ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

Description:

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN Shalahudden Syah Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam masyarakat Etik merupakan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:472
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 16
Provided by: ProfD207
Category:
Tags: dan | etika | hukum | kesehatan

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN


1
ETIKA DANHUKUM KESEHATAN
  • Shalahudden Syah

2
  • Tujuan dari Etik dan Hukum adalah untuk mengatur
    tertib dan tenteramnya pergaulan hidup dalam
    masyarakat
  • Etik merupakan norma , nilai, atau pola tingkah
    laku kelompok profesi (dokter, drg, apt, sarjana
    kesmas, keperawatan, wartawan, hakim, pengacara,
    akuntan) dalam memberikan pelayanan jasa kepada
    masyarakat.
  • Pekerjaan profesi mempunyai ciri pendidikan
    formal, berlandaskan etik profesi, mengutamakan
    pelayanan kemanusiaan, ada izin, CDE, dan
    mempunyai organisasi profesi).
  • Profesi mencantumkan kewajiban memenuhi Standar
    Profesi
  • Etika mempunyai sanksi moral dan profesi
    memiliki sanksi disiplin profesi atau disiplin
    administratif

3
Etika
  • Etika adalah pengetahuan tentang moralitas,
    menilai baik buruknya sesuatu ditinjau dari sisi
    moral
  • Etika dapat mengandung norma kesusilaan (yaitu
    sikap dan perilaku), maupun norma kesopanan
    (yaitu perilaku antar manusia), dan dapat
    dipengaruhi oleh norma agama dan norma hukum
  • Etika Kedokteran adalah penerapan penalaran moral
    pada masalah yang dihadapi dokter dalam
    berprofesi sbg dokter

4
  • Hukum adh peraturan perundang-undangan yg dibuat
    oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan
    hidup masyarakat
  • Hukum Perdata mengatur subyek dan antar subyek
    dalam hubungan dan kedudukannya yang sederajat.
  • Hukum pidana adh peraturan mengenai hukuman
    (penguasa dan pemerintah mempunyai kedudukan yang
    tertinggi)

5
  • Hukum Kesehatan
  • Peraturan dan ketentuan hukum untuk profesi
    kesehatan, farmasi ? obat-obatan, keshn jiwa,
    kesehatan masyarakat, kesehatan kerja, kesehatan
    lingkungan, hygiene
  • Tujuan Pembangunan kesehatan ( UU Kesehatan Pasal
    3) (untuk dapat meningkatkan kesadaran, kemauan,
    dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
    terwujud derajat kesehatan yang optimal - lama)
  • Untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
    kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar
    terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
    setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi
    pembangunan sumber daya manusia yang produktif
    secara sosial dan ekonomis

6
  • Hukum kesehatan adalah peraturan perundang-
    undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan
    (merupakan ketentuan hukum yg berhubungan
    langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan
    kesehatan)
  • Yang terlibat didalam hukum kesehatan adalah
    perorangan, lapisan masyarakat, penyelenggara
    kesehatan, organisasi, sarana, pedoman standar
    pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan kesehatan,
    dan hukum

7
  • Etika Kedokteran adalah pengetahuan tentang
    perilaku profesional para dokter dalam
    menjalankan pekerjaannya, sebagai mana tercantum
    dalam lafal sumpah dan Kode Etik yang telah
    disusun oleh organisasi IDI
  • Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran
    hukum, dan pelanggaran hukum belum berarti
    pelanggaran etik

8
Beda Etik
Hukum
  • Berlaku untuk umum
  • Disusun oleh badan pemerintah yang berkuasa
  • Hukum tersusun rinci dalam UU dan lembaran negara
  • Sanksi hukum berupa tuntutan
  • Berlaku untuk profesi
  • Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
  • Etik bisa tertulis dan tidak tertulis
  • Sanksi etik berupa tuntunan

9
  • Pelanggaran etik diselesaikan oleh Profesi
  • Penyelesaikan pelanggaran etik tidak selalu
    disertai bukti fisik
  • Pelanggaran hukum diselesaikan oleh aparat hukum
    / pengadilan
  • Penyelesaian pelanggaran hukum harus dengan bukti
    fisik

10
Hukum Kesehatan harus diketahui
  • Karena HK akan memberi wawasan tentang
    ketentuan2 hukum yg berhubungan dengan pelayanan
    kesehatan, shg akan lebih memberi keyakinan diri
    thd tenaga kesehatan dlm menjalankan profesi
    kesehatan yg berkualitas dan selalu berada pada
    jalur yg aman, tidak melanggar etika dan
    ketentuan hukum.

11
Kesulitan saat ini
  • Etika mempunyai sanksi moral, profesi mempunyai
    sanksi disiplin profesi.
  • Dan sekarang para ahli hukum menganggap bahwa
    standar prosedur dan pelayanan kesehatan dianggap
    sebagai ranah hukum.
  • Dan ini menurut profesi kesehatan dianggap bahwa
    memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap
    etis dan profesional
  • Sehingga penafsiran ahli hukum pelanggaran
    standar profesi dapat diartikan juga melanggar
    hukum
  • Ini perlu diinformasikan kepada profesi kesehatan
    dan profesi hukum, hal ini harus berbeda

12
Kaidah Dasar Moral (Moral Principle)
  • Prinsip Autonomy yaitu prinsip moral yang
    menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi
    pasien. Selanjutnya diklinik dibuat informed
    consent dalam setiap dokter melakukan tindakan.(
    pasien berpendidikan, dewasa, matang dsb)
  • 2. Prinsip Beneficence yaitu prinsip moral
    yang mengutamakan tindakan yang ditujukan kepada
    kebaikan pasien. Disini ditekankan tindakan atau
    perbuatan yang mempunyai sisi baik atau
    bermanfaat lebih besar dibanding dengan sisi
    buruk atau mudharat (Secara umum tindakan dokter
    dapat dilakukan dan berlaku pada semua pasien
    normal).

13
  • 3. Prinsip Non-maleficence yaitu prinsip moral
    yang melarang tindakan yg memperburuk keadaan
    pasien (Pasien dalam keadaan gawat, harus
    diperlukan tindakan medik untuk penyelamatan
    jiwanya, pasien rentan, dsb).
  • 4. Prinsip Justice yaitu prinsip moral yang
    mementingkan keadilan dalam bersikap maupun dalam
    mendistribusikan sumberdaya (konteks membahas hak
    orang lain, selain dari pasiennya itu sendiri).

14
Produk Hukum yg Bernuansa Bidang Kesehatan
  • 1. UUPK No 29 th 2004
  • 2. UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan
  • (Sistematika UU Kesh td 22 bab, 205 pasal
  • sbg catatan, yg lama 12 bab, 90 pasal)
  • 3. UU RI No 44 th 2009 tentang Rumah Sakit

15
Matur NuwunTerima KasihArigatou
GozaimashuMerci BokuDanke Schön Sukron
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com