Title: Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
1Pertemuan 5BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
- Matakuliah F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan
Dagang - Tahun 2005
- Versi Revisi 1
2Learning Outcomes
- Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa
- akan mampu
- Menjelaskan bagaimana mendirikan bentuk
perusahaan perorangan, PT, koperasi, firma, CV,
BUMN (C2)
3Outline Materi
- PENGERTIAN PERUSAHAAN DAN PERSEORANGAN
- BENTUK PERJANJIAN MAATSCHAP
- AKIBAT HUKUM DARI PERIKATAN PERUSAHAAN PERORANGAN
- PEMODAL PELAKU DAN PEMODAL PASIF
- STATUS BADAN HUKUM PT
- HARTA PT
- PENDIRIAN PT
- PERISTIWA HUKUM SEBELUM PT SAH
- DASAR PENDIRIAN PT
- MODAL PT
4Outline Materi
- SAHAM
- LAPORAN TAHUNAN
- ORGAN PT (RUPS DIREKSI KOMISARIS)
- SUMBER HUKUM KOPERASI
- PRINSIP KOPERASI
- MULAI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI
- PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
- MODAL KOPERASI
- SUMBER HUKUM FIRMA/CV
- PENGERTIAN FIRMA/CV
- SAAT BERDIRINYA FIRMA/CV SEBAGAI BADAN HUKUM
- JAMINAN PERIKATAN FIRMA/CV
- BUMN (PERJAN, PERUM, DAN PERSERO)
5Maatschap (Persekutuan Perdata)
- Bukan bentuk perusahaan tetapi merupakan bentuk
perjanjian, karena tidak berlaku bagi pihak
luar (hanya berlaku bagi para pihak perjanjian) - Bukan Badan Hukum karena yang terikat hanya
pemodal pelaku saja (subjek hukum pribadi) - Peraturan yang mengaturnya merupakan / hukum
perjanjian - Peraturan dapat dikesampingkan berdasarkan
kesepakatan para pihak.
6Jenis - Jenis Pemasukan
- Uang
- Kepemilikan benda
- Kenikmatan benda
- Tenaga
- Pembagian keuntungan dan kerugian (pasal 1633 KUH
Per) seimbang modal (tergantung dari jumlah
modal yang dimasukkan)
7Perseroan Terbatas
- Sumber Hukum
- UU No. 1/1995 tentang perseroan terbatas yang
mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996. - Ketentuan peralihan s/d tanggal 7 Maret 1998.
8Macam - Macam PT
- PT (biasa/tertutup)
- PT terbuka (TBK) terdiri dari
- PT yang melakukan penawaran umum (go public)
- Perusahaan publik yaitu
- Saham yang dimiliki sekurang-kurangnya 300
pemegang saham - Modal disetor sekurang-kuranya Rp. 3.000.000.000
(Tiga milyar rupiah) atau sesuai PP
9Pendirian PT
- Pemegang saham 2 (dua) orang/lebih membuat akta
pendirian secara otentik (akta notaries). - Istilah Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata
yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk
kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau
saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada
tanggung jawab pemegang saham, sedangkan terbatas
luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua
saham yang dimiliki. - Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
10Pendirian PT
- Pasar 1 butir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
menyebutkan - Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
perseroan adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. - Berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat
disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas merupakan
badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. - Penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang
saham dapat dilihat dalam Pasal 3 UUPT yang
menentukan bahwa - Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab
secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas
nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas
kerugian perseroan melebihi nilai saham yang
telah diambilnya.
11Pendirian PT
- Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 26 Tahun
1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas,
berdasarkan Pasal 1 ayat 1 adalah nama diri PT
yang bersangkutan. Dalam Pasal 2 PP Nomor. 26
Tahun 1998 ditentukan bahwa perkataan Perseroan
Terbatas atau disingkat PT hanya dapat
dipergunakan oleh badan usaha yang didirikan
sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1995,
sedangkan secara khusus bagi perusahaan publik,
di belakang nama perseroan harus ditambahkan kata
Tbk. Pemakaian nama perusahaan tersebut harus
diajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman dan
HAM melalui Direktur Perdata Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-undangan Departemen
Kehakiman. - Pendirian perorangan terbatas berdasarkan Pasal 7
ayat (1) UUPT bahwa PT harus didirikan oleh dua
orang atau lebih, baik secara perorangan maupun
badan hukum.
12Pendirian PT
- Pendirian PT harus dengan akta notaries yang
dibuat dengan Bahasa Indonesia, bedasarkan akta
inilah dibuat Akta Pendirian Perseroan yang
memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya.
Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum bagi
perseroan yang bersangkutan, para pendiri
bersama-sama atau kuasa mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri Kehakiman dan HAM dengan
melampirkan data-data pendirian PT. Berdasarkan
Pasal 7 ayat (6) UUPT, perseroan memperoleh
status badan hukum setelah akte pendirian
perseroan itu disahkan oleh Menteri Kehakiman dan
HAM. Dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian
disahkan Menteri Kehakiman dan HAM, berdasarkan
Pasal 21 UUPT direksi wajib mendaftarkan akta
pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman dan HAM kedalam Daftar Perusahaan di
Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan
setempat, setelah mendaftar dalam waktu paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah
disahkan didalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia. - Perseroan Terbatas sebagai suatu badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha haruslah memiliki modal
yang cukup untuk mendukung kegiatan usahanya
tersebut, oleh karena itu modal daripada
perseroan terbatas terdiri dari
13Modal Dasar (authorized capital)
- Merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang
ada dalam perseroan. Dalam Pasal 25 UUPT, modal
dasar perseroan paling sedikit Rp.20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah). Besarnya jumlah modal
dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan
finansial riil perseroan, tetapi hanya menentukan
jumlah maksimum modal dan saham yang dapat
diterbitkan perseroan.
14Modal yang ditempatkan (issud capital)
- Merupakan modal yang disanggupi para pendiri
untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
perseroan didirikan. Dalam Pasal 26 ayat (1) UUPT
disebutkan, pada saat pendirian perseroan paling
sedikit 25 dari modal harus telah ditempatkan,
sebagaimana dengan modal dasar, modal ditempatkan
belum memberikan kekuatan finansial riil
perseroan, karena modal ditempatkan tersebut
belum berupa uang tunai atau belum ada sama
sekali dalam kas perseroan.
15Modal Yang Disetor (Paid Capital)
- Merupakan modal perseroan yang berupa sejumlah
uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan
para pendiri kepada kas perseroan. Pasal 26 (2)
UUPT menyebutkan, setiap penempatan modal
tersebut di atas harus telah disetor paling
sedikit 50 dari nominal setiap saham yang
dikeluarkan, sedangkan ayat (3) menentukan bahwa
seluruh saham yang dikeluarkan harus disetor
penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
penyetoran sah. Karena modal yang disetor berupa
uang tunai atau bentuk lainnya secara riil telah
disetor para pendiri ke dalam kas perseroan, maka
modal yang disetor dapat menggambarkan kekuatan
finansial riil daripada suatu perusahaan.
16Modal Yang Disetor (Paid Capital)
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan
terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun
kewenangan daripada RUPS antara lain meliputi - mengubah anggaran dasar,
- menambah dan mengurangi modal perseroan,
- memberikan persetujuan Laporan Tahunan dan
pengesahan Laporan Keuangan atau Perhitungan
Tahunan, - mengangkat anggota direksi dan menetapkan
pembagian tugas dan wewenang setiap anggota
direksi, - memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau
menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian
besar kekayaan perseroan, - memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan
pernyataan kepailitan kepada Pengadilan Negeri, - menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan
perseroan, - memberikan keputusan pembubaran perseroan.
17Modal Yang Disetor (Paid Capital)
- RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah. Dala hal RUPS pertama
tidak mencapai kuorum maka diadakan pemanggilan
kedua yang harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan,
RUPS kedua diadakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
setelah RUPS pertama. Kuorum kedua adalah
diwakili oleh pemegang saham 1/3 (satu per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dan keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali
anggaran dasar dan UUPT menentukan lain. Khusus
untuk mengubah Anggaran Dasar, kuorum menjadi sah
apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) dari seluruh saham dan disetujui oleh suara
terbanyak biasa dari jumlah suara tersebut.
18Direksi
- Merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan,
sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki
tugas dan wewenang ganda yakni melaksanakan
pengurusan dan perwakilan perseroan. - Dalam Pasal 85 UUPT disebutkan bahwa setiap
anggota direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
usaha perseroan. - Dalam Pasal 85 UUPT disebutkan bahwa setiap
anggota direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
usaha perseroan. - Pengangkatan direksi untuk pertama kali tidak
melalui RUPS tetapi dengan mencantumkan susunan
dan nama direksi dalam akta pendirian perseroan,
yang kemudian untuk pengangkatan selanjutnya
harus oleh RUPS. Anggota direksi diangkat untuk
jangka waktu tertentu dengan kemungkinan untuk
diangkat kembali.
19Direksi
- Adapun Kewajiban direksi dalam menjalakan
perseroan antara lain - mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta
perubahan anggaran akta perubahan anggaran dasar, - mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham
dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
kepemilikan saham dari anggota direksi atau
komisaris, - mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak
atas saham, - dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugas pengurusan perseroan untuk
kepentingan dan usaha perseroan, - menyelenggarakan pembukuan perseroan.
20Komisaris
- Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan. Sebagai lembaga pengawas,
komisaris mempunyai kewenangan tertentu yaitu - Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan
direksi untuk sementara waktu dari jabatannya. - Apabila direksi tidak ada atau berhalangan karena
suatu sebab, komisaris dapat bertindak sebagai
pengurus yang dalam hal ini semua ketentuan
mengenai hak, wewenang dan kewajiban direksi
terhadap perseroan dan pihak ketiga berlaku untuk
komisaris tersebut.
21Komisaris
- Pengangkatan komisaris melalui pencantuman nama
dalam akta pendirian ketika perseroan didirikan
maupun oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu
dengan kemungkinan diangkat kembali. - Dalam membentuk suatu perseroan dapat dilakukan
berbagai cara dengan penyatuan perusahaan
22Penggabungan (Merge)
- Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan
ke dalam salah satu perusahaan yang melakukan
penggabungan. Perusahaan atau perusahaan-perusahaa
n yang menggabungkan diri berakhir kedudukannya
sebagai badan hukum (perusahaan) karena
dibubarkan dan dilikuidasi dan yang tinggal
adalah perusahaan yang menerima penggabungan.
Penggabungan dapat dilakukan secara Horizontal
(merupakan kombinasi satu perusahaan dengan
perusahaan lainnya yang kegiatannya masih dalam
lini bisnis yang sama atau menghasilkan produk
yang sama) dan secara vertical (merupakan
kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan
lainnya yang kegiatannya menunjukkan adanya
hubungan sebagai produsen supplier atau
menggabungkan diri kepada yang menghasilkan
produk-produk yang berada dalam rangkaian proses
produksi).
23Peleburan (Konsolidasi)
- Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan
menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali,
sementara masing-masing perusahaan yang
meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai
badan hukum atau perusahaan. Semua asset,
pemegang saham dan kreditor dari masing-masing
perseroan yang meleburkan diri secara yuridis
menjadi asset, pemegang saham dan kreditor
perseroan baru hasil peleburan.
24Pengambilalihan (Akuisis)
- Adalah pembelian seluruh atau sebagai saham satu
atau lebih oleh perusahaan lainnya atau pemilik
perusahaan lainnya, namun perusahaan atau
perusahaan-perusahaan yang diambilalih sahamnya
tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan,
hanya saja berada di bawah kontrol perusahaan
yang mengambil alih saham-sahamnya itu. Akuisisi
dapat dibedakan menjadi akuisisi internal yaitu
pengambil alihan terhadap perubahan target yang
masih berada dalam satu grup bisnis, sedangkan
akuisisi eksternal merupakan pengambilalihan
perusahaan target yang berada di luar grup bisnis
perusahaan yang mengakuisisi.
25Pengambilalihan (Akuisis)
- Pembubaran dan likuidasi berdasarkan Pasal 114
UUPT, dapat terjadi karena - Keputusan RUPS,
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir, - Penetapan Pengadilan.
26Pengambilalihan (Akuisis)
- Dalam perseroan bubar maka perseroan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Proses pemberesan (likuidasi) dilakukan oleh
Likuidator, yang nama anggota ditentukan oleh
RUPS apabila perseroan tersebut dibubarkan
berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan keanggotaan
likuidator dapat diangkat oleh Pengadilan apabila
pembubaran perseroan tersebut berdasarkan
penetapan pengadilan, untuk pembubaran perseroan
yang diputuskan kedua lembaga tersebut tidak
disertai penunjukkan likudator maka direksi
secara ex officio bertindak sebagai likuidator.
27Badan Usaha Milik Negara
- Perusahaan persekutuan berbadan hukum milik
negara adalah perusahaan yang didirikan dan
dimiliki oleh negara. - Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan
kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika
ditentukan lain dengan atau berdasarkan
undang-undang. Perusahaan negara merupakan badan
hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan
kekayaan sendiri (kekayaan negara yang
dipisahkan) dan tidak terbagi dalam saham-saham. - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969
dapat berbentuk
28Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Department
Agency
- Mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai
berikut - menjalankan public service atau pelayanan kepada
masyarakat, - merupakan bagian dari departemen atau direktorat
jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah
tertentu. Modal Perjan termasuk bagian anggaran
belanja yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan dan yang selalu diperhitungkan pada
pembiayaan anggaran belanja dari tahun yang
bersangkutan, - mempunyai hubungan hukum publik,
- pengawasan dilakukan baik serara hirarki maupun
fungsional seperti bagian-bagian lain dari suatu
departemen atau pemerintah daerah. - Pada prinsipnya pegawai-pegawai Perjan adalah
pegawai negeri sipil, namun demikian ada pula
yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang
dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
29Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
- Merupakan wadah bagi perusahaan yang tidak
digolongkan pada Perjan ataupun Persero.
Peraturan Pemerintah Nomor. 13 Tahun 1998
menyebutkan bahwa Perum adalah badan usaha milik
negara sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun
1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
30Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
- Tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang mutu tinggi
dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan. Sifat usaha Perum
lebih menitik berat pada pelayanan umum baik
pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.
Perum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah
dengan kekayaan negara, di dalam Perum tidak ada
penyertaan modal swasta baik nasional maupun
asing. Modal seluruhnya dimiliki negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
31Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
- Organ Perum terdiri dari Direksi dan Dewan
Pengawas yang anggotanya diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Departemen teknis terkait. Status
pegawai Perum berdasarkan Pasal 53 PP No.13 Tahun
1998 yang menentukan bahwa pegawai Perum
merupakan pekerja Perum yang pengangkatan dan
pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannnya
berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan
perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
32Perusahaan Perseroan
- Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor. 12 Tahun 1998, Perseroan merupakan badan
usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 yang berbentuk
Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1995 yang seluruh
atau paling sedikit 51 saham yang dikeluarkan
dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal
secara langsung.
33Perusahaan Perseroan
- Pasal 13 PP No. 12 Tahun 1998 menentukan bahwa
terhadap Persero berlaku prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas sebagaimana diatur UU No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan dan
maksud didirikannya Persero untuk menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Organ Persero sebagaimana PT pada umumnya terdiri
dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Komisaris. Menteri Keuangan bertindak
mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara
dalam Persero. Menteri Keuangan dapat memberikan
saham negara dalam Persero. Menteri Keuangan
dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi
kepada Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha
Milik Negara, perorangan atau Badan hukum untuk
mewakilinya dalam RUPS Persero.
34Perusahaan Perseroan
- Modal persero dikuasai sepenuhnya (100) oleh
negara. Bagi persero yang telah melakukan
penawaran umum (go publik) di pasar modal, maka
persero yang bersangkutan menjadi Persero
Terbuka, dalam Pasal 31 PP No. 12 Tahun 1998
ditentukan bahwa terhadap Persero Terbuka berlaku
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
35Hapusnya Status Badan Hukum PT
- Keputusan RUPS
- Jangka waktu berdirinya berakhir
- Penetapan pengadilan
36Tugas Likuidator / Pemberes Setelah PT Bubar
- Mendaftarkan
- Mengumumkan
- Memberitahukan
37Organ PT
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Komisaris
- Direksi
38Wewenang RUPS
- Kekuasaan tertinggi dalam PT
- Kewenangan lainnya (yang tidak diserahkan ke
Direksi/Komisaris - Mengubah anggaran dasar
- Membeli kembali saham yang telah dikeluarkan
- Menambah modal perseroan
- Mengurangi modal perseroan
- Memberi persetujuan laporan tahunan dan
pengesahan laporan keuangan - Mengangkat direksi
- Memberi persetujuan mengalihkan atau menjaminkan
seluruh sebagian kekayaan PT - Memberi keputusan untuk mengajukan permohonan
pernyataan pailit pada P.N. - Mengangkat komisaris.
39Tata Cara Pemanggilan Dan Penyelenggaraan RUPS
- Bagi PT biasa
- Dengan surat tercatat dalam waktu 14 hari
sebelum RUPS kecuali RUPS dihadiri seluruh
pemegang saham - Bagi PT terbuka
- Mengumumkan pada 2 surat kabar harian tentang
akan diadakannya pemanggilan RUPS dalam waktu 14
hari sebelum pemanggilan. - Pemanggilan RUPS pada 2 surat kabar harian paling
lambat 14 hari sebelum RUPS. - Menyampaikan agenda rapat ke BAPEPAM selambatnya
7 hari sebelum pemberitahuan. - Menyampaikan kepada BAPEPAM hasil rapat
selambatnya 2 hari kerja setelah RUPS - Mengumumkan hasil rapat kepada publik dalam 2
surat kabar harian.
40Modal PT
- Permodalan PT pada saat didirikan terdiri dari
- Modal dasar
- Modal ditempatkan
- Modal disetor
41Modal PT
- Saham
- Atas nama
- Atas tunjuk (tanpa nama)
- Pemindahan hak atas saham
- Hak suara
- Hak pemegang saham
42Koperasi
43Firma, C.V. BUMN
44BUMN
- Sumber Hukum (UU No. 9/1969)
- Macam BUMN
- PERJAN
- PERUM
- PERSERO (P.T.)
45PERJAN (Perusahaan Jawatan)
- Indonesische Bedrijven Wet (I.B.W.) (S. 1927
419)
46Bidang Usaha PERJAN
- Penyediaan jasa dan pelayanan kepada masyarakat
(PP No. 1983) - PERJAN bagian dari Departemen/Dirjen/Pemda atau
bagian dari Badan Hukum Publik)
47PERUM (Perusahaan Umum)
- UU No. 19 Prp/1980
- PERUM sama dengan Badan Hukum
- Bidang Usaha PERUM
- Penyediaan pelayanan bagi umum disamping mendapat
keuntungan