Sejarah Kepailitan - PowerPoint PPT Presentation

1 / 30
About This Presentation
Title:

Sejarah Kepailitan

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: Daniar Rahmawati Last modified by: Ema Created Date: 8/17/2004 6:32:25 PM Document presentation format: On-screen Show (4:3) – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:50
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: DaniarRa
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Sejarah Kepailitan


1
Sejarah Kepailitan
  • Faillisements Verordening (UU Kepailitan)
    (S.1905-217 jo S.1906-348).
  • Berlaku hanya untuk golongan Eropa dan Timur
    Asing.
  • Aturan Peralihan UUD
  • Krisis moneter 1998 - Perubahan atas UU
    Kepailitan Peraturan pemerintah Pengganti
    Undang2 (Perpu) No.1 Tahun 1998 Tentang Perubahan
    atas UU Kepailitan (2 pasal 1)pokok2 perubahan
    dan tambahan dan 2)saat berlakunya UU pengganti,
    yaitu 120 hari sejak Perpu diundangkan.
  • Tahun 2004 UU No.37 tahun 2004 tentang
    Kepailitan dan Penundaan Kewajiban membayar Utang.

2
UU No.37 tahun 2004
  • Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU).
  • Pengertian kepailitan Sita umum atas semua
    kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
    pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
    pengawasan Hakim Pengawas sbgmn diatur dal UU
    ini. Pasal 1(1)
  • Blacks Law Dictionary Bankrupt is the state or
    condition of a person (individual, partnership,
    corporation, municipality) who is unable to pay
    its debt as they are, or become due.

3
  • Dikaitkan dengan ketidakmampuan untuk membayar
    (insolvent)
  • Insolvent tidak automatis mengakibatkan pailit
    (tidak seperti di US)-butuh pernyataan
    pengadilan
  • Harus ada tindakan nyata untuk mengajukan
    sukarela oleh debitur sendiri atau pihak ketiga
    (seorang kreditur atau lebih, kejaksaan, jika
    debitur adl bank pemohonnya adl BI, jika debitur
    perusahaan efek pemohonnya adalah Badan
    Penyelenggara PM).

4
  • Sejak putusan pernyataan pailit oleh pengadilan
    (Pengadilan Niaga) berlakulah ketentuan Ps.1131
    KUHPer.
  • Persyaratan Kepailitan
  • Debitur mempunyai dua atau lebih kreditur
  • Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang
    telah jatuh waktu dan dapat ditagih
  • Dinyatakan pailit dgn putusan pengadilan
  • Permohonan sendiri atau permohonan satu atau
    lebih kreditornya.

5
Subyek Kepailitan
  • Yang dapat dinyatakan pailit
  • Orang perorangan
  • Perserikatan2 atau Perkumpulan2 tidak berbadan
    hukum
  • Perseroan2, perkumpulan2, koperasi maupun yayasan
    yang berbadan hukum.

6
Pengadilan yang wenang
  • Debitur telah meninggalkan Indonesia tempat
    kedudukan terakhir
  • Debitur adalah persero atau firmakedudukan firma
    tersebut
  • Debitur tidak berkedudukan di Indonesia tetapi
    menjalankan usaha di Indonesia tempat usahanya
    berkedudukan di Indonesia
  • Badan hukum kedudukan hukum Badan Hukum
    sebagaimana dalam Anggaran Dasar.

7
Hukum Acara yang Berlaku
  • ..kecuali ditentukan lain dengan Undang2, hukum
    acara perdata yang berlaku diterapkan pula
    terhadap Pengadilan Niaga.

8
Jangka Waktu Proses Peradilan
  • Kelebihan dari UU Kepailitan yang baru jangka
    waktu yang ditentukan UU (tidak berkepanjangan)
  • Ps.4,6,8,9,10,287 dan 288 UU Kepailitan
  • Sejak pendaftaran permohonan-pengumuman putusan
    kepailitan34 hari
  • Pendaftaran permohonan kasasi-pengumuman putusan
    kasasi 40 hari.

9
Usaha Banding
  • Tidak ada tingkat banding
  • Terhadap putusan Pengadilan Niaga tingkat
    pertama, khususnya mengenai permohonan pernyataan
    pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang,
    hanya dapat diajukan kasasi pada MA.

10
Peninjauan Kembali
  • Peninjauan kembali untuk putusan pernyataan
    pailit yg telah berkekuatan hukum tetap, dengan
    syarat
  • Terdapat bukti tertulis penting, yang bila
    diketahui pd tahap sidang sebelumnya akan
    menghasilkan putusan yang berbeda
  • Pengadilan Niaga telah melakukan kesalahan berat
    dalam penerapan hukum.

11
Sifat Dapat Dilaksanakan Lebih Dahulu
  • UU mewajibkan kurator kepailitan untuk
    melaksanakan segala tugas dan wewenangnya untuk
    mengurus dan membereskan harta pailit terhitung
    sejak putusan dijatuhkan walaupun terhadap
    putusan itu diajukan upaya hukum atau putusan itu
    dikoreksi atau dibatalkan oleh suatu putusan yang
    secara hirarkis lebih tinggi.

12
Penyitaan oleh Kreditur Selama Sidang Berlangsung
  • Sebelum putusan pernyataan pailit belum
    ditetapkan, setiap kreditur atau kejaksaan dapat
    mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk
  • Meletakkan sita jaminan thd sebagian atau seluruh
    kekayaan debitur
  • Menunjuk kurator sementara untuk
  • Mengawasi pengelolaan usaha debitur
  • Mengawasi pembayaran kepada kreditur, pengalihan
    atau penggunaan kekayaan debitur yang memerlukan
    persetujuan kurator.

13
Harta Pailit
  • Kekayaan debitur yang ada pd saat pernyataan
    pailit dijatuhkan dan meliputi seluruh kekayaan
    yang diperoleh selama kepailitan berlangsung.

14
Akibat Hukum Pernyataan Pailit
  • Kepailitan mengakibatkan debitur pailit
    kehilangan hak perdatanya untuk menguasai dan
    mengurus harta kekayaan yang telah dimasukan dlm
    harta pailit
  • Setiap dan seluruh perjanjian antara debitur
    pailit dgn pihak ketiga sesudah pernytaan pailiy,
    tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali
    perikatan itu mendatangkan keuntungan bagi harta
    kekayaan.

15
Hak Retensi
  • Hak yang diberikan kepada kreditur untuk menahan
    kebendaan milik debitur hingga dibayarkan utang
    oleh debitur, tidak akan hapus dengan putusan
    pernyataan kepailitan.

16
Pengurusan Harta Pailit
  • Kurator
  • Hakim Pengawas
  • Panitia Kreditur.

17
Kurator
  • Tidak ada definisi
  • Pihak yang berhak melakukan pengurusan atas harta
    kekayaan debitur pailit untuk melindungi
    kepentingan debitur pailit sendiri atau pihak
    ketiga
  • seluruh gugatan hukum yang bersumber pada hak
    dan kewajiban harta kekayaan debitur pailit,
    harus diajukan thd atau oleh kurator..

18
  • Kurator diangkat oleh Pengadilan bersamaan dgn
    putusan pernyataan kepailitan
  • Jika kreditur tidak menentukan kurator Balai
    Harta Peninggalan (BHP) bertindak sbg kurator
  • Kurator a)perorangan atau persekutuan perdata
    yang berdomisili di Ind dan mempunyai keahlian
    khusus untuk mengurus dan membereskan harta
    pailit dan b) terdaftar di Depkeh.

19
Hakim Pengawas
  • Hakim Pengawas bertugas mengawasi pengurusan dan
    pemberesan harta pailit

20
Panitia Kreditur
  • Memberikan nasehat kepada kurator (memeriksa
    pembukuan dan surat2, mengadakan rapat para
    kreditur)
  • Terdiri dari 1-3 orang
  • Panitia kreditur sementara selama belum ada
    penetapan panitia kreditur tetap
  • Panitia kreditur tetap.

21
Tindakan Hukum terhadap Debitur Pailit
  • Paksa Badan
  • Dinyatakan dalam putusan pailit atau segera
    setelah putusan
  • Diajukan oleh Hakim pengawas, kurator, seorang
    kreditur atau lebih setelah mendengar hakim
    pengawas.
  • Penahan dilakukan oleh Kejaksaan
  • Dimasukan dalam tahanan atau rumah debitur
    sendiri di bwh pengawasan pejabat ttt
  • 30 hari sejak diperintahkan, perpanjangan 30 hari
    (setelah mendengar hakim pengawas), perpanjangan
    selanjutnya dgn prosedur yang sama selama2nya 30
    hari

22
Alasan Paksa Badan
  • Melanggar
  • Meninggalkan tempat tinggal tanpa izin hakim
    pengawas
  • Wajib menghadap di muka hakim pengawas jika
    dipanggil untuk memberikan keterangan2
  • Upaya debitur
  • Dengan atau tanpa uang jaminan berjanji akan
    datang pada panggilan pertama. Jika tidak hadir
    maka uang menjadi bagian keuntungan harta pailit.

23
Pencocokan Utang
  • Hakim pengawas menentukan batas akhir pengajuan
    utang, hari, tanggal dan tempat rapat kreditur
    melakukan pencocokan utang
  • Kreditur harus memasukan sifat dan jumlah
    piutang, bukti2 dan pernyataan ttg ada tidaknya
    hak istimewa, gadai, hipotik, hak tanggungan, hak
    agunan lain, termasuk hak retensi (kreditur dgn
    hak istimewa, kreditur preferen dan kreditur
    konkuren).
  • Debitur wajib datang dalam rapat pencocokan utang.

24
Pemberesan dan penjualan harta pailit
  • Kurator melakukan pemberesan dan penjualan harta
    pailit dengan pengawasan hakim pengawas
  • Penjualan dilakukan di muka umum kecuali mendapat
    izin lain dari hakim pengawas

25
Rehabilitasi
  • Setelah kepailitan, debitur dapat mengajukan
    rehabilitasi ke pengadilan yang dulu memeriksa
    dan menjatuhkan putusan kepailitan dengan
    mengajukan bukti pembayaran semua kreditur
  • Rehabilitasi tidak automatis diberikan, harus ada
    permohonan dari debitur atau ahli waris.

26
Pembatalan Putusan dan Pencabutan Kepailitan
  • Pembatalan putusan
  • Berdasarkan kasasi atau peninjauan kembali
  • Harus disampaikan kepada Panitera Pengadilan yang
    akan menyampaikan kpd kurator dan debitur
  • Kurator mengumumkan dalam surat-surat kabar.

27
  • Pencabutan kepailitan
  • Atas anjuran hakim pengawas
  • Setelah mendengar panitia kreditur atau setelah
    mendengar debitur pailit.

28
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • Dimohonkan secara sukarela oleh debitur setelah
    keadaan insolvensi
  • Terhadap utang2 dari kreditur konkuren
  • PKPU ditetapkan oleh hakim pengadilan
  • Prosedur permohonan PKPUprosedur kepailitan
  • Melampirkan rencana perdamaian melakukan
    pembayaran keseluruhan atau sebagian atau
    penjadwalan kembali utang2nya
  • Jika seluruh kreditur menyetujui rencana
    perdamaian hasilnya perdamaian
  • Jika tidak disetujui pemohon PKPU dinyatakan
    pailit.

29
Pengadilan Niaga
  • Pengadilan Niaga merupakan bagian dari peradilan
    umum
  • Diberi kewenangan khusus untuk menangani perkara
    yg berhubungan dengan kepailitan dan PKPU
  • Lokasi sementara di PN Jakpus sampai ada
    pembentukan lebih lanjut oleh Keppres

30
  • Pasal 303 UUKepailitan
  • Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan
    menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari
    para pihak yang terikat perjanjian yang memuat
    klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi
    dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ps 2(1) UU
    ini.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com