PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER - PowerPoint PPT Presentation

1 / 37
About This Presentation
Title:

PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER

Description:

Title: PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN Author: Valued Acer Customer Last modified by – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:149
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 38
Provided by: ValuedA343
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER


1
PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI
ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME
PELAPORANDITJEN BINAPENTASKER
  • OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI PELAPORAN
  • DITJEN BINAPENTASKER
  • KEMNAKER RI 2015

2
POKOK BAHASAN
  • ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015 DAN
    PROSEDUR PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS
    PEMBANTUAN TAHUN 2016
  • MEKANISME REVISI ANGGARAN
  • PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI TUGAS PEMBANTUAN DI
    PROVINSI
  • MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN
    PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015

3
PAGU ANGGARANDITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015
  • PAGU ANGGARAN
  • Rp. 1.073.208.025.000

4
ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015
5
PROSEDUR PENGUSULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM
PPTK TAHUN 2016
  • ISI USULAN
  • LATAR BELAKANG
  • KEG YG DIUSULKAN
  • NILAI USULAN
  • LOKASI USULAN
  • TTD BUPATI
  • DIKIRIMKAN SEBELUM AWAL MARET 2016

USULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DISNAKER KABUPATEN/
KOTA
TEMBUSAN
PROVINSI SEBAGAI KOORDINATOR PENGIRIMAN USULAN
DISNAKER PROVINSI
MUSRENBANGDA
KEMNAKER RI C.Q DIRJEN BINAPENTA
MUSRENBANGPROP
APRIL
MENERUSKAN USULAN UNTUK DIBAHAS DI MUSRENBANGNAS
BAPPENAS
MUSRENBANGNAS
MEI
PENYUSUNAN RKAKL DENGAN DJA
RENCANA KERJA
6
FORMAT REVISI POK
  • Usulan Revisi POK harus ditandatangani oleh KPA
    di Daerah
  • Bentuk Revisi berupa perbandingan POK Sebelum dan
    Sesudah dalam file Excel.
  • KPA harus memeriksa besaran angka usulan revisi
    (tidak boleh melebihi pagu anggaran)
  • Setelah disetujui, Satker berkoordinasi dengan
    Instansi terkait.

7
-
  • BEBERAPA MEKANISME PRIHAL
  • REVISI ANGGARAN

8
A Revisi Anggaran pada KPA
  • pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu)
    Kegiatan dan 1 (satu) Satker dan/atau
  • pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan
    1 (satu) Satker.
  • Revisi Anggaran pd KPA dilaksanakan dengan
    ketentuan sebagai berikut
  • dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan
    DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi
    Anggaran kepada Kanwil DJPBN dan
  • dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan
    perubahan DIPA Petikan, KPA mengubah ADK RKA
    Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA,
    mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan
    KPA menetapkan perubahan POK.

9
(No Transcript)
10
KETERANGAN
  • KPA melakukan Revisi Anggaran sesuai dengan
    kewenangannya.
  • KPA meneliti apakah Revisi Anggaran yang
    dilakukan KPA mengubah DIPA Petikan atau tidak.
  • Dalam hal DIPA Petikan tidak berubah, KPA
    meng-update ADK RKA-K/L DIPA serta mencetak dan
    menetapkan POK.
  • Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan
    DIPA Petikan, KPA menyiapkan usulan Revisi
    Anggaran beserta dokumen pendukungnya.
  • KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada
    DJPB untuk mendapatkan pengesahan.
  • KPA mengirimkan pemberitahuan revisi POK ke
    Direktur Jenderal Binapenta Naker Kemenaker RI.

11
B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN(1/2)
Pagu Tetap
  1. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu)
    Kegiatan dan 1 (satu) Satker
  2. pergeseran antar Keluaran, dalam 1 (satu)
    Kegiatan dan 1 (satu) Satker
  3. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan
    yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah
    kerja Kanwil DJPBN
  4. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan
    antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil
    DJPBN
  5. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker
    dan/atau
  6. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam
    1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN.

12
B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN(2/2)
Ralat Administratif
  1. ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang
    dalam peruntukan dan sasaran yang sama
  2. ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja
    Kanwil DJPBN
  3. perubahan nomenklatur Bagian Anggaran,
    Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode
    tetap
  4. ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu)
    wilayah kerja Kanwil DJPBN
  5. ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil
    DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu)
    wilayah kerja Kanwil DJPBN
  6. ralat cara penarikan PHLN/PHDN
  7. ralat rencana penarikan dana atau rencana
    penerimaan dalam halaman III DIPA dan/atau
  8. Perubahan Pejabat Perbendaharaan.

13
(No Transcript)
14
KETERANGAN
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Eselon I menyiapkan
    usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
    (Kanwil DJPBN) dengan dilengkapi dokumen
    pendukung.
  • Kanwil DJPBN meneliti usulan Revisi Anggaran dan
    kelengkapan dokumen pendukung.
  • Dalam hal Revisi Anggaran ditolak, Kanwil DJPBN
    akan menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
  • Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPBN
    akan melakukan upload ADK RKA-K/L DIPA ke server.
  • Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh sistem,
    secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan
    kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan
    Revisi Anggaran.
  • Kanwil DJPBN menyampaikan surat pengesahan yang
    dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran.
  • KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan
    Revisi Anggaran dari Kanwil DJPBN.

15
C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan
Eselon I K/L ... (1/2)
  1. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan
    yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah
    kerja Kanwil DJPBN
  2. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan
    yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja
    Kanwil DJPBN yang berbeda
  3. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan
    antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil
    DJPBN
  4. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan
    antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN
    yang berbeda
  5. pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker
  6. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam
    1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN
  7. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam
    wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda

16
C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan
Eselon I K/L ... (2/2)
  1. pergeseran dalam satu atau antarprovinsi/kabupaten
    /kota untuk kegiatan dalam rangka tugas
    pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu
    atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka
    dekonsentrasi
  2. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk
    kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan
    bersama, dan/atau dekonsentrasi
  3. penambahan cara penarikan PHLN/PHDN dan/atau
  4. pergeseran anggaran antar Program dalam rangka
    memenuhi kebutuhan biaya operasional.

17
(No Transcript)
18
KETERANGAN
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan
    Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Eselon I
    beserta data dan dokumen pendukung.
  • Eselon I menerima usulan Revisi Anggaran meneliti
    surat usulan, mengecek kewenangan Revisi
    Anggaran, serta memeriksa kelengkapan dokumen
    pendukung.
  • Eselon I menyiapkan surat usulan Revisi Anggaran
    yang dilengkapi data dan dokumen pendukung
    sebagai dasar bagi DJA untuk mengesahkan.
  • Berdasarkan usulan Revisi Anggaran yang telah
    disetujui Eselon I, DJA dan/atau Kanwil DJPB
    melakukan update database RKA-K/L DIPA dan
    mengesahkan Revisi Anggaran.

19
(No Transcript)
20
KETERANGAN
  • Eselon I menyiapkan usulan perubahan anggaran
    untuk direviu oleh APIP K/L.
  • Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan
    melakukan verifikasi atas kelengkapan dan
    kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta
    kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah
    penganggaran.
  • Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP
    K/L, Eselon I menyiapkan usulan-usulan Revisi
    Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung untuk
    disampaikan kepada DJA.
  • DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan
    kelengkapan dokumen pendukung.
  • DJA melakukan penelaahan dengan
    Kementerian/Lembaga untuk usulan Revisi Anggaran
    yang memerlukan penelaahan.
  • Dalam hal a. dokumen pendukung tidak lengkap
    atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA
    akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran
    dan menyampaikannya kepada Eselon I.
  • Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan
    Revisi Anggaran disetujui, DJA akan menerbitkan
    DHP RKA-K/L Revisi.
  • Berdasarkan DHP RKA-K/L Revisi, DJA akan
    memberikan pengesahan (approval) pada aplikasi.
  • Setelah database di-upload, server akan
    memberikan notifikasi persetujuan revisi dan
    menerbitkan kode digital stamp baru.
  • DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang
    dengan dilampiri notifikasi sistem.
  • Eselon I menerima pengesahan revisi dari DJA dan
    melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi.

21
(No Transcript)
22
KETERANGAN
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan
    Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/L dalam
    hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP
    K/L.
  • Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan
    melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen
    yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam
    penerapan kaidah-kaidah penganggaran.
  • Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP
    K/L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran
    dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN
    untuk disampaikan kepada DJA.
  • DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan
    kelengkapan dokumen pendukung.
  • Dalam hal a. dokumen pendukung tidak lengkap
    atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA
    akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran
    dan menyampaikannya kepada PPA BUN.
  • DJA melakukan penelaahan dengan PPA BUN untuk
    usulan Revisi Anggaran yang memerlukan
    penelaahan.
  • Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan
    Revisi Anggaran telah sesuai, DJA akan menetapkan
    DHP RDP BUN Revisi sebagai dasar penerbitan DIPA
    BUN Revisi.
  • Berdasarkan DHP RDP BUN Revisi, DJA akan
    mengunggah ADK RDP BUNDIPA Revisi untuk
    memperbarui database.
  • Setelah database di-upload, server akan
    memberikan notifikasi persetujuan revisi dan
    menerbitkan kode digital stamp baru.
  • DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang
    dilampiri notifikasi sistem.
  • PPA BUN/KPA BUN menerima persetujuan revisi dari
    DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan
    revisi.

23
-
  • BEBERAPA MEKANISME PRIHAL
  • PELAPORAN

24
TATA CARA PELAPORAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI
TA 2015
  1. PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
  2. PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev
    Bappenas)
  3. PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN
    2008

25
PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
  • Pelaporan yang bersifat umum adalah pelaporan
    yang memuat kegiatan secara umum yang meliputi
    kegiatan rutin (tupoksi) dan kegiatan pada Daftar
    Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pelaporan ini
    dilaporkan oleh masing-masing unit kerja di
    lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan
    Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
    Kerja yang memperoleh Dana Dekonsentrasi secara
    periodik akurat dan tepat waktu, yang meliputi

26
A.PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
  • Pelaporan Bulanan
  • Pelaporan Tahunan/Laporan Paripurna

27
Adapun pelaksanaan kegiatan rutin dan kegiatan
DIPA yang harus disusun dan dilaporkan dalam
bentuk laporan bulanan dan laporan tahunan
meliputi
  • 1.Pelaporan Bulanan
  • Pelaporan Bulanan adalah pelaporan yang waktu
    penyampaiannya dilaksanakan secara periodik pada
    tanggal 5 setiap bulan sekurang-kurangnya berisi
  • Hasil kegiatan selama kurun waktu satu bulan yang
    disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
    masing-masing unit kerja di lingkungan
    Disnakertrans Propinsi/Kabupaten/Kota.
  • Memuat kegiatan rutin yang menyangkut laporan
    kegiatan hasil pelaksanaan DIPA, baik keuangan
    maupun fisik secara garis besar.
  • Masalah dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam
    pelaksanaan tugas

28
  • 2.Pelaporan Tahunan
  • Pelaporan Tahunan atau laporan Paripurna adalah
    pelaporan yang waktu penyampaiannya dilaksanakan
    pada akhir tahun, atau seluruh pekerjaan telah
    dilaksanakan yang berisi
  • Ringkasan hasil kegiatan selama kurun waktu satu
    tahun, baik kegiatan rutin maupun kegiatan DIPA.
  • Sasaran-sasaran yang belum tercapai,
    hambatan-hambatan maupun kendala yang dihadapi
    dan tindak lanjut yang telah diambil.
  • Hasil-hasil yang telah dicapai dibidang kegiatan
    DIPA dan pembinaan selama jangka waktu tertentu
    berdasarkan rencana yang telah ditentukan.
  • Penyampaian Pelaporan Keuangan mengacu pada
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Republik Indonesia Nomor KEP/08/MEN/I/2005
    tanggal 04 Januari 2005 tentang Pedoman Pelaporan
    Keuangan Bidang Ketenagakerjaan sesuai lampiran

29
B.PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev
Bappenas)
  • Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A
    untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan
    sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang
    dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan
    user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan
    seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.
  • Sistem ini terdiri dari tiga menu utama yaitu
  • Menu Formulir A
  • Menu Tabel Referensi dan
  • Manajemen User
  • Utilities.

30
C.PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN
2008
  • Dalam rangka implementasi Kepmenakertrans Nomor
    250 Tahun 2008 tentang Klasifikasi dan
    Karakteristik Data dari Jenis Informasi
    Ketenagakerjaan, telah dibuat sebuah sistem
    online yang dapat menghimpun input data
    ketenagakerjaan dari kabupaten/kota sehingga
    diperoleh keseragaman laporan/data secara lebih
    efektif dan efisien.

31
MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015
  • Setiap Dinas Ketenagakerjaan Propinsi, Kab/ Kota
    yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan dan
    Dekonsentrasi wajib menyampaikan data laporan
    pelaksanaan kegiatan kepada Propinsi dan Pusat
    setiap bulan.
  • Laporan kepada Pusat dikirmkan melalui Surat
    dengan alamat Bagian PEP, Setditjen Binapenta,
    melalui email pep.binapenta_at_gmail.com, melalui
    sms center 081317513333

32
PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI DAN MONITORING TUGAS
PEMBANTUAN
  • Dalam rangka koordinasi pelaksanaan Program
    Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja,
    Disnaker Provinsi diharapkan dapat melaksanakan
    Rapat Koordinasi dengan berkoordinasi dengan
    Bagian Program Evalap Setditjen Binapenta untuk
    mempercepat pencairan anggaran.
  • Disnaker Provinsi juga diharapkan memonitor
    pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan setiap bulan.
  • Disnaker Kabupeten/ Kota harus mengirimkan
    laporan perkenmbangan dana tugas pembantuan
    setiap bulan kepada Provinsi dan Pusat.

33
MATRIK LAPORAN DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2015
(DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)
34
MATRIK LAPORAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2015
(DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)
35
PAGU INDIKATIF DAN TAMBAHAN ANGGARAN DITJEN
BINAPENTASKER TAHUN 2016
  • PAGU INDIKATIF
  • Rp. 1.257.828.384.000

36
KOMPOSISI PAGU INDIKATIF DITJEN BINAPENTASKER
TAHUN 2016
NO UNIT ORGANISASI/ SATKER ADM RUTIN PRIORITAS PRIORITAS TOTAL PAGU INDIKATIF
NO UNIT ORGANISASI/ SATKER ADM RUTIN RM PNBP TOTAL PAGU INDIKATIF
1 SEKRETARIAT DITJEN BINAPENTA 56.730.023 50.445.330 2.591.817 109.767.170
2 DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR KERJA 2.000.000 54.293.762 23.246.238 79.540.000
3 DIREKTORAT PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 2.000.000 71.276.300 18.393.700 91.670.000
4 DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 2.000.000 11.583.917 2.716.083 16.300.000
5 DIREKTORAT PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI 15.000.000 118.073.195 28.106.805 161.180.000
6 DIREKTORAT PKK 2.000.000 606.709.300 114.380.700 723.090.000
7 BBPPK LEMBANG 11.201.214 38.753.043 26.326.957 76.281.214
    90.931.237 951.134.847 215.762.300 1.257.828.384
37
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com