TINDAK PIDANA ANAK - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

TINDAK PIDANA ANAK

Description:

TINDAK PIDANA ANAK MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS PENGERTIAN ANAK Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:122
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 14
Provided by: elibUniko
Category:
Tags: anak | pidana | tindak | remaja

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: TINDAK PIDANA ANAK


1
TINDAK PIDANA ANAK
  • MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS

2
PENGERTIAN ANAK
  • Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
    Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang
    belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih
    dalam kandungan

3
PROSES PERKEMBANGAN ANAK
  • Fase pertama adalah dimulainya pada usia 0-7
    tahun yang bisa disebut sebagai masa anak kecil
    dan masa perkembangan kemampuan mental,
    pengembangan fungsi-fungsi tubuh, perkembangan
    kehidupan emosional, bahasa bayi dan arti bahasa
    bagi anak-anak, masa kritis pertama dan tumbuhnya
    seksualitas awal pada anak

4
  • Fase kedua adalah dimulai pada usia 7-14 tahun
    disebut sebagai masa kanak-kanak, di mana dapat
    digolongkan ke dalam 2 periode, yaitu
  • Masa anak sekolah dasar mulai dari usia 7-12
    tahun adalah periode intelektual
  • Masa remaja/ pra-pubertas awal

5
  • Fase ketiga adalah dimulai pada usia 14-21 tahun,
    yang dinamakan masa remaja, dalam arti
    sebenarnya yaitu fase pubertas, di mana terdapat
    masa penghubung dan masa peralihan dari anak
    menjadi orang dewasa. Masa ini dibagi dalam 4
    fase
  • Masa awal pubertas
  • Asa menentang kedua, fase negatif
  • Masa pubertas sebenarnya
  • Fase adolescence

6
  • Pada fase ketiga ini terjadi perubahan-perubahan
    besar. Perubahan besar yang dialami anak membawa
    pengaruh pada sikap dan tindakan ke arah lebih
    agresif sehingga pada periode ini banyak
    anak-anak dalam bertindak dapat digolongkan ke
    dalam tindakan yang menunjukan ke arah gejala
    kenakalan anak.

7
  • menurut Pasal 1 butir 2 UU No. 3 Tahun 1997
    tentang Pengadilan Anak bahwa yang dimaksud
    dengan anak nakal adalah
  • Anak yang melakukan tindak pidana, atau
  • Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan
    dilarang bagi anak, baik menururt peraturan
    perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum
    lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang
    bersangkutan.

8
  • Dalam KUHP di indonesia, jelas terkandung makna
    bahwa suatu perbuatan pidana (kejahatan) harus
    mengandung unsur-unsur
  • Adanya perbuatan manusia
  • Perbuatan tersebut harus sesuai dengan ketentuan
    hukum
  • Adanya kesalahan
  • Orang yang berbuat harus dapat dipertanggungjawabk
    an.

9
Sebab Timbulnya Tindak Pidana Anak
  • Romli Atmasasmita mengemukakan pendapatnya
    mengenai motivasi dari tindak pidana anak
  • motivasi intrinsik
  • Intrinsik ekstrinsik

10
Motivasi intrinsik
  • Faktor intelegentia yaitu kecerdasan seseorang
  • Faktor usia merupakan faktor paling penting
    dalam sebab-musabab timbulnya kejahatan
  • Faktor kelamin. Kejahatan sering dilakukan oleh
    laki-laki sedangkan pelanggaran sering dilakukan
    oleh perempuan
  • Faktor kedudukan anak dalam keluarga misalnya
    anak pertama, anak kedua, anak tunggal.

11
Motivasi ekstrinsik.
  • Faktor keluarga
  • biasanya yang menjadi sebab timbulnya kejahatan
    yaitu kondisi keluarga yang tidak normal (broken
    home)
  • Faktor pendidikan dan sekolah
  • biasanya proses pendidikan yang kurang
    menguntungkan bagi perkembangan jiwa anak sering
    kali memberi pengaruh langsung atau tidak
    langsung terhadap anak didik di sekolah sehingga
    dapat menimbulkan kejahatan

12
  • Faktor pergaulan anak
  • Anak menjadi jahat karena banyak dipengaruhi oleh
    berbagai tekanan pergaulan, yang semuanya
    memberikan pengaruh yang menekan dan memaksa pada
    pembentukan perilaku buruk, sebagai produknya
    anak-anak tadi suka melanggar peraturan, norma
    sosial dan hukum formal

13
  • Pengaruh Mass-Media
  • Keinginan atau kehendak yang tertanam pada diri
    anak untuk berbuat jahat kadang-kadang timbul
    karena pengaruh bacaan, gambar-gambar dan film.
  • Oleh karena itu upya yang dapat dilakukan adalah
    dengan cara mengadakan penyensoran film-film yang
    berkualitas buruk terhadap psikis anak dan
    mengarahkan anak pada tontonan yang
    menitikberatkan aspek pendidikan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com