Title: PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME PELAPORAN DITJEN BINAPENTASKER
1PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI, MEKANISME REVISI
ANGGARAN, KOORDINASI, MEKANISME
PELAPORANDITJEN BINAPENTASKER
- OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI PELAPORAN
- DITJEN BINAPENTASKER
- KEMNAKER RI 2015
2POKOK BAHASAN
- ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015 DAN
PROSEDUR PENGUSULAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS
PEMBANTUAN TAHUN 2016 - MEKANISME REVISI ANGGARAN
- PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI TUGAS PEMBANTUAN DI
PROVINSI - MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015
3PAGU ANGGARANDITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015
- PAGU ANGGARAN
- Rp. 1.073.208.025.000
4ANGGARAN DITJEN BINAPENTASKER TAHUN 2015
5PROSEDUR PENGUSULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM
PPTK TAHUN 2016
- ISI USULAN
- LATAR BELAKANG
- KEG YG DIUSULKAN
- NILAI USULAN
- LOKASI USULAN
- TTD BUPATI
- DIKIRIMKAN SEBELUM AWAL MARET 2016
USULAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DISNAKER KABUPATEN/
KOTA
TEMBUSAN
PROVINSI SEBAGAI KOORDINATOR PENGIRIMAN USULAN
DISNAKER PROVINSI
MUSRENBANGDA
KEMNAKER RI C.Q DIRJEN BINAPENTA
MUSRENBANGPROP
APRIL
MENERUSKAN USULAN UNTUK DIBAHAS DI MUSRENBANGNAS
BAPPENAS
MUSRENBANGNAS
MEI
PENYUSUNAN RKAKL DENGAN DJA
RENCANA KERJA
6FORMAT REVISI POK
- Usulan Revisi POK harus ditandatangani oleh KPA
di Daerah - Bentuk Revisi berupa perbandingan POK Sebelum dan
Sesudah dalam file Excel. - KPA harus memeriksa besaran angka usulan revisi
(tidak boleh melebihi pagu anggaran) - Setelah disetujui, Satker berkoordinasi dengan
Instansi terkait.
7-
- BEBERAPA MEKANISME PRIHAL
- REVISI ANGGARAN
8A Revisi Anggaran pada KPA
- pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu)
Kegiatan dan 1 (satu) Satker dan/atau - pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan
1 (satu) Satker. - Revisi Anggaran pd KPA dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut - dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan
DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi
Anggaran kepada Kanwil DJPBN dan - dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan
perubahan DIPA Petikan, KPA mengubah ADK RKA
Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA,
mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan
KPA menetapkan perubahan POK.
9(No Transcript)
10KETERANGAN
- KPA melakukan Revisi Anggaran sesuai dengan
kewenangannya. - KPA meneliti apakah Revisi Anggaran yang
dilakukan KPA mengubah DIPA Petikan atau tidak. - Dalam hal DIPA Petikan tidak berubah, KPA
meng-update ADK RKA-K/L DIPA serta mencetak dan
menetapkan POK. - Dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan
DIPA Petikan, KPA menyiapkan usulan Revisi
Anggaran beserta dokumen pendukungnya. - KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada
DJPB untuk mendapatkan pengesahan. - KPA mengirimkan pemberitahuan revisi POK ke
Direktur Jenderal Binapenta Naker Kemenaker RI.
11B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN(1/2)
Pagu Tetap
- pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu)
Kegiatan dan 1 (satu) Satker - pergeseran antar Keluaran, dalam 1 (satu)
Kegiatan dan 1 (satu) Satker - pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan
yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah
kerja Kanwil DJPBN - pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan
antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil
DJPBN - pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker
dan/atau - pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam
1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN.
12 B. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN(2/2)
Ralat Administratif
- ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang
dalam peruntukan dan sasaran yang sama - ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja
Kanwil DJPBN - perubahan nomenklatur Bagian Anggaran,
Program/Kegiatan, dan/atau Satker sepanjang kode
tetap - ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu)
wilayah kerja Kanwil DJPBN - ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil
DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu)
wilayah kerja Kanwil DJPBN - ralat cara penarikan PHLN/PHDN
- ralat rencana penarikan dana atau rencana
penerimaan dalam halaman III DIPA dan/atau - Perubahan Pejabat Perbendaharaan.
13(No Transcript)
14KETERANGAN
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Eselon I menyiapkan
usulan Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(Kanwil DJPBN) dengan dilengkapi dokumen
pendukung. - Kanwil DJPBN meneliti usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung. - Dalam hal Revisi Anggaran ditolak, Kanwil DJPBN
akan menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
- Dalam hal Revisi Anggaran disetujui, Kanwil DJPBN
akan melakukan upload ADK RKA-K/L DIPA ke server.
- Setelah ADK RKA-K/L DIPA divalidasi oleh sistem,
secara otomatis akan diterbitkan notifikasi dan
kode digital stamp baru sebagai tanda pengesahan
Revisi Anggaran. - Kanwil DJPBN menyampaikan surat pengesahan yang
dilampiri notifikasi pengesahan Revisi Anggaran. - KPA melaksanakan kegiatan berdasarkan pengesahan
Revisi Anggaran dari Kanwil DJPBN.
15C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan
Eselon I K/L ... (1/2)
- pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan
yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah
kerja Kanwil DJPBN - pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan
yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja
Kanwil DJPBN yang berbeda - pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan
antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil
DJPBN - pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan
antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN
yang berbeda - pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker
- pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam
1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN - pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam
wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda
16C. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan
Eselon I K/L ... (2/2)
- pergeseran dalam satu atau antarprovinsi/kabupaten
/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu
atau antarprovinsi untuk kegiatan dalam rangka
dekonsentrasi - pergeseran anggaran antar kewenangan untuk
kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan
bersama, dan/atau dekonsentrasi - penambahan cara penarikan PHLN/PHDN dan/atau
- pergeseran anggaran antar Program dalam rangka
memenuhi kebutuhan biaya operasional.
17(No Transcript)
18KETERANGAN
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan
Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Eselon I
beserta data dan dokumen pendukung. - Eselon I menerima usulan Revisi Anggaran meneliti
surat usulan, mengecek kewenangan Revisi
Anggaran, serta memeriksa kelengkapan dokumen
pendukung. - Eselon I menyiapkan surat usulan Revisi Anggaran
yang dilengkapi data dan dokumen pendukung
sebagai dasar bagi DJA untuk mengesahkan. - Berdasarkan usulan Revisi Anggaran yang telah
disetujui Eselon I, DJA dan/atau Kanwil DJPB
melakukan update database RKA-K/L DIPA dan
mengesahkan Revisi Anggaran.
19(No Transcript)
20KETERANGAN
- Eselon I menyiapkan usulan perubahan anggaran
untuk direviu oleh APIP K/L. - Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan
melakukan verifikasi atas kelengkapan dan
kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta
kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah
penganggaran. - Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP
K/L, Eselon I menyiapkan usulan-usulan Revisi
Anggaran dan melengkapi dokumen pendukung untuk
disampaikan kepada DJA. - DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung. - DJA melakukan penelaahan dengan
Kementerian/Lembaga untuk usulan Revisi Anggaran
yang memerlukan penelaahan. - Dalam hal a. dokumen pendukung tidak lengkap
atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA
akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran
dan menyampaikannya kepada Eselon I. - Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan
Revisi Anggaran disetujui, DJA akan menerbitkan
DHP RKA-K/L Revisi. - Berdasarkan DHP RKA-K/L Revisi, DJA akan
memberikan pengesahan (approval) pada aplikasi. - Setelah database di-upload, server akan
memberikan notifikasi persetujuan revisi dan
menerbitkan kode digital stamp baru. - DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang
dengan dilampiri notifikasi sistem. - Eselon I menerima pengesahan revisi dari DJA dan
melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi.
21(No Transcript)
22KETERANGAN
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyiapkan usulan
Revisi Anggaran untuk direviu oleh APIP K/L dalam
hal usulan Revisi Anggaran membutuhkan reviu APIP
K/L. - Reviu yang dilakukan APIP K/L yaitu dengan
melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen
yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam
penerapan kaidah-kaidah penganggaran. - Setelah usulan Revisi Anggaran direviu oleh APIP
K/L, KPA menyiapkan usulan-usulan Revisi Anggaran
dan melengkapi dokumen pendukung kepada PPA BUN
untuk disampaikan kepada DJA. - DJA meneliti surat usulan Revisi Anggaran dan
kelengkapan dokumen pendukung. - Dalam hal a. dokumen pendukung tidak lengkap
atau b. penelaahan Revisi Anggaran ditolak, DJA
akan menetapkan Surat Penolakan Revisi Anggaran
dan menyampaikannya kepada PPA BUN. - DJA melakukan penelaahan dengan PPA BUN untuk
usulan Revisi Anggaran yang memerlukan
penelaahan. - Dalam hal penelaahan atau penelitian kelengkapan
Revisi Anggaran telah sesuai, DJA akan menetapkan
DHP RDP BUN Revisi sebagai dasar penerbitan DIPA
BUN Revisi. - Berdasarkan DHP RDP BUN Revisi, DJA akan
mengunggah ADK RDP BUNDIPA Revisi untuk
memperbarui database. - Setelah database di-upload, server akan
memberikan notifikasi persetujuan revisi dan
menerbitkan kode digital stamp baru. - DJA menerbitkan surat pengesahan revisi yang
dilampiri notifikasi sistem. - PPA BUN/KPA BUN menerima persetujuan revisi dari
DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan
revisi.
23-
- BEBERAPA MEKANISME PRIHAL
- PELAPORAN
24TATA CARA PELAPORAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI
TA 2015
- PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
- PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev
Bappenas) - PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN
2008
25PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
- Pelaporan yang bersifat umum adalah pelaporan
yang memuat kegiatan secara umum yang meliputi
kegiatan rutin (tupoksi) dan kegiatan pada Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pelaporan ini
dilaporkan oleh masing-masing unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja yang memperoleh Dana Dekonsentrasi secara
periodik akurat dan tepat waktu, yang meliputi
26A.PELAPORAN BERDASARKAN PERMEN 18/MEN/XII/2011
- Pelaporan Bulanan
- Pelaporan Tahunan/Laporan Paripurna
27Adapun pelaksanaan kegiatan rutin dan kegiatan
DIPA yang harus disusun dan dilaporkan dalam
bentuk laporan bulanan dan laporan tahunan
meliputi
- 1.Pelaporan Bulanan
- Pelaporan Bulanan adalah pelaporan yang waktu
penyampaiannya dilaksanakan secara periodik pada
tanggal 5 setiap bulan sekurang-kurangnya berisi
- Hasil kegiatan selama kurun waktu satu bulan yang
disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
masing-masing unit kerja di lingkungan
Disnakertrans Propinsi/Kabupaten/Kota. - Memuat kegiatan rutin yang menyangkut laporan
kegiatan hasil pelaksanaan DIPA, baik keuangan
maupun fisik secara garis besar. - Masalah dan pemecahan masalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan tugas
28- 2.Pelaporan Tahunan
- Pelaporan Tahunan atau laporan Paripurna adalah
pelaporan yang waktu penyampaiannya dilaksanakan
pada akhir tahun, atau seluruh pekerjaan telah
dilaksanakan yang berisi - Ringkasan hasil kegiatan selama kurun waktu satu
tahun, baik kegiatan rutin maupun kegiatan DIPA. - Sasaran-sasaran yang belum tercapai,
hambatan-hambatan maupun kendala yang dihadapi
dan tindak lanjut yang telah diambil. - Hasil-hasil yang telah dicapai dibidang kegiatan
DIPA dan pembinaan selama jangka waktu tertentu
berdasarkan rencana yang telah ditentukan. - Penyampaian Pelaporan Keuangan mengacu pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP/08/MEN/I/2005
tanggal 04 Januari 2005 tentang Pedoman Pelaporan
Keuangan Bidang Ketenagakerjaan sesuai lampiran
29B.PELAPORAN BERDASARKAN PP 39 Tahun 2006 (e-monev
Bappenas)
- Sistem Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A
untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan
sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang
dibangun dan dikembangkan dalam rangka memudahkan
user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan
seperti yang diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006. - Sistem ini terdiri dari tiga menu utama yaitu
- Menu Formulir A
- Menu Tabel Referensi dan
- Manajemen User
- Utilities.
30C.PELAPORAN DATA DAN INFORMASI KEPMEN 250 TAHUN
2008
- Dalam rangka implementasi Kepmenakertrans Nomor
250 Tahun 2008 tentang Klasifikasi dan
Karakteristik Data dari Jenis Informasi
Ketenagakerjaan, telah dibuat sebuah sistem
online yang dapat menghimpun input data
ketenagakerjaan dari kabupaten/kota sehingga
diperoleh keseragaman laporan/data secara lebih
efektif dan efisien.
31MEKANISME PELAPORAN PROGRAM PENEMPATAN DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA 2015
- Setiap Dinas Ketenagakerjaan Propinsi, Kab/ Kota
yang memperoleh Dana Tugas Pembantuan dan
Dekonsentrasi wajib menyampaikan data laporan
pelaksanaan kegiatan kepada Propinsi dan Pusat
setiap bulan. - Laporan kepada Pusat dikirmkan melalui Surat
dengan alamat Bagian PEP, Setditjen Binapenta,
melalui email pep.binapenta_at_gmail.com, melalui
sms center 081317513333
32PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI DAN MONITORING TUGAS
PEMBANTUAN
- Dalam rangka koordinasi pelaksanaan Program
Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja,
Disnaker Provinsi diharapkan dapat melaksanakan
Rapat Koordinasi dengan berkoordinasi dengan
Bagian Program Evalap Setditjen Binapenta untuk
mempercepat pencairan anggaran. - Disnaker Provinsi juga diharapkan memonitor
pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan setiap bulan. - Disnaker Kabupeten/ Kota harus mengirimkan
laporan perkenmbangan dana tugas pembantuan
setiap bulan kepada Provinsi dan Pusat.
33MATRIK LAPORAN DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN 2015
(DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)
34MATRIK LAPORAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2015
(DIKIRIMKAN SETIAP BULAN)
35PAGU INDIKATIF DAN TAMBAHAN ANGGARAN DITJEN
BINAPENTASKER TAHUN 2016
-
- PAGU INDIKATIF
- Rp. 1.257.828.384.000
36KOMPOSISI PAGU INDIKATIF DITJEN BINAPENTASKER
TAHUN 2016
NO UNIT ORGANISASI/ SATKER ADM RUTIN PRIORITAS PRIORITAS TOTAL PAGU INDIKATIF
NO UNIT ORGANISASI/ SATKER ADM RUTIN RM PNBP TOTAL PAGU INDIKATIF
1 SEKRETARIAT DITJEN BINAPENTA 56.730.023 50.445.330 2.591.817 109.767.170
2 DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR KERJA 2.000.000 54.293.762 23.246.238 79.540.000
3 DIREKTORAT PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 2.000.000 71.276.300 18.393.700 91.670.000
4 DIREKTORAT PENGENDALIAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING 2.000.000 11.583.917 2.716.083 16.300.000
5 DIREKTORAT PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI 15.000.000 118.073.195 28.106.805 161.180.000
6 DIREKTORAT PKK 2.000.000 606.709.300 114.380.700 723.090.000
7 BBPPK LEMBANG 11.201.214 38.753.043 26.326.957 76.281.214
90.931.237 951.134.847 215.762.300 1.257.828.384
37TERIMA KASIH