RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang - PowerPoint PPT Presentation

1 / 7
About This Presentation
Title:

RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang

Description:

Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:100
Avg rating:3.0/5.0

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097 Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan Pelayanan Publik di Kota Semarang


1
RIZKY TEGUH SUDARYANTO, 3450407097Efektifitas
Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus Rapid
Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang
dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan
Pelayanan Publik di Kota Semarang
2
Identitas Mahasiswa
- NAMA RIZKY TEGUH SUDARYANTO - NIM
3450407097 - PRODI Ilmu Hukum - JURUSAN
Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS Hukum -
EMAIL RISTEK_WE pada domain YAHOO.CO.ID -
PEMBIMBING 1 Pujiono - PEMBIMBING 2 Sugito
- TGL UJIAN 2011-09-22
3
Judul
Efektifitas Produk Perjanjian Kerjasama BRT (Bus
Rapid Transit) Antara Dishubkominfo Kota Semarang
dengan PT. Trans Semarang Guna Meningkatkan
Pelayanan Publik di Kota Semarang
4
Abstrak
BRT (Bus Rapid Transit) merupakan alat angkutan
umum yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang
guna mengurangi kemacetan. Pemerintah Kota
Semarang menunjuk DISHUBKOMINFO Kota Semarang
untuk mengelola BRT, yang dalam hal ini DISHUBKOMI
NFOP Kota Semarang bekerja sama dengan
PT Trans Semarang melakukan perjanjian kerja sama
dalam pengelolaan BRT. Perjanjian tersebut dijadik
an sebagai pedoman dalam pelaksanaan operasional
BRT. Adapun jangka waktu perjanjian tersebut
telah ditentukan selama 92 hari
oleh Pemerintah Kota Semarang yang disesuaikan
dengan APBD yang ada. Kedua belah pihak harus menj
alankan semua program yang telah disepakati
dalam jangka waktu 92 hari tersebut.
Permasalahaan yang dikaji dalam skripsi ini
adalah 1) apakah dengan pemeliharaan dan perawatan
armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak
dapat meningkatkan pelayanan publik di kota
Semarang,2) hambatan-hambatan apa saja yang dialam
i pihak DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan pihak
PT Trans Semarang selama melakukan kerjasama
dalam mengelola BRT, dan 3) apakah pada jangka wak
tu 92 hari perjanjian kerjasama BRT antara
DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans
Semarang dapat efektif dalam meningkatkan pelayana
n publik di Kota Semarang. Penelitian ini mengguna
kan pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi
penelitiannya deskripsi kualitatif, kemudian
tekhnik pengumpulan data dengan
cara wawancara dan metode dokumentasi. Adapun
fokus penelitian adalah pemeliharaan dan perawatan
armada BRT yang dikelola oleh kedua belah pihak
dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota
Semarang dan hambatan-hambatan yang dialami pihak
pengelola selama melakukan kerjasama pengelolaan
BRT serta pelaksanaan perjanjian kerjasama BRT ant
ara DISHUBKOMINFO Kota Semarang dengan PT Trans Se
marang yang dilakukan dalam jangka waktu 92
hari. Hasil yang diperoleh dari skripsi ini, terka
it tentang pemeliharaan dan perawatan armada BRT y
ang dikelola oleh kedua belah pihak dapat
meningkatkan pelayanan publik dikota semarang apab
ila armada BRT yang dioperasionalkan
oleh kedua belah pihak dapat memberikan rasa
kenyamanan, kebersihan dan keamanan, adanya kedisi
plinan pihak pengelola terhadap pemeliharaan dan
perawatan kendaraan serta adanya pengawasan yang
rutin dilakukan oleh pihak pengawas. Terkait menge
nai hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua
belah pihak bersifat teknis dan non teknis yang me
liputi sarana dan prasarana, SDM
yang kurang, jumlah armada yang masih minim, suku
cadang yang langkah, serta faktor dari masyarakat
yang masih kurang mendukung keberadaan
BRT,regulasi yang kurang mendukung dan biaya yang
masih kurang. kemudian terkait mengenai sistem jan
gka waktu perjanjian BRT yaitu 92 hari, dapat
efektif apabila regulasi yang mengatur tentang sis
tem jangka waktu pengelolaan BRT dapat
dilakukan dalam kurunn waktu 4- 7 tahun.
Simpulan bentuk pemeliharaan dan perawatan armada
BRT harus disesuaikan dengan umur ekonomis kendara
an serta mempunyai sistem perawatan
kendaraan yang berkala yaitu service kecil antara
3.000-4.000 km/rit dan service kecil besar 8.000 k
m/rit. Hambatan-hambatan yang dialami oleh kedua
belah pihak bersifat teknis dan non teknis. kemudi
an sistem perjanjian BRT yang dilakukan oleh kedua
belah pihak dalam kurun waktu 92 hari tidaklah
efektif karena dapat dilhat dari data hasil jumlah
penumpang yang pertiap bulanya hanya
mencapai 20 - 30. Saran bagi masyarakat kota
Semarang dapat berahli untuk menggunakan armada BR
T sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi
udara, untuk para pihak agar dalam melaksanakan
semua program yang ada dapat dilakukan dengan maks
imal kemudian untuk pemerintah kota Semarang agar
dalam menentukan regulasi yang ada dapat
mendukung pengelolaan BRT.
5
Kata Kunci
Efektifitas BRT ( Bus Rapid Transit), Perjanjian
Kerjasama BRT, Pelayanan Publik
6
Referensi
Badrulzaman, Darus, Marram. 2005. Aneka Hukum
Bisnis. Bandung PT. Almuni. Djumialdji, FX. 2005.
Perjanjian Kerja (Edisi Revisi). Jakarta Sinar
grafika. Fuady, Munir. 2002. Hukum Bisnis, Bandung
PT. Citra Aditya Bakti. (cetakan kedua) Kawedar,
Warsito dkk. 2008. Akutansi Sektor Publik
(pendekatan penganggaran daerah dan akuntansi keua
ngan daerah), Semarang Badan penerbit UNDIP Semar
ang dan CV. Widya Karya Semarang.
Madani, Muhlis. 2011. Dimensi Interaksi Aktor
Dalam Proses Perumusan Kebijakan Publik. Yogyakart
a Graha Ilmu. Mahmudi. 2007. Manajemen Kinerja Se
ktor Publik (Edisi Revisi). Yogyakarta Unit Pener
bit Dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu
Manajemen YKPN. Mashudi dan Ali, Chidir. 2005. Pen
gertian-Pengertian Elementer Hukum
Perjanjian Perdata. Bandung Mandar Maju.
(cetakan kedua) Moleong, Lexy J. 2008.Metodologi P
enelitian Kualitatif, Bandung
Rosdakarya. Muhammad, Abdulkadir. 1980. Hukum Perj
anjian. Bandung Alumni. Muljadi, Kartini dan Guna
wan Widjaja. 2004. Perikatan Yang Lahir dari
Perjanjian, Jakarta RajaGrafindo Persada.
Salim,Abbas.2006. Manajemen Transportasi.
Jakarta PT Raja Grafindo Perasada. Saliman, Herma
nsyah, Jalis dan Abdul, Ahmad.2006. Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan (cetakan ke-2). Jakarta Kencana
Prenada Media Group. Satrio. 1993. Hukum Perikatan
(Perikatan yang Lahir Dari Undang-Undang).
Bandung PT. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Suryono. 1986. Pengantar Penelitian
Hukum. JakartaUniversitas Indonesia. Soemitro, Ro
nny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum
dan Jurimetri. JakartaGhalia Indonesia. Soimin, S
oedharyo. 1996. Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, Jakarta Sinar Grafika. Subekti. 2001. Hu
kum Perjanjian. Jakarta Intermasa.
--------.1992. Aspek-Aspek Hukum Perikatan
Nasional. Jakarta Citra Aditya
Bakti. --------.1995. Aneka Perjanjian. Jakarta C
itra Aditya Bakti. Sunarko. 2007. Hukum Perjanjian
(Teori dan Analisa kasus). Jakarta
Kencana. (edisi keempat). Wahyuni, Imilda. 2008. P
engaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Luas
Pengungkapan Sukarela Laporan Tahunan Perusahaan
Bumn Dan Bums Yang Go Public Di Bej. Semarang. Wal
uyo dkk. 2008. Ilmu pengetahuan Sosial, Jakarta
Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional . W
idjaja, Gunawan dan Kartini, Muljadi. 2003.
Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggu
ng. Bandung PT. Raja Grafindo Persada. B. UNDANG-
UNDANG Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per)
. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. (Tambahan Lembaran Nega
ra Republik Indonesia Nomor 5025).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah 2005. (Lembaran Negara
Republik Indonesian Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438). Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta
hun 2003 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4212). Peraturan walikota Semarang Nomor 11 hari
2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layan
an Umum Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal
Mangkang kota Semarang. (Berita Daerah Kota
Semarang Tahun 2010 Nomor 11). Peraturan Walikota
Semarang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Teknis Pengelolahan Keuangan dan akutansi Unit Pel
aksana Teknis Dinas Terminal Mangkang Kota Semaran
g Sebagai Badan Layanan Umum.2010. (Berita Daerah
Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 12).
Peraturan walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2010
Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Unit P
elaksana Teknis Dinas Terminal Mangkang Kota Semar
ang. (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2010
Nomor 13). Surat Keputusan Walikota No. 551.2/238/
2010 Tentang Penetapan Unit Pelaksanan Teknis Dina
s UPTD terminal mangkang kota semarang
sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
C. SUMBER LAIN http//blog.re.or.id/badan-usaha-mi
lik-negara-dan-badan-usaha-milikdaerah.
htm jam 12.30 WIB Tgl 4 Agustus 2011).
Amiruddin dan Zainal A 2006137 dalam skrsipsi
Mulyono,Sugeng. 2007. Efektivitas pidana denda dal
am perkara pelanggaran lalu lintas di
pengadilan negeri purworejo, Semarang.
7
Terima Kasih
http//unnes.ac.id
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com