Title: Kesehatan Haji
1Kesehatan Haji
- Departemen Kesehatan
- Republik Indonesia
2Topik Yang Dibahas
- Latar Belakang
- Visi
- Misi
- Tujuan Umum
- Tujuan Khusus
- Sasaran
- Kebijakan
- Strategi
- Target
- Kegiatan Pokok Pelayanan Kesehatan
3LATAR BELAKANG
- Tugas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah
secara inter departemental - Departemen Kesehatan bertanggung jawab dalam
pembinaan dan pelayanan kesehatan calon/ jemaah
haji Indonesia - Tanggung jawab pelayanan ini sejak sebelum
keberangkatan ke Arab Saudi, diperjalanan pergi/
pulang, selama di Arab Saudi dan setelah kembali
ke tanah air.
4LATAR BELAKANG
- Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk
memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen
penyelenggaraan yang terpadu agar pelaksanaan
ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib,
lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama
serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji
secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur.
5Tantangan pelayanan kesehatan haji
- meningkatnya jumlah calon jemaah haji risiko
tinggi - beragamnya latar belakang pendidikan, etnis dan
sosial budaya - kondisi fisik yang kurang baik
- kondisi lingkungan di Arab Saudi yang berbeda
secara bermakna dengan kondisi di tanah air - perbedaan musim (panas, dingin)
- kelembaban udara yang rendah
- perbedaan lingkungan sosial budaya
6Tantangan pelayanan kesehatan haji
- keterbatasan waktu perjalanan ibadah haji
- kepadatan populasi jemaah haji pada saat wukuf di
Arafah maupun melontar jumrah di Mina
7Pelayanan Berkualitas perlu
- Sumberdaya manusia
- Berpengetahuan
- Terampil
- Berdedikasi tinggi
- Sarana dan prasarana serta sistem informasi
kesehatan haji terpadu (Siskohat) bidang
kesehatan - ?
8V i s i
- Calon/ jemaah haji bebas penularan penyakit,
mandiri dalam pemeliharaan kesehatan, untuk
istithoah ibadah haji - ?
9M i s i
- Memfasilitasi terselenggaranya upaya-upaya
mencapai kemandirian calon/ jemaah haji dalam
pemeliharaan kesehatannya dan perilaku hidup
sehat. - Meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesehatan
haji. - Mengembangkan dan memanfaatkan jejaring informasi
tele komunikasi berbasis komputer untuk
pengambilan keputusan dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi.
10M i s i
- Mengembangkan dan meningkatkan sumber daya
manusia yang berpengetahuan, terampil,
berdedikasi dan profesional dalam kesehatan haji. - Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam
surveilans, penanggulangan KLB/ wabah dan bencana
atau musibah masal. - Mengembangkan kemitraan dengan lembaga swadaya
masyarakat (LSM), organisasi profesi, badan
pengelola pembiayaan pemeliharaan kesehatan,
lembaga/ badan penelitian dan kerja sama lintas
program serta lintas sektor. ?
11Tujuan umum
- Meningkatnya kondisi kesehatan calon/ jemaah haji
Indonesia serta terbebasnya masyarakat Indonesia/
Internasional dari transmisi penyakit menular
yang mungkin terbawa keluar/ masuk oleh calon/
jemaah haji Indonesia - ?
12Tujuan Khusus
- Terindentifikasinya calon jemaah haji yang
memenuhi persyaratan kesehatan untuk ibadah haji.
- Terbinanya kondisi kesehatan calon jemaah haji
dan kemandirian pemeliharaan kesehatan. - Tersedianya petugas kesehatan haji yang
berpengetahuan, terampil, berdedikasi dan
profesional disetiap jenjang pelayanan kesehatan
haji.
13Tujuan Khusus
- Meningkatnya surveilans, sistem kewaspadaan dini
dan respon KLB. - Terwujudnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi
penanggulangan bencana dan musibah masal pada
jemaah haji Indonesia. - Tersedianya data/ informasi cepat, tepat,
terpercaya dan diseminasi informasi kesehatan
haji.
14Tujuan Khusus
- Terbinanya kerjasama dan kemitraan lintas
program, sektor, bilateral dan multilateral
tentang kesehatan haji. - Tersedianya obat dan alat kesehatan sesuai dengan
kebutuhan. - Menurunnya angka kunjungan sakit dan angka
kematian jemaah haji di Arab Saudi. - ?
15Sasaran
- Sasaran penyelenggaraan kesehatan haji Indonesia
adalah seluruh calon/ jemaah haji sejak terdaftar
di daerah asal, di perjalanan, selama di Arab
Saudi dan 14 hari setelah kembali dari Arab
Saudi, pengelola kesehatan haji, tenaga
kesehatan, instansi pemerintah di semua jenjang
administrasi yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan haji, dan petugas kesehatan haji
(Tim Kesehatan Haji Indonesia dan Panitia
Penyelenggaran Ibadah Haji di Arab Saudi bidang
kesehatan) ?
16Kebijakan
- Meningkatkan sistem dan manajemen penyelenggaraan
kesehatan haji secara terpadu, menyeluruh baik
lintas program maupun lintas sektor dengan
pendekatan epidemiologi. - Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan haji dengan
mengoptimalkan kemampuan di puskesmas, dinas
kesehatan kabupaten/ kota, dinas kesehatan
provinsi, embarkasi/ debarkasi haji dan di Arab
Saudi.
17Kebijakan
- Mengembangkan dan meningkatkan pembinaan
kesehatan calon/ jemaah haji dengan pendekatan
manajemen risiko, profesional, terintegrasi
lintas program, lintas sektor terkait dan
mengikut sertakan peran masyarakat.
18Kebijakan
- Mengembangkan dan memperkuat jejaring surveilans
dengan fokus penyakit potensial wabah terutama
Meningitis meningokokus, penyakit menular baru
(new emerging diseases) dan penyakit menular yang
berjangkit kembali (re emerging diseases),
sistem kewaspadaan dini dan respon KLB, bencana
serta musibah masal.
19Kebijakan
- Mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme
sumber daya manusia dalam penyelenggaraan
kesehatan haji dibidang pemeriksaan dan
pembinaan, surveilans, Kesehatan Lingkungan,
penanggulangan KLB dan musibah masal, sistem
informasi kesehatan haji. - Menyediakan dan meningkatkan perangkat keras dan
perangkat lunak sistem informasi manajemen
kesehatan haji pada setiap jenjang administrasi
kesehatan.
20Kebijakan
- Menyiapkan dan menyusun daftar kebutuhan obat,
alat kesehatan haji maupun distribusinya. - Menjalin kerjasama lintas program, sektoral,
regional Asean, bilateral dengan Pemerintah Arab
Saudi maupun Internasional.
21Kebijakan
- Meningkatkan dan memantapkan sistem rekrutmen
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab
Saudi bidang kesehatan dan Petugas yang menyertai
jemaah haji (TKHI Kloter) melalui prosedur,
kriteria serta cara penyeleksian secara
berjenjang dari dinas kesehatan kabupaten/ kota,
dinas kesehatan provinsi dan pusat.
22Kebijakan
- Meningkatkan kemampuan penggalian sumber daya
daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan sumber
daya yang berasal dari masyarakat dalam
penyelenggaraan kesehatan haji. - ?
23Strategi
- Sosialisasi pemeriksaan dan pembinaan kesehatan
calon jemaah haji sehingga petugas dan
masyarakat mengetahui manfaat dari pemeriksaan
dan pembinaan kesehatan haji. - Standarisasi pemeriksaan dan pembinaan kesehatan
calon jemaah haji.
24Strategi
- Advokasi pada pengambil keputusan untuk dukungan
politis dan komitmen dalam pembiayaan terutama
SKD dan respon KLB, bencana dan musibah masal. - Intensifikasi pemeriksaan fisik didukung
pemeriksaan laboratorium yang akurat, tatalaksana
kasus dengan pendekatan manajemen risiko sesuai
dengan standar yang berlaku.
25Strategi
- Swadana dalam pemeriksaan dan pembinaan kesehatan
calon jemaah haji - Penggalangan kemitraan dengan badan pengelola
pembiayaan kesehatan seperti Asuransi Kesehatan
(ASKES), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat (JPKM) dan asuransi kesehatan lainnya
dalam pembinaan kesehatan haji.
26Strategi
- Fasilitasi dan asistensi metode, teknologi
pemeriksaan, pembinaan serta pengukuran kualitas
(quality assurance) kesehatan haji. - Pengembangan metode dan materi pelatihan petugas
kesehatan haji (PPIH dan TKHI) yang sesuai dengan
kebutuhan di lapangan (aplikatif) - Intensifikasi surveilans epidemiologi, SKD dan
respon KLB ?
27Target
- Seluruh Puskesmas pemeriksa kesehatan calon
jemaah haji dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/
Kota melaksanakan pemeriksaan, rujukan dan
pembinaan kesehatan sesuai dengan standar. - Cakupan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji
100 . - Cakupan tes kehamilan pada calon jemaah haji
wanita pasangan usia subur ( PUS ) 100.
28Target
- Cakupan imunisasi Meningitis meningokokus
tetravalen 100 dengan Indeks Pemakaian (IP) 9 - Frekuensi KLB menurun.
- Menurunnya angka kunjungan dan angka kematian.
- Seluruh pelabuhan Embarkasi/ Debarkasi Haji
melaksanakan pemeriksaan dokumen kesehatan haji
sesuai dengan standar. - Cakupan pengumpulan Kartu Kewaspadaan Kesehatan
Jemaah Haji (K3JH) 80 ?
29Kegiatan pokok pelayanan kesehatan haji
- Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji
- Pembinaan kesehatan calon jemaah haji
- Pelayanan medis
- Imunisasi
- Surveilans
- Kesiapsiagaan Penanggulangan KLB dan Musibah
Masal - Kesehatan Lingkungan
30Kegiatan manajemen penyelenggaraan kesehatan haji
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pelatihan
- Pembinaan teknis
- Sistem Informasi
- Monitoring dan Evaluasi
31Tahap - Tahap Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah
Haji
- Pemeriksaan Kesehatan I
- Pemeriksaan Kesehatan II
32Pemeriksaan Kesehatan I
- Pemeriksaan kesehatan I dilaksanakan di puskesmas
oleh dokter puskesmas sebagai pemeriksa
kesehatan, dibantu tenaga keperawatan dan analis
laboratorium puskesmas sebelum melunasi Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Bank Penerima
Setoran (BPS)
33Pemeriksaan Kesehatan I
- Pemeriksaan kesehatan I dilakukan untuk
mengetahui faktor risiko calon jemaah haji dan
selanjutnya dilakukan manajemen terhadap faktor
risiko tersebut sehingga calon jemaah haji
mencapai kesehatan yang optimal untuk menunaikan
ibadah haji.
34Pemeriksaan Kesehatan I
- Pada saat pemeriksaan kesehatan I tersebut, foto
harus sudah ditempel pada lembar Surat Keterangan
Kesehatan yang akan diserahkan ke BPS dan sesuai
dengan wajah calon jemaah haji. Selanjutnya calon
jemaah haji diingatkan bahwa setelah memperoleh
kursi (seat) atau terdaftar di Siskohat, calon
jemaah haji harus kembali ke puskesmas untuk
dilakukan pembinaan lebih lanjut dan dibuatkan
buku kesehatan
35Pemeriksaan Kesehatan I
- Pasfoto yang ditempel pada buku kesehatan dan
surat keterangan kesehatan harus sama dengan
pasfoto yang digunakan untuk paspor haji dan
berukuran 4 x 6 cm kemudian dibubuhi stempel
puskesmas dan harus mengenai pasfoto.
36Pemeriksaan Kesehatan I
- Bila yang diperiksa calon jemaah haji wanita
sebaiknya pemeriksa kesehatan adalah dokter
wanita. Apabila yang memeriksa dokter pria harus
didampingi oleh perawat wanita. - Data hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah
haji harus ditulis dengan lengkap dan benar dalam
BKJH dan dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya sesuai dengan lembar I Petunjuk
Pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji terlampir
37Pemeriksaan Kesehatan I
- Tenaga kesehatan harus mengisi kode diagnosis
sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan calon
jemaah haji, sesuai dengan lembar II petunjuk
pengisian terlampir. Calon jemaah haji yang hasil
pemeriksaan kesehatannya BAIK atau KURANG BAIK
kesehatannya, tetapi besar harapan dapat
disembuhkan sebelum keberangkatannya, maka buku
kesehatannya dapat ditanda tangani langsung oleh
dokter pemeriksa dengan catatan harus mengikuti
pengobatan dan pembinaan kesehatan secara teratur
38Pemeriksaan Kesehatan I
- Khusus untuk calon jemaah haji wanita pasangan
usia subur (PUS) perlu dilakukan pemeriksaan tes
kehamilan (bagi puskesmas yang sudah mampu). Bagi
yang tidak hamil ditekankan untuk mengikuti
keluarga berencana (KB), untuk mencegah kehamilan
sampai keberangkatan. Kemudian menanda tangani
surat pernyataan pada buku kesehatan bahwa jika
ternyata hamil menjelang saat keberangkatan
bersedia menunda keberangkatannya ke Arab Saudi
39Pemeriksaan Kesehatan I
- Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan kurang
dari 14 minggu dan lebih dari 26 minggu harus
menunda keberangkatannya sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
Kesehatan serta peraturan penerbangan
Internasional - Bagi wanita hamil dengan usia kehamilan antara 14
s/d 26 minggu dan telah divaksinasi Meningitis
meningokokus tetravalen sebelum hamil diizinkan
berangkat dengan syarat menanda tangani surat
pernyataan bersedia menanggung segala risikonya
40Pemeriksaan Kesehatan I
- Khusus bagi calon jemaah haji usia lanjut (Usia
gt60 tahun ) selain dilakukan pemeriksaan
laboratorium (darah dan urin) perlu dirujuk ke
Rumah Sakit Kabupaten/ Kota untuk dilakukan
pemeriksaan EKG, foto thorak dan kimia darah
sesuai indikasi. Hasil pemeriksaan dilampirkan
pada Buku Kesehatan Jemaah Haji
41Pemeriksaan Kesehatan I
- Bagi calon jemaah haji yang batuk lebih dari 3
minggu, dilakukan pemeriksaan laboratorium Basil
Tahan Asam (BTA) dan foto thorak. Apabila
hasilnya positif maka diberi pengobatan sesuai
dengan ketentuan Program Pemberantasan TB Paru
Nasional
42Pemeriksaan Kesehatan I
- Hasil pemeriksaan kesehatan harus ditulis sesuai
kode diagnosis calon jemaah haji risti maksimal 5
kode dengan urutan pertama yang terberat. - ?
43Pemeriksaan Kesehatan II
- Pemeriksaan kesehatan II dilaksanakan oleh Tim
Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota
dengan penanggung jawab Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota yang anggotanya terdiri dari
Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Kabupaten/
Kota - Pemeriksaan kesehatan II dilakukan terhadap
seluruh calon jemaah haji untuk menentukan layak
tidaknya calon jemaah haji berangkat ke Arab Saudi
44Pemeriksaan Kesehatan II
- Pelaksana pemeriksaan kesehatan II dan rujukan
adalah dokter, perawat dan tenaga kesehatan
lainnya (dinas kesehatan dan rumah sakit) dan
atau dokter yang pernah bertugas sebagai Tim
Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) atau Tim
Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang ditetapkan oleh
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota - Tim Pelaksana Penerima Rujukan Kabupaten/ Kota
adalah dokter spesialis yang ditetapkan oleh Tim
Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota
45Pemeriksaan Kesehatan II
- Pada saat memeriksa calon jemaah haji, tenaga
kesehatan harus memeriksa dengan teliti apakah
calon jemaah haji yang diperiksa sesuai dengan
foto yang terdapat dalam BKJH - Bagi calon jemaah haji wanita pasangan usia subur
harus dilakukan tes kehamilan sebelum divaksinasi
Meningitis meningokokus tetravalen
46Pemeriksaan Kesehatan II
- Dokter pemeriksa kesehatan II harus menentukan
kesimpulan sesuai dengan hasil pemeriksaan, yang
dinyatakan BAIK atau TIDAK BAIK - Bagi calon jemaah haji yang BAIK kesehatannya
diberikan imunisasi Meningitis meningokokus
tetravalen. BKJH diisi dengan lengkap dan ditanda
tangani oleh dokter pemeriksa kesehatan II dan
selanjutnya dianjurkan untuk mengikuti pembinaan
kesehatan hingga waktu keberangkatan ke pelabuhan
Embarkasi Haji
47Pemeriksaan Kesehatan II
- Bagi calon jemaah haji yang TIDAK BAIK
kesehatannya tetapi menurut dokter pemeriksa
kesehatan dapat disembuhkan sebelum keberangkatan
maka kesimpulan hasil pemeriksaan ditentukan
setelah pengobatan terakhir dan apabila sampai
dengan pengobatan terakhir tidak sembuh maka
dinyatakan tidak baik kesehatannya dan ditunda/
ditolak keberangkatannya
48Pemeriksaan Kesehatan II
- Bagi calon jemaah haji penderita penyakit
menular yang membahayakan diri sendiri maupun
orang lain, dilakukan pengobatan hingga tidak
membahayakan lagi. Jika memerlukan pengobatan
yang lama dan diperkirakan tidak sembuh hingga
saat keberangkatan ke Arab Saudi, maka dokter
pemeriksa kesehatan II bersama Tim Penyelenggara
Kesehatan Haji Kabupaten/ Kota memutuskan
menunda/ menolak keberangkatan calon jemaah haji
tersebut
49Pemeriksaan Kesehatan II
- Bagi calon jemaah haji berumur lebih dari 60
tahun dan sesuai dengan indikasi agar dilengkapi
dengan hasil foto thorak, EKG, dan laboratorium
kimia darah, hasilnya ditulis dan dilampirkan
pada BKJH
50Pemeriksaan Kesehatan II
- Seluruh hasil pemeriksaan kesehatan II ditulis
secara lengkap sesuai status kesehatannya di BKJH
dan dapat dipertanggung jawabkan akan kebenaran
isinya
51Pemeriksaan Kesehatan II
- Pelanggaran terhadap pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan calon jemaah haji dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. - ?
52Pelayanan Medis dalam Penyelenggaraan Haji
- Tujuan Pemeriksaan
- Di Tanah Air
- Puskesmas
- Rumah Sakit Kabupaten / Kota
- Embarkasi / Debarkasi Haji
- Di Pesawat
53- Di Arab Saudi
- Pelayanan Medis Petugas TKHI Kloter
- Pelayanan obat di Sektor dilaksanakan oleh dokter
Aspiran - Pelayanan Medis di BPHI oleh PPIH bidang
kesehatan
54Tujuan Pemeriksaan
- Teridentifikasinya kondisi kesehatan dan faktor
risiko calon jemaah haji. - Tercatatnya data kondisi kesehatan dan faktor
risiko calon jemaah haji secara benar dan lengkap
dalam Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH)
Indonesia.
55Tujuan Pemeriksaan
- Berfungsinya BKJH sebagai catatan medis calon
jemaah haji untuk memudahkan tindak lanjut dalam
pengobatan dan perawatan di perjalanan, embarkasi
haji, selama di Arab Saudi dan 14 hari
sekembalinya dari Arab Saudi. - Terpenuhinya persyaratan kesehatan calon jemaah
haji (istihitoah) yang diberangkatkan - ?
56DI TANAH AIR
- Pelaksanaan pelayanan medis di tanah air
dilaksanakan di puskesmas, rumah sakit kabupaten/
kota, embarkasi/ debarkasi haji. - ?
57Puskesmas
- Memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan,
rawat inap bila tersedia dan rujukan ke rumah
sakit kabupaten/ kota bila diperlukan. - ?
58Rumah Sakit Kabupaten/Kota
- Memberikan pelayanan pengobatan rawat jalan,
rawat inap, pemeriksaan penunjang medis
(laboratorium, EKG, foto thoraks dan lain-lain),
konsultasi dan rujukan spesialisasi - Memberikan jawaban konsultasi kepada dokter
puskesmas yang merujuk calon jemaah haji - Dokter spesialis menentukan obat-obatan yang
harus dibawa oleh calon jemaah haji risti - ?
59Embarkasi/ Debarkasi Haji
- Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
rawat sementara, pemeriksaan penunjang medis dan
rujukan ke rumah sakit yang telah ditetapkan
selama calon jemaah haji berada di asrama haji
pada saat keberangkatan - Melegalisir obat-obatan yang dibawa oleh calon
jemaah haji
60Embarkasi/ Debarkasi Haji
- Menerbitkan surat keterangan layak terbang bagi
calon jemaah haji risiko tinggi yang sakit dan
hamil - Memantau kesehatan dan memberikan pelayanan
pengobatan, rawat jalan, rawat sementara, rujukan
bagi jemaah haji pada saat sekembalinya dari Arab
Saudi - ?
61DI PESAWAT
- Pelayanan medis di pesawat dilaksanakan oleh
dokter dan tenaga keperawatan Kloter - Memeriksa kelengkapan obat yang disediakan di
pesawat. - Melakukan visite secara berkala kepada calon
jemaah haji risti.
62DI PESAWAT
- Memberikan pengobatan kepada jemaah haji sakit.
- Memberikan penyuluhan kesehatan untuk mengurangi
dampak peningkatan tekanan udara dan mabuk dalam
perjalanan. - Membuat Certificate of Death (COD) bagi
calon/ jemaah haji yang wafat. - ?
63DI ARAB SAUDI
- Pelayanan medis di Arab Saudi dilaksanakan oleh
dokter dan tenaga keperawatan di kloter serta
PPIH di Arab Saudi bidang kesehatan sesuai daerah
kerja - ?
64Pelayanan medis petugas TKHI kloter
65Di Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan Madinah
- Memantau kondisi kesehatan seluruh jemaah haji,
- Melapor ke wakadaker pelayanan kesehatan.
- Mengambil tas yang berisi paket obat dan alat
kesehatan kloter. - Menganjurkan jemaah haji cukup istirahat makan
dan minum. - Memberikan pelayanan pengobatan bagi jemaah haji
yang memerlukan. - Melakukan rujukan ke BPHI.
- Membuat Certificate of Death (COD) bagi
jemaah haji yang wafat.
66Selama perjalanan dari Jeddah ke Madinah/ Makkah
- Memantau kondisi kesehatan jemaah haji.
- Memberikan pelayanan pengobatan bagi jemaah haji
yang memerlukan. - Melakukan rujukan ke BPHI atau rumah sakit Arab
Saudi (RSAS).
67Selama berada di Madinah, Makkah Armina
- Menempatkan jemaah haji risiko tinggi dekat
petugas kesehatan. - Melakukan visite secara berkala terutama bagi
jemaah haji risti. - Menganjurkan calon jemaah haji cukup istirahat,
makan dan minum. - Memberikan pelayanan kesehatan/pengobatan.
- Melakukan rujukan ke BPHI atau RSAS.
- Membuat Certificate of Death (COD) bila ada
jemaah haji yang wafat. ?
68Pelayanan obat di Sektor dilaksanakan oleh dokter
Aspiran
- Memberikan pelayanan kesehatan dan pengobatan
bila diperlukan. - Menyediakan ambulans untuk rujukan ke BPHI atau
RSAS. - Meneruskan permintaan obat dari kloter ke Depo.
- Membagikan jatah obat untuk kloter di sektor.
- ?
69Pelayanan medis di BPHI oleh PPIH bidang kesehatan
70Di Bandara King Abdul Aziz Jeddah (saat
kedatangan)
- Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
rawat sementara bagi jemaah haji yang memerlukan.
- Melakukan rujukan ke RSAS atau ke BPHI Makkah
dengan disertai laporan rujukan (Lru). - Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
- Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah
haji yang wafat.
71Di Madinatul Hujjaj - Jeddah (saat pemulangan)
- Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
rawat inap bagi jemaah haji yang memerlukan. - Melakukan rujukan ke RSAS dengan disertai laporan
rujukan (Lru) dan laporan tanda terima rujukan
(Tru). - Memberikan pelayanan pulang dini atau tidak
bersama kloternya, perlu disertai resume riwayat
penyakit dan pengobatannya (Rpp).
72- Menyerah terimakan pasien pulang dini beserta
resume penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada
dokter kloter yang akan mendampingi. - Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
- Membuat Certificate of Death (COD) bagi
jemaah haji yang wafat.
73Di Madinah
74Di Airport Madinah (saat kedatangan dan
pemulangan)
- Melakukan rujukan ke BPHI Madinah atau ke RSAS
dengan disertai laporan rujukan (Lru). - Membuat Certificate of Death (COD) bagi
jemaah haji yang wafat.
75Di BPHI
- Memberikan pelayanan pengobatan, rawat jalan,
rawat inap bagi jemaah haji yang memerlukan. - Melakukan rujukan ke RSAS dengan disertai laporan
rujukan (Lru) dan laporan tanda terima rujukan
(Tru). - Memberikan pelayanan kesehatan gigi.
76Di BPHI
- Memberikan pelayanan pulang dini atau tidak
bersama kloternya, perlu disertai resume riwayat
penyakit dan pengobatannya (Rpp). - Menyerah terimakan pasien pulang dini beserta
resume penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada
dokter kloter yang akan mendampingi.
77Di BPHI
- Menjawab konsultasi rujukan dari dokter kloter.
- Membuat Certificate of Death (COD) bagi jemaah
haji yang wafat.
78Di Makkah
- Memberikan pelayanan rawat jalan.
- Memberikan pelayanan rawat inap.
- Memberikan pelayanan kegawat daruratan dan
spesialistik. - Memberikan pelayanan rujukan ke RSAS disertai
formulir Lru dan Tru. - Memberikan pelayanan kesehatan rujukan dari
kloter.
79Di Makkah
- Memberikan pelayanan penunjang kesehatan
terbatas. - Memberikan jawaban konsultasi rujukan dari
kloter. - Menyeleksi dan melayani jemaah haji sakit yang
ikut safari wukuf. - Mendampingi Tawaf Ifadhah bagi jemaah haji sakit
yang memerlukan pengawasan petugas kesehatan. - Memberikan pelayanan pulang dini atau pulang
tidak bersama kloternya disertai resume riwayat
penyakit dan pengobatannya (Rpp).
80Di Makkah
- Menyerah terimakan pasien pulang dini atau tidak
bersama kloternya beserta resume riwayat
penyakit dan pengobatannya (Rpp) kepada dokter
BPHI. - Melaksanakan evakuasi jemaah sakit ke Jeddah dan
Madinah disertai formulir evakuasi. - Memberikan pelayanan kesehatan gigi.
- Memberikan pelayanan dan konsultasi gizi
dietetik. - Membuat Certificate of Death (COD) bagi
jemaah haji yang wafat.
81Di Arafah Mina (Armina)
- Memberikan pelayanan rawat jalan.
- Memberikan pelayanan rujukan ke BPHI Makkah atau
ke RSAS disertai formulir Lru dan Tru. - Memberikan pelayanan kegawat daruratan.
- Memberikan pelayanan kesehatan rawat inap.
82Di Arafah Mina (Armina)
- Memberikan pelayanan kesehatan rujukan dari
kloter. - Memberikan pelayanan penunjang kesehatan
terbatas. - Memberikan pelayanan dan konsultasi gizi
dietetik. - Membuat certificate of Death (COD) bagi
jemaah haji yang wafat. ?
83Imunisasi Meningitis Meningokokus
- Tujuan
- Penatalaksanaan Imunisasi Meningitis Meningokokus
- Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
- Efikasi Vaksin, Daya Lindung dan Imunisasi Ulang
(Revaksinasi) - Kontraindikasi
- Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
- Pencatatan
84tujuan
- Tujuan imunisasi meningitis meningokokus
tetravalen untuk memberikan kekebalan tubuh
terhadap penyakit Meningitis meningokokus
tertentu, sesuai dengan vaksin yang diberikan
pada calon jemaah haji - ?
85PENATALAKSANAAN IMUNISASI Meningitis meningokokus
- Imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen pada
calon jemaah haji diberikan minimal 10 hari
sebelum keberangkatan ke Arab Saudi - Bila imunisasi diberikan kurang dari 10 hari
sejak keberangkatan ke Arab Saudi harus diberikan
profilaksis dengan Ciprofloxacin 500 mg dosis
tunggal - Pelaksanaan imunisasi bersamaan dengan
pemeriksaan kesehatan II di Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota.
86- Komposisi Vaksin dan Kemasan
- Vaksin mencevak ACW135Y adalah preparat
polisacharida murni yang diambil dari bahan
Neisseria meningitidis group ACW135Y. - Terdapat dua kemasan yaitu dosis tunggal dan
multi dosis (10 dosis). - Cara Penyimpanan Vaksin
- Penyimpanan vaksin dalam lemari es pada suhu 2
8oC - Pelarut dapat disimpan dalam suhu kamar ?
87Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
- Ambil cairan pelarut, seluruh cairan pelarut
disedot ke dalam semprit kemudian dimasukkan ke
dalam botol vaksin, kocok perlahan-lahan sampai
vaksin larut semua - Vaksin yang telah dilarutkan disimpan dalam
thermos es atau lemari es dengan suhu 2- 80 C - Vaksin diberikan dengan dosis 0,5 cc untuk umur 2
tahun keatas dan 0,3 cc untuk umur dibawah 2
tahun
88Cara Pelarutan dan Cara Imunisasi
- Kulit di lengan kiri atas di desinfeksi dengan
kapas alkohol kemudian dengan menggunakan
semprit 1 cc vaksin disuntikkan secara subkutan
dalam - Vaksin yang telah dilarutkan dan atau sisa vaksin
yang telah dipakai tidak dapat digunakan lagi
setelah delapan jam - ?
89Efikasi Vaksin, Daya Lindung dan Imunisasi Ulang
(Revaksinasi)
- Efikasi vaksin 95
- Daya lindung/ proteksi kekebalan 2 tahun,
antibody terbentuk 10 hari setelah imunisasi. - Imunisasi ulang dilakukan setelah 2 tahun.
- ?
90Kontra Indikasi
- Wanita hamil, panas tinggi serta bagi mereka yang
peka atau alergi terhadap phenol. - ?
91Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
- Hampir tidak ada, kadang-kadang timbul bercak
kemerahan (skin rash) yang sangat ringan dan
dapat terjadi Syok Anaphilaksis (renjatan) - Bila terjadi syok dapat diatasi dengan suntikan
Adrenalin 1 1000 dengan dosis 0,2 0,3 cc
secara Intra Musculair (IM) - Untuk tindakan pengamanan bagi calon jemaah haji
setelah diimunisasi meningitis meningokokus
tetravalen dianjurkan menunggu 30 menit. ?
92Pencatatan
- Setelah imunisasi meningitis meningokokus
tetravalen kemudian dicatat pada kartu
International Certificate of Vaccination (ICV)
nama calon jemaah haji, nomor paspor, tanggal
imunisasi, nama vaksin, nomor vaksin/batch number
dan dosis.
93Pencatatan
- ICV ditanda tangani oleh dokter, baik dokter
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota atau
dokter yang ditunjuk, dokter Kepala KKP
Embarkasi/ dokter yang ditunjuk dan distempel
Port Health Authority (bukan stempel dinas
kesehatan kabupaten/ kota atau puskesmas).
94Pencatatan
- Bagi calon jemaah haji yang tidak mempunyai bukti
imunisasi Meningitis meningokokus tetravalen
harus imunisasi di pelabuhan Embarkasi dan diberi
kartu ICV serta minum Cyprofloxacin 500 mg dosis
tunggal sebagai profilaksis. - ?
95Surveilans Epidemiologi (SE)
96TUJUAN
- Tujuan SE kesehatan haji adalah mencegah
keluarnya penyakit menular dari Indonesia dan
masuknya penyakit menular dari luar negeri yang
mungkin terbawa oleh calon/ jemaah haji ke
Indonesia, mengetahui distribusi penyakit,
kematian menurut waktu dan tempat serta faktor
risiko yang terdapat pada calon/ jemaah haji
Indonesia ?
97KEGIATAN
- Pengumpulan, pengolahan, analisis dan disiminasi
data atau informasi, dilakukan sejak calon jemaah
haji melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah
asal, diperjalanan, selama di Arab Saudi dan
setelah kembali dari Arab Saudi sampai ke daerah
asal selama 14 hari. - Pengamatan terhadap jemaah haji sakit dan wafat
baik di Arab Saudi, di embarkasi/ debarkasi haji
dan sekembalinya dari Arab Saudi.
98KEGIATAN
- Pengamatan terhadap kesehatan lingkungan di
Indonesia dan Arab Saudi. - Sumber data SE kesehatan haji meliputi hasil
pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di
puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/ kota,
laboratorium, rumah sakit dan unit-unit rujukan
lainnya baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
99KEGIATAN
- SE dilakukan melalui jejaring surveilans
kesehatan haji (net working) sejak di tanah air
sampai dengan di Arab Saudi. - Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi
data atau informasi, dilakukan dengan menggunakan
fasilitas sistem komputerisasi haji terpadu
(Siskohat) bidang kesehatan di Arab Saudi, pusat,
embarkasi/ debarkasi haji dan dinas kesehatan
provinsi yang telah tersedia jaringan Siskohat
bidang kesehatan.
100KEGIATAN
- Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi
data atau informasi di puskesmas, dinas kesehatan
kabupaten/ kota dan dinas kesehatan provinsi yang
belum tersedia jaringan Siskohat bidang kesehatan
dilakukan dengan mengirim laporan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
101KEGIATAN
- Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama
petugas puskesmas melaksanakan SE paska haji
dengan mengamati kondisi kesehatan jemaah haji
secara pasif dan aktif. - SE secara pasif adalah jemaah haji mengirimkan
K3JH setelah 14 hari setibanya di daerah asal ke
Puskesmas pemeriksaan awal/ terdekat.
102KEGIATAN
- SE secara aktif adalah petugas puskesmas
mengunjungi ke rumah jemaah haji untuk mengetahui
kondisi kesehatannya apabila setelah 14 hari
jemaah haji tidak mengirimkan K3JH. - Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bertanggung jawab
mengkoordinasikan pelaksanaan SE yang
dilaksanakan oleh Puskesmas. - Pembiayaan SE secara aktif disediakan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota.
103KEGIATAN
- Pembiayaan SE kesehatan haji di Arab Saudi
bersumber pada biaya PPIH di Arab Saudi. - ?
104SASARAN
- Sasaran SE meliputi penyakit menular sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Karantina,
Undang-undang Wabah Penyakit Menular,
International Health Regulation (IHR), penyakit
tidak menular, keracunan dan kesehatan
lingkungan. - ?
105Penanggulangan KLB dan Musibah
- Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dan Respon KLB
- Penanggulangan KLB
- Penanggulangan Bencana dan Musibah Massal
106SKD dan Respon KLB
- Tujuan SKD dan Respon KLB
- Kegiatan SKD dan Respon KLB Calon / Jemaah Haji
107Tujuan SKD dan Respon KLB
- Terwujudnya sikap tanggap petugas terhadap
kondisi yang mengancam terjadinya KLB untuk
melakukan tindakan pencegahan dan atau tindakan
dini terhadap KLB penyakit, keracunan makanan
108Tujuan SKD dan Respon KLB
- Terlaksananya pemantauan, tanggap dalam melakukan
respon terhadap peningkatan kesakitan, kematian,
penurunan kinerja pelayanan kesehatan,
memburuknya sanitasi, lemahnya pengamanan
kesehatan makanan dan penurunan status kesehatan
imunitas calon/ jemaah haji. - ?
109Kegiatan SKD dan Respon KLB
- Persiapan SKD dan KLB
- Kegiatan Operasional
- Kesiap-siagaan
- Lain-lain
110Persiapan SKD dan KLB
- Identifikasi Penyakit potensial wabah pada calon
/ jemaah haji Indonesia yang perlu diwaspadai
adalah penyakit Diare, Malaria, Demam berdarah,
Pes, Kholera, Yellow fever, Meningitis
meningokokus, Influenza, Rift Valley Fever (RVF),
Ebola, Hepatitis, Tifus bercak wabah dan
keracunan serta identifikasi faktor yang
berpengaruh meliputi faktor risiko pada populasi,
lingkungan, sarana dan prasarana yang tersedia
serta sumber daya manusia.
111Persiapan SKD dan KLB
- Mekanisme pelaporan sesuai dengan jejaring SKD
respon KLB, dimulai dari tingkat puskesmas,
kabupaten, provinsi, embarkasi dan debarkasi
haji, pusat ( Ditjen PPM PL ) selama di Arab
Saudi dan sekembalinya dari Arab Saudi. Setiap
tingkat pelaporan melibatkan pihak terkait
misalnya laboratorium kesehatan, Rumah sakit
maupun Sistem Komputerisasi Haji Terpadu bidang
kesehatan. - Pelatihan dan gladi bersih. ?
112Kegiatan Operasional
- Surveilans terhadap kejadian kesakitan dan
kematian. - Surveilans terhadap indikator faktor risiko.
- Penyelidikan keadaan rawan KLB penyakit,
keracunan atau adanya dugaan KLB. - Peningkatan kesiapsiagaan operasional.
- Penanggulangan KLB. ?
113Kesiapsiagaan
- Tersedianya SDM yang terlatih dan siap pakai.
- Adanya tim ahli yang mudah diakses untuk
konsultasi dan tersedianya referensi. - Tersedianya fasilitas komunikasi (telphone,
faximile, e-mail, website, dll). - Tersedianya fasilitas transportasi (kendaraan
operasional, ambulance dll). - Tersedianya prosedur kerja tetap (Protap/
SOP). ?
114Lain-lain
- Pembiayaan SKD dan respon KLB dan jejaringnya
agar dialokasikan biaya penanggulangan KLB di
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan
Kabupaten/ Kota dan KKP. - Biaya rujukan dan perawatan selama di embarkasi/
debarkasi haji dan selama di Arab Saudi
dibebankan pada PPIH di embarkasi/ debarkasi dan
PPIH di Arab Saudi.
115- Biaya SKD dan respon KLB selama di Arab Saudi
dibebankan pada PPIH di Arab Saudi. - Apabila KLB terjadi lintas provinsi dan
memerlukan fasilitasi dan asistensi maka Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi tempat KLB dapat
mengajukan usulan penanggulangan KLB ke Ditjen
PPM PL.
116Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan
KLB
- Di Kabupaten/ Kota termasuk wilayah disekitar
asrama haji embarkasi penanggung jawabnya Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota. - Diperjalanan lintas Kabupaten/ Kota menuju
pelabuhan embarkasi/ debarkasi-antara dan atau
embarkasi/ debarkasi haji penanggung jawabnya
adalah Dinas Kesehatan Provinsi.
117Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan
KLB
- Di Asrama Transito Kabupaten/ Kota dan Provinsi
penanggung jawabnya adalah masing-masing Dinas
Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Provinsi. - Di dalam asrama haji embarkasi/ debarkasi-antara
dan di pelabuhan embakasi/ debarkasi-antara
penanggung jawabnya adalah Kepala KKP.
118Penanggung jawab penyelidikan dan penanggulangan
KLB
- Di dalam asrama haji embarkasi dan pelabuhan
embarkasi/ debarkasi haji penanggung jawabnya
adalah Kepala KKP.
119- Pada saat debarkasi petugas KKP mencatat tanggal
kedatangan dan membubuhkan stempel pada Kartu
Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH) sebagai
dasar pelaksanaan SKD dan respon KLB di daerah
asal.
120- KLB pada calon/ jemaah haji dilaporkan secepatnya
dalam waktu 24 jam melalui telepon, fax, email
dan atau formulir WI secara berjenjang sampai ke
Ditjen PPM PL (Cq. Subdit Kesehatan Haji).
121- Pada saat pemberangkatan calon jemaah haji menuju
asrama transito, asrama embarkasi/
debarkasi-antara atau asrama embarkasi/ debarkasi
haji perlu dilakukan pengawalan oleh tim
kesehatan tempat asal calon jemaah haji.
122- Tim pengawal kesehatan terdiri dari dokter dan
tenaga keperawatan disertai fasilitas obat dan
alat kesehatan serta ambulans. - Biaya tim pengawal kesehatan calon jemaah
haji dibebankan kepada Pemerintah Daerah
setempat. - ?
123Penanggulangan KLB
- Tujuan
- Kegiatan Penanggulangan KLB
124Tujuan
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
KLB penyakit menular, tidak menular, keracunan,
kepada para calon/ jemaah haji agar mereka
terlindungi dan terhindar dari bahaya tersebut. - Mencegah dan memutuskan rantai penularan/transmisi
penyakit menular yang terbawa oleh calon/jemaah
haji dari Indonesia ke luar negeri dan atau
sebaliknya.
125Tujuan
- Menurunkan frekuensi KLB.
- Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalam suatu
KLB. - Memperpendek periode KLB.
- Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalam
mengantisipasi dan menanggulangi KLB penyakit
menular, tidak menular, keracunan makanan. ?
126Kegiatan Penanggulangan KLB
- Menetapkan populasi rentan terhadap KLB
berdasarkan waktu, tempat dan kelompok
masyarakat. - Melakukan upaya pencegahan melalui perbaikan
kondisi kesehatan dan lingkungan yang
menyebabkan timbulnya kerentanan dalam suatu
populasi. - Memantapkan pelaksanaan SKD dan respon KLB.
127Kegiatan Penanggulangan KLB
- Memantapkan keadaan kesiapsiagaan menghadapi
kemungkinan timbulnya KLB. - Melakukan penyelidikan epidemiologi dan
penanggulangan pada saat terjadi KLB. - Mengkaji data atau informasi KLB.
- ?
128Penanggulangan Bencana dan Musibah Massal
- Tujuan
- Kegiatan Penanggulangan dan Musibah Masal
- Di Indonesia
- Di Arab Saudi
129Tujuan
- Meningkatkan upaya kesiapsiagaan dalam
penanggulangan bencana dan musibah masal. - Menurunkan jumlah kasus dan kematian dalam suatu
bencana dan musibah masal. - Terwujudnya kesiapsiagaan petugas haji dalam
mengantisipasi dan menanggulangi bencana dan
musibah masal. - Mencegah timbulnya KLB penyakit menular pasca
bencana dan musibah masal
130Di Indonesia
- Kegiatan Pra Bencana dan Musibah Masal
- Kegiatan Pada Saat Bencana dan Musibah Masal
- Langkah-langkah Cepat Penilaian Kesehatan
131Kegiatan Pra Bencana dan Musibah Masal
- Membentuk Tim Penanggulangan bencana dan musibah
masal yang anggotanya terdiri dari Ditjen PPM
PL bekerja sama dengan lintas program dan lintas
sektor terkait. - Meningkatkan SDM yang terampil yaitu SDM yang
memiliki pengetahuan tentang penanggulangan
kesehatan pada bencana, memiliki dedikasi /
kemauan untuk bekerja dalam situasi yang serba
terbatas, memiliki hubungan kerja yang baik
dengan pihak lain.
132- Menyediakan sarana dan prasarana
- Menyusun prosedur kerja tetap/ SOP
- Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
dan musibah masal pada pra, saat kejadian dan
paska kejadian. - ?
133Kegiatan Pada Saat Bencana dan Musibah Masal
- Penilaian cepat kesehatan (Rapid Health
Asessment), merupakankegiatan untuk
mengidentifikasi dampak bencana dan musibah masal
pada kesehatan, kebutuhan kesehatan dan prioritas
kegiatan kesehatan untuk penanggulangan. - Penanggulangan gawat darurat medis massal
- Pelayanan kesehatan dasar, termasuk gizi dan
kesehatan keluarga.
134- Surveilans penyakit menular
- Penyehatan lingkungan melalui upaya kesehatan
lingkungan. - Pemberantasan penyakit menular.
- ?
135Langkah-langkah Cepat Penilaian Kesehatan
- Pengumpulan data dan informasi kegiatan dimulai
dengan memanfaatkan peta daerah setempat yang
tersedia - Analisis data, informasi dan penyajiannya
- Rekomendasi hasil penilaian cepat kesehatan
digunakan untuk menentukan upaya penanggulangan
selanjutnya, yang memuat antara lain - Bantuan obat-obatan, bahan dan peralatan yang
diperlukan. - Bantuan tenaga kesehatan. ?
136Di Arab Saudi
- Meningkatkan intensitas pelayanan dan
memberdayakan tenaga, sarana prasarana serta
optimalisasi kerjasama dengan sistem yang telah
ada di Arab Saudi. - Meningkatkan kesiapsiagaan penanggulangan
Bencana/Musibah masal pada pra, saat kejadian dan
paska kejadian.
137- Membagi tiga daerah bencana atau musibah masal
pada saat terjadi bencana yaitu Daerah
Lingkaran Satu (DLS), Daerah Lingkaran Dua (DLD),
Daerah Lingkaran Tiga (DLT). - Kegiatan pelaksanaan pelayanan kesehatan pada
penanggulangan bencana/musibah masal di Arab
Saudi, merupakan perwujudan kesatuan persepsi,
gerak, tindakan, komando yang terorganisasi dan
terintegrasi dengan berbagai pihak yang terkait.
138- Struktur organisasi kesiapsiagaan penanggulangan
bencana atau musibah masal mengikuti struktur
organisasi PPIH di Arab Saudi sebagai mana
tercantum dalam lembar III terlampir.
139Jejaring Penanggulangan Bencana dan Musibah Masal
- Duta Besar RI, selaku Koordinator Penyelenggaraan
Ibadah Haji di Arab Saudi. - Departemen Luar Negeri
- Konjen RI di Jeddah selaku Koordinator harian
Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi. - Kepala Bidang Urusan Haji selaku Kepala Staf
Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.
140- Unit-unit pada PPIH di Arab Saudi
- Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj.
- Departemen Kesehatan Kerajaan Arab Saudi
- FETP Arab Saudi
- Perwakilan Kesehatan Negara Islam Regional Asean
di Arab Saudi. - Perwakilan Kesehatan Negara Islam secara
Internasional (OKI)
141- Ditjen BIUH di Depag.( Ditgara, Ditbina, Sub Dit
Informasi ) - Siskohat Nasional Depag
- Badan Koordinasi Nasional penanggulangan Bencana
(Bakornas-PB) - Pokja PB Bidang Kesehatan
- Pusat Penanggulangan Masalah kesehatan, Depkes RI
- Ditjen PPM PL ( Sub Dit Kesehatan Haji ). ?
142Kesehatan Lingkungan
- Tujuan
- Kegiatan
- Pelaksanaan
143Tujuan
- Mengendalikan faktor risiko lingkungan untuk
mewujudkan kondisi lingkungan yang sehat, nyaman
dan calon jemaah haji terbebas dari penularan
penyakit - ?
144Kegiatan
- Penyuluhan kesehatan lingkungan dan kesehatan
perorangan (personal higyne) dilaksanakan sejak
pembinaan kesehatan calon jemaah haji di
puskesmas, kabupaten/ kota, provinsi dan
embarkasi/ debarkasi haji. - Melaksanakan pembinaan dan pengawasan rumah makan
atau restoran maupun jasaboga lainnya yang
melayani calon jemaah haji dalam perjalanan dari
daerah asal ke asrama embarkasi/ debarkasi haji.
145Kegiatan
- Melaksanakan pengamatan dan pemantauan kesehatan
lingkungan di asrama transit, asrama embarkasi/
debarkasi haji, sanitasi pesawat dan di
pemondokan Arab Saudi. - Melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan jasaboga
serta pengelola makanan, minuman di asrama
transit, asrama embarkasi/ debarkasi haji dan
jasaboga pesawat.
146Kegiatan
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan
pengambilan usap dubur pada petugas pengelola
makanan/minuman. - Melakukan pengamatan, pemantauan dan pengendalian
vektor penyakit di asrama transit, asrama
embarkasi/ debarkasi haji dan pesawat.
147Kegiatan
- Pengambilan sampel makanan, minuman, air, jajanan
dan ulas alat untuk pemeriksaan bakteriologis. - Pengambilan sampel air untuk pemeriksaan kualitas
air meliputi pemeriksaan fisik, mikrobiologi,
kimiawi. Selain itu dilakukan pemeriksaan PH air
dan sisa chlor secara langsung dilapangan.
148Kegiatan
- Pengambilan sampel makanan untuk disimpan di bank
sampel dalam freezer - ?
149Pelaksanaan
- Di Indonesia
- Di Arab Saudi
- Tindak Lanjut
150Di Indonesia
- Pelaksanaan kegiatan kesehatan lingkungan pada
penyelenggaraan kesehatan haji di Indonesia
dilaksanakan di tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi
dan Pelabuhan Embarkasi/ Debarkasi Haji.
151Pemeriksaan dan Penilaian Pendahuluan
- Pemeriksaan dan penilaian pendahuluan kesehatan
lingkungan di Asrama Embarkasi/ Debarkasi Haji
dilakukan dua tahap, yaitu - Pemeriksaan dan penilaian awal (pertama)
dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah
kesehatan lingkungan, jasaboga (asrama dan
pesawat) dan membuat rekomendasi kepada pengambil
keputusan tentang perbaikan asrama haji, sarana
sanitasi yang aman dan nyaman, perbaikan
jasaboga, dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum
operasional haji.
152- Pemeriksaan kedua dimaksudkan untuk memantau
perbaikan kesehatan lingkungan dan kesiapan
asrama serta pemeriksaan kesehatan penjamah
makanan dilakukan 1 (satu) minggu sebelum
operasional haji. - Khusus pengendalian vektor dilakukan 1 (satu)
hari sebelum operasional haji dan selama
operasional haji dilaksanakan oleh KKP bersama
dengan Dinas Kesehatan setempat
153- Pelaksanaan pemeriksaan/ penilaian pendahuluan
sanitasi asrama embarkasi/ debarkasi haji
dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari
unsur-unsur - Pelaksana
- Kantor Kesehatan Pelabuhan embarkasi/ debarkasi
haji (sebagai koordinator dan penanggung jawab). - Dinas Kesehatan Provinsi tempat embarkasi haji.
- Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota tempat embarkasi
haji. - Kantor Wilayah / Kantor Departemen Agama di
embarkasi.
154- Pembina
- Subdit Kesehatan Haji, Dit. Epim-Kesma Ditjen PPM
PL. - Subdit Hygiene dan Sanitasi Makanan Minuman,
Dit. PAS Ditjen PPM PL - Subdit Kesehatan Pelabuhan DP, Dit. Epim-Kesma
Ditjen PPM PL.
155- Subdit Hygine Sarana dan Bangunan Umum Dit. PL
Ditjen PPM PL - Subdit Pengamanan Kualitas Air Dit. PAS Ditjen
PPM PL - Subdit Sanitasi Darurat, Dit. PAS Ditjen PPM PL
- Subdit Pengasramaan Departemen Agama RI.
156Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
- Bangunan asrama meliputi ventilasi,
pencahayaan, kulaitas udara, kelembaban, kondisi
lantai, kepadatan penghuni di dalam kamar tidur,
lubang asap atau fasilitas sirkulasi udara di
dapur, ruang makan, fasilitas tangga yang aman
dan pengamanan instalasi. - Dapur.
157Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
- Fasilitas penyediaan air bersih, pembuangan
tinja/ jamban, pembuangan sampah, fasilitas untuk
wudhu dan air limbah melalui kegiatan inspeksi
sanitasi. - Kran-kran air, perpipaan air, titik-titik
pengambilan air (water point), tandon
(reservoir), bak-bak penampungan air melalui
kegiatan pengambilan sampel air.
158Sasaran Pemeriksaan dan Penilaian Kesling
- Jasaboga pesawat.
- Fasilitas umum lainnya.
159Pemeriksaan dan Pengawasan Selama Operasional Haji
- Pengawasan sanitasi lingkungan termasuk
tempat-tempat umum. - Pengawasan hygiene sarana dan bangunan.
- Pengawasan pembuangan sampah, kotoran dan air
limbah. - Pengawasan terhadap kualitas air, kesinambungan
dan kecukupan persediaan air serta perilaku
hygienis pengguna air.
160- Pengawasan sanitasi makanan dan minuman.
- Pemeriksaan bakteriologis ulas alat makanan
(perabot) dan usap dubur. - Pengamatan dan pemberantasan vektor penyakit.
- Pembinaan dan Pemeriksaan kesehatan petugas
pengolah makanan.
161- Pengawasan dam pengambilan sampel makanan dan
minuman katering asrama dan katering pesawat,
untuk disimpan pada bank sampel dalam freezer
dan secara periodik dilakukan pemeriksaan
laboratorium.
162- Memberikan penyuluhan kesehatan perorangan
(personel hygiene) maupun sanitasi lingkungan
kepada calon jemaah haji. - Pengambilan sampel makanan untuk disimpan di bank
sampel dalam freezer. - Izin usaha penyelenggaraan penyediaan makanan
(jasa boga) untuk jemaah haji sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku. ?
163Di Arab Saudi
- Pengamatan, Pemantauan Pemondokan dan Jasaboga
- Pemantauan suhu dan kelembaban
164Pemondokan dan Jasa Boga
- Tersedianya lift pada gedung yang lebih dari 4
lantai. - Disetiap kamar tidur tersedia penyejuk ruangan
(AC, kipas angin) dan heater (pada saat musim
dingin), ventilasi, pencahayaan yang cukup,
tempat tidur lengkap dengan kasur dan bantal
serta kunci kamar. - Kepadatan hunian minimal 1 x 2,5 m per jemaah
haji. - Kamar mandi, W.C. 1 15 jemaah haji dan cukup
air. - Dapur aman, bersih dan cukup air.
- Pembuangan kotoran, air dan sampah memenuhi
syarat kesehatan. - PH air 6,5 8,5 dengan Sisa Chlor 0.2 0,5
mg/l (ppm).
165Untuk catering harus diperhatikan
- Tempat pengolahan dan dapur
- Penjamah makanan (food handler)
- Proses pengolahan
- Penyimpanan
- Pengangkutan
- Penyajian
- Pengambilan sampel makanan
- Tersedianya kamar mandi ( 1 10 orang) ?
166Pemantauan suhu dan kelembaban
- Pukul 06.00 WAS
- Pukul 14.00 WAS
- Pukul 20.00 WAS
- ?
167Tindak Lanjut
- Di Indonesia
- Di Arab Saudi
168Di Indonesia
- Hasil pemeriksaan/ penilaian dan pengendalian
kesehatan lingkungan asrama haji dan bandara,
jasa boga asrama haji serta pesawat
direkomendasikan kepada penyelenggara dan atau
instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan
haji.
169Di Indonesia
- Tindak lanjut untuk perbaikan kesehatan
lingkungan asrama haji dan bandara, jasa boga
asrama haji dan pesawat merupakan tanggung jawab
masing-masing penyelenggara dan atau instansi
yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.
170Di Arab Saudi
- Hasil pemeriksaan/ penilaian dan pengendalian
kesehatan lingkungan pemondokan, asrama haji
Madinatul Hujjaj, jasa boga Madinatul Hujjaj,
airport dan pesawat direkomendasikan kepada
penyelenggara dan atau instansi yang berwenang
dalam penyelenggaraan haji (Muassasah, Maktab,
Majmuah, Konsulat Jenderal, Kabid Haji dan
Kadaker).
171Di Arab Saudi
- Tindak lanjut untuk perbaikan kesehatan
lingkungan pemondokan, asrama haji Madinatul
Hujjaj, jasaboga, airport dan pesawat merupakan
tanggung jawab masing-masing penyelenggara dan
atau instansi yang berwenang dalam
penyelenggaraan haji (Muassasah, Maktab,
Majmuah, Konsulat Jenderal, Kabid Haji dan
Kadaker).