Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen - PowerPoint PPT Presentation

1 / 17
About This Presentation
Title:

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen

Description:

... Sedang Tugas Belajar Diperbantukan di luar instansi induknya PEMBEBASAN ... Dosen yang dibebaskan sementara karena cuti diluar tanggungan Negara ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:115
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 18
Provided by: HP7456
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen


1
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
  • Bagian Mutasi Dosen
  • Biro Kepegawaian Setjen Kemdikbud

2
PEMBEBASAN SEMENTARA
  • PNS dibebaskan sementara apabila
  • Sedang Tugas Belajar
  • Diperbantukan di luar instansi induknya

3
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI KEPUTUSAN
PEMBEBASAN SEMENTARA
  • Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
    Republik Indonesia Nomor 157/P/2002Tanggal 13
    Agustus 2002
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
    Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan
    Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 850
    ke bawah. (Pasal 3)
  • Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
    Kementerian Pendidikan Nasional, untuk dosen dari
    dan dalam jabatan Lektor Kepala dengan angka
    kredit kurang dari 700 ke bawah. (Pasal 4)
  • Kepala Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian
    Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan
    Nasional, untuk dosen dari dan dalam jabatan
    Lektor Kepala dengan angka kredit kurang dari 550
    ke bawah. (Pasal 5)
  • Delegasi wewenang kepada Rektor/Ketua/Direktur/Koo
    rdinator Kopertis, untuk dosen dari dan dalam
    jabatan Asisten Ahli dan Lektor. (Pasal 6 dan 7)

4
Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999
  • Pasal 8
  • Ayat (1) Dosen yang sedang tugas belajar lebih
    dari 6 (enam) bulan dan pada saat sebelum tugas
    belajar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu)
    tahun telah memenuhi angka kredit yang ditentukan
    untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan
    jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu)
    tahun dalam jabatan terakhir.
  • Ayat (2) Dosen yang dibebaskan sementara karena
    tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat
    diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

5
KONSEKUENSI PEMBEBASAN SEMENTARA
  • PNS dosen yang dibebaskan sementara dari
    tugas-tugas jabatannya sejak melaksanakan tugas
    belajar, maka dihentikan untuk sementara
    tunjangan fungsional, tunjangan profesi,
    tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan
    maslahat tambahan.
  • Tetapi untuk yang melaksanakan tugas belajar
    dalam negeri tunjangan jabatan dosennya dialihkan
    menjadi tunjangan tugas belajar pada bulan
    ketujuh, setelah mendapat persetujuan dari
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi, sebagaimana Keputusan
    Presiden Nomor 59 Tahun 1986.

6
Pembebasan sementara karena Tugas Belajar
  • Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi
    Dosen dengan melampirkan
  • SK Tugas Belajar
  • Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
    terakhir
  • Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotocopy sah NIP baru

7
Pembebasan sementara karena diperbantukan di luar
instansi induknya
  • Diusulkan ke Biro Kepegawaian u.p. Bagian Mutasi
    Dosen dengan melampirkan
  • Fotocopy sah SK Perbantuan
  • Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan
    struktural pada instansi yang menerima perbantuan
  • Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima
    jabatan
  • Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK jabatan fungsional dosen/PAK
    terakhir
  • Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotocopy sah NIP baru

8
Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional
Dosen
  • Setelah Selesai Tugas Belajar
  • Setelah Selesai Diperbantuan
  • Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara

9
Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999
  • Pasal 11
  • Ayat (1), Dosen dapat diaktifkan kembali dalam
    jabatan fungsionalnya apabila
  • Telah selesai melaksanakan tugas di luar jabatan
    fungsional Dosen.
  • Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam)
    bulan.
  • Ayat (2), Dosen dapat diangkat kembali ke dalam
    jabatan fungsional dosen apabila
  • Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin
    baik tingkat sedang maupun tingkat berat.
  • Berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum yang tepat, yang
    bersangkutan dinyatakan tidak bersalah atau
    dijatuhi pidana percobaan bagi Dosen yang
    dibebaskan sementara sesuai Peraturan Pemerintah
    Nomor 4 Tahun 1966.

10
(Lanjutan)
  1. Ayat (3), Dosen yang dibebaskan sementara karena
    cuti diluar tanggungan Negara dan telah diangkat
    kembali pada instansi semula, dapat diangkat
    kembali dalam jabatan semula.
  2. Dosen sebagaimana tersebut dalam ayat (2) butir
    a, apabila telah mencapai batas usia pensiun
    Pegawai Negeri Sipil, maka dalam pembebasan
    sementara yang bersangkutan dapat diberhentikan
    sebagai Pegawai Negeri Sipil.

11
Keputusan MENKOWASBANGPAN NOMOR
38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tanggal 13 Oktober 1999
  • Pasal 12
  • Pegawai Negeri Sipil yang diaktifkan kembali
    dalam jabatan fungsional Dosen sebagaimana
    dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) jabatannya
    ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit
    terakhir dimilikinya dan ditambah angka kredit
    yang diperoleh dari prestasi dibidang Tridharma
    Perguruan Tinggi selama pembebasan sementara dari
    tugas jabatannya.

12
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah
Selesai Tugas Belajar
  • Tugas Belajar Dalam Negeri
  • Pengaktifan PNS dosen yang telah selesai
    melaksanakan Tugas Belajar baru dapat aktif
    setelah keluar atau ditetapkan Surat Keputusan
    Pengaktifannya.
  • Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
    instansi induknya
  • Fotocopy sah SK Tugas Belajar
  • Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
    tugas-tugas jabatan fungsional
  • Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat
    Keterangan Lulus
  • Surat pengembalian ke instansi asal
  • Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
    terakhir
  • Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotocopy sah NIP baru

13
  • Tugas Belajar Luar Negeri
  • Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
    instansi induknya
  • Fotocopy sah SK Tugas Belajar
  • Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
    tugas-tugas jabatan fungsional
  • Fotocopy sah Persetujuan Penugasan ke Luar Negeri
    dari Sekretariat Negara
  • Fotocopy sah Ijazah yang diperoleh/Surat
    Keterangan Lulus
  • Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  • Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
    terakhir
  • Fotocopy sah DP3 1 (satu) tahun terakhir
  • Fotocopy sah NIP baru

14
Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Perbantuan
  • PNS dosen yang telah selesai diperbantukan di
    luar instansi induk dikembalikan secara resmi
    oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan
  • PNS dosen yang telah dikembalikan tersebut harus
    diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional
    semula
  • Terhitung mulai tanggal SK pengaktifan kembali,
    PNS dosen yang bersangkutan dapat dinilai kembali
    angka kreditnya

15
Persyaratan pengaktifan kembali setelah selesai
diperbantukan
  • Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan
    instansi yang berkepentingan kepada Menteri
    Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja
    PNS dosen yang bersangkutan, yang dilampiri
    dengan
  • Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari
    jabatan struktural
  • Fotokopi sah Naskah Pelantikan/Serah Terima
    Jabatan
  • Fotokopi sah DP3 terakhir yang ditandatangani
    oleh pejabat yang berwenang pada instansi PNS
    dosen tersebut diperbantukan
  • Surat Pernyataan dari atasan langsung pada
    instansi penerima perbantuan, bahwa selama
    diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah
    dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah
    Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis
    bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersedia
    menerima kembali PNS dosen yang akan ditarik
    kembali dari perbantuan tersebut. Surat
    pernyataan ini merupakan konsekuensi logis dari
    surat pernyataan terdahulu pada saat PNS dosen
    tersebut diizinkan untuk diperbantukan.

16
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah
Selesai Diperbantukan
  1. Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
    instansi induknya
  2. Fotocopy sah SK perbantuan
  3. Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
    tugas-tugas jabatan fungsional
  4. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan
    struktural pada instansi yang menerima perbantuan
  5. Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima
    jabatan
  6. Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan
    struktural pada instansi yang menerima perbantuan
  7. Fotocopy sah surat Pernyataan dari atasan
    langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa
    selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak
    pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman
    disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Fotocopy sah SK pangkat terakhir
  9. Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
    terakhir
  10. Fotocopy sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
  11. Fotocopy sah NIP baru

17
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Cuti
Di Luar Tanggungan Negara
  1. Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan
    instansi induknya
  2. Fotocopy sah Cuti Di Luar Tanggungan Negara
  3. Fotocopy sah SK CPNS
  4. Fotocopy sah SK PNS
  5. Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari
    tugas-tugas jabatan fungsional
  6. Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK
    terakhir
  7. Fotocopy sah NIP baru
  8. Laporan tertulis dari yang bersangkutan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com