D - PowerPoint PPT Presentation

1 / 29
About This Presentation
Title:

D

Description:

sosialisasi standar pelayanan pemeriksaan kesehatan ctki standar pemeriksaan kesehatan calon tenaga kerja indonesia direktorat bina pelayanan penunjang medik – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:91
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 30
Provided by: word989
Category:
Tags: pajak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: D


1
SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN
KESEHATAN CTKI
STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON TENAGA KERJA
INDONESIA
DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG
MEDIK DEPARTEMEN KESEHATAN RI
2
KEPMENKES RI NOMOR 1158/MENKES/SK/XII/2008
  • Tentang

STANDAR NASIONAL PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
CALON TENAGA KERJA INDONESIA
2
3
DASAR HUKUM
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja harus sesuai
    dengan ketentuan yang tercantum di dalam
  • Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga
    kerjaan
  • Undang-undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik
    Kedokteran
  • Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan
    dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
    Negeri
  • PP No. 26 tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan
    PNS dan tenaga lainnya.
  • PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
    Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Permenkes RI No. 512 tahun 2007 tentang Izin
    Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  • Permenkes RI No.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis

3
4
DASAR HUKUM (Lanjutan)
  • Permenkes RI No.290 tahun 2008 tentang
    Persetujuan Tindakan Kedokteran
  • Kepmenkes RI No. 138/MenKes/SK/II/1996 tentang
    Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia.
  • Kepmenakertrans RI No. KEP-104A/MEN/2002 tentang
    Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri.
  • KepMenkes RI No 618/Menkes/SK/V/2007 tentang
    Penetapan Sarana Pelayanan Pemeriksaan Keseahatan
    CTKI yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri.
  • KepMenkes RI No 029/Menkes/SK/I/2008 tentang
    Pedoman Penatalaksanaan Konseling dan Testing HIV
    bagi CTKI
  • KepMenkes RI No 1158/Menkes/SK/XII/2008 Tentang
    Standar Pelayanan Pmeriksaan Kesehatan CTKI

4
5
  • LATAR BELAKANG
  • Meningkatnya penawaran kerja ke luar negeri
    menyebabkan pemerintah berupaya meningkatkan
    perlindungan terhadap CTKI
  • Pemeriksaan kesehatan bagi calon tenaga kerja
    Indonesia harus dilakukan di sarana kesehatan
    yang terpercaya dan berkualitas

6
  • LATAR BELAKANG (Lanjutan)
  • Dalam upaya meningkatkan kualitas CTKI maka
    kesehatan fisik, mental dan keterampilannya harus
    dipersiapkan sebelum keberangkatannya untuk itu
    perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan
  • Dalam rangka meningkatkan dan menjamin kualitas
    pemeriksaan kesehatan bagi CTKI maka Direktorat
    Bina Pelayanan Penunjang Medik,Ditjen Bina YanMed
    Depkes RI menyusun STANDAR NASIONAL PELAYANAN
    PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI

7
PEMERIKSAAN KESEHATAN CTKI
Kegiatan pemeriksaan kesehatan CTKI ke luar
negeri meliputi
  1. Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan umum
  2. Pemeriksaan kesehatan khusus sesuai dengan
    permintaan negara tujuan penempatan.

Penilaian kesehatan baik jasmani maupun rohani
bagi CTKI, disimpulkan dengan sehat (fit to work)
atau tidak sehat (unfit to work) oleh dokter.
7
8
BAGAN STRUKTUR ORGANISASISARANA KESEHATAN
PEMERIKSA CTKI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
PENANGGUNG JAWAB SARKES DOKTER (Nama Foto)
Tata Usaha
  1. Administrasi Umum
  2. Rekam Medis
  3. Kasir
  4. Petugas Kebersihan

P.J. FISIK JIWA Dokter (Nama Foto)
P.J. LABORATORIUM Sp.PK (Nama Foto)
P.J. RADIOLOGI Sp.Rad (Nama Foto)
  1. Dokter
  2. Analis
  3. Perawat
  4. Administrasi
  1. Dokter
  2. Radiografer
  3. Administrasi
  4. Petugas Kamar Gelap
  1. Dokter
  2. Perawat
  3. Administrasi

9
SKEMA PELAYANAN CALON TENAGA KERJA INDONESIA DI
SARANA KESEHATAN
  • ADMINISTRASI
  • pendaftaran
  • foto
  • KONSELING
  • VCT
  • INFORMED CONSENT

CTKI
Proses Pemeriksaan Kesehatan
  • Radiologi
  • Thorax/ Paru-jantung
  • Lain-lain (sesuai keperluan)
  • Fisik
  • Jiwa
  • Laboratorium
  • Darah
  • Urin
  • Feses
  • Sputum

verifikasi hasil
Terapi/ merujuk ke RS
Cetak sertifikat
Unfit
Fit
10
STANDAR PEMERIKSAAN
  • Standar Pemeriksaan Fisik
  • Standar Pemeriksaan Jiwa
  • Standar Pemeriksaan laboratorium
  • Standar Pemeriksaan Radiologi

11
  • STANDAR PEMERIKSAAN FISIK
  • Tahapannya
  • Anamnesis Dokter menegaskan agar pertanyaan
    tentang riwayat penyakit yang diajukan dan
    dijawab oleh CTKI dengan jelas dan benar
  • Pemeriksaan Fisik dilakukan secara teliti agar
    hasil pemeriksaan sesuai dengan permintaan negara
    tujuan
  • Kesimpulan hasil pemeriksaan fisik ada/tidak
    kelainan (bila ada kelainan agar dijelaskan)

11
12
  • STANDAR PEMERIKSAAN JIWA/PSIKIATRIK
  • Tahapannya
  • Anamnesis Dokter menegaskan agar pertanyaan
    yang dikeluhkan/dialami dalam setahun terakhir
    diajukan dan dijawab oleh CTKI dengan jelas dan
    benar
  • Pemeriksaan Psikiatrik Dokter pemeriksa
    melakukan pengamatan yang meliputi penampakan
    umum (kesadaran), sikap dan perilaku motorik,
    pikiran dan kekerasan
  • Kesimpulan hasil pemeriksaan Psikiatrik
    ada/tidak ada gangguan neurotik berat atau
    psikotik

12
13
  • STANDAR PEMERIKSAAN LABORATORIUM
  • Kemampuan pemeriksaan Lab kesehatan
  • terdiri dari
  • Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Hematologi,
    Urinalisis, Kimia Klinik, Imunologi, Mikrobiologi
    dan Napza
  • Metode Pemeriksaan
  • ? Secara Manual Carik celup ? urinalisa
  • Rapid
    Test ? Napza
  • Mikroskop
    ? Mikrobiologi
  • ? Automatik Fotometer ?
    Kimia Klinik
  • Hematology
    Analyzer ? Hematologi
  • Elisa
    ? Imunologi

13
14
STANDAR PEMERIKSAAN RADIOLOGI
Pemeriksaan Radiologi dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal meliputi persiapan, posisi,
pengambilan foto, skema interpretasi, pembacaan
dan pelaporan hasil serta kesimpulan Jenis
foto yang dibuat adalah foto toraks
15
PEMANTAPAN MUTU
  • Laboratorium - PMI
  • - PME
  • Radiologi - pengendalian dokumen
  • - Uji kepatuhan secara
    periodik
  • terhadap peralatan
    perangkat
  • sinar X

16
  • PERIZINAN SARKES CTKI

1. PERSYARATAN
a. Mempunyai izin operasional dari Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan telah beroperasi selama
2 tahun b. Membuat surat permohonan kepada
DEPKES RI cq Direktorat Bina Penunjang Medik
melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas
Kesehatan Provinsi. c. DEPKES RI cq Direktorat
Bina Pelayanan Penunjang Medik mengirimkan Self
Assesment yang harus diisi oleh sarana kesehatan
yang bersangkutan, tembusan ke Dinas Kesehatan
Provinsi setempat.
16
17
  • d. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan peninjauan
    ke Sarkes . Sarkes mengirimkan kembali instrumen
    self assesment yang telah diisi ke Dinas
    Kesehatan Provinsi
  • e. Dinas Kesehatan Provinsi memberikan surat
    rekomendasi yang ditujukan ke DEPKES RI cq
    Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik bersama
    Instrumen self assesment
  • f. DEPKES RI cq Direktorat Bina Pelayanan
    Penunjang Medik mengevaluasi dan menindaklanjuti
    dengan melaksanakan audit oleh team audit sarkes
    CTKI pusat, Dinkes Provinsi dan BBLK/BLK Provinsi
  • g. Waktu antara audit pertama dan final 3 bulan
    untuk memberikan kesempatan kepada sarana
    kesehatan melengkapi hasil audit pertama agar
    sesuai standar pemeriksaan CTKI

18
  • h. Sarkes yang sudah siap untuk audit final
    melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi, Direktorat
    Bina Pelayanan Penunjang Medik untuk dilaksanakan
    audit final.
  • Bagi sarkes yang memenuhi persyaratan akan
    ditetapkan dengan SK Menkes (Sertifikat Penetapan
    Sarkes CTKI)
  • Sebelum SK Menkes diterbitkan,dikeluarkan surat
    izin sementara oleh Direktorat Bina Pelayanan
    penunjang Medik yang berlaku selama 6 bln

19
  • k. Izin Sarkes berlaku untuk satu sarkes, sesuai
    alamat.
  • Jika tidak beroperasi lagi atau pindah alamat
    harus melapor ke Direktorat Bina Pelayanan
    Penunjang Medik dan Dinkes untuk mengurus
    permohonan izin sesuai alamat baru
  • m. Izin Sarkes berlaku selama 5 tahun
  • n. Perpanjangan izin dilakukan dengan mengajukan
    permohonan kembali selambat lambatnya 30 hari
    sebelum habis masa berlaku izinnya.

19
20
O. Khusus Untuk Radiologi Perlu
Izin Penggunaan peralatan radiologi dari
BAPETEN
  • P. Dokter penanggung jawab, konsulen, harus
    memiliki
  • SIP (Surat Izin Praktek) di sarkes yang
    bersangkutan

21
2. SANKSI Bila ditemukan pelanggaran
teguran tertulis I,II dan III kepada sarkes
yang bersangkutan
- Sarkes di wilayah Kab/Kota Dinkes
Kab/Kota tembusan Dinkes Prov, Depkes - Sarkes
milik Pemerintah Pusat Depkes - Teguran
3x dalam kurun waktu 6 bln tidak ada perbaikan
maka Dinkes mencabut izin operasional,
ditembuskan ke Depkes, Depkes mencabut SK
Penetapan Sarkes
22
SERTIFIKAT KESEHATAN
  • PERSYARATAN
  • Spesifikasi Kertas Ukuran kertas legal, Berat
    kertas 70 - 90 gram dan Warna putih
  • Sekuritas Metode Perporasi untuk nomor seri
  • menggunakan hologram
  • 3. Penomeran (kode) Pengkodean menunjukkan
    sarkes/ negara penempatan / bulan / tahun
    pemeriksaan.
  • 4. Sertifikat kesehatan memuat
  • - Pada halaman depan Nama Sarkes,Nama
    CTKI,Tanda Pengenal CTKI Negara Tujuan
    Penempatan,Wkt pemeriks,Nama dan tt dokter
    pemeriksa dan SIPnya, Kesimpulan hasil pemeriks
    Fit to Work
  • - Pada halaman belakang Pemeriksaan kes yang
    telah dilakukan,Nama dan ttd dokter yang
    memeriksa CTKI

23
(No Transcript)
24
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SARKES PEMERIKSA CTKI
  • Sesuai SK Menkes No. 618/Menkes/SK/V/2007 tentang
    Penetapan Sarana Pelayanan Pem. Kesehatan CTKI
    Yang Akan Bekerja Ke Luar Negeri maka pembinaan
    dan pengawasan dilaksanakan Depkes bersama
    dengan Dinkes Kab./Kota/Prov.
  • Sebagai tindaklanjut untuk menjaga mutu hasil
    pemeriksaan kesehatan maka sebagai salah satu
    upaya, sarkes wajib mengikuti kegiatan PME dan
    pelatihan secara berkala.


24
25
TARIF
  • Mekanisme perhitungan tarif pemeriksaan kesehatan
    CTKI harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut
  • Besaran tarif pem. lab kes dihitung berdsrkan pd
    perhitungan unit cost dari setiap jenis
    pemeriksaan.
  • Unit cost dihitung dari biaya bahan dan alat,
    jasa sarana, jasa pelayanan, sewa bangunan dan
    penyusutan alat
  • Sarkes pemerintah pemeriksa TKI menetapkan
    besaran tarif pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
    Peraturan Daerah.
  • Untuk Sarkes swasta besaran tarif disesuaikan
    dengan pola tarif

25
26
TARIF (Lanjutan)
  • Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen
    Kesehatan RI menetapkan pola tarif pemeriksaan
    kesehatan CTKI sebagai berikut
  • Tarif terendah sesuai Peraturan Pemerintah
    Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang
    Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
    Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen
    Kesehatan).
  • Tarif tertinggi merupakan perhitungan 200 dari
    tarif terendah.

26
27
PENCATATAN PELAPORAN
  • Sarkes menetapkan dan melaksanakan pengendalian
    semua dokumen, informasi dan rekaman baik dari
    dalam maupun luar sarkes
  • Sertifikat kesehatan merupakan salah satu dokumen
    penting dalam penempatan tenaga kerja Indonesia
    ke luar negeri serta dibuat dengan persyaratan
    tertentu.
  • Setiap sarkes harus melakukan pencatatan
    pemeriksaan fisik/jiwa, laboratorium, radiologi

27
28
PENCATATAN PELAPORAN (Lanjutan)
  • - Pelaporan hasil kegiatan sarkes dilakukan tiap
  • bulan yang disampaikan setiap tiga bulan ke
    Dinkes Provinsi dengan tembusan ke Dinkes
    Kab/Kota.
  • - Dan setiap tahun dilaporkan dalam bentuk
    rekapitulasi ke Direktorat Jenderal Bina
    Pelayanan Medik Depkes dengan tembusan ke Dinkes
    Provinsi.
  • - Hal-hal khusus dilaporkan tersendiri
  • - Batas penyimpanan dokumen selama 5 tahun dan
    sesudahnya dapat dimusnahkan.

28
29
TERIMA KASIH
atas perhatiannya
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com