Title: SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS
1SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak
PenghasilanWajib Pajak Orang PribadiFormulir
1770 S dan 1770 SS
- M. Arief Risman, SE., MSi
- KPP Madya Jakarta Selatan
- Jl. Ridwan Rais Jakarta Pusat
2SPT 1770 S
- SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi mempunyai
penghasilan - Dari satu atau lebih pemberi kerja
- Dalam negeri lainnya
- Yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final
Siapa yang wajib mengisi dan melaporkan SPT
Tahunan PPh 1770S ?
- WP OP Pegawai (Swasta, PNS), Pensiunan
- WP OP Pegawai yang juga menerima penghasilan dari
dalam negeri lainnya, seperti deviden, bunga,
royalti, hadiah kegiatan - WP OP Pegawai yang juga menerima penghasilan yang
dipotong pajak final, seperti bunga deposito,
sewa tanah dan atau bangunan, pengalihan atas
tanah dan atau bangunan
1
3SPT 1770 SS
Siapa yang wajib mengisi melaporkan SPT
Tahunan PPh 1770 SS ?
- WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu
pemberi kerja (Pegawai Swasta, PNS, Pensiunan) - Penghasilan bruto tidak melebihi Rp. 60.000.000
setahun
2
4SPT 1770 S
- Terdiri dari
- Form 1770 S induk
penghitungan penghasilan netto dan PPh Kurang
Bayar atau Lebih Bayar - Form 1770 S I
Bagian A Rincian penghasilan DN lainnya
Bagian B Ph yang tidak termasuk objek pajak
Bagian C Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan - Form 1770 S II
- Bagian A Penghasilan yang dikenakan PPh
- Final dan/atau bersifat final
- Bagian B Daftar Harta
- Bagian C Daftar Kewajiban
3
5SPT 1770 SS
Terdiri dari dari satu lembar form saja. Form ini
digunakan untuk mencatat daftar harta dan
kewajiban wajib pajak Rincian penghasilan wajib
pajak tidak dituliskan di SPT 1770 SS, form 1721
A1 dari perusahaan (pemotong pajak) cukup
dilampirkan saja bersama SPT 1770 SS
4
6(No Transcript)
7PEMOTONGAN PPH PASAL 21 DI PERUSAHAAN
- Pihak Pemotong PPh perusahaan
- Pihak yang dipotong
- Pegawai tetap, bukan pegawai tetap (penerima
upah, pemagang, tenaga ahli ,dll) - Objek PPh (penghasilan) Gaji, tunjangan THR,
Bonus, Rapel, honor, upah dll
5
8Cara Penghitungan PPh pasal 21
- Gaji Pokok Rp. (setahun)
- Tunjangan Rp. (Setahun)
- Premi Asuransi Rp. (Setahun)
- Bonus Rp.
- Jumlah Penghasilan Bruto Rp. ...
- Biaya Jabatan
- (5 dari ph bruto) Rp.
- Iuran Pensiun Rp.
- Jumlah Pengurang Rp. _
- Jumlah Penghasilan Netto Rp.
- PTKP Rp. _
- Penghasilan Kena Pajak Rp.
6
9Cara Penghitungan PPh pasal 21
- Penghasilan Kena Pajak Rp.
- Kalikan dengan tarif PPh untuk WP OP
- . Sd 50.000.000 x 5
- 50.000.000 Sd 250.000.000 x 15
- 250.000.000 Sd 500.000.000 x 25
- 500.000.000 Sd ....... x 30
-
- Maka akan diperoleh PPh 21 terutang Rp. ..
- (Dipotong oleh perusahaan)
7
10PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
- Diri Pribadi WP OP Rp. 15.840.000/th
- Tambahan status kawin Rp. 1.320.000/th
- Tanggungan (max 3) Rp. 1.320.000/th
- yang menjadi tanggungan
- - anak kandung, anak tiri, anak angkat
- - orang tua, mertua
- Beberapa istilah dalam PTKP
- TK/- , K/0, K/1, K/2, K/3 , TK/1, TK/2, TK/3
- PH Pisah Harta
- HB Hidup Berpisah
8
11PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
- Contoh
- - Tn. Boy status bujangan, maka PTKP-nya adalah
- sebesar Rp. 15.840.000 (diri pribadi)
- - Tn. Roy status bujangan, menanggung orang
tuanya yang tidak berpenghasilan. - maka PTKP-nya TK/2
- pribadi 2 tanggungan
- Rp. 15.84.000 (2 x Rp. 1.320.000) Rp.
18.480.000 - - Tn. Budi, status menikah dan memiliki 3 anak
- maka PTKP-nya adalah K/3
- pribadi kawin 3 anak 15.840.000
1.320.000 3.960.000 - Rp. 19.800.000
9
12PTKP untuk Wanita
- Contoh
- - Nn. Rini status lajang, maka PTKP-nya adalah
- sebesar Rp. 15.840.000 (diri pribadi)
- - Ny. Mayang status lajang, menanggung 1 anak
angkat. - maka PTKP-nya TK/1
- pribadi 1 tanggungan
- Rp. 15.840.000 Rp. 1.320.000) Rp.
17.160.000 - - Ny. Maia pegawai tetap di PT. ABC, status
menikah dan memiliki 3 anak, Suami Ny. Maia
adalah seorang PNS - maka PTKP Ny. Maia untuk penghitungan PPh 21 di
PT. ABC adalah TK/0 Rp. 15.840.000 - (PTKP K/3 adalah untuk penghitungan PPh 21 di
tempat kerja suaminya.)
10
13CONTOH PENGHITUNGAN PPH PASAL 21
- Tn. Andra (K/1) NPWP 05.123.445.6-015 adalah
pegawai tetap - PT. Sempurna Jaya /NPWP 01.225.546.5-062.000
- Berikut adalah penghasilan yang diterima untuk
tahun 2007 - Gaji pokok Rp. 50.000.000/tahun
- Tunj. Beras Rp. 9.000.000/tahun
- Premi Ass. Kec.Kerja Rp. 1.200.000/tahun
- Bonus tahunan Rp. 2.000.000
- Iuran pensiun dibayar sendiri Rp. 600.000/tahun
- Maka PPh pasal 21 Tn. Andra untuk tahun 2009
dihitung sbb -
11
14Penghitungan PPh 21 Tn. Andra
Ph setahun Ph setahun
gaji pokok gaji pokok 50.000.000 50.000.000
Tunj. Beras Tunj. Beras 9.000.000 9.000.000
Premi Asuransi Kecelakaan Premi Asuransi Kecelakaan 1.200.000 1.200.000
Bonus Bonus 2.000.000 2.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto Jumlah Penghasilan Bruto Jumlah Penghasilan Bruto Jumlah Penghasilan Bruto 62.200.000 62.200.000
Pengurang Pengurang
Biaya Jabatan Biaya Jabatan (3.110.000) (3.110.000)
5 x 60.200.000 3.110.000 5 x 60.200.000 3.110.000
Iuran Pensiun Iuran Pensiun (600.000) (600.000)
Jumlah Penghasilan Netto Jumlah Penghasilan Netto Jumlah Penghasilan Netto Jumlah Penghasilan Netto 58.490.000 58.490.000
PTKP (K/1) (18.480.000) (18.480.000)
Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak 40.010.000 40.010.000
Kalikan dengan tarif PPh Kalikan dengan tarif PPh Kalikan dengan tarif PPh Kalikan dengan tarif PPh
5 x 40.010.000 2.000.500 5 x 40.010.000 2.000.500
PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J) PPh 21 terutang selama setahun Tn. Andra adalah Rp. 2.000.200 (Dipotong PT. S.J)
12
15Pelaporan SPT
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pegawai, PPh
pasal 21 setiap bulan-nya telah dipotong dan
langsung disetorkan ke kas negara (Bank
Persepsi/kantor pos) oleh perusahaan. Oleh
karena itu WP OP Pegawai tidak memiliki kewajiban
lapor spt bulanan. - WP OP Pegawai wajib melaporkan seluruh
penghasilan yang diterimanya selama setahun dan
memperhitungkan pajak-pajak yang telah dipotong
oleh pihak ketiga setiap tahunnya melalui SPT PPh
Tahunan (1770S atau 1770 SS).
13
16Pelaporan SPT tahunan Tn. Andra
- Tn. Andra adalah pegawai tetap PT. Sempurna Jaya,
berpenghasilan bruto Rp. 62.200.000/tahun. Maka
dia berkewajiban melaporkan SPT Tahunan form 1770
S karena penghasilan bruto setahun lebih dari Rp.
60.0000.000 - Bukti potong PPh pasal 21 untuk pegawai tetap
dari perusahaan adalah form 1721 A1. Form ini
diperlukan untuk melakukan pengisian SPT 1770 S.
Tn. Andra segera melakukan pengisian SPT 1770 S
setelah mendapatkan form 1721 A1 dari PT.
Sempurna Jaya. - Setelah diisi dan ditandatangani, SPT 1770 S
tahun 2009 disampaikan ke KPP paling lambat
tanggal 31 Maret 2010. - Penyampaian SPT 1770 S dapat disampaikan langsung
ke KPP, melalui pos tercatat atau Drop Box.
14
17Pengisian SPT 1770 S
- Tn. Andra hanya menerima penghasilan sebagai
pegawai PT. Sempurna Jaya, telah menerima form
1721 A1 dari PT. Sempurna Jaya (terlampir) - Maka penghitungan PPh terutang di SPT 1770 S
adalah sbb - Penghasilan netto dari pekerjaan Rp. 58.490.000
- Ph netto Dalam Negeri lainnya Rp.
0 - Ph netto dari Luar Negeri Rp.
0 - Jumlah Penghasilan Netto Rp. 58.490.000
- PTKP (K/1) Rp. 18.480.000 _
- Penghasilan kena pajak Rp. 40.010.000
-
- PPh Terutang Rp. 2.000.500
- PPh yang telah dipotong pihak ke-3 Rp.
2.000.500 _ - PPh yang harus dibayar sendiri 0
- PPh yang dibayar sendiri Rp. 0
- PPh Kurang/Lebih Bayar 0
15
18DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN
Formulir ini digunakan untuk melaporkan
setiap harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun
pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri,
anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta
dan kewajiban yang dimiliki 1. Isteri yang
telah hidup berpisah 2. Isteri menikah yang
melakukan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan, Yang harus dilaporkan dalam
SPT Tahunan PPh isteri sendiri.
16
19AYAT-AYAT CINTA CERITA ROMANSA PAJAK KITA
MEMBANGUN BANGSA
POHON BONSAI TERLIHAT BERSIH SELESAI DAN TERIMA
KASIH ariefrisman_at_yahoo.com