DESAIN PEMBELAJARAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

DESAIN PEMBELAJARAN

Description:

SMA YAPERJASA JAKARTA DESAIN PEMBELAJARAN Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Kelas X Semester 1 1. Bagaimana sejarah penegakan ham di Indonesia ? – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3467
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 35
Provided by: osis
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: DESAIN PEMBELAJARAN


1
SMA YAPERJASA JAKARTA
  • DESAIN PEMBELAJARAN
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • ( PKn )
  • Kelas X
  • Semester 1

2
Standar Kompetensi Menampilkan peran serta
dalam upaya pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM
  • Kompetensi Dasar
  • Menampilkan peran serta dalam upaya
    pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM di
    Indonesia
  • Indikator
  • Siswa dapat menjelaskan sejarah singkat tentang
    penegakan HAM di Indonesia
  • Siswa dapat menjelaskan beberapa lembaga yang
    berupaya menegakkan HAM di Indonesia
  • Siswa dapat mendeskripsikan upaya
    pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM
  • Siswa dapat mengidentifikasi berbagai kasus
    pelanggaran HAM
  • Siswa dapat menampilkan contoh perilaku penegakan
    di Indonesia

3
Sejarah Perkembangan HAM
Pelanggaran HAM
Lembaga Perlindungan HAM
Instrumen HAM
Pengadilann HAM
Upaya Penegakan HAM
4
Sejarah Perjuangan HAMDi Indonesia
  • Sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai
    penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial
    yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan
    diskriminatif atau atas dasar etnik, ras, warna
    kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis
    kelamin, dan status sosial lainnya

5
LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM NASIONAL
1. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM
)
2. Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap
Perempuan
3. Lembaga Bantuan Hukum
4. Komisi untuk orang hilang dan anti kekerasan
( Kontras )
5. Komisi Nasional Perlindungan Anak
6. Lembaga Studi dan Advokasi Hukum ( Elsam )
7. Pengadilan HAM
6
Komnas HAM( Keppres No.50 Th. 1993, tgl 7 Juni
1993 )
  • Tujuan
  • Berdasarkan UU No. 39, tahun 1999
  • 1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
    pelaksanaan hak azasi manusia sesuai dengan
    Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi
    universal hak azasi manusia.
  • 2. Meningkatkannperlindungan dan penegakkan hak
    azasi manusia guna berkembangnya pribadi
    manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
    bepartrisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

7
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan (
Keppres No. 181 Tahun 1998 )
  • Tujuan
  • Melindungi kaum perempuan dari segala bentuk
    tindakan kekerasan

8
Pengadilan HAM( UU No. 26. Tahun 2000 )
  • 1. Kedudukan
  • a. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah
    kabupaten / kota yang daerah hukumnya meliputi
    daerah hukum pengadilan negeri yang
    bersangkutan.
  • b. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
    pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah
    pengadilan negeri yang bersangkutan

9
  • 2. Kewenangan
  • a. Memeriksa dan memutus perkara
  • pelanggaran HAM berat
  • b. Berwenang Memeriksa dan memutus
  • perkara pelanggaran HAM berat
  • dilakukan di luar batas teritorial
  • wilayah Indonesia oleh warga negara
  • Indonesia.

10
  • Pelanggaran HAM berat
  • 1. Kejahatan Genosida,
  • Yaitu perbuatan yang dilakukan dengan maksud
    untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
    sebagian kelompok bangsa , ras, kelompok etnis,
    dan kelompok agama.
  • 2. Kejahatan kemanusiaan,
  • Yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
    dari serangan secara meluas atau sistematik, yang
    diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan
    secara langsung terhadap masyarakat sipil

11
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
  • A. Di masa orde baru
  • 1. Kasus Tanjung Priok Jakarta ( 1984 )
  • 2. Kasus Talang sari di lampung ( 1989 )
  • 3. Operasi Militer di Aceh ( 1989 - 1998 )
  • 4. Kasus terbunuhnya Marsinah ( 1994 )
  • 5. Kasus terbunuhnya Fuad Muhammad
    Syafruddin alias Udin wartawan harian
    Bernas ( 1996 )
  • 6. Peristiwa penculikan para aktivis ( 1998 )
  • 7. Kasus Timika di Papua ( 1994 )

12
  • B. Di masa Reformasi
  • 1. Kasus Trisakti
  • 2. Kasus Semanggi I dan II
  • 3. Peristiwa kemerdekaan Timor Timur
  • 4. Kasus Ambon di Maluku
  • 5. Kasus Poso di Sulawesi Tenggara
  • 6. Kasus Sampit di Kalimantan Tengah
  • 7. Kasus TKI di Malaysia

13
  • Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga
  • contoh - kekerasan fisik
  • - kekerasan terhadap pembantu
  • - anak diintimidasi oleh orang tua
  • Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah
  • contoh - kekerasan fisik terhadap siswa
  • - pelecehan
  • Pelanggaran HAM di masyarakat
  • contoh - main hakim sendiri
  • - pemerkosaan
  • - tindak kejahatan
  • - dan lain-lain

14
Upaya penegakkan HAM
  • Upaya yang dapat dilakukan untuk menegakkan HAM
  • Pemerintah
  • a. mengenalkan pendidikan HAM
  • kepada masyarakat
  • b. ketegasan sanksi terhadap
  • pelanggaran HAM
  • c. proses pengadilan HAM yang bebas dan tidak
    memihak

15
  • Masyarakat
  • a. Bersikap kritis dalam mendukung
  • upaya pemerintah
  • b. Melaporkan setiap ada pelanggaran ham
  • c. Menghindari segala tindakan yang
    melanggar ham
  • d. Bersikap proaktif dalam
    meneggakkan hukum

16
Memperkerjakan anak di bawah umur
17
(No Transcript)
18
(No Transcript)
19
(No Transcript)
20
(No Transcript)
21
PERISTIWA STPDN
22
(No Transcript)
23
PELEDAKAN BOM DI BALI
24
(No Transcript)
25
PELEDAKAN BOM DI PAPUA
26
KASUS DAYAK - SAMPIT
27
KASUS MARSINAH
28
KASUS SEMANGGI
29
(No Transcript)
30
KASUS TRI SAKTI
31
KASUS TANJUNG PRIOK
32
(No Transcript)
33
TERIMA KASIH
34
1. Bagaimana sejarah penegakan ham di
Indonesia ?2. Jelaskan tugas lembaga yang
berupaya menegakkan ham di Indonesia ? 3.
Bagaimanakah upaya yang di lakukan
pemerintah dalam upaya menegakkan ham ?4.
Sebutkan empat contoh kasus pelanggaran
ham di Indonesia ?5. Bagaimanakah sikap Anda
dalam meneggakkan ham di Indonesia ?
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com