Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN - PowerPoint PPT Presentation

1 / 47
About This Presentation
Title:

Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN

Description:

Title: Judul Author: Debby Tanamal Last modified by: rivera Created Date: 4/16/2005 3:08:17 AM Document presentation format: On-screen Show Company – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:147
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 48
Provided by: Debby197
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN


1
Pertemuan 5BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
  • Matakuliah F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan
    Dagang
  • Tahun 2005
  • Versi Revisi 1

2
Learning Outcomes
  • Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa
  • akan mampu
  • Menjelaskan bagaimana mendirikan bentuk
    perusahaan perorangan, PT, koperasi, firma, CV,
    BUMN (C2)

3
Outline Materi
  • PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PERSEORANGAN
  • BENTUK PERJANJIAN MAATSCHAP
  • AKIBAT HUKUM DARI PERIKATAN PERUSAHAAN PERORANGAN
  • PEMODAL PELAKU DAN PEMODAL PASIF
  • STATUS BADAN HUKUM PT
  • HARTA PT
  • PENDIRIAN PT
  • PERISTIWA HUKUM SEBELUM PT SAH
  • DASAR PENDIRIAN PT
  • MODAL PT

4
Outline Materi
  • SAHAM
  • LAPORAN TAHUNAN
  • ORGAN PT (RUPS DIREKSI KOMISARIS)
  • SUMBER HUKUM KOPERASI
  • PRINSIP KOPERASI
  • MULAI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI
  • PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
  • MODAL KOPERASI
  • SUMBER HUKUM FIRMA/CV
  • PENGERTIAN FIRMA/CV
  • SAAT BERDIRINYA FIRMA/CV SEBAGAI BADAN HUKUM
  • JAMINAN PERIKATAN FIRMA/CV
  • BUMN (PERJAN, PERUM, DAN PERSERO)

5
Maatschap (Persekutuan Perdata)
  1. Bukan bentuk perusahaan tetapi merupakan bentuk
    perjanjian, karena tidak berlaku bagi pihak
    luar (hanya berlaku bagi para pihak perjanjian)
  2. Bukan Badan Hukum karena yang terikat hanya
    pemodal pelaku saja (subjek hukum pribadi)
  3. Peraturan yang mengaturnya merupakan / hukum
    perjanjian
  4. Peraturan dapat dikesampingkan berdasarkan
    kesepakatan para pihak.

6
Jenis - Jenis Pemasukan
  • Uang
  • Kepemilikan benda
  • Kenikmatan benda
  • Tenaga
  • Pembagian keuntungan dan kerugian (pasal 1633 KUH
    Per) seimbang modal (tergantung dari jumlah
    modal yang dimasukkan)

7
Perseroan Terbatas
  • Sumber Hukum
  • UU No. 1/1995 tentang perseroan terbatas yang
    mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996.
  • Ketentuan peralihan s/d tanggal 7 Maret 1998.

8
Macam - Macam PT
  • PT (biasa/tertutup)
  • PT terbuka (TBK) terdiri dari
  • PT yang melakukan penawaran umum (go public)
  • Perusahaan publik yaitu
  • Saham yang dimiliki sekurang-kurangnya 300
    pemegang saham
  • Modal disetor sekurang-kuranya Rp. 3.000.000.000
    (Tiga milyar rupiah) atau sesuai PP

9
Pendirian PT
  • Pemegang saham 2 (dua) orang/lebih membuat akta
    pendirian secara otentik (akta notaries).
  • Istilah Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata
    yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk
    kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau
    saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada
    tanggung jawab pemegang saham, sedangkan terbatas
    luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua
    saham yang dimiliki.
  • Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

10
Pendirian PT
  • Pasar 1 butir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
    menyebutkan
  • Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
    perseroan adalah badan hukum yang didirikan
    berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan
    modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
    dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
    undang-undang ini serta peraturan
    pelaksanaannya.
  • Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat
    disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan
    badan hukum yang didirikan berdasarkan
    perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
    dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
  • Penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang
    saham dapat dilihat dalam Pasal 3 UUPT yang
    menentukan bahwa
  • Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab
    secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
    nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas
    kerugian perseroan melebihi nilai saham yang
    telah diambilnya.

11
Pendirian PT
  • Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 26 Tahun
    1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas,
    berdasarkan Pasal 1 ayat 1 adalah nama diri PT
    yang bersangkutan. Dalam Pasal 2 PP Nomor. 26
    Tahun 1998 ditentukan bahwa perkataan Perseroan
    Terbatas atau disingkat PT hanya dapat
    dipergunakan oleh badan usaha yang didirikan
    sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1995,
    sedangkan secara khusus bagi perusahaan publik,
    di belakang nama perseroan harus ditambahkan kata
    Tbk. Pemakaian nama perusahaan tersebut harus
    diajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman dan
    HAM melalui Direktur Perdata Direktorat Jenderal
    Hukum dan Perundang-undangan Departemen
    Kehakiman.
  • Pendirian perorangan terbatas berdasarkan Pasal 7
    ayat (1) UUPT bahwa PT harus didirikan oleh dua
    orang atau lebih, baik secara perorangan maupun
    badan hukum.

12
Pendirian PT
  • Pendirian PT harus dengan akta notaries yang
    dibuat dengan Bahasa Indonesia, bedasarkan akta
    inilah dibuat Akta Pendirian Perseroan yang
    memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya.
    Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum bagi
    perseroan yang bersangkutan, para pendiri
    bersama-sama atau kuasa mengajukan permohonan
    tertulis kepada Menteri Kehakiman dan HAM dengan
    melampirkan data-data pendirian PT. Berdasarkan
    Pasal 7 ayat (6) UUPT, perseroan memperoleh
    status badan hukum setelah akte pendirian
    perseroan itu disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
    HAM. Dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian
    disahkan Menteri Kehakiman dan HAM, berdasarkan
    Pasal 21 UUPT direksi wajib mendaftarkan akta
    pendirian beserta surat pengesahan Menteri
    Kehakiman dan HAM kedalam Daftar Perusahaan di
    Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan
    setempat, setelah mendaftar dalam waktu paling
    lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
    mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah
    disahkan didalam Tambahan Berita Negara Republik
    Indonesia.
  • Perseroan Terbatas sebagai suatu badan usaha yang
    melakukan kegiatan usaha haruslah memiliki modal
    yang cukup untuk mendukung kegiatan usahanya
    tersebut, oleh karena itu modal daripada
    perseroan terbatas terdiri dari

13
Modal Dasar (authorized capital)
  • Merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang
    ada dalam perseroan. Dalam Pasal 25 UUPT, modal
    dasar perseroan paling sedikit Rp.20.000.000,-
    (dua puluh juta rupiah). Besarnya jumlah modal
    dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan
    finansial riil perseroan, tetapi hanya menentukan
    jumlah maksimum modal dan saham yang dapat
    diterbitkan perseroan.

14
Modal yang ditempatkan (issud capital)
  • Merupakan modal yang disanggupi para pendiri
    untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
    perseroan didirikan. Dalam Pasal 26 ayat (1) UUPT
    disebutkan, pada saat pendirian perseroan paling
    sedikit 25 dari modal harus telah ditempatkan,
    sebagaimana dengan modal dasar, modal ditempatkan
    belum memberikan kekuatan finansial riil
    perseroan, karena modal ditempatkan tersebut
    belum berupa uang tunai atau belum ada sama
    sekali dalam kas perseroan.

15
Modal Yang Disetor (Paid Capital)
  • Merupakan modal perseroan yang berupa sejumlah
    uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan
    para pendiri kepada kas perseroan. Pasal 26 (2)
    UUPT menyebutkan, setiap penempatan modal
    tersebut di atas harus telah disetor paling
    sedikit 50 dari nominal setiap saham yang
    dikeluarkan, sedangkan ayat (3) menentukan bahwa
    seluruh saham yang dikeluarkan harus disetor
    penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
    penyetoran sah. Karena modal yang disetor berupa
    uang tunai atau bentuk lainnya secara riil telah
    disetor para pendiri ke dalam kas perseroan, maka
    modal yang disetor dapat menggambarkan kekuatan
    finansial riil daripada suatu perusahaan.

16
Modal Yang Disetor (Paid Capital)
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
    pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan
    terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak
    diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun
    kewenangan daripada RUPS antara lain meliputi
  • mengubah anggaran dasar,
  • menambah dan mengurangi modal perseroan,
  • memberikan persetujuan Laporan Tahunan dan
    pengesahan Laporan Keuangan atau Perhitungan
    Tahunan,
  • mengangkat anggota direksi dan menetapkan
    pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
    direksi,
  • memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau
    menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian
    besar kekayaan perseroan,
  • memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan
    pernyataan kepailitan kepada Pengadilan Negeri,
  • menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan
    perseroan,
  • memberikan keputusan pembubaran perseroan.

17
Modal Yang Disetor (Paid Capital)
  • RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh
    pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah
    (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah. Dala hal RUPS pertama
    tidak mencapai kuorum maka diadakan pemanggilan
    kedua yang harus dilakukan paling lambat 7
    (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan,
    RUPS kedua diadakan paling cepat 10 (sepuluh)
    hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
    setelah RUPS pertama. Kuorum kedua adalah
    diwakili oleh pemegang saham 1/3 (satu per tiga)
    bagian dari jumlah seluruh saham dan keputusan
    diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari
    jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali
    anggaran dasar dan UUPT menentukan lain. Khusus
    untuk mengubah Anggaran Dasar, kuorum menjadi sah
    apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per
    tiga) dari seluruh saham dan disetujui oleh suara
    terbanyak biasa dari jumlah suara tersebut.

18
Direksi
  • Merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab
    untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
    mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan,
    sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki
    tugas dan wewenang ganda yakni melaksanakan
    pengurusan dan perwakilan perseroan.
  • Dalam Pasal 85 UUPT disebutkan bahwa setiap
    anggota direksi bertanggung jawab penuh secara
    pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau
    lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
    usaha perseroan.
  • Dalam Pasal 85 UUPT disebutkan bahwa setiap
    anggota direksi bertanggung jawab penuh secara
    pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau
    lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
    usaha perseroan.
  • Pengangkatan direksi untuk pertama kali tidak
    melalui RUPS tetapi dengan mencantumkan susunan
    dan nama direksi dalam akta pendirian perseroan,
    yang kemudian untuk pengangkatan selanjutnya
    harus oleh RUPS. Anggota direksi diangkat untuk
    jangka waktu tertentu dengan kemungkinan untuk
    diangkat kembali.

19
Direksi
  • Adapun Kewajiban direksi dalam menjalakan
    perseroan antara lain
  • mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta
    perubahan anggaran akta perubahan anggaran dasar,
  • mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham
    dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
    kepemilikan saham dari anggota direksi atau
    komisaris,
  • mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak
    atas saham,
  • dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab
    menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk
    kepentingan dan usaha perseroan,
  • menyelenggarakan pembukuan perseroan.

20
Komisaris
  • Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
    pengawasan secara umum dan khusus serta
    memberikan nasihat kepada direksi dalam
    menjalankan perusahaan. Sebagai lembaga pengawas,
    komisaris mempunyai kewenangan tertentu yaitu
  • Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan
    direksi untuk sementara waktu dari jabatannya.
  • Apabila direksi tidak ada atau berhalangan karena
    suatu sebab, komisaris dapat bertindak sebagai
    pengurus yang dalam hal ini semua ketentuan
    mengenai hak, wewenang dan kewajiban direksi
    terhadap perseroan dan pihak ketiga berlaku untuk
    komisaris tersebut.

21
Komisaris
  • Pengangkatan komisaris melalui pencantuman nama
    dalam akta pendirian ketika perseroan didirikan
    maupun oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu
    dengan kemungkinan diangkat kembali.
  • Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan
    berbagai cara dengan penyatuan perusahaan

22
Penggabungan (Merge)
  • Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan
    ke dalam salah satu perusahaan yang melakukan
    penggabungan. Perusahaan atau perusahaan-perusahaa
    n yang menggabungkan diri berakhir kedudukannya
    sebagai badan hukum (perusahaan) karena
    dibubarkan dan dilikuidasi dan yang tinggal
    adalah perusahaan yang menerima penggabungan.
    Penggabungan dapat dilakukan secara Horizontal
    (merupakan kombinasi satu perusahaan dengan
    perusahaan lainnya yang kegiatannya masih dalam
    lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk
    yang sama) dan secara vertical (merupakan
    kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan
    lainnya yang kegiatannya menunjukkan adanya
    hubungan sebagai produsen supplier atau
    menggabungkan diri kepada yang menghasilkan
    produk-produk yang berada dalam rangkaian proses
    produksi).

23
Peleburan (Konsolidasi)
  • Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan
    menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali,
    sementara masing-masing perusahaan yang
    meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai
    badan hukum atau perusahaan. Semua asset,
    pemegang saham dan kreditor dari masing-masing
    perseroan yang meleburkan diri secara yuridis
    menjadi asset, pemegang saham dan kreditor
    perseroan baru hasil peleburan.

24
Pengambilalihan (Akuisis)
  • Adalah pembelian seluruh atau sebagai saham satu
    atau lebih oleh perusahaan lainnya atau pemilik
    perusahaan lainnya, namun perusahaan atau
    perusahaan-perusahaan yang diambilalih sahamnya
    tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan,
    hanya saja berada di bawah kontrol perusahaan
    yang mengambil alih saham-sahamnya itu. Akuisisi
    dapat dibedakan menjadi akuisisi internal yaitu
    pengambil alihan terhadap perubahan target yang
    masih berada dalam satu grup bisnis, sedangkan
    akuisisi eksternal merupakan pengambilalihan
    perusahaan target yang berada di luar grup bisnis
    perusahaan yang mengakuisisi.

25
Pengambilalihan (Akuisis)
  • Pembubaran dan likuidasi berdasarkan Pasal 114
    UUPT, dapat terjadi karena
  • Keputusan RUPS,
  • Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
    anggaran dasar telah berakhir,
  • Penetapan Pengadilan.

26
Pengambilalihan (Akuisis)
  • Dalam perseroan bubar maka perseroan tidak dapat
    melakukan perbuatan hukum kecuali untuk
    membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
    Proses pemberesan (likuidasi) dilakukan oleh
    Likuidator, yang nama anggota ditentukan oleh
    RUPS apabila perseroan tersebut dibubarkan
    berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan keanggotaan
    likuidator dapat diangkat oleh Pengadilan apabila
    pembubaran perseroan tersebut berdasarkan
    penetapan pengadilan, untuk pembubaran perseroan
    yang diputuskan kedua lembaga tersebut tidak
    disertai penunjukkan likudator maka direksi
    secara ex officio bertindak sebagai likuidator.

27
Badan Usaha Milik Negara
  • Perusahaan persekutuan berbadan hukum milik
    negara adalah perusahaan yang didirikan dan
    dimiliki oleh negara.
  • Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam
    bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan
    kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika
    ditentukan lain dengan atau berdasarkan
    undang-undang. Perusahaan negara merupakan badan
    hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan
    kekayaan sendiri (kekayaan negara yang
    dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969
    dapat berbentuk

28
Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Department
Agency
  • Mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai
    berikut
  • menjalankan public service atau pelayanan kepada
    masyarakat,
  • merupakan bagian dari departemen atau direktorat
    jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah
    tertentu. Modal Perjan termasuk bagian anggaran
    belanja yang menjadi hak dari departemen yang
    bersangkutan dan yang selalu diperhitungkan pada
    pembiayaan anggaran belanja dari tahun yang
    bersangkutan,
  • mempunyai hubungan hukum publik,
  • pengawasan dilakukan baik serara hirarki maupun
    fungsional seperti bagian-bagian lain dari suatu
    departemen atau pemerintah daerah.
  • Pada prinsipnya pegawai-pegawai Perjan adalah
    pegawai negeri sipil, namun demikian ada pula
    yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang
    dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.

29
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
  • Merupakan wadah bagi perusahaan yang tidak
    digolongkan pada Perjan ataupun Persero.
    Peraturan Pemerintah Nomor. 13 Tahun 1998
    menyebutkan bahwa Perum adalah badan usaha milik
    negara sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun
    1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara
    berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
    terbagi atas saham.

30
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
  • Tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang
    bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
    penyediaan barang dan atau jasa yang mutu tinggi
    dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
    prinsip pengelolaan perusahaan. Sifat usaha Perum
    lebih menitik berat pada pelayanan umum baik
    pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.
    Perum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah
    dengan kekayaan negara, di dalam Perum tidak ada
    penyertaan modal swasta baik nasional maupun
    asing. Modal seluruhnya dimiliki negara dari
    kekayaan negara yang dipisahkan.

31
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
  • Organ Perum terdiri dari Direksi dan Dewan
    Pengawas yang anggotanya diangkat dan
    diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
    usulan Menteri Departemen teknis terkait. Status
    pegawai Perum berdasarkan Pasal 53 PP No.13 Tahun
    1998 yang menentukan bahwa pegawai Perum
    merupakan pekerja Perum yang pengangkatan dan
    pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannnya
    berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
    perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

32
Perusahaan Perseroan
  • Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah
    Nomor. 12 Tahun 1998, Perseroan merupakan badan
    usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan
    Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 yang berbentuk
    Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
    Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1995 yang seluruh
    atau paling sedikit 51 saham yang dikeluarkan
    dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal
    secara langsung.

33
Perusahaan Perseroan
  • Pasal 13 PP No. 12 Tahun 1998 menentukan bahwa
    terhadap Persero berlaku prinsip-prinsip
    Perseroan Terbatas sebagaimana diatur UU No. 1
    Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan dan
    maksud didirikannya Persero untuk menyediakan
    barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memupuk
    keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
    Organ Persero sebagaimana PT pada umumnya terdiri
    dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
    dan Komisaris. Menteri Keuangan bertindak
    mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara
    dalam Persero. Menteri Keuangan dapat memberikan
    saham negara dalam Persero. Menteri Keuangan
    dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
    kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha
    Milik Negara, perorangan atau Badan hukum untuk
    mewakilinya dalam RUPS Persero.

34
Perusahaan Perseroan
  • Modal persero dikuasai sepenuhnya (100) oleh
    negara. Bagi persero yang telah melakukan
    penawaran umum (go publik) di pasar modal, maka
    persero yang bersangkutan menjadi Persero
    Terbuka, dalam Pasal 31 PP No. 12 Tahun 1998
    ditentukan bahwa terhadap Persero Terbuka berlaku
    ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
    di bidang pasar modal.

35
Hapusnya Status Badan Hukum PT
  1. Keputusan RUPS
  2. Jangka waktu berdirinya berakhir
  3. Penetapan pengadilan

36
Tugas Likuidator / Pemberes Setelah PT Bubar
  1. Mendaftarkan
  2. Mengumumkan
  3. Memberitahukan

37
Organ PT
  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Komisaris
  3. Direksi

38
Wewenang RUPS
  • Kekuasaan tertinggi dalam PT
  • Kewenangan lainnya (yang tidak diserahkan ke
    Direksi/Komisaris
  • Mengubah anggaran dasar
  • Membeli kembali saham yang telah dikeluarkan
  • Menambah modal perseroan
  • Mengurangi modal perseroan
  • Memberi persetujuan laporan tahunan dan
    pengesahan laporan keuangan
  • Mengangkat direksi
  • Memberi persetujuan mengalihkan atau menjaminkan
    seluruh sebagian kekayaan PT
  • Memberi keputusan untuk mengajukan permohonan
    pernyataan pailit pada P.N.
  • Mengangkat komisaris.

39
Tata Cara Pemanggilan Dan Penyelenggaraan RUPS
  • Bagi PT biasa
  • Dengan surat tercatat dalam waktu 14 hari
    sebelum RUPS kecuali RUPS dihadiri seluruh
    pemegang saham
  • Bagi PT terbuka
  • Mengumumkan pada 2 surat kabar harian tentang
    akan diadakannya pemanggilan RUPS dalam waktu 14
    hari sebelum pemanggilan.
  • Pemanggilan RUPS pada 2 surat kabar harian paling
    lambat 14 hari sebelum RUPS.
  • Menyampaikan agenda rapat ke BAPEPAM selambatnya
    7 hari sebelum pemberitahuan.
  • Menyampaikan kepada BAPEPAM hasil rapat
    selambatnya 2 hari kerja setelah RUPS
  • Mengumumkan hasil rapat kepada publik dalam 2
    surat kabar harian.

40
Modal PT
  • Permodalan PT pada saat didirikan terdiri dari
  • Modal dasar
  • Modal ditempatkan
  • Modal disetor

41
Modal PT
  • Saham
  • Atas nama
  • Atas tunjuk (tanpa nama)
  • Pemindahan hak atas saham
  • Hak suara
  • Hak pemegang saham

42
Koperasi
43
Firma, C.V. BUMN
44
BUMN
  • Sumber Hukum (UU No. 9/1969)
  • Macam BUMN
  • PERJAN
  • PERUM
  • PERSERO (P.T.)

45
PERJAN (Perusahaan Jawatan)
  • Indonesische Bedrijven Wet (I.B.W.) (S. 1927
    419)

46
Bidang Usaha PERJAN
  • Penyediaan jasa dan pelayanan kepada masyarakat
    (PP No. 1983)
  • PERJAN bagian dari Departemen/Dirjen/Pemda atau
    bagian dari Badan Hukum Publik)

47
PERUM (Perusahaan Umum)
  • UU No. 19 Prp/1980
  • PERUM sama dengan Badan Hukum
  • Bidang Usaha PERUM
  • Penyediaan pelayanan bagi umum disamping mendapat
    keuntungan
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com