Nomor Pokok Wajib Pajak - PowerPoint PPT Presentation

1 / 35
About This Presentation
Title:

Nomor Pokok Wajib Pajak

Description:

Title: NPWP Author: Administrator Last modified by: User Created Date: 3/2/2004 10:13:28 AM Document presentation format: On-screen Show Company: Dirjen Pajak – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:157
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 36
Provided by: mimconsul
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Nomor Pokok Wajib Pajak


1
NPWP
Bagi Karyawan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak

2
LATAR BELAKANG
  1. Perluasan tax base demi peningkatan penerimaan
    pajak yang ber kesinambungan.
  2. Calon wajib pajak (masyarakat) enggan/ merasa
    sulit mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.
  3. Kemungkinan adanya tarif yang berbeda bagi WP
    ber-NPWP dan WP yang tidak ber-NPWP (RUU PPh).
  4. Penambahan NPWP secara konvensional sangat tidak
    signifikan.
  5. Pelayanan kepada calon Wajib Pajak untuk
    memperoleh NPWP.

3
LANDASAN HUKUM
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ./2007
    tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian NPWP
    Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus,
    Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai
    Melalui Pemberi Kerja

4
NPWP
  • APA?
  • SIAPA YANG WAJIB BER-NPWP?
  • MENGAPA? (MANFAAT)
  • BAGAIMANA CARANYA?

5
APA sih NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu
Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang
Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau
Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan
Kewajibannya.
6
FUNGSI NPWP
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
  2. Sebagai identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
    pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam berbagai dokumen (khususnya
    dokumen perpajakan)

7
SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas.

Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai
Karyawan
  • Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau
    pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di
    atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

8
DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) DAFTAR BATAS PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

Status Penjelasan Batas PTKP setahun Batas PTKP per bulan
TK/0 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp 13.200.000,00 Rp 1.100.000,00
TK/1 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp 14.400.000,00 Rp 1.200.000,00
TK/2 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp 15.600.000,00 Rp 1.300.000,00
TK/3 Tidak Kawin, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp 16.800.000,00 Rp 1.400.000,00
K/0 Kawin, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp 14.400.000,00 Rp 1.200.000,00
K/1 Kawin, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp 15.600.000,00 Rp 1.300.000,00
K/2 Kawin, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp 16.800.000,00 Rp 1.400.000,00
K/3 Kawin, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp 18.000.000,00 Rp 1.500.000,00
K/I/0 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 0 (nol) Rp 27.600.000,00 Rp 2.300.000,00
K/I/1 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 1 (satu) Rp 28.800.000,00 Rp 2.400.000,00
K/I/2 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 2 (dua) Rp 30.000.000,00 Rp 2.500.000,00
K/I/3 Kawin, Istri Berpenghasilan, Jumlah Tanggungan 3 (tiga) Rp 31.200.000,00 Rp 2.600.000,00
9
SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
  • ANDA TELAH DIPOTONG (MEMBAYAR) PAJAK ATAS GAJI
    YANG ANDA TERIMA MELALUI PEMBERI KERJA ANDA

10
Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ?
Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
11
APA MANFAAT NPWP?
  • Mempermudah Direktorat Jenderal Pajak Dalam
    Memberikan Pelayanan Kepada Wajib Pajak.

12
APA MANFAAT NPWP?
  • Pengembalian Pajak
  • Zakat
  • Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri

Pembuatan Paspor
Pengajuan SIUP
NPWP
Pembuatan R/K di Bank
Pengajuan Kredit Bank
Bayar Pajak lebih kecil
13
BAGAIMANA CARANYA?
  1. Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor
    Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
    tempat tinggal/KTP Anda,
  2. Pendaftaran secara e-register melalui media
    elektronik online (internet di www.pajak.go.id)
  3. Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui
    pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional,
  4. Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan
    (berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen,
    dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter,
    pengacara, artis, dll),
  5. Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui
    Pemberi Kerja/Bendaharawan).

14
Pembentukan Bank Data Nasional
POLRI STNK, Was. Org. Asg. dll.
KEJAKSAAN Penerimaan Pengel. Keu. dll.
BAPEPAM BEJ, BES, PT KPEI, PT KSEI Transaksi
Saham dll.
EXCHANGE OF INFORM. Data penerima Pengh. dr. LN
dll.
CREDIT CARD CENTRE Data Pemegang Kartu Kredit
B P N Sertf. Tanah dll.
OMBUDSMAN NAS. Laporan Masy. dll.
D J L K Daft. Akuntan Publik Klien dll.
Dept/Lembg Non Dept, BUMN/BUMD Data Statistik
dll.
D J B C PIB PEB dll
PENGELOLA GEDUNG Perkwn., Smnr. dll.
BULOG Daft. Rekanan dll.
B P K P Lap. Pemeriksaan dll.
PERTAMINA Daftar Rekanan dll.
DEPNAKER Izin Kerja Tenaga Asing dll.
DEP. KEH HAM LN, Akta Perush., Sipora dll.
DEPPERINDAG LKTP, SIUP, API, APIT dll.
DITJEN PAJAK
A T P M Pembeli Mobil dll.
PEMDA (Gubernur/ Wl.kota/Bupati) IMB, PKB, SIUP,
SITU Data penduduk dll.
PENGADILAN NIAGA Kepailitan dll.
LSM AKADEMISI Kontrol Masy. dll.
PT INDOSAT PT TELKOM PT PLN Daft. Rekanan dll.
PPATK Laporan Account yg Mencurigakan dll.
B P P N Pemilik Dana, Pembeli Persh. Dll.
ASOSIASI Daft. Anggota, Transaksi dll.
15
KERJASAMA YANG TELAH DILAKUKAN
PT KPEI
B E S
BAPEPAM
EXCHANGE OF INFORM. INGGRIS
EXCHANGE OF INFORM. U S A
PT KSEI
B E J
AKSES KISS
D J L K
OMBUDSMAN NASIONAL
D J B C
GUBERNUR
PT PLN
BUPATI WALIKOTA
PT INDOSAT
DITJEN PAJAK
DEPPERINDAG
Data Pihak III Secara Otomatis Masuk Ke Bank Data
PT TELKOM
B P N
Master File Nasional
EXCHANGE OF INFORM. AUSTRALIA
A T P M
EXCHANGE OF INFORM. JEPANG KORSEL
AKADEMISI dan LSM
ASOSIASI
PPATK
B P P N
16
PEMBERIAN NPWP KEPADA NON KARYAWAN
  • Properti (Property base)
  • Pusat Perdagangan/Mall,
  • Pertokoan
  • Perumahan/Apartemen.
  • Dll.
  • Profesi (Professional base) melalui asosiasi
  • Dokter,
  • Notaris/PPAT,
  • Pengacara, Artis, Dll.

17
SYARAT PENDAFTARAN NPWPBAGI KARYAWAN
  • CUKUP MENYERAHKAN
  • FOTO COPY KTP/KK ANDA
  • KEPADA PEMBERI KERJA/
  • BENDAHARAWAN KANTOR ANDA

ANDA TELAH MEMENUHI SALAH SATU KEWAJIBAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
18
ANDA AKAN MEMPEROLEH KARTU NPWP
19
STRUKTUR NPWP
  • XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX

Keterangan a kode jenis Wajib Pajak b
kode nomor urut Wajib Pajak c kode cek
digit d kode Kantor Pelayanan Pajak e
kode cabang / istri tidak pisah harta
20
BILAMANA ANDA MELEWATKAN KESEMPATAN PENDAFTARAN
NPWP DARI PEMBERI KERJA INI?
  • Anda yang berpenghasilan diatas PTKP, akan
    diberikan NPWP secara jabatan (Kantor Pelayanan
    Pajak menerbitkan NPWP tanpa menunggu adanya
    pendaftaran)
  • Konsekuensi hukumnya adalah
  • Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum
    Tatacara Perpajakan, menyatakan
  • Pasal 1
  • Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak
    memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
  • Pasal 2 ayat 4(a)
  • Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan
    subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke
    belakang
  • Artinya, bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP
    secara jabatan, dimungkinkan untuk diperiksa
    pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak memenuhi
    persyaratan subjektif dan objektif, maksimal
    sampai 5 tahun kebelakang.
  • Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dengan
    kesadarannya mendaftarkan diri untuk memperoleh
    NPWP, maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak
    mendaftarkan diri.

21
HAK-HAK WAJIB PAJAK
  1. Memperoleh pelayanan prima dari Kantor Pelayanan
    Pajak
  2. Kerahasiaan Wajib Pajak dijamin
  3. Penundaan Pembayaran
  4. Pengangsuran Pembayaran
  5. Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
  6. Pengurangan PPh Pasal 25
  7. Pembebasan Pajak
  8. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
    Pajak
  9. Insentif Perpajakan
  10. dan lain-lain

22
Kerahasiaan Wajib Pajak
  • Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat
    perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu
    informasi yang telah disampaikannya kepada
    Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
    menjalankan ketentuan perpajakan.
  • Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di
    bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan
    kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli,
    sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang
    ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
    membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
  • Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain
  • - Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan
    dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak
  • - Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
  • - Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai
    ketentuan perpajakan yang berlaku.

23
Penundaan Pembayaran
  • Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
    dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran
    pajak.

Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran
pajak.
24
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
  • Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
    menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
    baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21.

Penguranan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25.
25
Pembebasan Pajak
  • Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat
    mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/
    pemungutan pajak penghasilan.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran
Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria
tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat
diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan
pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat
1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak
tanggal permohonan.
26
Insentif Perpajakan
  • Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu
    atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas
    pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP
    tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal
    Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI.
    Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan
    tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat
    fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas
    impor dan perolehan bahan baku.

27
Hak-Hak Wajib Pajak Lainnya
  • Pengurangan PBB
  • Pajak Ditanggung Pemerintah
  • Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak
    berhak
  • - Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
  • - Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
  • - Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
    pemeriksaan
  • - Meminta rincian perbedaan antara hasil
    pemeriksaan dan SPT

28
HAK WAJIB PAJAK KARYAWAN(dari Pemberi
Kerja/Bendaharawan)
Memperoleh bukti penghasilan selama satu tahun
beserta pajak yang telah dipotong oleh Pemberi
Kerja / Bendaharawan berupa Formulir 1721-A1
( LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
) PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PEGAWAI TETAP ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU
TUNJANGAN HARI TUA / TABUNGAN HARI TUA (THT) /
JAMINAN HARI TUA (JHT)
29
Formulir 1721-A1
30
Kewajiban Wajib Pajak Karyawan
  • Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem
    Self-Assessment, yaitu Wajib Pajak yang
    menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri
    pajak terutang yang menjadi kewajibannya.
  • Bagi Wajib Pajak Karyawan (Wajib Pajak yang
    memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi
    kerja, tidak memperoleh penghasilan lain dari
    pekerjaan bebas), kewajiban menghitung dan
    membayar pajak terutang telah dilaksanakan
    melalui pemotongan penghasilan setiap bulan oleh
    Pemberi Kerja.
  • Kewajiban yang harus dilaksanakan sendiri adalah
    hanya melaporkan penghasilan dan harta yang telah
    diperoleh selama satu tahun, beserta pajaknya
    yang telah dipotong oleh Pemberi Kerja.

31
PELAPORAN SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) TAHUNAN ORANG
PRIBADI
  • Melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling
    lambat tanggal 30 Maret setiap tahunnya.
  • Pelaporan dapat dilakukan dengan
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
    terdaftar, atau
  • Mengirim SPT Tahunan via pos tercatat, dan
    tanggal pos tercatat tersebut diakui sebagai
    tanggal pelaporan.

32
TATACARA PENGISIANSPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
33
SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI(SEDERHANA)
34
LAMPIRAN TAMBAHAN
35
PAJAK BAGI PEMBANGUNAN BANGSA
Terima Kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com