Title: ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE
1ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE E-CONTRACT
2Isu-Isu Hukum Dalam E-Commerce dan E-Contract
- Adanya permasalahan-permasalahan baik yang
bersifat teknis maupun yuridis. Permasalahan
teknis adalah permasalahan reliabilitas teknologi
elektronik itu sendiri sebagai core technology
beserta piranti-piranti pendukungnya dalam
hubungannya dengan penggunaannya sebagai media
niaga. Permasalahan non teknis adalah
masalah-masalah yang berkaitan dengan
implikasi-implikasi yang terlahir dari
pengaplikasian teknologi elektronik dalam dunia
perdagangan (M. Arsyad Sanusi, E-Commerce Hukum
dan Solusinya) - Karakter internet atau cyber space yang bersifat
global atau universal, maka permasalahan-permasala
han yang timbul pun memiliki kecenderungan untuk
juga berkarakter global dan universal. Contoh
permasalahan Hukum Perdata Internasional. - Permasalahan dalam e-commerce dikategorikan ke
dalam dua kelompok, yaitu permasalahan yang
bersifat substantif dan permasalahan yang
bersifat prosedural.
3Permasalahan Substantif
- Masalah Keaslian, Keotentikan dan Integritas Data
- Data message merupakan landasan utama
terbentuknya suatu kontrak elektronik, baik
kesepakatan mengenai persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan kontrak (terms and condition)
atau substansinya. - Beberapa teknik untuk menjamin keotentikan data
dan integritas data message, yaitu teknik
kriptografi (cryptography) dan tanda tangan
elektronik (electronic signature).
4KRIPTOGRAFI
- Suatu teknik pengamanan serta penjaminan
keotentikan data yang terdiri dari dua proses,
yaitu eknripsi (encryption) dan deskripsi
(descryption)
5ENKRIPSI
- Suatu proses yang dilakukan untuk membuat suatu
data menjadi tidak dapat terbaca oleh pihak yang
tidak berhak karena data-data tersebut telah
dikonversikan ke dalam bahasa sandi atau
kode-kode tertentu.
6DESKRIPSI
- Merupakan kebalikan dari Enkripsi, yaitu
merupakan proses menjadikan suatu data atau
informasi yang telah di-enkripsi menjadi bisa
terbaca oleh pihak yang berhak.
7Suatu tanda tangan secara umum harus dapat
menjalankan sejumlah fungsi sebagai berikut
- Mengidentifikasi penandatangan
- Memberikan kepastian tentang keterlibatan
seseorang dalam penandatanganan tersebut - Mengasosiasikan orang tertentu dengan isi
dokumen - Menyatakan kepemilikan dokumen pada si
penandatangan. - (Adrian Mc Cullaghi, Peter Little, William Cacli)
87 Karakteristik yang dimiliki tanda tangan
tradisional
- Dapat dibuat dengan mudah oleh orang yang sama
- Dapat dikenali dengan mudah oleh pihak ketiga
- Relatif sulit dipalsukan oleh pihak ketiga
- Dibubuhkan dan disertakan dalam dokumen sehingga
keduanya menjadi satu kesatuan - Melibatkan proses fisik (penulisan tinta ke atas
kertas) - Sama untuk semua dokumen yang ditandatangani oleh
orang yang sama - Relatif sulit untuk dihapus tanpa adanya bekas.
9Dari perbandingan karakteristik antara tanda
tangan secara umum dan tanda tangan secara
tradisional, maka tanda tangan elektronik dapat
ditolak keabsahannya, karena tidak memenuhi butir
5 dan 7 (melibatkan proses fisik dan kemudahan
untuk dihapus)
10Namun, menurut para pakar tanda tangan elektronik
harus diterima keabsahannya sebagai tanda tangan
dengan alasn sebagai berikut
- Tanda tangan elektronik dibubuhkan oleh
seseorang/beberapa orang yang berkehendak dan
diikat secara hukum. - Tanda tangan elektronik dapat dibuat atau
dibubuhkan dengan menggunakan peralatan mekanik
seperti halnya tanda tangan tradisional. - Sifat keamanan yang sama seperti tanda tangan
tradisional. - Unsur niat dapat dipenuhi oleh tanda tangan
elektronik. - Tanda tangan elektronik dapat diletakkan di
bagian mana saja dari suatu dokumen seperti tanda
tangan tradisional.
11- B. Permasalahan Validitas
- Permasalahan substansial lainnya dalam
e-commerce adalah masalah yang berkaitan dengan
keabsahan dokumen elektronik yang digunakan dalam
pembentukan kontrak elektronik serta permasalahan
kontrak elektronik itu sendiri. Permasalahan
tersebut erat kaitannya dengan wujud dokumen dan
tanda tangan elektronik yang cenderung untuk
tidak tertulis langsung diatas kertas, melainkan
lebih bersifat abstrak (intangible)
12- C. Permasalahan yang Bersifat Prosedural-Aplikatif
- Masalah Yurisdiksi atau Forum
- Yang dimaksud adalah judicial jurisdiction,
yang merujuk pada kekuasaan pengadilan untuk
mengadili kasus-kasus tertentu, dalam hal ini
kasus- kasus yang berkaitan dengan
transaksi-transaksi dalam e-commerce maupun
e-contract. - Masalah yurisdiksi merupakan masalah krusial
dan kompleks dalam konteks e-commerce.
13Pergeseran Paradigma Yurisdiksional Akibat
Lahirnya Internet dan Cyber Space
- Man should not draw. Lines on the land. The
winds will dim them, the snows will cover them,
and the train will wash them away - Intinya, suatu sistem hukum selalu terkait sangat
erat dengan wilayah khusus mereka yang
sepenuhnya ditentukan oleh garis-garis batas. - Namun, kehadiran internet dan e-commerce telah
membuat batas-batas fisik ruang dan waktu menjadi
tak lagi memiliki arti (borderless) karena
kehadirannya memang dirancang untuk itu.
14Sehubungan dengan permasalahan-permasalahan
tersebut, Amerika Serikat mengenal adanya dua
tipe yurisdiksi
- Subject Matter Jurisdiction (Kompetensi Absolut)
- Kompetensi Relatif
15Keberadaan yurisdiksi yang didasarkan atas
keberadaan lokasi server dan/atau sifat dari
website adalah tidak tepat.
16Amerika Serikat telah memiliki The Long Arm
Statute yang memungkinkan negara ini untuk
memberikan penekanan pada keberlakuan sistem
hukum nasional negaranya untuk dapat berlaku
secara extra territorial ke bangsa-bangsa atau
negara-negara lain.
17Applicable Law/Choice of Law
- Dalam hal tidak adanya pilihan hukum dalam suatu
perjanjian atau kontrak, maka hal yang terpenting
adalah menemukan hukum yang berlaku bagi kontrak
tersebut. Untuk itu dapat dipergunakan beberapa
teori sebagai berikut - Lex loci contractus
- Lex loci solutionis
- The proper law of the contract
- The most characteristic connection
18Masalah Pembuktian
- Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan
data elektronik sebagai alat bukti yang sah masih
belum biasa digunakan. - Padahal di beberapa negara seperti Australia,
Chili, Jepang, China, dan Singapura telah
memiliki peraturan hukum yang memberikan
pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang
sah. Contoh Contract Law of The Peoples
Republic of China 1999.
19Aspek Pembuktian Perdata
- Secara perdata, di Indonesia suatu perselisihan
akan diselesaikan di badan peradilan Indonesia
(choice of forum) dan dengan hukum Indonesia. - Hukum Pembuktian Indonesia tercantum di dalam
Buku IV dari Burgerlijk Wetboek (BW) - Dalam acar perdata pembuktian lebih bersifat
formil. Jadi sekiranya ada alat bukti yang
dipalsukan maka persidangan acara perdata akan
menunggu diputuskannya kasus pidana tersebut.
20Aspek Pembuktian Pidana
- Adanya 4 (empat) sistem pembuktian
- Pembuktian berdasarkan keyakinan hukum
(conviction in time) - Pembuktian berdasarkan undang-undang secara
positif (positief wettelijke bewijstheorie) - Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim
atas alasan yang logis (la conviction raisonnee) - Sistem pembuktian menurut undang-undang secara
negatif (negatief wettelijke bewijstheorie)
21Masalah Etika dan Kebijakan Publik
- Isu-isu hukum dalam e-commerce mencakup
- Masalah privasi
- Kekayaan intelektual
- Masalah kebebasan berbicara
- Masalah pajak
- Perlindungan konsumen
22Severine Dusolier menyebutkan beberapa
permasalahan dalam perdagangan secara elektronik
anatara lain
- Masalah Hukum Perpajakan
- Masalah Pembayaran Elektronik
- Masalah Hukum Kontrak dan Pembuktian
- Liabilitas/Tanggung Jawab
- Hak Atas Kekayaan Intelektual
- Perlindungan Konsumen
- Permasalahan Privasi
- Hukum Perdata Internasional
23Isu Hukum e-Commerce dan e-Contract di Indonesia
- Indonesia saat ini sangat membutuhkan suatu
undang-undang yang akan mengatur tentang
legalitas kontrak-kontrak bisnis elektronik
(business e-contract), verifikasi tanda tangan
elektronik, pengaturan tindak kejahatan cyber
(cyber crime), dan sebagainya. - Para pelaku tindak kejahatan tersebut dapat
dengan mudah lolos dari jerat hukum karena tidak
adanya aturan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur permasalahan
tersebut di Indonesia.
24Tidak adanya ketentuan hukum dan
perundang-undangan
- Seringkali pengadilan di Indonesia berpandangan
bahwa karena Indonesia belum memiliki
undang-undang khusus yang melarang tindakan
cybersquating sebagai tindakan yang melawan
hukum, maka terdakwa harus dibebaskan. - Legalitas Kontrak Elektronik
- Keyakinan/Kepercayaan Konsumen
- Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti
- Meningkatnya Angka Kejadian Cybercrime
25TERIMA KASIH