KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA - PowerPoint PPT Presentation

1 / 19
About This Presentation
Title:

KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

Description:

KOMISI PENGAWAS HAJI ... Untuk memastikan seluruh jemaah haji dapat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan manasik haji Untuk memberikan masukan kepada ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:200
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 20
Provided by: Rah117
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA


1
KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA (K P H I)
Sebagai pelaksanaan Amar Undang-Undang Nomor 13
tahun 2008 Pasal 12 disampaikan pada
acara Harlah 32 IPHI, 16 Juni 2013 Jakarta
Convention Centre
2
Tugas KPHI
KPHI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 13/P tahun 2013, dengan tugas
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
    Penyelenggaraan Ibadah Haji baik di tanah air
    maupun di Arab Saudi.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk
    penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji.
  • Menyampaikan masukan kepada Menteri Agama atas
    hasil pengawasan dan pemantauan untuk
    ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan
    penyelenggaraan ibadah haji.

3
Fungsi KPHI
  • Melakukan pemantauan dan menganalisis kebijakan
    operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji baik di
    tanah air maupun di Arab Saudi.
  • Menganalisis hasil pengawasan dari berbagai
    lembaga pengawasan dan masyarakat.
  • Menerima masukan dan saran dari masyarakat
    mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
  • Merumuskan pertimbangan dan saran penyempurna-an
    kebijakan operasional penyelenggaraan ibadah haji

4
Wewenang KPHI
  • Menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang
    sikap dan perilaku aparat penyelenggara ibadah
    haji.
  • Menerima laporan dan pengaduan masyarakat tentang
    penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air
    maupun di Arab Saudi.
  • Membuat laporan, rekomendasi dan/atau saran yang
    berkaitan dengan aparat penyelenggara ibadah
    haji.
  • Membuat laporan, rekomendasi dan/atau saran yang
    berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji baik
    di tanah air maupun di Arab Saudi.

5
Ruang lingkup
  • Pengawasan dan pemantauan meliputi
  • Aspek pengorganisasian dan SDM
  • Aspek pembinaan jemaah dan kelembagaan
  • 3. Aspek Pelayanan, terdiri atas
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi
  • Pelayanan pemondokan dan perkemahan,
  • b. Pelayanan katering,
  • c. Pelayanan transportasi,
  • d. Pelayanan umum dan Ibadah,
  • e. Pelayanan kesehatan,
  • f. Pelayanan keamanan jemaah dan barang, dan
  • Pelayanan pemulangan ke tanah air.
  • 4. Aspek pengelolaan dana haji

6
Penyelenggaraan Ibadah Haji
UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji menegaskan bahwa Penyelenggaraan
Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi
tanggung jawab Pemerintah yang dikoordinasikan
oleh Menteri Agama.
Pendaftaran Haji
Bimbingan Jemaah Haji
Administrasi dan Dokumen Haji
Transportasi Jemaah Haji
Akomodasi dan konsumsi
Kesehatan Jemaah Haji
Keamanan dan Perlindungan Jemaah Haji
TANGGUNG JAWAB PELAYANAN meliputi
7
OPERATIONAL PENGAWASAN
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN Dalam Negeri dan Arab
Saudi
  1. Organisasi dan Petugas Haji
  2. Pengelolaan Anggaran Haji
  3. Dokumen Perjalanan Haji
  4. Transportasi
  5. Pemondokan dan perkemahan
  6. Katering
  7. Pelayanan Kesehatan
  8. Sist. Informasi Teknologi
  9. Perlengkapan
  10. Penyedia Jasa

Implementasi peraturan perundangan dan kebijakan
(ISO 90012008)
OUTPUT Layanan Haji Berkualitas
Faktor yang mempengatuhi
8
Tahapan Pengawasan dan Pemantauan
  1. Pra Operasional melakukan pemantauan bahwa semua
    unsur layanan sudah siap dan tersedia sebelum
    operasional haji.
  2. Masa Operasional melakukan pengawasan dan
    pemantauan di Embarkasi di Arab Saudi tentang
    implementasi pelayanan sesuai dengan tahapan dan
    SOP.
  3. Pasca Operasi melakukan evaluasi terhadap
    seluruh jenis pelayanan dan masukan masyarakat
    guna penyempurnaan operasional tahun berikutnya.

9
Pemantauan di Embarkasi
Tujuan 1. Untuk mengetahui dan memastikan apakah
layanan haji di seluruh embarkasi telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
Pemerintah. 2. Untuk mengetahui dan memastikan
bahwa seluruh jamaah haji mendapatkan bimbingan
serta pelayanan yang memadai. 3. Untuk
mengetahui dan memastikan apakah sumberdaya yang
ada (sumber daya manusia, sarana prasarana, dan
dana) telah dimanfaatkan untuk layanan jamaah
haji secara optimal.
10
Tujuan Pemantauan di Arab Saudi
  1. Untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah haji
    terhadap pelayanan haji.
  2. Untuk memastikan seluruh jemaah haji dapat
    melaksanakan ibadah sesuai tuntunan manasik haji
  3. Untuk memberikan masukan kepada Pemerintah
    tentang berbagai permasalahan penyelenggaraan
    ibadah haji sebagai bahan pertimbangan
    peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji
    pada masa yang akan datang.

11
Permasalahan yang mungkin timbul
  1. Penempatan jemaah di Madinah tidak sesuai
    rencana, karena ketidaksiapan hotel.
  2. Masa tinggal di Madinah tidak memenuhi 40 waktu
    shalat fardhu (arbain) sehingga timbul protes
    jemaah.
  3. Majmuah tidak konsisten dengan kontrak
    Pemondokan di Madinah
  4. Tidak ada kepastian sejak awal penetapan hotel
    bagi jemaah, sedangkan jemaah sudah
    tiba/mendarat di Madinah.
  5. Perbedaan perhitungan awal dan akhir shalat
    arbain antara Majmuah dengan petugas kloter,
    yang menimbulkan ketidak nyamanan jemaah haji.
  6. Penempatan jamaah indonesia bersama jamaah asing
    pada hotel yang disewa Indonesia

12
Lanjutan
7. Penempatan kloter di Makkah tidak sesuai/tidak
berdasarkan hasil qurah, sehingga jemaah haji
protes. 8. Jemaah haji tidak setuju penempatan
jemaah pria wanita (suami isteri) yang
terpisah. 9. Adanya keluhan pelayanan ibadah bagi
jemaah uzur/sakit 10.Ketersediaan bus untuk
angkutan shalawat bagi jemaah haji yang menempati
pemondokan lebih dari 2.000 m tidak sesuai
kontrak. 11. Adanya jemaah negara lain yang ikut
naik bus yang disewa Indonesia
13
Hal yang harus diwaspadai
  1. Dugaan adanya indikasi penyimpangan yang
    dilakukan bersama oleh oknum dari Indonesia.
  2. Penempatan jemaah di rumah/hotel di bawah standar
    karena motivasi tertentu.
  3. Kepastian penempatan jamaah di Madinah tidak
    sejak awal karena unsur tertentu.
  4. Penempatan jemaah di pemondokan Makkah tidak
    sesuai Qurah atau karena adanya kesengajaan.
  5. Adanya profokasi dari oknum tertentu yang
    mengajak jemaahnya menolak pemondokan di suatu
    rumah (tidak cocok), sehingga jemaah terlantar.

14
Lanjutan
  • Demikian pula adanya profokasi dari oknum
    tertentu yang memprotes perkemahan di Arafah-Mina
    (tidak cocok). Padahal penempatan di kemah,
    adalah kewenangan Muassasah, Pemerintah Indonesia
    tidak banyak berperan dalam penyediaan
    perkemahan.
  • 7. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi mengurangi
    kuota jemaah haji (termasuk Indonesia) akan
    berdampak gejolak bagi jemaah haji yang terkena
    pengurangan.


15
Penutup
  1. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami
    mengajak seluruh komponen Ikaran Persaudaraan
    Haji Indonesia (IPHI) untuk memberikan penjelasan
    kepada jemaah haji yang akan berangkat tahun
    1434H ini terkait kebijakan Pemerintah Arab
    Saudi.
  2. IPHI sebagai mitra Pemerintah perlu kordinasi dan
    kerjasama yang sinergi dengan stake holder
    (pemangku kepentingan) dalam penyelenggaraan
    ibadah haji demi kepentingan jemaah haji.
  3. IPHI kiranya dapat bertindak sebagai Dewan
    Pertimbangan (Wantim) Pemerintah dalam perumusan
    kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.
  4. IPHI kiranya menjadi pelopor bagi jemaah haji
    dalam upaya menjaga kemabruran ibadah pasca
    menunaikan ibadah dan kembali ke masyarakat
    lingkungan masing-masing.

16
Terima kasih
atas perhatian bapak ibu hadirin
Selamat memperingatai harlah IPHI
??????? ????? ????? ???? ???????
17
(No Transcript)
18
(No Transcript)
19
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com