Title: TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH TRANSAKSI ELEKTRONIK
1TERMINOLOGI HUKUM ISTILAH TRANSAKSI ELEKTRONIK
- Pengertian
- RUU ITE (Pasal 1 angka 10)
- Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan
komputer, atau media elektronik lainnya. - Penjelasan
- Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah
perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan
secara elektronik dengan memadukan jaringan dari
sistem elektronik berbasiskan komputer dengan
sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi
oleh keberadaan jaringan komputer global atau
Internet. -
2Segi Hukum Keperdataan (Perikatan)
- Dalam penjelasan RUU ITE disebutkan transaksi
elektronik dipandang sebagai bagian dari
perikatan para pihak (Pasal 1233 KUHPerdata). - Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua
jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan
hukum secara elektronik itu sendiri yang akan
mencakup
- jual beli,
- lisensi,
- asuransi,
- lelang,
- dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai
dengan perkembangan mekanisme perdagangan di
masyarakat.
3Segi Hukum Perdata Dagang ( Hk. Dagang)
- Transaksi elektronik dirumuskan definisinya dari
terminologi E-Commerce (Electronic Commerce) atau
mengarah pada perniagaan/perdagangan. - RUU ITE tidak mendefinisikan e-commerce secara
jelas, hanya dalam penjelasan disebutkan - transaksi seringkali direduksi sebagai
perjanjian jual beli antar para pihak yang
bersepakat untuk itu.
Transaksi elektronik oleh kalangan bisnis
diidentikkan sebagai perdagangan elektronik
(e-commerce) yang maknanya lebih sempit dari
makna transaksi elektronik. Argumentasi
Perdagangan/perniagaan adalah hanya sebagian
dari aspek perikatan dalam hukum perdata.
4- E-commerce dapat didefinisikan sebagai segala
bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang
atau jasa (trade of goods and service) dengan
menggunakan media elektronik. - ( Sutedjo SB, 1999 4).
Electronic Commerce adalah kemampuan untuk
membentuk transaksi bisnis yang meliputi
pertukaran barang dan jasa di antara dua pelaku
bisnis dengan menggunakan peralatan dan teknologi
elektronika. (Indonesian Information Society
Initiative, UGM).
5Segi Hukum Administrasi Publik /Administrasi
Pemerintahan
- Penjelasan RUU ITE menyatakan bahwa dalam lingkup
publik, maka hubungan hukum tersebut akan
mencakup hubungan antara warga negara dengan
pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota
masyarakat yang tidak dimaksud untuk
tujuan-tujuan perniagaan.
Transaksi elektronik pada lingkup hukum publik
ini dapat berupa transaksi pelayanan publik dan
transaksi informasi antar organisasi Pemerintahan
sebagaimana telah diatur dalam Inpres No.3 Tahun
2003.
6WILAYAH HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
- Penjelasan RUU ITE
- Dalam perspektif yuridis, makna yuridis transaksi
pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek
materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh
para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara
formil. - Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan
hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun
terjadi perubahan media maupun perubahan tata
cara bertransaksi.
- HUKUM PERDATA TENTANG PERIKATAN
- PADA UMUMNYA
- HUKUM PERDATA DAGANG / HK. BISNIS
- KHUSUS MENGATUR PERNIAGAAN
- HUKUM ADMINISTRASI PUBLIK
Hubungan HK Transaksi elektronik
7PENGERTIAN HUBUNGAN HUKUM
- Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua
pihak atau lebih (subyek hukum) yang mempunyai
akibat hukum (menimbulkan hak dan kewajiban) dan
diatur oleh hukum.
Hak Kewenangan atau peranan yang ada pada
seorang (pemegangnya) untuk berbuat atas sesuatu
yang menjadi obyek dari haknya itu terhadap orang
lain.
8- Kewajiban sesuatu yang harus dipenuhi atau
dilaksanakan oleh seseorang untuk memperoleh
haknya atau karena telah mendapatkan haknya dalam
suatu hubungan hukum. - Obyek Hukum sesuatu yang berguna, bernilai,
berharga bagi subyek hukum dan dapat digunakan
sebagai pokok hubungan hukum. - Subyek Hukum segala sesuatu yang dapat menjadi
pendukung hak dan kewajibannya atau memiliki
kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid).
9PENGERTIAN PERISTIWA HUKUM
- Peristiwa hukum adalah peristiwa-peristiwa yang
mempunyai akibat hukum atau peristiwa yang
mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak dan
kewajiban.
Peraturan hukum menetapkan peristiwa-peristiwa
tertentu dalam suatu masyarakat sebagai peristiwa
hukum. Peristiwa hukum ditimbulkan oleh
perbuatan-perbuatan manusia dan
peristiwa-peristiwa hukum lainnya yang diatur
oleh peraturan hukum. Contoh Jual beli adalah
peristiwa hk dari perbuatan manusia, sedangkan
bencana alam sebagai force major merupakan
peristiwa hukum yang terjadinya dipicu bukan dari
perbuatan manusia meskipun dapat menimbulkan atau
melenyapkan hak dan kewajiban seseorang. (Burhan
Ashofa, 1996).
10PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
- Melibatkan tiga pelaku / pihak yang berbeda
- Perusahaan ("busines"),
- Konsumen ("consumer")
- Pemerintah ("public administration").
POLA TRANSAKSI ELEKTRONIK / HUBUNGAN HUKUM
- Business to Business (B2B).
- Business to Consumer (B2C).
- Business to Public Administration(B2G)
- Consumer or Business to Public Administration(C2G)
- Consumer to Consumer(C2C)
- Public Adminstration to Public Administration
(G2G)
11KERANGKA HUKUM E-COMMERCE
12PERATURAN TRANSAKSI ELEKTRONIKDARI NEGARA ASING
- AS Uniform Electronic Transaction Act 1998
- Singapura Electronic Transaction Act 1996
- Malaysia Digital Signature act 1997
- Kanada Electronic Transaction Act 1999
- Irlandia Electronic Commerce Bill 1999
- UETA
- Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
- Convention on Cyber Crime (OECD)
- UNCITRAL Model Law on E-Commerce
- Resolusi PBB Nomor 55/63
13UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN
HUKUMTERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM
TRANSAKSI ELEKTRONIK
- RUU Tindak Pidana TI
- RUU ITE
- RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Telekomunikasi
- UU No.12 / 2002 tentang Hak Cipta
- UU No.14 / 2001 tentang Paten
- UU No.15 / 2001 tentang Merek
- UU Money Laundring
- UU Kedokteran
- UU Penyiaran
14ACUAN PERUNDANGAN DARI LUAR NEGERI
- UETA
- Electronic Sign 2001 (UNCITRAL)
- CyberCrime Act 2001 USC Code Tittle 18 (1029,
1030) - Children Online Privacy Protection Act
- ETA of Singapore
- Convention on Cyber Crime (OECD)
- UNCITRAL Model Law on E-Commerce
- Resolusi PBB Nomor 55/63
- Dll.
15Pengaturan E-commerce menurut UNCITRAL
- Internationlly, the United Nations Commision on
International - Trade Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a
model law - that supports the commercial used of internatonal
contracts in - electronic commerce . This model law establishes
rules and norms - that validate and recognize contract fromed
through electronic - means , sets default rules for contract formation
and governance of - electronic contract performance, defines the
characteristicof a valid - electronic writing and an original document
,provides far the - acceptability of electronic signatures for legal
and commercial - purposes and support the admission of computer
evidence in court - and arbitration proceedings
- ( UNCITRAL Model Law EC, 1996 3).
16ETA (Electronic Transaction Act) Singapore
(Undang-undang Transaksi Elektronik)
- Salah satu bunyi Pasal menyebutkan secara tegas
- untuk menghindari keragu-raguan maka , suatu
keterangan tidak dapat dibantah keabsahannya,
akibat hukumnya atau pelaksanaannya dengan dasar
bahwa keterangan tersebut adalah dalam bentuk
catatan elektronik. - (Catrine Tay Swee Kian).