SATUAN ACARA PERKULIAHAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 38
About This Presentation
Title:

SATUAN ACARA PERKULIAHAN

Description:

... (Indonesia Raya) Perubahan UUD Aturan Peralihan Aturan Tambahan REFERENSI Undang-Undang Dasar Republik ... 27 Agustus 1950 ] UUD 1945 (II) [5 ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:198
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 39
Provided by: laure251
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: SATUAN ACARA PERKULIAHAN


1
  • SATUAN ACARA PERKULIAHAN
  • HUKUM KONSTITUSI
  • Fakultas Hukum
  • Universitas Sriwijaya
  • Semester Ganjil
  • 2013/2014

2
PENGASUH MATA-KULIAH
  • Penanggung-Jawab
  • Dr. Zen Zanibar, SH, MH (ZZen78_at_yahoo.co.id)
  • Tim Pengajar
  • Amir Syarifuddin, SH, MHum
  • Laurel Heydir, SH, MA (LHeydir_at_indosat.net.id)
  • Zulhidayat, SH, MH (HidayatZul_at_yahoo.com)
  • Irsan, SH, MHum (irsan_cintafh_at_yahoo.com)

3
KEGIATAN
  • Perkuliahan
  • Tatap-muka
  • Diskusi
  • Tugas
  • Mandiri
  • Terstruktur
  • Ujian
  • Tengah Semester
  • Akhir Semester

4
PENILAIAN
  • Rumus
  • NA (25 X Tugas) (30 X UTS) (45 X UAS)
  • NA Nilai Akhir
  • UTS Ujian Tengah Semester
  • UAS Ujian Akhir Semester
  • ? Kehadiran BUKAN merupakan komponen penilaian
    melainkan persyaratan untuk mengikuti UTS UAS
    yaitu jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal
    80

5
KOMUNIKASI
  • Selain komunikasi dalam perkuliahan tatap-muka,
    perkuliahan juga menggunakan fasilitas jaringan
    internet
  • Adapun alamat mailing-list mata-kuliah ini
  • Hukum-Konstitusi_at_GoogleGroups.Com
  • ? Mahasiswa dapat langsung subscribe ke milis
    ini atau mendaftar melalui LHeydir_at_indosat.net.id

6
CAKUPAN PERKULIAHAN
  • Mata-kuliah Hukum Konstitusi yang diajarkan di FH
    UNSRI membahas tentang Hukum Tata Negara
    positif Indonesia yaitu aturan
    ketatanegaraan yang saat ini berlaku di Indonesia

7
SUMBER KAJIAN
  • Sumber kajiannya yang utama adalah Konstitusi RI
    yaitu UUD RI Tahun 1945
  • dan peraturan pelaksanaannya

8
  • Beberapa topik bahasan yang terkait dengan
    Konstitusi RI
  • Periodesasi Konstitusi RI
  • Perubahan (constitutional amendment) atau
    pembaruan (constitutional reform)?
  • Bentuk produk hukum perubahan
  • Pemuatan di Lembaran Negara
  • Grand design ketatanegaraan RI
  • Sistematika
  • Konsistensi

9
  • Periodesasi Konstitusi Indonesia
  • UUD 1945 (I) 18 Agustus 1945
  • Konstitusi RIS 27 Desember 1949
  • UUDS 1950 27 Agustus 1950
  • UUD 1945 (II) 5 Juli 1959
  • Masa Orde Lama/OrLa (Pemerintahan Sukarno)
  • Masa Orde Baru/OrBa (Pemerintahan Suharto)
  • UUD 1945 era Reformasi
  • Amandemen 1 (19 Oktober 1999)
  • Amandemen 2 (18 Agustus 2000)
  • Amandemen 3 (9 November 2001)
  • Amandemen 4 (10 Agustus 2002)

10
  • UUD 1945 Pasca 4 Amandemen
  • Konsep-konsep yang dikandung
  • Konsep Kedaulatan
  • Kedaulatan Negara
  • Kedaulatan Tuhan, Rakyat Hukum
  • Kedaulatan Politik, Ekonomi Sosial

11
  • Konsep-konsep yang dikandung lanjutan
  • Konsep Demokrasi Sistem Perwakilan
  • Konsep Negara Hukum
  • Konsep HAM
  • Konsep Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power)
    Perimbangan Kekuasaan (Checks Balances)
  • Konsep Desentralisasi Pemerintahan (Otonomi
    Daerah)
  • Konsep Perekonomian Nasional pro Kesejahteraan
    Sosial

12
  • Sistem Ketatanegaraan
  • Bentuk Negara (Republik)
  • Susunan Negara (Negara Kesatuan)
  • Lembaga Negara Utama (Primary Organs)
  • Lembaga Negara Pendukung (Supporting Organs)
  • Lembaga Negara Tambahan (Auxiliary Organs)
  • ? Bermunculannya Lembaga Negara Tambahan
    (auxiliary state institutions/agencies/organs)
    adalah ekses dari proses demokratisasi sebagai
    Lembaga Publik yang menjembatani antara
    infra-struktur politik dan supra-struktur politik

13
  • Lembaga Negara Utama/Primary Organs
  • Ketatanegaraan Nasional
  • Parlemen/Legislatif (MPR, DPRD, DPD DPRD)
  • Pemerintah/Eksekutif (Presiden, Wakil Presiden
    Kementerian Negara)
  • Peradilan/Yudikatif (MA MK)
  • Ketatanegaraan Daerah
  • Pemerintahan Provinsi
  • Gubernur Wakil Gubernur
  • DPRD Provinsi
  • Pemerintahan Kabupaten/Kota
  • Bupati/Walikota Wakil Bupati/Walikota
  • DPRD Kabupaten/Kota
  • Pemerintahan Daerah Khusus/Istimewa
  • ? Keberadaan Wakil Gubernur Wakil
    Bupati/Walikota diatur di UU tapi tidak disebut
    di UUD

14
  • Lembaga Negara Pendukung/Supporting Organs
  • Pemeriksa keuangan negara (BPK)
  • Penyelenggara rekrutmen Hakim Agung pengawas
    integritas Hakim (KY)
  • Penyelenggara Pemilu/Pemilukada (KPU/KPUD)
  • Bank Sentral (BI)
  • Duta Konsul
  • Dewan Pertimbangan Presiden (WanTimPres)
  • Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negara RI
  • Kejaksaan

15
  • Lembaga Negara Tambahan/Auxiliary Organs
  • Yang dibentuk dengan UU, al
  • KomNas HAM (Komisi Nasional Hak Azasi Manusia),
    KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPI (Komisi
    Penyiaran Indonesia), KPPU (Komisi Pengawas
    Persaingan Usaha), KKR (Komisi Kebenaran
    Rekonsiliasi), KomNas Anak (Komisi Perlindungan
    Anak Indonesia), Komisi Kepolisian Nasional,
    Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, Dewan Pendidikan,
    PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi
    Keuangan), Dewan Pertahanan Nasional, LPSK
    (Lembaga Perlindungan Saksi Korban), LPS
    (Lembaga Penjamin Simpanan) dst

16
  • Lembaga Negara Tambahan/Auxiliary Organs
    lanjutan
  • Yang dibentuk dengan PP/KepPres/PerPres, al
  • KON (Komisi Ombudsman Nasional), KHN (Komisi
    Hukum Nasional), KomNas Perempuan (Komisi
    Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan), DMN
    (Dewan Maritim Nasional), DEN (Dewan Ekonomi
    Nasional), DPUN (Dewan Pengembangan Usaha
    Nasional), DRN (Dewan Riset Nasional), DPIS
    (Dewan Pembina Industri Strategis), DBN (Dewan
    Buku Nasional), KPA (Komisi Penanggulangan Aids),
    Komisi Banding Merek, Dewan Pengupahan, Dewan
    Sumber Daya Air Nasional dst

17
  • Sistem Perwakilan / Parlementaria
  • Struktur Parlemen Nasional
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Struktur Parlemen Daerah
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota
  • Fungsi Tugas Parlemen
  • Fungsi Legislasi (Legislation)
  • Fungsi Pengawasan (Controlling)
  • Fungsi Anggaran (Budget)

18
  • Anggota Parlemen
  • Perwakilan Politik (DPR DPRD)perwakilan
    berdasarkan ideologi (Partai Politik)
  • Perwakilan Daerah (DPD)perwakilan berdasarkan
    teritori (per provinsi)
  • Mekanisme Pengisian Jabatan Anggota Parlemen
  • Melalui Pemilu (Pemilihan Umum)yang
    diselenggarakan serentak secara nasional
  • Pemilu diselenggarakan oleh KPU
  • Pemilu DPR DPRD diikuti oleh calon yang berasal
    dari anggota ParPol peserta Pemilu
  • Pemilu DPD diikuti oleh calon perseorangan

19
  • Sistem Pemerintahan
  • Sistem Presidensial
  • Struktur Pemerintah Pusat
  • Presiden/Wakil Presiden
  • PilPres (Pemilu Presiden/Wakil Presiden)
  • Menteri Kementerian Negara
  • Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
  • Birokrasi Pusat
  • Pejabat Negara Pegawai Negeri
  • Kewenangan Eksekutif Pemerintah Pusat
  • Kewenangan lainnya/non-eksekutif (legislatif
    yudikatif)
  • Kewenangan dalam keadaan darurat
  • ? Bedakan antara pemerintah (government/executiv
    e branch) pemerintahan (governance)

20
  • Sistem Pemerintahan lanjutan
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Provinsi
  • Gubernur Wakil Gubernur
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Bupati/Walikota Wakil Bupati/Walikota
  • Perangkat Daerah
  • Pemerintah Desa
  • Pemerintah Daerah Khusus/Istimewa
  • Diatur secara tersendiri untuk masing-masing
    daerah
  • ? Pengisian Jabatan Kepala Daerah melalui
    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung yang
    diselenggarakan secara lokal di daerah ybs

21
  • Hubungan Pemerintah Pusat Daerah
  • Desentralisasi
  • Dekonsentrasi
  • Perbantuan (Mede Bewind)

22
  • Kementerian Negara
  • Yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945
    Triumvirate
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD
    1945
  • Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan

23
  • Kementerian Negara lanjutan
  • Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD
    1945 lanjutan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan Perikanan
  • Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan Nasional
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Agama

24
  • Kementerian Negara lanjutan
  • Yang ruang-lingkup urusannya disebutkan dalam UUD
    1945 lanjutan
  • Kementerian Kebudayaan Pariwisata
  • Kementerian Komunikasi Informatika
  • Yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka
    penajaman, koordinasi sinkronisasi program
    pemerintah
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Riset Teknologi
  • Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah
  • Kementerian Lingkungan Hidup

25
  • Kementerian Negara lanjutan
  • Yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka
    penajaman, koordinasi sinkronisasi program
    pemerintah lanjutan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan
    Anak
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
    Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pemuda Olah Raga

26
  • Kementerian Negara lanjutan
  • Kementerian Koordinator (untuk menyelenggarakan
    sinkronisasi koordinasi urusan
    kementerian-kementerian yang berada di dalam
    lingkup tugasnya)
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum
    Keamanan
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
    Rakyat

27
  • Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
  • (dh Lembaga Pemerintah Non-Departemen)
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
    (BKKBN)
  • Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Koordinasi Survei Pemetaan Nasional
    (Bakosurtanal)
  • Badan Meteorologi, Klimatologi Geofisika (BMKG)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga
    Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM)

28
  • Lembaga Pemerintah Non-Kementerian lanjutan
  • Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten)
  • Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan SAR Nasional (Basarnas)
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN)
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)

29
  • Lembaga Pemerintah Non-Kementerian lanjutan
  • Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
    (Perpusnas)

30
  • Sistem Hukum Perundang-undangan
  • Kekuasaan Kehakiman
  • Mahkamah Agung dan struktur pengadilan
  • Lingkungan Peradilan Umum
  • Lingkungan Peradilan Agama
  • Lingkungan Peradilan Militer
  • Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Mahkamah Konstitusi
  • Pengujian UU terhadap UUD
  • Sengketa antar Lembaga Negara
  • Perselisihan hasil pemilu
  • Pembubaran Partai Politik
  • Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden
  • Komisi Yudisial
  • Perekrutan Hakim Agung pengawas integritas Hakim

31
  • Produk Hirarki Perundang-undangan
  • Undang-Undang Dasar
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
    Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
  • Lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan
  • Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan

32
  • Sistem Perekonomian Nasional
  • Pro Kesejahteraan Sosial
  • Keuangan Negara
  • APBN
  • APBD
  • Perbendaharaan Negara
  • Pajak Retribusi

33
  • Penduduk Warga Negara
  • WNA WNI
  • Azas kewarganegaraan
  • Pewarganegaraan (naturalisasi)
  • Hak kewajiban warga-negara
  • Kehilangan kewarganegaraan

34
  • Hak Asasi Manusia
  • Hak hidup mempertahankan kehidupan
  • Hak untuk berkeluarga berketurunan
  • Hak perlindungan atas kekerasan diskriminasi
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan
  • Hak kesetaraan di depan hukum
  • Hak terhadap pekerjaan yang layak perlakuan
    yang adil dalam hubungan kerja
  • Hak kesetaraan dalam pemerintahan
  • Hak atas status kewarganegaraan
  • Hak atas kebebasan beragama menganut
    kepercayaannya

35
  • Hak Asasi Manusia lanjutan
  • Hak kebebasan memilih tempat tinggal di wilayah
    negara
  • Hak untuk berserikat, berkumpul berpendapat
  • Hak terhadap informasi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan pelecehan
    martabat untuk memperoleh suaka politik dari
    negara lain
  • Hak untuk hidup sejahtera dalam lingkungan yang
    baik dan sehat
  • Hak terhadap pelayanan kesehatan

36
  • Hak Asasi Manusia lanjutan
  • Hak atas jaminan sosial
  • Hak untuk memperoleh perlindungan atas hak
    miliknya
  • Hak untuk hidup bebas dari siksaan perbudakan
  • Hak masyarakat atas identitas tradisinya
  • ? Perlindungan terhadap HAM adalah tanggung-jawab
    negara

37
  • Beberapa hal lain yang diatur dalam UUD
  • Wilayah Negara
  • Pertahanan Keamanan Negara
  • Pendidikan Kebudayaan
  • Bahasa Negara (Bahasa Indonesia)
  • Lambang Negara (Garuda Pancasila Semboyan
    Bhineka Tunggal Ika)
  • Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya)
  • Perubahan UUD
  • Aturan Peralihan
  • Aturan Tambahan

38
REFERENSI
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia versi
    awal (18 Agustus 1945) hingga pasca amandemen
    ke-4 (10 Agustus 2002)
  • Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara
    Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta PT Bhuana
    Ilmu Populer, 2007
  • Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara
    (Jilid I II), Jakarta Mahkamah Konstitusi,
    2006
  • Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat,
    Jakarta Mahkamah Konstitusi, 2007
  • Referensi lainnya yang relevan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com