Permohonan Pendaftaran Desain Industri - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Description:

Permohonan Pendaftaran Desain Industri Permohonan pendaftaran desain industri diajukan secara tertulis dan memuat: Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan; – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:38
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 10
Provided by: elibUnik
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Permohonan Pendaftaran Desain Industri


1
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri diajukan
    secara tertulis dan memuat
  • Tanggal, bulan dan tahun surat permohonan
  • Nama, alamat dan kewarganegaraan pendesain
  • Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon
  • Nama, alamat kuasa (bila melalui kuasa) dan
  • Apabila diajukan dengan hak prioritas, nama
    negara dan tanggal prioritas tersebut.
  • (pasal 11(3),(4),UU Desain Industri)

2
Selain persyaratan diatas, pemohon juga harus
disertai dengan
  • Gambar dan/atau foto dan/atau contoh fisik,
    disertai keterangan atas gambar tersebut
  • Uraian desain industri yang menjelaskan desain
    yang dimintakan perlindungannya
  • Surat kuasa(bila melalui surat kuasa)dan
  • Surat pernyataan kepemilikan desain industri
    tersebut.

3
Suatu permohonan desain industri dapat diajukan
hanya untuk
  • Satu desain industri
  • Satu kesatuan desain industri
  • Ket satu kesatuan desain industri adalah dua
    atau lebih desain yang tercakup di dalam
    permohonan yang sama dengan konsep kreativitas
    yang sama (Ps.13 UU Desain Industri)

4
4. Permohonan dari luar negeri harus memilih dan
menyatakan domosili di wilayah hukum indonesia
dengan menunjuk kuasa yang berdomisili di wilayah
hukum Indonesia. (pasal 14 UU Desain Industri)
  • 5. Tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
    desain industri adalah tanggal diterimanya
    permohonan sebagaimana yang disebutkan pada point
    1 dan 2 di atas dan disertai dengan pembayaran
    biaya permohonan (pasal 18 UU Desain Industri)

6. Tanggal penerimaan tersebut sangat penting
karena jangka waktu perlindungan selama (10)
sepuluh tahun dan sifat kebaruan dari desain
tersebut dimulai dari sejak tanggal ini (Ps.5 UU
Desain Industri)
5
7. Permohonan Desain Industri tidak dapat
mendapatkan perlindungan dalam hal
  • Desain tersebut bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
    atau kesusilaan (Ps.4 UU Desain Industri)
  • Permohonan pendaftaran Desain untuk itu ditarik
    oleh pemohonnya (Ps.21 UU Desain Industri)
  • Permohonan desain tersebut dianggap ditarik
    kembali oleh Ditjen HKI karena permohonan tidak
    dapat memperoleh tanggal penerimaan sesuai dengan
    waktu yang telah diberikan (Pasal 25 UU Desain
    Industri)
  • Tidak memiliki kebaruan sesuai dengan psal 2 UU
    Desain Industri
  • Ditak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan
    dalam pasal 1 huruf 1, karena tidak secara jelas
    mengungkapkan desain yang ingin dimintakan
    perlindungan.

6
Suatu permohona Desain Industri diberi sertifikat
Desain Industri apabila
  • Permohonan desain industri memperoleh tanggal
    penerimaan dan telah diumumkan selama 3(tiga)
    bulan tanpa ada pihak-pihak yang mengajukan
    keberatan atas desain tersebut kepada Ditjen HKI
    (Ps.30 (1) UU Desain industri)
  • Dalam hal terdapat keberatan dari pihak ketiga
    pada waktu pengumumannya, dan keberatan tersebut
    ditolak oleh Ditjen KHI setelah melalui
    pertimbangan dalam pemeriksaan substantif (pasal
    27 (7) UU Desain Industri)
  • Sampai dengan saat berakhirnya pengumuman
    berdasarkan pada pasal 26 UU desain, pemohon
    tidak menarik kembali permohonan ersebut (Pasal
    21 UU Desain).

7
Pemohon dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan niaga atas keputusan yang menyangkut
  • Karena penolakan dengan alasan substantif seperti
    tidak memenuhi persyaratan kebaruan sesuai pasal
    2 UU Desain Industri
  • Karena penolakan berdasarkan anggapan
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku, ketertiban umum, atau kesusilaan,
    sesuai dengan pasal 4 UU Desaindan
  • Karena dianggap ditarik kembali yang disebabkan
    pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan
    formalitas (Pasal 20 (1), (3), UU Desain
    Industri).

8
10. Pengajuan keberatan atas dasar penolakan
karena tidak memenuhi kebaruan (pasal 2) dan yang
termasuk kriteria Pasal 4 (kesusilaan dan
sebagainya), dapat dilakukan dengan tujuan kepada
Ditjen HKI.
  • 11. Pembatalan Desain Industri yang telah diberi
    sertifikat dapat diajukan oleh pihak ketiga
    dengan alasan sesuai dengan pasal 2 atau pasal 4
    kepada Pengadilan niaga (Pasal 39 UU Desain)

9
Secara umum, prosedur Pengajuan permohonan Desain
industri dapat dirangkum sebagai berikut
  • Berlandaskan pada asas first to file
  • Dilakukan pemeriksaan, yang bersifat formalitas
    administratif, moralitas dan kejelasan yang
    dilakukan sebelum pelaksanaan pengumuman
  • Dilakukan pemeriksaan substantif, terutama untuk
    masalah kebaruan, yang dilakukan setelah adanya
    keberatan dari pihak ketiga
  • Jangka waktu perlindungan adanya 10 tahun
    terhitung sejak tanggal penerimaan
  • Kebaruan bersifat universal
  • Keberatan terhadap penilaiaan kebaruan diajukan
    kepada Direktorat jenderal HKI (dalam kurun waktu
    pengumuman)
  • Gugatan terhadap penilaian kebaruan setelah
    pemberian keputusan dari Ditjen HKI diajukan ke
    Pengadilan Niaga.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com