PSIKOLOGI PENDIDIKAN UNTUK ORANG DEWASA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PSIKOLOGI PENDIDIKAN UNTUK ORANG DEWASA

Description:

... Service PENGERTIAN PELAYANAN PRIMA Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah Excellent Service yang secara harafiah berarti pelayanan baik atau ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:85
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: dewi46
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PSIKOLOGI PENDIDIKAN UNTUK ORANG DEWASA


1
Manajemen Pelayanan Prima Dalam Pendaftaran BPIH
Khusus
Raffles City Hotel 27-29 Juni 2013
Oleh Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata
Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
DISAMPAIKAN DALAM ORIENTASI PENDAFTARAN BPIH
KHUSUS Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
2
Curriculum Vitae
  • Nama Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd
  • Tgl Lahir Bandung, 5 Nopember 1963
  • Pangkat/Gol Pembina Tk 1 / IV/b
  • Pendididikan
  • S.1 IAIN Bandung tahun 1988 
  • S.2 Universitas Bengkulu Tahun 2007
  • Riwayat Pekerjaan
  • Kepala MAN Al-Hidayah IPUH tahun 1992
  • Kepala MAN IPUH 1997
  • Kepala MAN Arga Makmur 2003
  • Kepala MAN 2 Padang Kemiling 2007
  • Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada
    Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun 2007
  • Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong
    (2007-2013)
  • Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013)

3
MELAYANI
PELAYANAN
PELAYANAN
  • Berkaitan dg Pelayanan ada 2(dua) istilah
  • Pengertian Melayani adalah membantu menyiapkan
    (mengurus) apa yg diperlukan seseorang
  • Pengertian Pelayanan adalah usaha melayani
    kebutuhan orang lain

4
Pelayanan
  • Pelayanan, usaha melayani
    kebutuhan orang lain
    (kamus besar Bahasa
    Indonesia,1995)
  • Usaha untuk membantu menyiapkan
    (mengurus) apa yg diperlukan seseorang
  • Pelayanan Umum, segala bentuk pelayanan yg
    diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD
    dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku (Keputusan Menpan 81/93)

5
  • PENGERTIAN PELAYANAN PRIMA
  • Pelayanan prima merupakan terjemahan istilah
    Excellent Service yang secara harafiah berarti
    pelayanan baik atau pelayanan yg terbaik

6
  • S E R V I C E
  • S Smile for everyone
  • Senyum kepada setiap orang
  • E Excellent in everything we do
  • Selalu melakukan yang terbaik dalam
    bekerja
  • R Reaching out to every guest with
  • Hadapi setiap pelanggan dgn penuh
    keramahan
  • V Viewing every guest as special
  • Memandang pelanggan sebagai orang
    istimewa
  • I Inviting guest to return
  • Mengundang pelanggan untuk datang
    kembali
  • C Controlling is very important
  • Pengawasan adalah sangat penting
  • E Eye contact that shows we care
  • Kontak mata menunjukkan penuh perhatian

7
PELAYANAN PRIMA
Peningkatan Pelayanan Umum
Excellent Service
Memuaskan Customer
8
Setiap Organisasi/ Unit Organisasi (Pemerintah)
Jamaah Haji
9
  • Hal-hal yg Perlu Diperhatikan Dlm Memberikan
    Pelayanan
  • Membangun citra positif
  • Berusaha mengerti terlebih dahulu
  • Mengenal karakter pelanggan

10
JENIS PELAYANAN PEMERINTAH
  • Pelayanan internal (ke dalam)
    berkaitan
  • dengan tugas-tugas fasilitatif yang
  • dilaksanakan
  • b. Pelayanan ke luar (eksternal) berkaitan
    dengan tugas-tugas pada unit teknis
    (bidang-bidang atau seksi) yang ditujukan
    kepada individu, kelompok atau masyarakat yang
    menjadi stake holders.

11
REFORMASI PELAYANAN PUBLIK?
12
Kebijakan Pemerintah
  1. KEP MENPAN Nomor 81 Tahun 1993 Tentang Pedoman
    Tata Laksana Pelayanan Umum
  2. KEP MENPAN No.63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum
    Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

13
PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
(KEP MENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003)
  • Kesederhanaan prosedur pelayanan publik tdk
    berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah
    dilaksanakan.
  • Kejelasan
  • a. Persyaratan teknis dan administratif Yan
    Publik
  • b. Unit kerja/pejabat yg berwenang
    bertanggungjwb dlm
  • memberikan pelayanan dan penyelesaian
  • keluhan/persoalan/sengketa dlm
    pelaksanaan Yan Publik
  • c. Rincian biaya Yan Publik tatacara
    pembayaran.
  • Kepastian waktu Pelaksanaan Yan Publik dpt
    diselesaikan dlm kurun waktu yg tlh ditentukan.
  • Akurasi produk Yan Publik diterima dg benar,
    tepat, dan sah.
  • Keamanan proses produk Yan Publik memberikan
    rasa aman dan kepastian hukum.

14
  • Tanggung jawab Pimp. Penyelengg. Yan Publik
    atau pejabat yg ditunjuk bertanggungjwb atas
    penyelengg. Pelayanan penyelesaian
    keluhan/persoalan dlm pelaksanaan Yan Publik.
  • Kelengkapan Sarana Prasarana tersedianya
    sarana prasarana kerja, peralatan kerja dan
    oendukung lainnya yg memadai termsk penyediaan
    sarana teknologi telematika.
  • Kemudahan Akses tempat lokasi serta sarana
    pelayanan Yg memadai, mudah dijangkau oleh masy.,
    dan dpt memanfaatkan teknologi telematika.
  • Kedisiplinan, Kesopanan Keramahan pemberi
    pelayanan hrs bersikap disiplin, sopan, santun,
    ramah, serta memberikan pelayanan dg ikhlas.
  • Kenyamanan lingk. pelayanan hrs tertib,
    teratur, disediakan ruang tunggu yg nyaman,
    bersih, rapi, lingk. Yg indah sehat serta
    dilengkapi dg fasilitas pendukung pelayanan,
    seperti parkir, toilet, tempat ibadah, dll.

15
(KEP MENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003)
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
  • STANDAR PELAYANAN SEKURANG-KURANGNYA MELIPUTI
  • Prosedur pelayanan prosedur pelayanan yg
    dibakukan bagi pemberi penerima termsk
    pengaduan.
  • Waktu penyelesaian waktu penyelesaian yg
    dittpkan sejak saat pengajuan permohonan s.d.
    penyelesaian pelayanan pengaduan.
  • Biaya pelayanan biaya/tarif pelayanan termsk
    rinciannya yg dittpkan dlm proses pemberian
    pelayanan.
  • Produk pelayanan hasil pelayanan yg akan
    diterima sesuai dg ketentuan yg tlh dittpkan.
  • Sarana dan prasarana penyediaan sarana
    prasarana pelayanan yg memadai oleh penyelenggara
    Yan Publik
  • Kompetensi petugas pemberi pelayanan kompetensi
    petugas pemberi pelayanan hrs dittpkan dg tepat
    berdsrkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
    sikap, dan perilaku yg dibutuhkan

16
Prilaku Penyelenggara Pelayanan (UU No. 25 tahun
2009)
  • a. Adil dan tidak diskriminatif
  • b. Cermat
  • c. Santun dan ramah
  • d. Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan
    yang berlarut-larut
  • e. Profesional
  • f. Tidak mempersulit
  • g. Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
  • h. Penjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas
    dan integritas institusi penyelenggara

17
Reformasi dalam Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah
Haji
  • ONE STOP SERVICE

18
One Stop Service ?
  •   Yaitu Pola pelayanan terpadu satu atap
    diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi
    berbagai jenis pelayanan dan dilayani melalui
    berbagai pintu.
  • Pola pelayanan terpadu satu atap, ditujukan
    untuk memberikan kemudahan layanan kepada
    masyarakat, masyarakat cukup  datang kesatu
    tempat untuk mendapatkan layanan, 

19
  • Pendaftaran Haji Melalui Sistem Komputerisasi
    Haji Terpadu (SISKOHAT) merupakan Bagian dari
    Implementasi model Pelayanan one stop service

20
Mengapa Harus One Stop Service ?
  1. One-stop-services merupakan satu solusi agar
    calon jemaah haji hanya cukup sekali datang
    dengan membawa seluruh persyaratan di KANKEMENAG
    kab/kota untuk pendaftaran haji dan dinyatakan
    selesai.
  2. Menjadikan Kankemenag kab/kota sebagai tempat
    pendaftaran untuk memperoleh nomor porsi
  3. Fungsi BPS BPIH hanya sebagai tempat
    pembayaran/penyetoran BPIH (setoran awal, lunas
    dan batal), yang selama 15 tahun telah membantu
    Kementerian Agama untuk input data pendaftaran
    haji ke dalamSISKOHAT.

21
  • 4. Memudahkan penyamaan dan rekonsiliasi
    (verifikasi) antara jumlah pendaftar haji pada
    Kankemenag dengan jumlah penyetoran / pembayaran
    BPIH pada BPS.
  • 5. Melakukan otomasi pada proses pengembalian
    batal BPIH sehingga dapat mempercepat proses
    tanpa mengurangi akurasi dan tetap terkendali
    melalui system.

22
(No Transcript)
23
Penjelasan Alur ProsesPendaftaran Setoran Awal
Model One Stop Service
  • Proses di Bank
  • 1. Calon Jamaah Haji membuka rekening di BPS
  • 2. Calon Jamaah Haji membayar setoran awal BPIH
    di BPS
  • 3.BPS memproses transaksi setoran awal BPIH

24
  • Proses di KANKEMENAG Kab/Kota
  • 1. Calon Jamaah Haji melakukan pendaftaran dengan
    menunjukkan Bukti Transaksi Setoran Awal BPIH.
  • 2.Setelah dilakukan verifikasi Transaksi Setoran
    Awal BPIH (dengan notifikasi transaksi), Calon
    Jemaah Haji akan didaftarkan pada KANKEMENAG
    ONLINE (termasuk pengambilan data biometrik)

25
  • 3.SISKOHAT akan menerbitkan Nomor Porsi untuk
    Calon Jamaah Haji yang dicantumkan pada Bukti
    PendaftaranHaji
  • 4.SISKOHAT juga dapat menerbitkan informasi
    estimasikeberangkatan (membakukan kuota per
    wilayah).

26
KALAU BISA DIPERMUDAHMENGAPA HARUS DIPERSULIT ???
27
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com