Pajak Bumi dan Bangunan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pajak Bumi dan Bangunan

Description:

Title: Slide 1 Author: Imam Last modified by: User Created Date: 7/25/2005 1:57:32 PM Document presentation format: A4 Paper (210x297 mm) Company: Private Computer – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4585
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 28
Provided by: Imam6
Category:
Tags: aldi | bangunan | bumi | dan | pajak

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pajak Bumi dan Bangunan


1
Pajak Bumi dan Bangunan
Kelas /Semester XI / 1 (satu) Rini. W SMA
Negeri 1 Pemalang Jawa Tengah

2
Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3
Standar Kompetensi Memahami APBN dan APBD
Kompetensi Dasar Mendeskripsikan kebijakan
Pemerintah di bidang fiskal
4
Indikator
  • 1. Mendeskripsikan landasan hukum pajak.
  • Menginterprestasikan obyek pajak bumi dan
    Bangunan.
  • Mendeskrepsikan tarip pajak PBB yang berlaku.
  • Mendeskrepsikan NJOP, NJTKP dan NJKP.
  • Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan.

5
Materi
- Pengertian pajak - Obyek PBB. - Tarif Pajak. -
NJOP, NJOPTKP dan NJKP - Menghitung Pajak
6
  • PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap
    bumi dan bangunan berdasarkan UU no. 12 tahun
    1994
  • PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam
    arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh
    keadaan obyek bukan keadaan subyek.

7
Landasan Hukum
Pasal 23 ayat 2 Segala pajak untuk Keperluan
negara Berdasarkan Undang Undang.
UUD. 1945
UU. No. 12 Tahun 1994
Tentang PBB yang Telah diberlakukan Sejak
tanggal 1 Januari 1994.
8
Bumi (tanah perairan Termasuk kandungan
di Dalamnya).
Obyek Pajak
Benda yang dikenakan pajak
Bangunan (konstruksi Teknik yang ditanam
Diletakkan secara tetap Didalam tanah
atau Perairan)
9
Obyek Pajak Bumi Bangunan
10
Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB
  • 1. Tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, panti
  • asuhan, dll
  • 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan
  • purbakala
  • 3. Hutan lindung, suaka alam , hutan wisata,
  • taman nasional, tanah desa atau tanah
    negara
  • 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik
  • 5. Digunakan oleh perwakilan organisasi
  • internasional

11
  • Tarif PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  • Besarnya NJOPTKP (Nilai jual obyek pajak tidak
    kena pajak) Rp8.000.000,00 mulai tahun 2001
    menjadi Rp12.000.000,00
  • Tarif tanah dan bangunan 0,5

12
Apa NJOP ?
Seluruh nilai aset / obyek yang telah dihitung
dengan cara mengalikan harga yang berlaku yang
telah ditetapkan oleh kantor pajak. Lihat SPPT.
No Obyek Luas/m Harga Jumlah
1 Tanah 620 Rp 140.000 86.800.000
2 Bangunan 144 Rp 975.000 140.400.000
         
  Jumlah     227.200.000
13
Apa NJOPTKP ?
Adalah Nilai Jual obyek pajakTidak Kena Pajak,
dimana Pemerintah telah menetapkan bahwa besarnya
Rp8.000.000 dan setinggi-tingginya
Rp12.000.000 Apabila NJOP tidak sampai pada
NJOPTKP maka tidak wajib dikenakan pajak (PBB).
14
  • Ketentuan NJOPTKP
  • 1. Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan
    NJOPTKP sebanyak
  • satu kali dalam satu tahun pajak.
  • 2. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa obyek
    pajak , maka yang
  • mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu
    obyek pajak
  • yang nilainya terbesar dan tidak bisa
    digabungkan dengan obyek
  • pajak lainnya.

15
Apa NJKP ?
No Keterangan Jumlah
1 NJOP Rp 92.000.000
2 NJOPTKP Rp 12.000.000
     
  NJKP Rp 80.000.000
16
  • Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena
    Pajak (NJKP) besarnya NJKP adalah sebagai berikut
  • Objek pajak perkebunan adalah 40 Objek
    pajak kehutanan adalah 40 Objek pajak
    pertambangan adalah 20 Objek pajak lainnya
    (pedesaan dan perkotaan)
  • - apabila NJOP-nya gt Rp. l .000.000.000,00
    adalah 40- apabila NJOP-nya ltRp. l
    .000.000.000,00 adalah 20

17
Apa SPPT ?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak /
Kantor Pajak Daerah yang diberikan kepada wajib
pajak yang memiliki obyek setiap tahun.
Dirjen Pajak Republik Indonesia atau Kantor Pajak
Daerah
Orang Bijak Taat Membayar Pajak
18
Contoh SPPT.
19
Cara Menghitung PBB ?
PBB yang harus dibayar
Obyek Pajak Luas Kelas Kelas NJOP NJOP
Obyek Pajak Luas Kelas Kelas Per M2 Jumlah
Bumi 140 A-29 A-29 Rp 103.000 Rp 14.420.000
Bangunan 50 A-07 A-07 Rp 429.000 Rp 21.450.000
           
NJOP Rp 35.870.000
NJOPTKP Rp 12.000.000 _
NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan NJKP untuk perhitungan Rp 23.870.000
NJKP x 20 Rp 4.774.000
PBB terutang 0,5 Rp 23.870

20
Latihan Soal!
  1. Diketahui Tuan Rifan memiliki obyek pajak dengan
    luas tanah 1.100 m dengan harga Rp. 120.000,00
    /m, sedangkan luas bangunan 142 m dengan harga
    Rp.975.000,00 /m. Hitunglah Pajak yang harus
    dibayar oleh tuan Rifan yang jatuh tempo pada
    bulan Desember 2010.
  2. Handi memiliki sebidang tanah seluas 200 m2
    diatasnya dibangun rumah 140 m2 . Taksiran harga
    jual tanah per m2 Rp 240.000,00 , sedangkan
    taksiran harga jual bangunan per m2 Rp 550.000,00
    hitung pajak yang harus dibayar apabila
    menggunakan peraturan BTKP Rp 12.000.000,00

21
  • 3. Tuan Aldi mempunyai tanah dan bangunan di dua
    kota, yaitu kota A dan kota B . Dikota A
    mempunyai NJOP bumi sebesar Rp 120.000,00 dan
    NJOP bangunan Rp 350.000,00. sedangkan dikota B
    mempunyai NJOP bumi Rp 140.000,00 dan NJOP
    bangunan Rp 370.000,00 . Hitung PBB yang harus
    dibayar Tuan Aldi !

22
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )
23
  • Pajak pertambahan nilai diatur dalam UU no. 18
    tahun 2000
  • Pajak Pertambahan Nilai dikenakan karena
    penciptaan nilai tambah
  • Obyek PPN adalah penyerahan barang dan jasa baik
    dari produsen kepada produsen lain maupun dari
    produsen ke perantara perdagangan atau konsumen.
  • Barang kena pajak adalah barang yang berwujud
    maupun tidak berwujud

24
Barang yang tidak dikenakan PPN
  • 1. Barang hasil pertambangan atau hasil
    pengeboran
  • yang diambil langsung dari sumbernya
  • 2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
  • dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • 3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
  • rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • 4. Uang, emas batangan dan surat berharga

25
Dasar pengenaan pajak yang digunakan dalam PPN
  • 1). Harga jual
  • 2). Nilai penggantian
  • 3). Nilai impor
  • 4). Nilai ekspor
  • 5). Nilai yang ditetapkan oleh menteri keuangan

26
  • Tarif PPN dan PPnBM
  • 1. Tarif PPN adalah 10
  • 2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10 dan
    paling
  • tinggi 200
  • 3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah
    0
  • Rumus PPN Dasar pengenaan pajak x tarif
    pajak

27
Selamat Belajar !
SMA NEGERI 1 PEMALANG
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com