IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Description:

Title: IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA Author: aznawy Last modified by – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:275
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: azn7
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA


1
BAB V SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
UnsurnyaAPA itu SISTEM ? Apa itu Hukum ? Apa
itu Hukum Nasional ? Apa itu Sistem
Hukum Nasional ?
Sistem adalah sesuatu yg terdiri dari sejumlah
unsur atau komponen yg selalu pengaruh-mempengaruh
i dan terkait satu sama lain oleh satu atau
beberapa asas (Sunaryati Hartono, Guru Besar
UNPAD)
Ex Sstem pencernaan, sstem politik, sistem hkum
2
  • Asas Hukum
  • Adalah pikiran dasar yang terdapat didalam
    peraturan hukum konkrit. Karena pikiran dasar
    maka sifatnya abstrak
  • Ciri-ciri asas
  • 1. Bersifat Umum
  • tentang semua peristiwa maka membuka
    peluang pengecualian2 atau penyimpangan2.
  • Asas hukum karena bersifat abstrak maka pada
  • umumnya tidak dituangkan dalam pasal perUU
  • Ex fictie hukum Setiap orang dianggap tahu
  • akan
    Undang-undang
  • Res Judicata Pro veritate Habetuur
    (putusan
  • hakim harus dianggap benar meskipun
  • tidak benar (Hakim memutus berdasar
    saksi palsu)
  • Pacta Sunt Servanda ? Perjanjian mengikat
    ke-2 pihak

3
  • 2. Asas bersifat dinamis
  • Hukum menghendaki stabilitas dlm
    masyarakat,
  • mengikuti/tergantung waktu dan tempat
  • 3. Asas Tidak Mengenal Hierarki (kewerdaan)
  • Asas tidak mengenal tindakan2 /
    tingkatan2
  • shg tidak terjadi konflik antara asas 1
    dg yg lain
  • Landasan asas hukum tercatat dlm peraturn hukum
    konkrit
  • factor riil ykni berakar dari akar kenyataan
    masyarakat
  • factor idiil yakni berakar dari nilai-nilai yang
    dipilih
  • sebagai pedoman untuk kehidupan bersama

Jadi Fungsi asas dalam hukum adlh melengkapi
sistem hukum
4
Apa itu Hukum ???
Jika bicara hukum, maka fikiran org lgsg tertuju
pada UU, PerUU ato peraturan tertulis
lainnya PADAHAL, Hukum memiliki banyak aspek
misalnya filsafat hukum, sumber hukum, kaedah
hukum, yurisprudensi, hukum kebiasaan, profesi,
penegakan hukum, pranata hukum, perilaku hukum ,
kesadaran hukum, lembaga hkm dsb
Dlm ensiklopedi Indonesia Hukum mrpk
rangkaian kaidah, peraturan2, tata aturan baik
yg tertulis maupun yg tdk tertulis, yg
menentukan ato mengatur hubungan2 antara para
anggota masyrkat
5
  • Apa itu Hukum Nasional (national recht)?

Pra kemerdekaan Hukum nasional (hkm adat)
dilawankan dg hukum barat sdgkn pasca merdeka
hukum nasional dilawankan dg hukum lokal (adat)
Apakah KUHP, KUH Perdata mrpk Hukum nasional?
Simorangkir, Hkm nas sgl hkm yg berlaku scr nas
sah di slruh tanah air dr sabang smpe merauke,
dr banda aceh smpe irian jaya, yg dibuat oleh
bdn2 atau lembaga2 nasional yg berwenang. Jadi,
hkm yg dibuat oleh lembaga penjajhn bukanlah hkm
nas. Hkm kolonial sebagain/seluruhnya dpt berlaku
di masa merdeka, jk dinyatakn sah berlaku oleh
badan yg berwenang menyataknnya

6
Satjipto Rahardjo, Guru Besar UNDIP (Begawan
Soshum) Hkm nas Tata hkm baru yg lahir sbg
akibat kemerdekaan bangsa Indonesia dg UUD 45 sbg
intinya.
Perspektif politik pemerintahan (dimensi ruang
waktu) tdk menyoal sumbernya dr hkm barat ato hkm
asli rkyat
Kalo diringkas hkm nas ada 4 paham 1. Hkm nas
adlh hkm positif 2. Hkm nas adlh hkm bersumber
mjd pernyataan lgsg budaya nas yg asli 3.
Hkm nas adlh hkm yg bhn2nya (idiil riil) primer
dr kebudayaan nas dg tdk menutup unsur
luar 4. segi politik, hkm nas dilawankn dg hkm
kolonial
7
  • Stlh mengetahui eksistensi hukum nasional,
    pertanyaannya.. Quo Vadis ???
  • Melakukan Pembinaan Hukum Nasionaldg alasan
  • Psikologo-politik (sbg neg merdeka/berdaulat
    seyogyanya pny hkm nas sdri
  • Praktis (strktur masy pra pasca merdeka bbeda)
  • Pasal II Aturan Peralihan UUD45 ? rechtvacuum
  • Perkembangan zaman bahwa produk kolonial tentu
    ada nuansa kepentingan politiknya
  • Mengikuti perkembangan Iptek
  • Sifat keterbatasan manusia (man made)
  • Memfungsikan law as a tool of social engineering

8
Sistem Hukum Nas
Sbg suatu sistem hkm nas maka berbagai
unsur/komponen yg terkait slg pengaruh
mempengaruhi memiliki asas/prinsip yg mjd
pengikat yakni PANCASILA UUD 1945
Realita, paling tidak ada 3 (tiga) Sub Sistem
Hukum Indonesia yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan
Hukum Islam
9
KOMPONEN SISTEM HUKUM
  • Legal Structure (Struktur hukum)
  • keseluruhan institusi penegakan hukum,
    beserta aparatnya. Jadi mencakupi kepolisian
    dengan para polisinya kejaksaan, kntr pengacara
    pengadilan dsb
  • 2. Legal Substance (Substansi hukum)
  • Keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan
    aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang
    tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan
  • 3. Legal Culture (Budaya hukum)
  • Nilai-nilai sikap-sikap yg mrpk
    pengikat sistem tsb, juga kebiasaan-kebiasaan,
    opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak,
    baik dari para penegak hukum maupun dari
    masyarakat utk taat atao tidak thp hukum

10
Sistem ini bersifat berkesinambungan Sistem hukum
selalu konsisten dalam mengatasi suatu konflik
krn sistem selalu menyediakan asas-asas hukum
dalam menyelesaikn konflik-konflik yg mungkn
terjadi -
Kemungkinan Konflik tsb
1. UU dengan UU Sistem hukum menyediakan
asasnya a. LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI
PRIORI UU yang baru melumpuhkan UU yang
lama b. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI
GENERALIS UU yang khusus melumpuhkan UU
yang umum c. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI
INFERIORI UU yg lebih tinggi melumpuhkan
UU yg lbh rendah
11
2. UU dengan Kebiasaan Jika Kebiasaan itu
bersifat imperatif maka kebiasaan
dimenangkan dan sebaliknya 3. UU dengan Putusan
Pengadilan Sistem hukum menyediakan asas Res
judicata Pro veritate habetuur (Putusan
hakim harus dianggap benar) Jd putusn tsb
hrs dimenangkn 4. Putusan pengadilan dengan
kebiasaan Menggunakan asas yang sama dengan
no.3
12
Songo papat, kurane enem... menawi lepat, nyuwun
pangapunten...
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com