PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI E-PURCHASING - PowerPoint PPT Presentation

1 / 24
About This Presentation
Title:

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI E-PURCHASING

Description:

Direktur Pengembangan Sistem ... Definisi eKatalog adalah sistem informasi elektronik yang ... obatan, sewa penginapan/hotel/ruang rapat, tiket ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:192
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 25
Provided by: mudji
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI E-PURCHASING


1
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI
E-PURCHASING
  • Fadli Arif
  • Direktur Pengembangan Sistem Katalog
  • Disampaikan pada
  • Sosialisasi Penerapan e-Katalog Obat 2014
  • Bandung, 15 April 2014

2
Tujuan Presentasi
  • Menjelaskan Latar Belakang, Definisi, Maksud dan
    tujuan, Kebijakan dan Aturan Prosedur Proses
    Keputusan Penggunaan Kontrak Payung, dan
    menetapkan Prioritas dalam Pengembangan Sistem
    Katalog dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

3
Latar Belakang
  • Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas
    pemerintah yang paling rawan dengan korupsi
    (Kaufmann, World Bank 2006)
  • Kasus korupsi pengadaan BJP sebanyak 38 dari
    kasus yang ditangani oleh KPK (Lap Tah KPK 2012)
  • Pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat
    dari tahun ke tahun seiring peningkatan belanja
    pemerintah (APBN 2014 Rp. 1.842,5 T). PBJP lebih
    kurang 30 dari APBN
  • Pembenahan manajemen pengadaan barang/jasa
    pemerintah akan mengurangi korupsi pada belanja
    pemerintah (uang publik) sekaligus meningkatkan
    efisiensi pengunaan anggaran (best value for
    money)

4
Renungan
  • Sistem yang ada melahirkan hasil yang ada. Jika
    diinginkan hasil yang lain, sistem harus diubah
    (Sir Christopher Bal)

5
4 Pilar Reformasi PB/J Pemerintah
Legislative Regulatory Framework
1
  • Perpres 54/2010 Perpres 70/2012
  • Berbagai PerKa LKPP (SBD, dsb)
  • RUU

Integrity Transparancy (Anti Corruption)
Procurement Operation and Market Practice
3
4
Sistem Pengadaan Publik
  • Kewenangan Pengadaan Langsung
  • E-Procurement (terdiri dari e-Tendering dan
    e-Purchasing)

Tranparansi Pakta Integritas Kode Etik
2
  • LKPP
  • ULP/Pejabat Pengadaan
  • LPSE (E-Procurement)
  • PA/KPA PPK dsb
  • Sertifikasi Ahli Pengadaan
  • Jabfung PB/J
  • (Professionalizing the Field)

Institutional Framework Management Capacity
Based on Indicators Form OECD DAC
6
Garis Besar Pengadaan BJP
E_Procurement (SPSE)
7
Perbedaan e_Puchasing, Pengadaan Langsung dan
Penunjukan Langsung
Pemilihan Penyedia tanpa Pelelangan
e_Purchasing Pengadaan Langsung Penunjukan Langsung
Batasan Nilai Pengadaan Tidak Terbatas Sd. Rp 200 Juta (B/PK/Jl) Sd. Rp 50 juta (JK) Tidak Terbatas
Syarat penggunaan Barang/jasa yang dibeli tercantum dalam e_Katalog tidak ada, Memenuhi ketentuan penunjukan langsung (Pasal 38 atau Pasal 44)
Proses Pemilihan Melalui SPSE Konvensional (langsung kepada Penyedia) Konvensional (langsung kepada Penyedia)
8
Definisi
  • eKatalog adalah sistem informasi elektronik yang
    memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan
    harga barang/jasa tertentu.
  • Pencantuman harga dan spesifikasi teknis suatu
    barang/jasa berdasarkan pada kontrak payung
    antara LKPP dan Penyedia Barang/Jasa
  • eKatalog sebagai dasar bagi K/L/D/I melakukan
    pemesanan barang/jasa melalui ePurchasing.

9
Dasar Hukum Kontrak Payung
  • Dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 terdapat 2
    ketentuan yang terkait dengan Kontrak Payung,
    yaitu
  • Pasal 53 (Bab Pengadaan barang/jasa melalui
    penyedia barang/jasa. Bagian Penetapan Jenis
    Kontrak. Ketentuan yang terkait dengan Jenis
    Kontrak berdasarkan Pendanaan) dan
  • Pasal 110 (Bab Pengadaan secara Elektronik,
    Bagian E-Purchasing).

10
Definisi Kontrak Payung
  • Pasal 53
  • Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan
    Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I
    dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat
    dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan
    sebagai berikut
  • diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang
    lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin,
    dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan
    volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat
    ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani dan
  • pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan
    Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/
    pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas
    pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia
    Barang/Jasa secara nyata.

Penjelasan Pasal 53 ayat (3) Pejabat K/L/D/I
dimaksud adalah Pejabat yang berwenang mewakili 1
(satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk
melakukan perjanjian. Pengadaan Barang/Jasa
dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk
pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan
pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa
layanan perjalanan (travel agent), dan
pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
11
Definisi Kontrak Payung
  • Pasal 110
  • Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog
    elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya
    memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
  • (2) Sistem katalog elektronik sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LKPP.
  • (2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog
    elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
  • (3) Dalam rangka pengelolaan sistem katalog
    elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    LKPP melaksanakan Kontrak Payung dengan Penyedia
    Barang/Jasa untuk Barang/Jasa tertentu.
  • (4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap
    barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem
    katalog elektronik.
  • Penjelasan Pasal 110
  • (Ayat 1) E-Purchasing diselenggarakan dengan
    tujuan
  • terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara
    langsung melalui sistem katalog elektronik
    (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua
    ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa
    pada pilihan terbaik dan
  • efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan
    Barang/ Jasa dari sisi Penyedia Barang/Jasa dan
    Pengguna Barang/Jasa.
  • (Ayat (2) Cukup jelas
  • (Ayat (2a) Barang/Jasa yang dapat dimasukkan ke
    dalam katalog adalah barang/jasa yang sudah
    tersedia dan sudah terjadi kompetisi di pasar,
    antara lain kendaraan bermotor, alat berat,
    peralatan IT, alat kesehatan, obat-obatan, sewa
    penginapan/hotel/ruang rapat, tiket pesawat
    terbang, dan pengadaan benih.
  • Ayat (3) Berdasarkan Kontrak Payung (framework
    contract), LKPP menayangkan daftar barang beserta
    spesifikasi dan harganya pada sistem katalog
    elektronik dengan alamat www.e-katalog.lkpp.go.id.
  • Ayat (4) Cukup jelas

12
Tujuan Kontrak Payung
  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses dan
    administrasi pengadaan
  2. Memperoleh cost reduction karena dilakukan
    agregasi belanja
  3. Menjamin ketersediaan supply untuk jenis
    barang/jasa yang tertentu (critical items) atau
    yang bersifat mendesak (urgent)
  4. Terstandarisasinya proses pengadaan dan
    spesifikasi barang/jasa yang dicantumkan dalam
    Kontrak Payung
  5. Pengelolaan pengadaan yang lebih baik untuk
    pengadaan yang bersifat berulang atau volume
    kecil
  6. Pengelolaan rantai supply yang lebih baik
  7. Mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah
  8. Meningkatkan kemampuan industri dalam menyediakan
    kebutuhan Pemerintah.

13
Lingkup Kontrak Payung
  • Kontrak Payung tepat digunakan untuk kondisi
  • Barang/jasa yang sudah standard (tidak kompleks),
    dan nilai belanjanya besar
  • Ketika waktu ataupun jumlah barang/jasa yang
    diperlukan tidak dapat dipastikan (Indefinite
    Basis)
  • Ketika barang/jasa diperlukan secara terus
    menerus dalam waktu tertentu (Repeated Basis)
  • Ketika barang/jasa diperlukan dalam keadaan
    Emergency
  • FA tidak tepat digunakan untuk kondisi
  • complex goods and/or services
  • highly technical goods and/or services
  • large investment or capital contracts.

14
Proses Keputusan Penggunaan Kontrak Payung (FA)
Bukan materi FA
Tidak
FA berdasarkan Pasal 110
Tidak
Tidak
Multi buyers dengan single atau multi suppliers
Ya
Single buyer dengan Single or multi suppliers
15
Menetapkan Prioritas
  • Potensi Manfaat
  • Potensi peningkatan efisiensi administrasi yang
    dapat diperoleh
  • Potensi penghematan (savings) yang diperoleh dari
    harga B/J yang lebih murah
  • Manfaat yang diperoleh pemerintah karena dapat
    mengamankan pasokan kebutuhan B/J dan mengurangi
    lead time
  • Kemampuan untuk mencapai tujuan prioritas
    pemerintah melalui struktur FA (misalnya tujuan
    mendorong partisipasi UMKM, mendukung program KB
    atau kesehatan ibu-anak)
  • Kemudahan Pelaksanaan
  • Kemudahan untuk memperoleh informasi pasar
    terkait dengan B/J yang diusulkan (harga,
    spesifikasi, tingkat persaingan, dll). Semakin
    mudah kita mendapatkan informasi tersebut maka
    penyusunan FA juga semaikin mudah
  • Kebutuhan spesifikasi yang sama pada seluruh
    K/L/D/I. Semakin umum dan standard B/J yang
    dibutuhkan oleh K/L/D/I, semakin mudah
    pelaksanaan FA
  • Kemudahan dalam proses transaksi pada tahap
    pembelian (second stage process). Pelaksanaan FA
    lebih mudah jika proses transaksi pembelian
    langsung oleh K/L/D/I mudah dilakukan

16
Contoh Barang/Jasa yang tepat melaluiKontrak
Payung
  • Barang/Jasa tercantum dalam FA di Belgia,
    Inggris, Denmark, Italia antara lain
  • Electricity
  • Gas
  • Fuel/heating
  • Fixed Telephony
  • Financial Services
  • PC Desktop
  • Printers
  • Servers/network
  • Catering
  • Photocopiers
  • Furniture
  • Official Cars
  • Leasing of Vehicles
  • Car Insurance
  • Travel/hotels
  • Petrol/Transport

17
Contoh Barang/Jasa yang tepat melaluiKontrak
Payung
  • Barang/Jasa tercantum dalam FA di Australia dan
    US antara lain
  • IT hardware and equipment
  • IT software and Services
  • Telekomunikasi
  • Kendaraan Bermotor
  • Bahan Bakar
  • Utilities (listrik dan gas)
  • Travel (termasuk travel agent)
  • Jasa Profesi diantaranya Legal Service, Audit
    Service, Consulting Service (contoh Management
    Consulting)
  • Recruitment Services
  • Security
  • Peralatan kantor dan ATK
  • Alat kesehatan dan BMHP
  • Hardware and consumables (contoh electrical
    appliances)
  • Mesin dan Peralatan
  • Materials (material konstruksi).

18
e_Katalog LKPP
19
Alur Proses PenyusunanE-Katalog
LKPP K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa






Surat Permohonan Usulan Barang/Jasa untuk
E-Purchasing
Surat Usulan Barang/Jasa untuk E-Purchasing
  • Alur Proses Ecatalogue

Proses Usulan K/L/D/I akan dilaksanakan
bersama-sama oleh LKPP dan K/L/D/I antara lain
melalui study kebutuhan K/L/D/I, supply chain
management, logistic management, memilih metoda
pengadaan dan pra-katalog.
Diskusi proses bisnis, distribution channel,
pricing regulation
Pra Katalog melalui metoda pengadaan yang
dipilih dan disepakati bersama. Apabila metoda
pengadaan yang dipilih adalah melalui lelang maka
pra katalog akan mengikuti tatacara proses
pelelangan. Namun apabila metoda pengadaan yang
dipilih adalah non lelang maka proses pra katalog
adalah negosiasi harga dan framework contract.
Proses dan penandatangan Framework Contract oleh
Kepala LKPP
SETUJU Framework Contract
Tayang E-Catalogue (www.e-katalog.lkpp.go.id
K/L/D/I membeli melalui e-purhcasing
E-Purchasing
20
Alur Proses E-Purchasing
  • Alur Proses E-Purchasing

LKPP K/L/D/I Penyedia Barang/Jasa



Surat Pesanan dari K/L/D/I melalui LPSE
E-Purchasing
Respon, Proses pesanan, (Negosiasi harga-jika
diperlukan), Kontrak
KONTRAK
Monitoring-Evaluasi untuk pelaksanaan Framework
Contract dan penyerapan anggaran
21
Penutup
  • Pencapaian Efisiensi pengadaan barang jasa
    pemerintah tidak hanya diukur dari mendapatkan
    harga yang terendah. Yang tidak kalah penting
    adalah bagaimana agar proses pengadaan (pemilihan
    penyedia) tersebut juga berjalan secara efisien
  • Penerapan Kontrak Payung dalam pengadaan
    barang/jasa tertentu, dapat meningkatkan
    efisiensi proses pengadaan barang/jasa.
  • Pemanfaatan e-purchasing melalui Sistem Pengadaan
    Secara Elektronik (SPSE), merupakan langkah
    penting dalam pencapaian efisien tersebut.

22
(No Transcript)
23
Fadli Arif NIP 19670704.199303.1.001 Pembina
Utama Muda/IV c Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah LKPP
Pengalaman Jabatan
Direktur Pengembangan Sistem Katalog, LKPP ( Feb 2014- sekarang)
Direktur Pelatihan Kompetensi, LKPP (Juni 2013- Feb 2014)
Direktur Penyelesaian Sanggah, LKPP (Jan 2012- Juni 2013)
Kasubdit Pelayanan Sanggah Wilayah Barat, LKPP ( Jan 2009-Jan 2012)
Kasie Rancang Bangun Pelabuhan SDP, Kementerian Perhubungan (2008)
Kasie Anev Jaringan Transportasi SDP, Kementerian Perhubungan (2002)
Kasie Perambuan SDP, Kementerian Perhubungan (1999)
Alamat SME TOWER Lt. 7 Jl. Jenderal Gatot Soebroto Kav 94 Jakarta Selatan
Kontak W www.lkpp.go.id, E fadli_arif_at_lkpp.go.id, P 0812 83 404 55
24
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com