Title: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI E-PURCHASING
1PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI
E-PURCHASING
- Fadli Arif
- Direktur Pengembangan Sistem Katalog
- Disampaikan pada
- Sosialisasi Penerapan e-Katalog Obat 2014
- Bandung, 15 April 2014
2Tujuan Presentasi
- Menjelaskan Latar Belakang, Definisi, Maksud dan
tujuan, Kebijakan dan Aturan Prosedur Proses
Keputusan Penggunaan Kontrak Payung, dan
menetapkan Prioritas dalam Pengembangan Sistem
Katalog dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
3Latar Belakang
- Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas
pemerintah yang paling rawan dengan korupsi
(Kaufmann, World Bank 2006) - Kasus korupsi pengadaan BJP sebanyak 38 dari
kasus yang ditangani oleh KPK (Lap Tah KPK 2012) - Pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat
dari tahun ke tahun seiring peningkatan belanja
pemerintah (APBN 2014 Rp. 1.842,5 T). PBJP lebih
kurang 30 dari APBN - Pembenahan manajemen pengadaan barang/jasa
pemerintah akan mengurangi korupsi pada belanja
pemerintah (uang publik) sekaligus meningkatkan
efisiensi pengunaan anggaran (best value for
money)
4Renungan
- Sistem yang ada melahirkan hasil yang ada. Jika
diinginkan hasil yang lain, sistem harus diubah
(Sir Christopher Bal)
54 Pilar Reformasi PB/J Pemerintah
Legislative Regulatory Framework
1
- Perpres 54/2010 Perpres 70/2012
- Berbagai PerKa LKPP (SBD, dsb)
- RUU
Integrity Transparancy (Anti Corruption)
Procurement Operation and Market Practice
3
4
Sistem Pengadaan Publik
- Kewenangan Pengadaan Langsung
- E-Procurement (terdiri dari e-Tendering dan
e-Purchasing)
Tranparansi Pakta Integritas Kode Etik
2
- LKPP
- ULP/Pejabat Pengadaan
- LPSE (E-Procurement)
- PA/KPA PPK dsb
- Sertifikasi Ahli Pengadaan
- Jabfung PB/J
- (Professionalizing the Field)
Institutional Framework Management Capacity
Based on Indicators Form OECD DAC
6Garis Besar Pengadaan BJP
E_Procurement (SPSE)
7Perbedaan e_Puchasing, Pengadaan Langsung dan
Penunjukan Langsung
Pemilihan Penyedia tanpa Pelelangan
e_Purchasing Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung
Batasan Nilai Pengadaan Tidak Terbatas Sd. Rp 200 Juta (B/PK/Jl) Sd. Rp 50 juta (JK) Tidak Terbatas
Syarat penggunaan Barang/jasa yang dibeli tercantum dalam e_Katalog tidak ada, Memenuhi ketentuan penunjukan langsung (Pasal 38 atau Pasal 44)
Proses Pemilihan Melalui SPSE Konvensional (langsung kepada Penyedia) Konvensional (langsung kepada Penyedia)
8Definisi
- eKatalog adalah sistem informasi elektronik yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan
harga barang/jasa tertentu. - Pencantuman harga dan spesifikasi teknis suatu
barang/jasa berdasarkan pada kontrak payung
antara LKPP dan Penyedia Barang/Jasa - eKatalog sebagai dasar bagi K/L/D/I melakukan
pemesanan barang/jasa melalui ePurchasing.
9Dasar Hukum Kontrak Payung
- Dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 terdapat 2
ketentuan yang terkait dengan Kontrak Payung,
yaitu - Pasal 53 (Bab Pengadaan barang/jasa melalui
penyedia barang/jasa. Bagian Penetapan Jenis
Kontrak. Ketentuan yang terkait dengan Jenis
Kontrak berdasarkan Pendanaan) dan - Pasal 110 (Bab Pengadaan secara Elektronik,
Bagian E-Purchasing).
10Definisi Kontrak Payung
- Pasal 53
- Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan
Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I
dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat
dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan
sebagai berikut - diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang
lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin,
dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan
volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat
ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani dan - pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan
Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/
pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa secara nyata.
Penjelasan Pasal 53 ayat (3) Pejabat K/L/D/I
dimaksud adalah Pejabat yang berwenang mewakili 1
(satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk
melakukan perjanjian. Pengadaan Barang/Jasa
dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk
pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan
pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa
layanan perjalanan (travel agent), dan
pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
11Definisi Kontrak Payung
- Pasal 110
- Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog
elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya
memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa. - (2) Sistem katalog elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
- (2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog
elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP. - (3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu. - (4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap
barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem
katalog elektronik.
- Penjelasan Pasal 110
- (Ayat 1) E-Purchasing diselenggarakan dengan
tujuan - terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara
langsung melalui sistem katalog elektronik
(E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua
ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa
pada pilihan terbaik dan - efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan
Barang/ Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan
Pengguna Barang/Jasa. - (Ayat (2) Cukup jelas
- (Ayat (2a) Barang/Jasa yang dapat dimasukkan ke
dalam katalog adalah barang/jasa yang sudah
tersedia dan sudah terjadi kompetisi di pasar,
antara lain kendaraan bermotor, alat berat,
peralatan IT, alat kesehatan, obat-obatan, sewa
penginapan/hotel/ruang rapat, tiket pesawat
terbang, dan pengadaan benih. - Ayat (3) Berdasarkan Kontrak Payung (framework
contract), LKPP menayangkan daftar barang beserta
spesifikasi dan harganya pada sistem katalog
elektronik dengan alamat www.e-katalog.lkpp.go.id.
- Ayat (4) Cukup jelas
12Tujuan Kontrak Payung
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses dan
administrasi pengadaan - Memperoleh cost reduction karena dilakukan
agregasi belanja - Menjamin ketersediaan supply untuk jenis
barang/jasa yang tertentu (critical items) atau
yang bersifat mendesak (urgent) - Terstandarisasinya proses pengadaan dan
spesifikasi barang/jasa yang dicantumkan dalam
Kontrak Payung - Pengelolaan pengadaan yang lebih baik untuk
pengadaan yang bersifat berulang atau volume
kecil - Pengelolaan rantai supply yang lebih baik
- Mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah
- Meningkatkan kemampuan industri dalam menyediakan
kebutuhan Pemerintah.
13 Lingkup Kontrak Payung
- Kontrak Payung tepat digunakan untuk kondisi
- Barang/jasa yang sudah standard (tidak kompleks),
dan nilai belanjanya besar - Ketika waktu ataupun jumlah barang/jasa yang
diperlukan tidak dapat dipastikan (Indefinite
Basis) - Ketika barang/jasa diperlukan secara terus
menerus dalam waktu tertentu (Repeated Basis) - Ketika barang/jasa diperlukan dalam keadaan
Emergency
- FA tidak tepat digunakan untuk kondisi
- complex goods and/or services
- highly technical goods and/or services
- large investment or capital contracts.
14Proses Keputusan Penggunaan Kontrak Payung (FA)
Bukan materi FA
Tidak
FA berdasarkan Pasal 110
Tidak
Tidak
Multi buyers dengan single atau multi suppliers
Ya
Single buyer dengan Single or multi suppliers
15Menetapkan Prioritas
- Potensi Manfaat
- Potensi peningkatan efisiensi administrasi yang
dapat diperoleh - Potensi penghematan (savings) yang diperoleh dari
harga B/J yang lebih murah - Manfaat yang diperoleh pemerintah karena dapat
mengamankan pasokan kebutuhan B/J dan mengurangi
lead time - Kemampuan untuk mencapai tujuan prioritas
pemerintah melalui struktur FA (misalnya tujuan
mendorong partisipasi UMKM, mendukung program KB
atau kesehatan ibu-anak)
- Kemudahan Pelaksanaan
- Kemudahan untuk memperoleh informasi pasar
terkait dengan B/J yang diusulkan (harga,
spesifikasi, tingkat persaingan, dll). Semakin
mudah kita mendapatkan informasi tersebut maka
penyusunan FA juga semaikin mudah - Kebutuhan spesifikasi yang sama pada seluruh
K/L/D/I. Semakin umum dan standard B/J yang
dibutuhkan oleh K/L/D/I, semakin mudah
pelaksanaan FA - Kemudahan dalam proses transaksi pada tahap
pembelian (second stage process). Pelaksanaan FA
lebih mudah jika proses transaksi pembelian
langsung oleh K/L/D/I mudah dilakukan
16Contoh Barang/Jasa yang tepat melaluiKontrak
Payung
- Barang/Jasa tercantum dalam FA di Belgia,
Inggris, Denmark, Italia antara lain
- Electricity
- Gas
- Fuel/heating
- Fixed Telephony
- Financial Services
- PC Desktop
- Printers
- Servers/network
- Catering
- Photocopiers
- Furniture
- Official Cars
- Leasing of Vehicles
- Car Insurance
- Travel/hotels
- Petrol/Transport
17Contoh Barang/Jasa yang tepat melaluiKontrak
Payung
- Barang/Jasa tercantum dalam FA di Australia dan
US antara lain
- IT hardware and equipment
- IT software and Services
- Telekomunikasi
- Kendaraan Bermotor
- Bahan Bakar
- Utilities (listrik dan gas)
- Travel (termasuk travel agent)
- Jasa Profesi diantaranya Legal Service, Audit
Service, Consulting Service (contoh Management
Consulting) - Recruitment Services
- Security
- Peralatan kantor dan ATK
- Alat kesehatan dan BMHP
- Hardware and consumables (contoh electrical
appliances) - Mesin dan Peralatan
- Materials (material konstruksi).
18e_Katalog LKPP
19Alur Proses PenyusunanE-Katalog
LKPP K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa
Surat Permohonan Usulan Barang/Jasa untuk
E-Purchasing
Surat Usulan Barang/Jasa untuk E-Purchasing
Proses Usulan K/L/D/I akan dilaksanakan
bersama-sama oleh LKPP dan K/L/D/I antara lain
melalui study kebutuhan K/L/D/I, supply chain
management, logistic management, memilih metoda
pengadaan dan pra-katalog.
Diskusi proses bisnis, distribution channel,
pricing regulation
Pra Katalog melalui metoda pengadaan yang
dipilih dan disepakati bersama. Apabila metoda
pengadaan yang dipilih adalah melalui lelang maka
pra katalog akan mengikuti tatacara proses
pelelangan. Namun apabila metoda pengadaan yang
dipilih adalah non lelang maka proses pra katalog
adalah negosiasi harga dan framework contract.
Proses dan penandatangan Framework Contract oleh
Kepala LKPP
SETUJU Framework Contract
Tayang E-Catalogue (www.e-katalog.lkpp.go.id
K/L/D/I membeli melalui e-purhcasing
E-Purchasing
20Alur Proses E-Purchasing
LKPP K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa
Surat Pesanan dari K/L/D/I melalui LPSE
E-Purchasing
Respon, Proses pesanan, (Negosiasi harga-jika
diperlukan), Kontrak
KONTRAK
Monitoring-Evaluasi untuk pelaksanaan Framework
Contract dan penyerapan anggaran
21Penutup
- Pencapaian Efisiensi pengadaan barang jasa
pemerintah tidak hanya diukur dari mendapatkan
harga yang terendah. Yang tidak kalah penting
adalah bagaimana agar proses pengadaan (pemilihan
penyedia) tersebut juga berjalan secara efisien - Penerapan Kontrak Payung dalam pengadaan
barang/jasa tertentu, dapat meningkatkan
efisiensi proses pengadaan barang/jasa. - Pemanfaatan e-purchasing melalui Sistem Pengadaan
Secara Elektronik (SPSE), merupakan langkah
penting dalam pencapaian efisien tersebut.
22(No Transcript)
23 Fadli Arif NIP 19670704.199303.1.001 Pembina
Utama Muda/IV c Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah LKPP
Pengalaman Jabatan
Direktur Pengembangan Sistem Katalog, LKPP ( Feb 2014- sekarang)
Direktur Pelatihan Kompetensi, LKPP (Juni 2013- Feb 2014)
Direktur Penyelesaian Sanggah, LKPP (Jan 2012- Juni 2013)
Kasubdit Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, LKPP ( Jan 2009-Jan 2012)
Kasie Rancang Bangun Pelabuhan SDP, Kementerian Perhubungan (2008)
Kasie Anev Jaringan Transportasi SDP, Kementerian Perhubungan (2002)
Kasie Perambuan SDP, Kementerian Perhubungan (1999)
Alamat SME TOWER Lt. 7 Jl. Jenderal Gatot Soebroto Kav 94 Jakarta Selatan
Kontak W www.lkpp.go.id, E fadli_arif_at_lkpp.go.id, P 0812 83 404 55
24(No Transcript)