Cyber Law - PowerPoint PPT Presentation

1 / 32
About This Presentation
Title:

Cyber Law

Description:

Cyber Law Eddy o.s hiariej Pengertian Aspek hukum yang istilahnya berasal dari cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:362
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 33
Provided by: mtiUgmAc
Category:
Tags: cyber | law

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Cyber Law


1
Cyber Law
  • Eddy o.s hiariej

2
Pengertian
  • Aspek hukum yang istilahnya berasal dari
    cyberspace law yang ruang lingkupnya meliputi
    setiap aspek yang berhubungan dengan orang
    perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
    memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
    saat mulai online dan memasuki cyberspace atau
    dunia maya.
  • The field of law dealing with computers and the
    Internet, including such issues as
    intellectual-property rights, freedom of
    expression, and free access to information

3
Ruang Lingkup Cyber Law
  • Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law The Law Of
    Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law
  • Copy Right
  • Trademark
  • Defamation
  • Hate Speech
  • Hacking, Viruses, Illegal Access
  • Regulation Internet Resource
  • Privacy
  • Duty Care
  • Criminal Liability
  • Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation,
    Evidence, etc)
  • Electronic Contract
  • Pornography
  • Robbery
  • Consumer Protection
  • E-Commerce, E- Government

4
Urgensi Pengaturan Cyberlaw di Indonesia
  • Kepastian Hukum
  • Untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang
    timbul akibat pemanfaatan TI
  • Adanya variable global, yaitu persaingan bebas
    dan pasar terbuka

5
Ruang lingkup Indonesias Cyber Law
  • Hukum Publik jurisdiksi, etika kegiatan online,
    perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan
    sehat, perpajakan, regulatory body, data
    protection dan cybercrimes.
  • Hukum Privat HAKI, E-commerce, Cyber Contract,
    Privacy, Domain name, Insurance

6
Kritike zone in de Strafrechtswetenschapen
  • Pada tahun 1866 Tweedekamer Belanda
    mengkodifikasikan Hukum Pidanan dalam Wetboek van
    Strafrecht.
  • Sebelum tahun 1921, mencuri Aliran Listrik
    menimbulkan perdebatan apakah bisa dipidana
    ataukah tidak.
  • Pada tanggal 23 Mei 1921 Hoogeraad Negeri Belanda
    memutuskan mencuri aliran listrik dapat dipidana
    dengan melakukan interpretasi ekstensif terhadap
    pegertian kata barang.

7
  • Cyber Crime adalah kejahatan konvensional yang
    MODERN adalah MODUS OPERANDI.
  • Metodologi Ilmu Hukum Pidana harus berdasar pada
    hal-hal yang nyata.
  • Ada 3 fase dalam pemikiran hukum pidana, yaitu
  • a. Normatif sistematis
  • b. Naif empiris
  • c. Refleksi filsafati

8
Kegiatan perbankan yang memiliki potensi Cyber
Crimes
  • Layanan Online Shopping (toko online), yang
    memberi fasilitas pembayaran melalui kartu kredit
  • Layanan Online Banking (perbankan online)

9
Kejahatan Kartu Kredit (Credit Card Fraud)
  • Sebelum ada kejahatan kartu kredit melalui
    internet, sudah ada model kejahatan kartu kredit
    konvensional (tanpa internet)
  • Jenis kejahatan ini muncul akibat adanya
    kemudahan sistem pembayaran menggunakan kartu
    kredit yang diberikan online shop
  • Pelaku menggunakan nomer kartu kredit korban
    untuk berbelanja di online shop

10
Fenomena Carding
Transaksi dengan cc di Hotel, Restoran Mall, dll
e-shop www.tokoku.com
Konsumen/ Korban
C A R D E R
Teman si Carder di Singapura
11
Kejahatan dengan target online banking
  • Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan
    kelemahan sistem layanan online banking
  • Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah
    typosite (situs palsu)
  • Pelaku pembuat typosite mengharapkan nasabah
    melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke
    situsnya

12
Sumber Lubang Keamanan sistem e-banking
ISP
Keamanan
Networkdisadap
  • Sistem (OS)
  • Network
  • Aplikasi (db)

Internet
Networkdisadap
Networkdisadap
Pengguna
Bank
Trojan horse
  • Aplikasi (database)
  • di bobol
  • OS hacked

Userid, Nomor PIN
www.bank.co.id
13
Modus kejahatan Typo Site
OK
e-bank www.bankku.com
www.banku.com
Nasabah/ Korban
User ID A
Password x
www.banku.com
User ID A
Password x
14
Modus Kejahatan Key-Logger
e-bank www.bankku.com
Nasabah/ Korban
www.bankku.com
User ID A
Password x
OK
Key Logger
www.bankku.com
User ID A
Password x
15
Tindak Pencegahan Kejahatan
  • Credit Card Fraud dapat diantisipasi dengan
    menerapkan sistem otorisasi bertingkat
  • Sistem online banking dapat meningkatkan keamanan
    dengan menggunakan sistem penyandian transmisi
    data (secure http), digital certificate dan OTP
    (one time password)

16
Defenisi Cyber Crime
  • Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The
    Prevention of Crime and the Treatment of
    Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di
    Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah
    yang dikenal. Pertama adalah istilah cyber
    crime. Kedua adalah istilah computer related
    crime. Dalam back ground paper untuk lokakarya
    Kongres PBB X/2000 di Wina, Austria istilah
    cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama,
    cyber crime dalam arti sempit (in a narrow sense)
    disebut computer crime. Kedua, cyber crime
    dalam arti luas (in a broader sense) disebut
    computer related crime.

17
Secara gamblang dalam dokumen tersebut dinyatakan
  • Cyber crime in a narrow sense (computer crime)
    any legal behaviour directed by means of
    electronic operations that targets the security
    of computer system and the data processed by
    them.
  • Cyber crime in a broader sense (computer related
    crime) any illegal behaviour committed by means
    on in relation to, a computer system or network,
    including such crime as illegal possession,
    offering or distributing information by means of
    a computer system or network.

18
Masih menurut dokumen tersebut, cyber crime
meliputi kejahatan yang dilakukan
  • dengan menggunakan sarana-sarana dari sistem atau
    jaringan komputer (by means of a computer system
    or network)
  • di dalam sistem atau jaringan komputer (in a
    computer system or network) dan
  • terhadap sistem atau jaringan komputer (against a
    computer system or network).

19
Peran komputer dalam cyber crimes
  • 1. sebagai sarana

3. sebagai sasaran
2. sebagai tempat menyimpan
20
Beberapa kata kunci yang dihasilkan oleh Council
Of Europe dalam Convention On Cyber Crime di
Budapest, Hongaria pada tahun 2001.
  • Illegal access sengaja memasuki atau mengakses
    sistem komputer tanpa hak.
  • Illegal interception sengaja dan tanpa hak
    mendengar atau menangkap secara diam-diam
    pengiriman dan pemancaran data komputer yang
    tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam
    sistem komputer dengan menggunakan alat bantu
    teknis.

21
  • Data interference sengaja dan tanpa hak
    melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau
    penghapusan data komputer.
  • System interference sengaja melakukan gangguan
    atau rintangan serius tanpa hak terhadap
    berfungsinya sistem komputer.
  • Misuse of devices penyalahgunaan perlengkapan
    komputer termasuk program komputer, password
    komputer, kode masuk.

22
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
  • Pertama, perlu diperhatikan upaya internasional
    dalam menanggulangi cyber crime itu sendiri
    sehingga terjadi sinergi antara kiat-kiat yang
    dilakukan untuk menanggulanginya baik secara
    nasional, regional maupun internasional. Dalam
    Resolusi Kongres PBB VIII/1990 mengenai
    Computer-related crimes, mengajukan beberapa
    kebijakan yang antara lain menghimbau
    negara-negara anggota untuk mengintensifkan
    upaya-upaya penaggulangan penyalahgunaan komputer
    yang lebih efektif dengan mempertimbangkan
    langkah-langkah sebagai berikut

23
  • Melakukan modernisasi hukum pidana material dan
    hukum acara pidana.
  • Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan
    pengamanan komputer.
  • Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka
    warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak
    hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan
    yang berhubungan dengan komputer.

24
  • Kedua, dalam rangka mengejawantahkan seruan
    internasional dalam menaggulangi cyber crime
    tersebut, hal-hal menyangkut pidana substantif
    yang perlu diubah adalah konsep pertanggung
    jawaban pidana. Seperti yang diutarakan di atas
    bahwa pada prinsipnya pertanggungjawaban dalam
    hukum pidana adalah pertanggungjawaban
    berdasarkan kesalahan (liability base on fault).
    Akan tetapi dalam kaitannya dengan penaggulangan
    cyber cirme, khusus perlindungan terhadap sistem
    keamanan komputer oleh lembaga penyedia jasa
    internet atau pejabat/petugas yang diembani tugas
    tersebut, selain liability base on fault terhadap
    para pelaku, perlu dipikirkan kemungkinan
    pertanggungjawaban ketat (strict liability).

25
  • Pertanggungjawaban ini artinya seorang pelaku
    dapat dipidana semata-mata karena telah
    dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tanpa
    memperhatikan lebih jauh kesalahan pembuat dalam
    melakukan tindak pidana tersebut. Dalam konteks
    cyber crime ini, artinya pemilik lembaga penyedia
    jasa internet atau pejabat/petugas atau orang
    yang bertanggung jawab dalam bidang information
    technology bertanggung jawab atas keamanan dari
    sistem komputernya. Konsekuensi lebih lanjut
    apabila kejahatan internet dilakukan melalui
    komputer yang berada di bawah tanggung jawabnya,
    maka pemilik atau orang yang bertanggung jawab
    dalam bidang information technology dapat
    dipidana

26
  • Ketiga, masih dalam kaitannya dengan pidana
    subtantif, sambil menunggu cyber law yang lebih
    komprehensif, kiranya perlu dilakukan penambahan
    beberapa ketentuan dalam KUHP yang menyangkut
    pencurian, penipuan, pemalsuan maupun perusakan
    untuk menanggulangi cyber crime yang modus
    operandinya tiap kali berkembang. Banyak negara
    telah menempuh hal yang demikian, antara lain
    Belanda, Canada, Denmark, Finlandia, Italia,
    Jerman, Perancis dan Yunani. Namun ada beberapa
    negara yang membuat undang-undang khusus
    berkaitan dengan komputer, seperti Israel dan
    Inggris. Selain itu pula ada yang memasukan cyber
    crime ke dalam undang-undang telekomunikasi,
    seperti Cina

27
  • Pasal 97 atau Pasal 103 WvS, tanpa merubah bentuk
    yang ada. Dalam Pasal 97 ketentuan baru yang
    ditambahkan dalam WvS menyatakan, Hij die
    wederechtelijk binnendring in een daartegen
    beveiligd geatutomatiseerd werk voor de opslag of
    werking van gegevens, of in een daartegen
    beveiligd deel daar van, wordt gestraft met
    gevangeninnistraf van ten hoogste zes maanden of
    geldboete van de derde catagorie. Sedangkan
    dalam Pasal 103 WvS dinyatakan, Hij die
    opzettelijk door misdrijf uit een
    geautomattiseerd werk verkregen gegevens met
    winsttoogmerk bekend maakt of gebruikt, wordt
    gestraft met gevangennisstraf van ten hoogste
    drie jaren of geldboete van de vierde catagorie.

28
  • Keempat, dalam menyusun cyber law yang berkaitan
    dengan penaggulangan cyber crime, kiranya dapat
    membandingkan dengan draft Konvensi Cyber Crime
    yang dihasilkan oleh European Committee on Crime
    Problems Beberapa kata kunci yang menarik untuk
    disimak, antara lain Illegal access,Illegal
    interception, Data interference, System
    interference, Misuse of devices, computer-related
    forgery dan computer-related fraud.

29
  • Kelima, Data elektronik sebagai alat bukti yang
    sah di pengadilan. Selain itu apabila kita
    merujuk kepada 5 alat bukti yang sah sebagaimana
    yang telah diuraikan di atas, satu-satunya alat
    bukti yang cukup kuat dalam hal pembuktian di
    pengadilan terhadap perkara cyber crime adalah
    keterangan ahli. Sayangnya berdasarkan KUHAP,
    petunjuk hanya dapat diperoleh sebagai alat bukti
    jika berasal dari keterangan saksi, surat atau
    keterangan terdakwa, tidak termasuk keterangan
    ahli. Oleh sebab itu dalam revisi KUHAP atau
    setidak-tidaknya dalam hukum acara yang berkaitan
    dengan cyber crime, perlu ditambahkan bahwa
    petunjuk sebagai alat bukti juga bisa diperoleh
    hakim dari keterangan ahli. Bahkan sangat
    mungkin, selain kelima alat bukti tersebut
    ditambah dengan data elektronik, khusus mengenai
    pembuktian cyber crime perlu ditambahkan alat
    bukti pengetahuan hakim. Artinya, hakim yang
    mengadili perkara-perkara tersebut, sedikit
    banyaknya menguasai atau setidak-tidaknya
    mengetahui perihal cyber space.

30
  • Keenam, berkaitan negatief wettelijk bewijs
    theorie atau hakim terikat pada alat bukti
    menurut undang-undang secara negatif . Hakekat
    dari teori pembuktian yang didasarkan pada
    pembuktian berganda yaitu antara alat bukti dan
    keyakinan, bukanlah sesuatu yang mudah, maka
    untuk membuktikan kejahatan yang sulit
    pembuktiannya, jangan menggunakan dasar
    pembuktian yang sulit. Dalam rangka mempermudah
    pembukian terhadap cyber crime, maka dasar
    pembuktian yang sebaiknya digunakan adalah
    conviction intime atau setidaknya conviction
    raisonee. Conviction intime artinya untuk
    menjatuhkan putusan, hakim hanya berdasar pada
    keyakinan semata tanpa dipengaruhi alat bukti.
    Sementara conviction raisonne berarti dasar
    pembuktian adalah keyakinan hakim dalam
    batas-batas tertentu atas alasan yang logis.
    Pembuktian ini memberi keleluasaan kepada hakim
    untuk menggunakan alat-alat bukti secara bebas
    disertai dengan alasan. Dengan demikian bewijs
    minimum yang ditentukan dalam KUHAP, bahwa hakim
    dalam memidana terdakwa minimal harus di dukung
    dua alat bukti, menjadi tidak relevan.

31
  • Ketujuh, masih berkaitan dengan pembuktian,
    khusus perihal bewijslast atau beban pembuktian,
    kiranya perlu dipikirkan kemungkinan diterapkan
    omkering van bewijslast atau pembuktian terbalik
    untuk kasus-kasus cyber crime yang sulit
    pembuktiannya. Hakekat dari pembuktian terbalik
    ini adalah si terdakwa harus bisa membuktikan
    bahwa dia tidak bersalah atas dakwaan yang
    dituduhkan kepadanya. Paling tidak omkering van
    bewijslast ini digunakan untuk mengadili para
    carder yang berbelanja dengan menggunakan kartu
    kredit orang lain secara melawan hukum.

32
  • Kedelapan, berdasarkan hasil penelitian, selain
    pembaharuan terhadap hukum pidana matriil dan
    formil, juga dibutuhkan badan khusus untuk
    menanggulangi cyber crime. Dalam badan khusus
    tersebut termasuk penyidik khusus untuk melakukan
    investigasi bahkan sampai pada tahap penuntutan.
    Di samping itu pula pelatihan perihal cyber space
    kepada aparat penegak hukum mutlak dilakukan.
    Sebab, tidaklah mungkin seorang hakim menolak
    perkara dengan alasan tidak ada atau tidak tau
    hukumnya. Sudah merupakan postulat dasar dalam
    ilmu hukum yang dikenal dengan adagium ius curia
    novit. Artinya, seorang hakim dinaggap tau akan
    hukumnya
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com