MENGENAL - PowerPoint PPT Presentation

1 / 33
About This Presentation
Title:

MENGENAL

Description:

Title: Slide 1 Author: ikip pgri Last modified by: AXIOO Created Date: 4/15/2005 11:25:46 PM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:74
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 34
Provided by: ikip
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MENGENAL


1
MENGENAL PERJUANGAN PGRI
Disosialisasikan oleh PGRI Kab.
Lumajang Berdasarkan tulisan Drs. H. Soebagyo
Brotosedjati, M.Pd. Ketua Pengurus PGRI Provinsi
Jawa Tengah
2
PENDAHULUAN
Banyak pihak yang tidak mengenal sejarah,
perjuangan, kegiatan, konstitusi PGRI sehingga
memberikan apresiasi yang salah dan pendapat yang
keliru terhadap PGRI. Pengenalan dan pemahaman
yang benar terhadap organisasi guru ini, baik
konstitusi, kegiatan dan perjuangannya, akan
melahirkan sikap yang wajar terhadap organisasi
guru ini Perlu penyebarluasan aktivitas
organisasi ke berbagai pihak, khususnya anggota,
sehingga didapat dukungan yang wajar dan memadai
3
STRUKTUR ORGANISASI PGRI
249.248 ANGGOTA
4
SUBSTANSI PERJUANGAN
  1. Menyerap, menyalurkan, dan memperjuangkan
    aspirasi.
  2. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesi.
  3. Membela dan melindungi (hak2) anggota.

PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN/ MUTU GURU
5
PGRI LAHIR 25-11-1945 DI SURAKARTA
  • Tujuan
  • Mempertahankan dan menyempurnakan RI
  • Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran
  • Membela hak dan nasib kaum buruh umumnya, dan
    guru pada khususnya

SIFAT DAN SIASAT
  1. Korektif- Pemerintah
  2. Kooperatif - Organisasi Buruh dan Politik
  3. Memasyarakat

6
PGRI pada era Reformasi
a. Keorganisasian 1) memperbaiki persepsi yang
keliru terhadap PGRI 2) Sifat PGRI a)
unitaristik b) independen c) non politik
praktis b. Jatidiri Organisasi 1) perjuangan 2)
profesi 3) ketenagakerjaan
7
Visi Mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis,
mandiri, dan berwibawa yang dicintai oleh
anggotanya, disegani oleh mitranya, dan diakui
keberadaannya oleh masyarakat luas.
8
STRATEGI (1)
Kekuatan Anggota
Kekuatan Internal
Anak Lembaga/ Badan Khusus
Perjuangan
Internasional (EI / PSI)
Kerjasama
Pemerintah
Nasional
Non Pemerintah
9
STRATEGI (2)
Jalur
Organisasi
Lain-lain
Politik
Birokrasi
  • PGRI
  • Serikat Pekerja
  • Kemasyarakatan
  • Menteri
  • Dirjen
  • Direktur
  • Kepala Dinas
  • Provinsi
  • Kepala Dinas
  • Kabupaten
  • Media Massa
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Masyarakat
  • Kerjasama/
  • bargaining dgn
  • Partai Politik
  • DPR RI/DPRD I
  • /DPRD II
  • DPD
  • Presiden/Wakil
  • Presiden
  • Gubernur/Wakil
  • Gubernur
  • Bupati/Walikota

10
Hasil Perjuangan antara lain
1. Tahun 1999 a. Juni 1999 Pengurus Besar PGRI
kerjasama dengan RCTI dengan sponsor B-29 dapat
memberikan bantuan kepada 200 orang guru
masing-masing Rp. 1.000.000,00. b. 8 November
1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan
UNIVERSITAS TERBUKA yang mendapat dana dari
Menko Kesra bagi 1.000 orang guru untuk program
D2 SD dan 1.000 orang anak guru yang kuliah pada
Perguruan Tinggi Negeri. c. Melaksanakan
advokasi kepada Presiden (BJ. Habibie) dan
desakan ke DPR-RI yang kemudian membuahkan hasil
berupa seluruh pegawai negeri mendapat tambahan
tunjangan penghasilan sebesar Rp 155.250,00
11
2. Tahun 2000 a. Mengadakan pertemuan dengan
Wakil Presiden (Megawati Soekarno Putri).
Pengurus Besar PGRI mengajukan agar Anggaran
Pendidikan dinaikkan menjadi 25. b. Advokasi
dengan Mendiknas dengan substansi yang
sama. c. Advokasi dengan Ketua/Pimpinan DPR-RI
substansi sama dengan yang diajukan kepada
Presiden. d. Karena anggaran pendidikan pada
zaman Suharto 9, pada masa BJ. Habibie
dijanjikan 20, tapi pada masa KH. Abdurahman
Wahid anggaran pendidikan hanya 3,8 , yang
kemudian memicu Pengurus Besar PGRI untuk
berjuang lebih intensip.
12
  • Pengurus Besar PGRI membuat satuan tugas yang
    dikenal KOMITE PERJUANGAN PERBAIKAN
    KESEJAHTERAAN GURU disingkat KP2KG. Satgas ini
    bertugas secara khusus dan intensif untuk
    memperjuangkan kesejahtraan guru melalui berbagai
    pendekatan dan cara.
  • Dengan KP2KG, Pengurus Besar PGRI mengadakan
    advokasi ke Wakil Presiden (Megawati Sukarno
    Putri), Mendiknas, BAPPENAS, Pimpinan DPR-RI dan
    10 Fraksi di DPR-RI. Sambutan cukup baik meskipun
    dalam pelaksanaan kurang memberikan harapan yang
    nyata kepada PGRI.
  • g. KP2KG menyerukan kesiapan perjuangan kepada
    KP2KG tingkat I dan II bahkan sampai anggota
    agar memperjuangkan issue yang telah dirumuskan
    secara Nasional dengan thema GURU MENGGUGAT.

13
Isi Guru Menggugat adalah a) Penghapusan
perlakuan yang berbeda terhadap tenaga fungsional
guru, dosen dengan tenaga fungsional lainnya. b)
Peningkatan serta penambahan tunjangan fungsional
guru sehingga tidak terlalu jauh berbeda dengan
tunjangan fungsional yang lain dan dengan jumlah
yang wajar. c) Pemberlakuan sistem penggajian
guru dan Tenaga Kependidikan secara khusus. d)
Peningkatan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 25 dari APBN. e) Pelaksanaan
desentralisasi sebagai akibat berlakunya UU
No.22/1999 tentang Otda, harus menjamin
berlakunya prinsip dan paradigma pendidikan,
kebebasan akademis para guru dan tenaga
kependidikan lainnya serta tercapainya tujuan
pendidikan yang demokratis dan menghargai
hak-hak asasi manusia. Karena itu pengelola
pembangunan pendidikan di daerah harus berada di
tangan tenaga profesional. f) Pembentukan UU
khusus yang mengatur Status Guru dengan mengacu
kepada Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang
Status Guru.
14
  • Akibat seruan pernyataan itu terjadi kegiatan
    sebagai berikut
  • a. 11 April 2000 KP2KG Jakarta dengan kekuatan
    10.000 orang guru mengadakan unjuk rasa ke
    Presiden , DPR-RI dan Mendiknas.
  • b. 17 April 2000 Pengurus Besar PGRI dan KP2KG di
    undang untuk hadir dalam pertemuan dengan
    Mendiknas, Dirjen Anggaran (mewakili Dep.
    Keuangan), BAPPENAS dan BKN.
  • Hasil pertemuan antara lain
  • Semua tunjangan disatukan dengan menaikkan pokok
    gaji 300 dan yang riil diterima tambahan
    tersebut 20 oleh para pegawai negeri sipil
    (Keppres 64/2001).
  • Menaikan tunjangan pendidikan 100 yang dibayar
    dengan 2 tahap (edaran Dirjen Anggaran No.SE
    33/A/2000 terhitung 1 April 2000.

15
c. Sekalipun telah ada pertemuan, KP2KG tetap
melaksanakan unjuk rasa besar-besaran yang diisi
oleh warga PGRI Jawa Barat tanggal 18 April 2000
dengan kekuatan sekitar 30.000 orang d. tanggal
19 April 2000, 100 orang dari PD Tingkat I PGRI
Jawa Tengah dan PD Tingkat II PGRI se- Jawa
Tengah menyampaikan aspirasinya langsung kepada
Presiden menyampaikan 11 tuntutan. e. Sementara
itu aksi serupa terjadi diberbagai daerah seperti
Jawa Timur, Bali NTB, Sulawesi Selatan, dsb.
dalam berbagai bentuk dan cara untuk menyampaikan
aspirasi guru menggugat
16
3. Tahun 2001 a. Keluarnya Keppres 64/2001
tentang kenaikan gaji (pokok gaji) dan kenaikan
tunjangan fungsional yang diberlakukan mulai
Januari 2001. Kondisi ini cukup memicu para guru
di daerah untuk menuntut pembayaran rapel gaji.
PB PGRI melakukan pemantauan aksi-aksi di
daerah dan melakukan koordinasi dengan pihak
Departemen Keuangan, Depdiknas, Menko Kesra agar
pembayaran rapel guru dapat dibayarkan dengan
segera. Peristiwa ini telah memberikan shock
therapy bagi para pimpinan di daerah dan
selanjutnya memberikan hasil yang cukup
baik. b. Melalui kerjasama dengan Ditjen
Dikdasmen (Direktorat Tenaga Kependidikan)
dihasilkan adanya bantuan subsidi bagi guru-guru
swasta masing-masing Rp.75.000,- dengan total
dana Rp. 500 miliyar. Dalam pelaksanaannya
PGRI di semua tingkatan diikutsertakan dalam
komite pengelolaan.
17
c. Menjelang Hari Guru Nasional 2001, dalam
kesempatan audiensi dengan Presiden RI (Megawati
Sukarno Putri) disampaikan berbagai kenyataan
penderitaan kesejahteraan guru di daerah terutama
daerah terpencil. Beliau memberikan tanggapan
yang positif, dan kemudian diungkapkan dalam
pidatonya pada peringatan Hari Guru Nasional 25
Nopember 2001 di Istana Negara. d. Sebagai
tindak lanjut dari pidato Presiden diadakan
audiensi dengan MenPAN dan kemudian diadakan satu
lokakarya khusus bertempat di Kantor Menpan.
Lokakarya itu membahas kemungkinan pengembangan
satu sistem Renumerasi Guru.
18
4. Tahun 2002 a. Pengurus Besar PGRI terus
mendorong pemerintah dan DPR agar semua komitmen
yang telah dinyatakan di tahun 2001 segera
direalisasikan. b. Menjelang sidang tahunan MPR,
PB-PGRI melalukan lobi dan advokasi dengan
berbagai unsur di DPR dan MPR dalam kaitan
dengan amandemen UUD 45. Hasil yang dicapai
ialah adanya amandeman pasal 31 UUD 1945
termasuk hal yang berkenaan dengan anggaran
pendidikan.(pasal 31 ayat 4). c. PB-PGRI terus
memperjuangkan agar otonomi daerah dan
desentralisasi pendidikan dapat dilaksanakan
dengan memposisikan pendidikan dan guru sebagai
prioritas utama pembangunan baerah dalam
kerangka kesatuan nasional. Guru dan tenaga
kependidikan lainnya diupayakan berada dalam
kendali nasional tanpa melawan arus semangat
otonomi daerah.
19
  • Bekerjasama dengan Dikdasmen telah terjadi
    kesepakatan bersama Perum DAMRI yang isinya
    memberikan keringanan berupa potongan harga bagi
    para guru yang menggunakan jasa angkutan DAMRI.
    Masih terus diupayakan adanya kerjasama dan
    bantuan dari perusahaan angkutan lainnya.
  • PB PGRI terus secara aktif bersama Depdiknas
    dalam upaya reformasi pendidikan nasional dalam
    berbagai aspek dan dimensi.
  • Dengan dukungan dari Ditjen Dikdasmen, mulai
    tahun 2003 akan dilaksanakan pemberdayaan LKBH
    PGRI sebagai wahana pemberian perlindungan dan
    pembelaan hukum bagi para guru.
  • Bersama dengan Depdiknas, Depag, Kantor Menpan,
    dan BKN sedang dikembangkan satu sistem kenaikan
    pangkat para guru yang lebih berkeadilan dari
    unsur pangkat, jabatan, golongan/ruang, dan
    tunjangan.

20
  • 5. UU 20/2003 Tentang Sisdiknas
  • Hak pendidik dan tenaga kependidikan
  • a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan
  • b. penghargaan
  • c. pembinaan karier
  • d. perlindungan hukum
  • e. promosi dan penghargaan berdasarkan latar
    belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan
    prestasi

21
  • UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen
  • a. Hak Guru
  • 1) penghasilan di atas kebutuhan hidup
    minimum dan jamkesos
  • a) gaji pokok
  • b) tunjangan melekat pada gaji
  • (1) tunjangan isteri/suami
  • (2) tunjangan anak
  • (3) tunjangan beras

22
  • 2) penghasilan lain
  • a) tunjangan fungsional
  • b) tunjangan khusus
  • c) maslahat tambahan
  • (1) tunjangan pendidikan
  • (2) asuransi pendidikan
  • (3) beasiswa
  • (4) penghargaan
  • (5) kemudahan untuk pendidikan anaknya
  • (6) bentuk lain
  • b. Batas usia pensiun 60 tahun
  • c. Beban mengajar 24 jam

23
Pasal 41 UU No. 14/2005 Pasal 41 UU No. 14/2005
(1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.  
(4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
24
Pasal 42 UU No. 14/2005 Pasal 42 UU No. 14/2005
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru
b. memberikan bantuan hukum kepada guru
c. memberikan perlindungan profesi guru
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dan
e. memajukan pendidikan nasional.
25
  • Menggugat UU APBN karena bertentangan dengan UUD
    1945
  • a. Tahun 2006 menang ? pemerintah membangkang
  • b. Tahun 2007 menang ? pemerintah membangkang
  • c. Tahun 2008 menang ? pemerintah patuh, RAPBN
    2009 alokasikan 20
  • 8. Permendiknas No. 18 Tahun 2007
  • Lahir karena desakan PGRI ? mengatur sertifikasi
    Guru dalam Jabatan (portofolio)

26
  • 9. PP 74 Tahun 2008
  • Pasal 66 Guru dlm jabatan yg belum memenuhi
    kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dpt mengikuti
    uji kompetensi utk memperoleh Sertifikat Pendidik
    apabila sudah
  • Mencapai usia 50 th dan mempunyai pengalaman
    kerja 20 th sbg guru atau
  • Mempunyai gol IV/a, atau yg memenuhi angka kredit
    kumulatif setara dengan gol IV/a.
  • 10. Perpres 52 Tahun 2009
  • Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum
    mendapat Tunjangan Profesi

27
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru
kepada Peserta Didik
  • Guru memiliki kekebasan memberikan penilaian
    hasil belajar kpd peserta didik
  • Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari
    satuan pendidikan sesuai dgn ketentuan
    perundang-undangan.
  • (Pasal 37 PP 74/2008)
  • Guru dpt memberikan sanksi kepada peserta didik
    dlm proses pembelajaran yg berada dibawah
    kewenangannya, dan sanksi dpt berupa teguran
    dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan,
    serta hukuman yg sifatnya mendidik sesuai dgn
    kaidah pendidikan, kode etik guru dan
    perundang-undangan.
  • (Pasal 39 PP 74/2008)

28
Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak
atas Kekayaan Intelektual
  • Guru berhak mendapat perlindungan dlm
    melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan
    jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah
    daerah, satuan pendidikan, organisasi preofesi
    guru, dan/atau masyarakat sesuai dgn kewenangan
    masing-masing (Ayat 1 Pasal 40 PP 74/2008).
  • Berupa Hukum, Profesi, dan Keselamatan dan
    Kesehatan kerja (Ayat 2 Pasal 40 PP 74/2008).

29
10. Perpres 52 Tahun 2009 Tambahan penghasilan
bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan
Profesi. Tambahan penghasilan diterimakan kepada
Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai
dengan ketentuan perundang- undangan. Besarnya
tambahan penghasilan Guru adalah Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan,
diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari
2009.
30
DALAM PROSES PERJUANGAN
  • Menolak penghapusan Ditjen PMPTK
  • Cabut Perpres No 24/2010
  • Bayar tunjangan profesi guru
  • Tuntaskan segera sertifikasi guru
  • Angkat guru honor yang memenuhi syarat sebagai
    PNS
  • Guru swasta dan honor perlu perlindungan dan
    penghargaan/ penghasilan minimal

31
  • b. Kementerian Pendidikan Nasional
  • PGRI tetap menghendaki agar Direktorat Jenderal
    (Ditjen) PMPTK dipertahankan. Namun, Menteri
    Pendidikan Nasional tetap bertahan menghapus
    Ditjen PMPTK sesuai dengan Peraturan Presiden
    nomor 24 Tahun 2010, dengan jaminan bahwa
    pelayanan terhadap guru akan menjadi lebih baik
    di bawah koordinasi langsung Wakil Menteri
    Pendidikan Nasional

32
Kirimkan Kritik, Saran, dan Pendapat anda ke
alamat PGRI KAB. LUMAJANG Jl. Pisang Agung
Lumajang Email pgrilumajang_at_yahoo.com Website
swaraguru.wordpress.com
33
Terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com