita
Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas
bagi Univ./Inst. atau senat PT bagi
Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi
e. Syarat-syarat adminsitrasi lainnya.
6
5. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal
Lektor, baru dapat dipertimbangkan apabila
telah memenuhi syarat sebagai berikut
a. Sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai dosen
b. Memilki ijazah S3/Sp.II sesuai dengan
penugasan c. Telah memenuhi
sekurang-kurangnya 10 AK d. Memiliki
kinerja, integritas, tanggung jawab dalam ke-
hidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita
Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas
bagi Univ./Inst. atau senat PT bagi
Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi
e. Syarat-syarat adminsitrasi lainnya.
7
6. Kenaikan jabatan Lektor Kepala a.
Kenaikan Reguler 1. Kenaikan jabatan
dalam kurun waktu 1 -3 tahun
Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal
ilmiah nasional terakreditasi, atau
jurnal ilmiah internasi- onal yang
bereputasi sebagai penulis pertama
dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu
yang menjadi penugasan jabatan
Lektor Kepala- nya, yang jumlahnya
mencukupi 25 dari jumlah minimal
angka kredit tambahan yang diperlukan.

8
2. Kenaikan kurun waktu lebih dari 3
tahun Memiliki sedikitnya 1
karya ilmiah dalam bidang ilmu
yang sama dengan bidang ilmu yang men-
jadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya,
yang dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah serendah- rendahnya jurnal
ilmiah nasional yang tidak ter-
akreditasi, sebagai penulis pertama. 7.
Loncat Jabatan Bagi dosen yang
potensial/berprestasi tinggi dapat
dinaikkan langsung ke Lektor Kepala dan pangkat-
nya dinaikkan setingkat lebih tinggi
sesuai ketentu- an apabila telah
memenuhi syarat sebagai berikut

9
a. Sekurang-kurangnya 1 tahun menduduki
jabatan Asisten Ahli. b.
Memilki ijazah Doktor (S3)/Sp.II pada saat masih
Asisten Ahli c. Memliki
sekurang-kurangnya 4 karya ilmiah dalam
Jurnal nasional terakreditasi atau 2 dalam
jurnal internasional bereputasi
atau kombinasi keduanya yang secara
keseluruhan setara dengan 4 publi-
kasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
se- bagai penulis pertama, berupa
hasil penelitian dalam bidang ilmu
yang sama dengan bdiang penugasan
Lektor Kepalanya. (catatan 1
Jurnal inter. 2 Jurnal terakreditasi)
10
d. Telah menenuhi angka kredit yang
disyaratkan. e. Memiliki kinerja,
integritas, tanggung jawab dalam
pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidup-
an kampus yang dibuktikan dengan berita
acara rapat pertimbangan senat PT.
f. Syarat akademik lain yang ditentukan
oleh Dirjen Dikti atas nama Mendiknas
sejalan dengan tuntut- an
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian dalam rangka
peningkat- an kualitas dosen.
g. Syarat-syarat adm. Lainnya.
11

8. Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi
dapat dinaikkan langsung ke Guru Besar dan
pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi
sesuai ketentuan apabila telah memenuhi
syarat sebagai berikut a.
Sekurang-kurangnya 1 tahun menduduki Jabatan
Lektor. b. Memilki ijazah Doktor
(S3)/Sp.II. c. Memliki sekurang-kurangnya 4
karya ilmiah dalam Jurnal nasional
terakreditasi atau 2 jurnal inter-
nasional bereputasi atau kombinasi keduanya
12
yang secara keseluruhan setara dengan 4
publikasi dalam jurnal ilmiah nasional
ter- terakreditasi sebagai penulis
pertama, berupa hasil penelitian dalam
bidang ilmu yang sama dengan bdiang
penugasan Lektor Kepalanya. (catatan 1
Jurnal inter. 2 Jurnal terakreditasi
13
d. Telah menenuhi angka kredit yang
disyaratkan. e. Memiliki kinerja,
integritas, tanggung jawab dalam
pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan
kampus yang dibuktikan dengan berita
acara rapat persetujuan senat PT.
f. Syarat akademik lain yang ditentukan oleh
Dirjen Dikti atas nama Mendiknas
sejalan dengan tuntut- an
perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi dan kesenian dalam rangka
peningkat- an kualitas dosen.
g. Syarat-syarat adm. Lainnya.
14
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
  • PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
  • a.Ijazah, digunakan untuk pengangkatan
  • pertama/ penyesuaian jabatan ke dalam jabatan
  • fungsional dosen, angka keditnya
  • - Doktor (S3)/Spesialis II 200
  • - Magister (S2)/Spesialis I 150
  • - Sarjana (S1)/Diploma IV 100
  • b. Bagi dosen yang telah menggunakan satu
    tingkat ijazah
  • tertentu untuk pengangkatan ke dalam jabatan
  • fungsional dosen, kemudian melanjutkan
    pendidikan
  • dan memperoleh ijazah yang lebih tinggi
    dalam ilmu yang sama, maka angka kredit hasil
    pengurangan dari angka kredit ijazah yang telah
    digunakan.

15
c. Khusus angka kredit ijazah di luar bidang ilmu
dihitung berdasarkan angka kredit, yaitu -
Doktor (S3)/Spesialis II 15 - Magister
(S2)/Spesialis I 10 - Sarjana (S1)/Diploma
IV 5d. Pendidikan dan pelatihan fungsional
dosen adalah kegiatan yang diselenggarakan
dalam rangka peningkatan kemampuan dosen.
Kegiatan ini termasuk Program Pengembangan
Kemampuan Ketrampilan Teknik Instruksional
(Pekerti) dan Applied Approach (AA),
perhitungan angka kreditnya - lebih dari
960 jam 15 - antara 641-960 jam
9 - antara 481-640 jam 6 - antara
161-480 jam 3 - antara 81-160 jam
2 - antara 30- 80 jam 1
16
e. Angka kredit melaksanakan perkuliahan ,
membimbing, menguji, menyelenggarakan
pendidikan dilaboratorium, praktek keguruan,
bengkel, kebun percobaan/tekhnologi
pengajaran, dan praktek lapangan merupakan satu
paket dengan jumlah angka kredit maksimum
yang diakui adalah 5,50 angka kredit
per-semester per-12 SKS bagi yang menduduki
jabatan Asisten Ahli dan 11 angka kredit per-
semester per-12 SKS bagi Lektor
perhitungan angka kreditnya 1. asisten ahli
- 10 SKS pertama 0,50 ? 10 x 0,50 5,00
- 2 SKS berikutnya 0,25 ? 2 x 0,25
0,50 Jumlah angka kredit per semester
5,502. lektor keatas - 10 SKS
pertama 1,00 ? 10 x 1,00 10,00 - 2
SKS berikutnya 0,50 ? 2 x 0,50 1,00
Jumlah angka kredit per-semester
11,00
17
f. Membimbing seminar mahasiswa adalah
membimbing seminar mahasiswa dalam rangka
studi akhir dan angka kreditnya 1 per-semester,
tidak tergantung pada banyaknya mahasiswa
yang dibimbing.g. Membimbing mata kuliah kerja
nyata, praktek kerja nyata, dan praktek
lapangan, angka kreditnya bukan per-kegiatan
melainkan kegiatan selama satu semester
tanpa melihat banyak mahasiswa yang
dibimbing, angka kreditnya adalah 1
per-semester.
18
h. Membimbing/ikut membimbing dalam menghasilkan
disertasi,thesis, skripsi, dan laporan akhir
studi, angka kreditnya baru diberikan
apabila mahasiswa yang dibimbing telah
dinyatakan lulus/mengakhiri studi, dengan
ketentuan sebagai berikut - Disertasi diberi
8 angka kredit bagi pembimbing utama dan
6 bagi pembimbing pembantu, mak. 4 mhs. -
Thesis diberi 3 angka kredit bagi pembimbing
utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing
pembantu, mak. 6 mhs. - Skripsi
diberi 1 angka kredit untuk pembimbing utama
dan 0,5 bagi pembimbing pembantu, mak. 8 mhs.
- Laporan akhir studi diberi 1 angka kredit
untuk (D. 3) pembimbing utama dan 0,5 untuk
pemb.Pembantu, mak. 10 mhs.i. Bertugas
sebagai penguji pada ujian akhir per-mhs per-
smt, ketua penguji angka kreditnya 1 dan 0,5
untuk Sekretaris dan anggota penguji.
19
Adapun batas kepatutan untuk kegiatan ini setiap
smt adalah - Ketua Penguji 4 mhs.- Anggota
Penguji 8 mhs.Ketua penguji dan anggota
penguji yang dimaksud adalah dosen yang tidak
menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji.l.
Membina kegiatan mhs dibidang akademik yang
bersifat kulikuler/co-kulikuler termasuk
sebagai penasehat/dosen wali, sedangkan
kegiatan yang bersifat ekstrakulikuler
(pembinaan minat, penalaran, dan kesejahteraan
mhs) angka kreditnya 2 per-semester.
20
m. Mengembangkan program kuliah adalah hasil
pengembangan inovatif model metode
pembelajaran, media pembelajaran dan
evaluasi pembelajaran dalam bentuk suatu
tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan
PT, termasuk dalam kegiatan ini adalah pe-
pengembangan dan penyusunan mata kuliah
baru serta pengembangan dan penyusunan
metodologi pendidikan dan metodologi
penelitian di PT, angka kreditnya 2 per-mata
kuliah, per semester.
21
n. Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil
pengembangan inovatif materi substansi
pengajaran dalam bentuk 1. Buku ajar
adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah
yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang
terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta
diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.
angka kreditnya 20 per-buku, per-thn. 2.
Diktat adalah bahan ajar untuk suatu mata kuliah
yang ditulis dan disusun oleh pengajar mata
kuliah tersebut, mengikuti kaidah buku
tulisan ilmiah dan disebar luaskan kepada
peserta kuliah, angka kreditnya 5 per-diktat,
per- smt.3. Modul adalah bagian dari bahan
ajar untuk suatu mata kuliah yang ditulis
oleh pengajar mata kuliah tersebut,
mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan disebar
luaskan kepada peserta kuliah, angka
kreditnya 5 per-modul, per-smt.
22
4. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan
praktikum yang berisi tata cara persiapan,
pelaksanaan, analisis data, dan laporan, yang
disusun dan ditulis oleh kelompok atau staf
pengajar yang menangani praktikum tersebut
dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah. angka
kreditnya 5 per-petunjuk praktikum, 1 karya
per-smt.5. Model adalah alat peraga/simulasi
komputer yang digunakan untuk menjelaskan
fenomena yang ter- kandung dalam penyajian
suatu mata kuliah untuk meningkatkan
pemahaman peserta kuliah, angka kreditnya 5
per-model, 1 karya per-smt.6. Alat bantu adalah
perangkat keras maupun perangkat lunak yang
digunakan untuk membantu pelaksanaan
perkuliahan dalam rangka meningkatakan pemahaman
peserta kuliah tentang suatu fenomena, angka
kreditnya 5 per-alat bantu, 1 karya per-smt.
23
7. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan
yang menggunakan kombinasi antara gambar
dan suara, digunakan dalam kuliah untuk me
ningkatkan pemahaman peserta kuliah tentang
suatu fenomena, angka kreditnya 5 per- audio
visual, 1 karya per-smt. 8. Naskah tutorial
adalah bahan rujukan untuk kegiatan tutorial
suatu mata kuliah yang di- susun dan ditulis
oleh pengajar mata kuliah/ pelaksana
kegiatan tutorial tersebut, dan me- ngikuti
kaidah tulisan ilmiah. angka kreditnya 5
per-naskah, 1 karya per-smt.
24
o. Menyampaikan orasi ilmiah adalah menyampaikan
pidato ilmiah pada forum kegiatan tradisi
akademik (dies natalis,wisuda lulusan, dll),
angka kreditnya 5 (lima) per- smt 2 PT. P.
Menduduki jabatan pimpinan PT adalah bertugas
untuk menduduki jabatan tertentu pada tingkat
PT berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang. Dalam pengertian ini yang
termasuk menduduki jabatan Pimpinan PT
adalah sebagai berikut - Rektor, 6 angka
kreditnya per-smt. - Pembantu Rektor Ketua
Lembaga di lingkungan Univ./Institut, Dekan
Fak., Dir. Pascasarjana, 5 angka kreditnya
per-smt.
25
3. Pembantu Dekan. Ketua Sekolah Tinggi,
Asisten Dir. Program Pasca sarjana, Dir.
Politeknik, Kapus Penelitian di lingkungan
Univ./Institut, Ketua dan Sekretaris Senat Fak.
4 angka kreditnya per-smt.4. Dir. Akademi,
Pembantu Ketua Sekolah Tinggi,Kapus
penelitian dan Pengabdian pada masyarakat
di lingkungan sekolah tinggi, Pembantu
Dir. Polteknik 4 angka kreditnya per-smt.
26
5. PD Akademi, Kajur/Bagian, Ketua/ Sekretaris
Program Studi, Ketua unit penelitian dan
pengabdian pada masyarakat di lingkungan
akademik/politeknik 3 angka kreditnya
per-semester.
27
p. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya
Membimbing Pencangkokan adalah kegiatan
membim- bing dosen yunior dari PT tertentu,
yang dicangkokan pada PT asal pembimbing
dalam bidang ilmu yang sama, 2 angka kreditnya
per- smt. Membimbing Reguler adalah kegiatan
membimbing dosen junior oleh seorang dosen
senior dalam bidang ilmu yang sama pada PT
sendiri, 1 angka kreditnya per- smt.Syarat
Lektor bagi berpend. S3/Sp.II atau Lektor Kepala
bagi berpend. S1/DIV atau S2/Sp.I.
28
q. Melaksanakan kegiatan data sering adalah
melaksanakan suatu kegiatan penugasan dari
PT asal ke suatu PT lain untuk membimbing
dosen yunior pada PT tersebut dalam bidang
ilmu yang sama. Sedangkan melaksanakan
kegiatan pencakokan adalah mengikuti sebagai
dosen peserta pencakokan yang dikirim oleh
suatu PT asal kesuatu PT lain untuk tujuan
meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya.
Angka kreditnya adalah Data sering 5
per-smt Pencangkokan 4 per-smt.
satu kegiatan per-smt.
29
2. Melaksanakan Penelitiana. Hasil penelitian
atau hasil pemikiran yang dipublikasikan
dalam bentuk 1) Monograf adalah suatu tulisan
ilmiah dalam bentuk buku yang substansi
pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam
suatu bidang ilmu, angka kreditnya 20
per-monograf per-tahun.2) Buku Referensi adalah
suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang
substansi pembahasannya pada satu bidang
ilmu, angka kreditnya 40 per buku per- tahun.

30
b. Buku yang memenuhi syarat adalah buku yang
kriteria sebagai berikut 1) Paling
sedikit 40 halaman cetak (menurut format
UNESCO). 2) ukuran 15.5 cm x 23 cm 3)
Memiliki ISBN 4) Diterbitkan oleh Badan
Ilmiah/Organisasi/PT 5) Isi tidak menyimpang
dari falsafah.Hasil penelitian atau hasil
pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah 1)
Majalah Ilmiah Internasional adalah a. Dewan
Redaksi adalah pakar di bidangnya dan ber-
asal dari berbagai negara dan berdomisili di
negara masing-masing.
31
b. Menggunakan bahasa PBB (Inggris,Prancis, Arab,
Rusia dan Cina) penulis dari berbagai
negara.C. Terbit secara teratur atau
berkesinambungan dan ber- edar di berbagai
negara. Angka kreditnya 40 per-artikel
(Batas kepatutan 1 artikel per-SMTR.) 2)
Majalah ilmiah nasional terakreditas adalah
majalah ilmiah disamping memenuhi kriteria
sebagai majalah ilmiah nasional, juga
mendapat akreditasi dari Ditjen Dikti yang
daya lakunya 3 (tiga) tahun, sehingga suatu
majalah ilmiah pada satu tahun dapat saja tidak
ter- akreditasi pada tahun berikutnya, sangat
tergantung pada hasil penilaian dari Ditjen
Dikti yang kemudian ditetapkan dalam Surat
Keputusan. Angka kreditnya 25 per-artikel
(Batas kepatutan 1 artikel per-smt.)
32
3. Majalah Ilmiah nasional tidak terakreditasi
adalah majalah yang selain memiliki ISSN
juga memenuhi kriteria sebagai berikut
a. Menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil
peneliti- an ilmiah dan atau konsep
ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu.
b. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti
yang mempunyai disiplin ilmu yang
relevan. c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah /
organisasi / PT dengan unit-unitnya.
d. Bhs.Indo. dan atau bhs. Inggris dgn. Abstrak
bhs.Indo. e. Dewan redaksi yang terdiri dari
para ahli dalam bidangnya. f.
Diedarkan secara nasional. Angka kreditnya 10
per-artikel (Batas kepatutan 2 artikel
per-smt.).
33
4. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang
dipublikasikan melalui seminar (prosiding)
- Tingkat Inter. 15 AK/makalah, 1
makalah/smt. - Tingkat Nas. 10
AK/makalah, 2 makalah/smt.5. Poster yakni
rancangan atau desain yang difungsikan untuk
mempublikasikan suatu kegiatan tertentu dan atau
mempromosikan suatu karya dengan sentuhan
audio visual yang menarik dan original.
Angka kreditnya adalah sebagai berikut
- Tingkat Inter. 10 / poster, 1 poster/smt.
- Tingkat Nas. 5 / poster, 2
poster/smt.6. Hasil penelitian atau pemikiran
yang dipublikasikan dalam koran/majalah
populer/majalah umum sebagai tulisan ilmiah
populer, angka kreditnya 1 per terbitan
34
7. Hasil Penelitian atau hasil pemikiran yang
tidak dipubli- kasikan adalah hasil
penelitian atau hasil pemikiran dalam bentuk
buku yang tidak diterbitkan atau makalah
yang disajikan dalam forum ilmiah tetapi tidak
diterbitkan dan tersimpan di Perpustakaan PT
setelah mendapat rekomendasi dari seorang
Guru Besar atau pakarnya dibidangnya. Angka
kreditnya 3 per hasil penelitian/
pemikiran.Catatan poin 6 dan 7 digunakan
angka kreditnya max. 10 dari
angka kredit minimal yang diperlukan
untuk melaksanakan penelitian.
35
8. Menterjemah/menyadur buku ilmiah adalah
menterje- mahkan/menyadur buku ilmiah dalam
bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia atau
sebaliknya yang diterbit- kan dan diedarkan
secara nasional dalam bentuk buku. Angka
Kreditnya 15 per buku, 1 smt 1 buku.9.
Mengaudit/Menyunting buku ilmiah adalah hasil
suntingan/editing terhadap buku ilmiah orang
lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca
dan diter- bitkan serta diedarkan secara
nasional dalam bentuk buku. Angka kreditnya
10 per buku, 1 smt 1 buku. 10.Membuat rancangan
dan karya teknologi yang di- patenkan adalah
membuat rancangan yang sekali- gus
menghasilkan karya nyata di bidang teknologi
yang dipatenkan dan mendapat sertifikat hak
cipta/hak intelektual secara paten dari
badan atau instansi yang berwenang pada
tingkat
36
a. Internasional adalah mendapat sertifikat hak
cipta/ hak intelektual dari badan atau
instansi yang berwe- nang untuk tingkat
internasional. Angka Kreditnya 80 per
rancangan, 1 karya per smt.b. Nasional adalah
mendapat sertifikat hak cipta/hak intelektual
dari badan atau instansi yang berwe- nang
untuk tingkat nasional. Angka Kreditnya 40
per rancangan, 2 karya per smt.11.Membuat
rancangan dan karya teknologi adalah membuat
rancangan yang sekaligus menghasil- kan
karya nyata dibidang teknologi tanpa mendapat
hak paten, tetapi mendapat penilaian sejawat
yang mempunyai otoritas sebagai karya yang
bermutu,
37
Canggih, dan mutahir pada tingkat
a. Internasional mendapat penilaian sejawat
yang mempunyai otoritas untuk tingkat
internasional Angka kreditnya 20 per
rancangan, 1/thn b. Nasional mendapat
penilaian sejawat yang mem- punyai
otoritas untuk tingkat nasional. Angka
kreditnya 15 per rancangan, 1.thn. c. Lokal
mendapat penilaian sejawat yang mempunyai
otoritas untuk tingkat daerah. Angka kreditnya
10 per rancangan, 1 /thn.
38
12. Membuat rancangan dan karya seni
monumental/seni pertunjukan adalah
rancangan yang sekaligus meng- hasilkan
karya nyata dibidang seni monumental/seni
pertunjukan. Termasuk ke dalam pengertian ini
adalah karya desain. a. Rancangan dan
karya seni monumental adalah ran-
cangan dan karya seni yang mempunyai nilai
abadi/ berlaku sepanjang zaman yang
penilaiannya tidak saja pada aspek
monumentalnya tetapi juga pada
elemen estetikanya, seperti patung, candi dll.
Karya seni rupa, seni kriya, seni
pertunjukan, dan karya desain
sepanjang memiliki nilai monumental, baru
tergolong ke dalam karya seni monumental.

39
b. Rancangan dan karya seni rupa adalah
rancangan dan karya seni murni yang
mempunyai nilai estetik tinggi,
seperti seni patung, seni lukis, seni
pahat, seni keramik, seni potografi,
dll. c. Rancangan dan seni kriya
adalah rancangan dan karya seni
yang mempunyai nilai keterampilan
sebagaimana seni kerajinan tangan seperti
mem- buat keranjang, kukusan, manian
anak-anak, dll. d. Rancangan dan karya
seni pertunjukan adalah ran- cangan
dan karya seni yang dalam penikmatanya
melalui pertunjkan seperti seni karawitan,
teater,tari, musik, pedalangan, dll.

40
e. Karya desain adalah bagian dari
karya seni rupa yang diaplikasikan
kepada benda-benda kebutuhan
sehari-hari yang mempunyai nilai guna,
seperti desain komunikasi
visual/desain grafis, desain pro-
duk, interior, desain industri tekstil, dll.
Angka kreditnya adalah sebagai berikut
- Tingkat internasional 20 per rancangan
- Tingkat nasional 15 per rancangan -
Tingkat lokal 10 per rancangan Batas
kepatutanya 1 karya per tahun.
41
Selain komponen penelitian di atas ada beberapa
komponen kegiatan tambahan yang diakui sebagai
kompenan kegiatan penelitian yang baru adalah
sbb1. Artikel dimuat dalam jurnal elektronik
(e-journal) yang bereputasi disetarakan
dengan artikel yang dimuat dalam jurnal
ilmiah nasional terakreditasi. Syarat
untuk J E jurnal ilmiah terakreditasi.
Bukti artikel yang muat dlam jurnal eletronik
berupa print-out artikel dan dilengkapi
print out identitas jurnal elektronik
yang memuat ciri-ciri yang diperlu- kan
sebagai jurnal elektronik yang bereputasi
(cover,editorial board, daftar isi ISSN,
penerbit).
42
2. Artikel dalam buku yang dipublikasi dan berisi
berbagai tulisan dari berbagai penulis
disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang
dipublikasikan dalam prosiding.3. Jurnal ilmiah
walaupun ditulis dlam bahasa resmi PBB akan
tetapi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai
jurnal ilmiah internasional jurnal ilmiah
nasional tidak terakreditasi.4. Hasil
penelitian/pemikiran yang disajikan dalam
seminar/ simposium/lokakarya, tetapi tadak
dimuat dalam prosi- ding yang dipublikasikan
nilai angka kredit maksimal a.
Internasional 5 b. Nasional 3
43
5. Hasil penelitian/pemikiran yang tidak
disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya,
tetapi dimuat dalam prosiding yang
dipublikasikan, bernilai angka kredit
maksimal a. Internasional 10 b.
Nasional 56. Jurnal ilmiah internasional
edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah
nasional terakreditasi edisi khusus/suple-
men yang memuat artikel yang disajikan dalam
sebuah seminar/simposium/lokakarya bernilai
angka kredit maksimal a.
Internasional 15 b. Nasional 10
44
Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat1.
Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga
Pemerintah- an/pejabat negara yang harus
dibebaskan dari jabatan orgaiknya. Angka
kreditnya 5.5/semeter.2. Melaksanakan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian
yang dapat dimafaatkan oleh masyarakat. Angka
kreditnya 3/program3. Memberi
latihan/penyuluhan/penataran/ceramah kepada
masyarakat, baik sesuai dengan bidang ilmunya
atau di luar bidang ilmunya, baik kepada
masyarakat umum, maupun masyarakat kampus
(dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen).Angka
kreditnya adalah sebagai berikut

45
  • a. Terjadwal/terprogram
  • 1.Dlam 1 semester atau lebih
  • Tk. Internasional 4 per program
  • Tk. Nasional 3 per program
  • Tk. Lokal 2 per program
  • 2. Kurang dari 1 semester dan minimal 1 bulan
  • Tk. Internasional 3 per program
  • Tk. Nasional 2 per program
  • Tk. Lokal 1 per program
  • b. Insidental, tiap kegiatan/program 1 angka
    kredit

46
4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau
kegiatan lain yang menunjangpelaksanaan tugas
umum peme- rintah dan pembangunan a.
Berdasarkan bidang keahlian, tiap program 1.50
AK b. Berdasarkan penugasan lembaga PT, tiap
program 1.00 AK c. Berdasarkan
fungsi/jabatan tiap program 0.50 AK5.
Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat
yang tidak dipublikasikan 3.00 AK per karya.
47
PENUNJANG TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI1.
Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada PT
adalah ketua, sekretaris dan anggota senat
Fakultas/ PT, Dewan/Majelis Guru Besar,
Majelis Wali Amanat serta mitra bestari
(reviewer) pada jurnal ilmiah ter- akreditasi
oleh Ditjen Dikti atau majalah Ilmiah yang
ber ISSN. Angka kreditnya adalah
Sebagai Ketua/Wakil Ketua merangkap anggota
2.00 Angka kredit / tahun. Sebagai
Anggota 1.00 Angka Kredit / tahun
48
2. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan
pada lembaga pemerintah, angka kreditnya
dihitung per kepanitiaan. Angka kreditnya
sbb Panitia Pusat, sebagai - Ketua
/ Wakil Ketua 3.00 - Anggota 2.00
Panitia Daerah, sebagai - Ketua /
Wakil Ketua 2.00 - Anggota 1.00
49
3. Menjadi anggota organisasi profesi. Angka
kre- ditnya dihitung per periode jabatan
adalah sbb. Tingkat internasonal, sebagai
- Pengurus 2.00 - Anggota
atas permintaan 1.00 - Anggota
0.50 Tingkat nasional, sebagai -
Pengurus 1.50 - Anggota atas
permintaan 1.00 - Anggota 0.50
50
4. Mewakili PT / lembaga pemerintah, duduk dlam
panitia antar lembaga, angka kreditnya
dihitung 1.00 per kepanitiaan.5. Menjadi
anggota delegasi nasional ke pertmuan
internasonal. Angka kreditnya dihitung sbb.
- sebagai Ketua delegasi 3.00 - sebagai
anggota 2.006. Berperan aktif dalam
pertemuan ilmiah, angka kreditnya dihitung
per pertemuan (per kegiatan). Angka kreditnya
adalah sbb.
51
Tingkat internasional/nasional/regional,
sebagai - Ketua 3 per
kegiatan - Anggota / peserta 2 per
kegiatan Di lingkunagn Perguruan Tinggi,
sebagai - Ketua 2 per kegiatan
- Anggota / peserta 1 per kegiatan 7.
Mendapat tanda jasa / penghargaan, angka
kreditnya adalah sbb. - Tingkat
internasional 5 per tanda jasa/penghargaan
- Tingkat nasional 3 per tanda
jasa/penghargaan - Tingkat daerah
1 per tanda jasa/penghargaan

52
8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang di
terbitkan dan diedarkan secara nasional
dan memiliki ISBN, angka kreditnya adalah
sbb. - Buku SLTA atau setingkat
5.00/buku - Buku SLTP atau setingkat
5.00/buku - Buku SD atau setingkat
5.00/buku9. Mempunyai prestasi di bidang olah
raga/huma- niora, angka kreditnya adalah
sbb. Tingkat Internasional
3.00/medali/piagam Tingkat nasional
2.00/medali/piagam Tingkat daerah/lokal
1.00/medali/piagam
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com