ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE

Description:

ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE & E-CONTRACT Isu-Isu Hukum Dalam E-Commerce dan E-Contract Adanya permasalahan-permasalahan baik yang bersifat teknis maupun yuridis. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:349
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 26
Provided by: kholilSt9
Category:
Tags: commerce | dalam | hukum | isu

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE


1
ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE E-CONTRACT
2
Isu-Isu Hukum Dalam E-Commerce dan E-Contract
  • Adanya permasalahan-permasalahan baik yang
    bersifat teknis maupun yuridis. Permasalahan
    teknis adalah permasalahan reliabilitas teknologi
    elektronik itu sendiri sebagai core technology
    beserta piranti-piranti pendukungnya dalam
    hubungannya dengan penggunaannya sebagai media
    niaga. Permasalahan non teknis adalah
    masalah-masalah yang berkaitan dengan
    implikasi-implikasi yang terlahir dari
    pengaplikasian teknologi elektronik dalam dunia
    perdagangan (M. Arsyad Sanusi, E-Commerce Hukum
    dan Solusinya)
  • Karakter internet atau cyber space yang bersifat
    global atau universal, maka permasalahan-permasala
    han yang timbul pun memiliki kecenderungan untuk
    juga berkarakter global dan universal. Contoh
    permasalahan Hukum Perdata Internasional.
  • Permasalahan dalam e-commerce dikategorikan ke
    dalam dua kelompok, yaitu permasalahan yang
    bersifat substantif dan permasalahan yang
    bersifat prosedural.

3
Permasalahan Substantif
  • Masalah Keaslian, Keotentikan dan Integritas Data
  • Data message merupakan landasan utama
    terbentuknya suatu kontrak elektronik, baik
    kesepakatan mengenai persyaratan-persyaratan dan
    ketentuan-ketentuan kontrak (terms and condition)
    atau substansinya.
  • Beberapa teknik untuk menjamin keotentikan data
    dan integritas data message, yaitu teknik
    kriptografi (cryptography) dan tanda tangan
    elektronik (electronic signature).

4
KRIPTOGRAFI
  • Suatu teknik pengamanan serta penjaminan
    keotentikan data yang terdiri dari dua proses,
    yaitu eknripsi (encryption) dan deskripsi
    (descryption)

5
ENKRIPSI
  • Suatu proses yang dilakukan untuk membuat suatu
    data menjadi tidak dapat terbaca oleh pihak yang
    tidak berhak karena data-data tersebut telah
    dikonversikan ke dalam bahasa sandi atau
    kode-kode tertentu.

6
DESKRIPSI
  • Merupakan kebalikan dari Enkripsi, yaitu
    merupakan proses menjadikan suatu data atau
    informasi yang telah di-enkripsi menjadi bisa
    terbaca oleh pihak yang berhak.

7
Suatu tanda tangan secara umum harus dapat
menjalankan sejumlah fungsi sebagai berikut
  • Mengidentifikasi penandatangan
  • Memberikan kepastian tentang keterlibatan
    seseorang dalam penandatanganan tersebut
  • Mengasosiasikan orang tertentu dengan isi
    dokumen
  • Menyatakan kepemilikan dokumen pada si
    penandatangan.
  • (Adrian Mc Cullaghi, Peter Little, William Cacli)

8
7 Karakteristik yang dimiliki tanda tangan
tradisional
  1. Dapat dibuat dengan mudah oleh orang yang sama
  2. Dapat dikenali dengan mudah oleh pihak ketiga
  3. Relatif sulit dipalsukan oleh pihak ketiga
  4. Dibubuhkan dan disertakan dalam dokumen sehingga
    keduanya menjadi satu kesatuan
  5. Melibatkan proses fisik (penulisan tinta ke atas
    kertas)
  6. Sama untuk semua dokumen yang ditandatangani oleh
    orang yang sama
  7. Relatif sulit untuk dihapus tanpa adanya bekas.

9
Dari perbandingan karakteristik antara tanda
tangan secara umum dan tanda tangan secara
tradisional, maka tanda tangan elektronik dapat
ditolak keabsahannya, karena tidak memenuhi butir
5 dan 7 (melibatkan proses fisik dan kemudahan
untuk dihapus)
10
Namun, menurut para pakar tanda tangan elektronik
harus diterima keabsahannya sebagai tanda tangan
dengan alasn sebagai berikut
  1. Tanda tangan elektronik dibubuhkan oleh
    seseorang/beberapa orang yang berkehendak dan
    diikat secara hukum.
  2. Tanda tangan elektronik dapat dibuat atau
    dibubuhkan dengan menggunakan peralatan mekanik
    seperti halnya tanda tangan tradisional.
  3. Sifat keamanan yang sama seperti tanda tangan
    tradisional.
  4. Unsur niat dapat dipenuhi oleh tanda tangan
    elektronik.
  5. Tanda tangan elektronik dapat diletakkan di
    bagian mana saja dari suatu dokumen seperti tanda
    tangan tradisional.

11
  • B. Permasalahan Validitas
  • Permasalahan substansial lainnya dalam
    e-commerce adalah masalah yang berkaitan dengan
    keabsahan dokumen elektronik yang digunakan dalam
    pembentukan kontrak elektronik serta permasalahan
    kontrak elektronik itu sendiri. Permasalahan
    tersebut erat kaitannya dengan wujud dokumen dan
    tanda tangan elektronik yang cenderung untuk
    tidak tertulis langsung diatas kertas, melainkan
    lebih bersifat abstrak (intangible)

12
  • C. Permasalahan yang Bersifat Prosedural-Aplikatif
  • Masalah Yurisdiksi atau Forum
  • Yang dimaksud adalah judicial jurisdiction,
    yang merujuk pada kekuasaan pengadilan untuk
    mengadili kasus-kasus tertentu, dalam hal ini
    kasus- kasus yang berkaitan dengan
    transaksi-transaksi dalam e-commerce maupun
    e-contract.
  • Masalah yurisdiksi merupakan masalah krusial
    dan kompleks dalam konteks e-commerce.

13
Pergeseran Paradigma Yurisdiksional Akibat
Lahirnya Internet dan Cyber Space
  • Man should not draw. Lines on the land. The
    winds will dim them, the snows will cover them,
    and the train will wash them away
  • Intinya, suatu sistem hukum selalu terkait sangat
    erat dengan wilayah khusus mereka yang
    sepenuhnya ditentukan oleh garis-garis batas.
  • Namun, kehadiran internet dan e-commerce telah
    membuat batas-batas fisik ruang dan waktu menjadi
    tak lagi memiliki arti (borderless) karena
    kehadirannya memang dirancang untuk itu.

14
Sehubungan dengan permasalahan-permasalahan
tersebut, Amerika Serikat mengenal adanya dua
tipe yurisdiksi
  • Subject Matter Jurisdiction (Kompetensi Absolut)
  • Kompetensi Relatif

15
Keberadaan yurisdiksi yang didasarkan atas
keberadaan lokasi server dan/atau sifat dari
website adalah tidak tepat.
16
Amerika Serikat telah memiliki The Long Arm
Statute yang memungkinkan negara ini untuk
memberikan penekanan pada keberlakuan sistem
hukum nasional negaranya untuk dapat berlaku
secara extra territorial ke bangsa-bangsa atau
negara-negara lain.
17
Applicable Law/Choice of Law
  • Dalam hal tidak adanya pilihan hukum dalam suatu
    perjanjian atau kontrak, maka hal yang terpenting
    adalah menemukan hukum yang berlaku bagi kontrak
    tersebut. Untuk itu dapat dipergunakan beberapa
    teori sebagai berikut
  • Lex loci contractus
  • Lex loci solutionis
  • The proper law of the contract
  • The most characteristic connection

18
Masalah Pembuktian
  • Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan
    data elektronik sebagai alat bukti yang sah masih
    belum biasa digunakan.
  • Padahal di beberapa negara seperti Australia,
    Chili, Jepang, China, dan Singapura telah
    memiliki peraturan hukum yang memberikan
    pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang
    sah. Contoh Contract Law of The Peoples
    Republic of China 1999.

19
Aspek Pembuktian Perdata
  • Secara perdata, di Indonesia suatu perselisihan
    akan diselesaikan di badan peradilan Indonesia
    (choice of forum) dan dengan hukum Indonesia.
  • Hukum Pembuktian Indonesia tercantum di dalam
    Buku IV dari Burgerlijk Wetboek (BW)
  • Dalam acar perdata pembuktian lebih bersifat
    formil. Jadi sekiranya ada alat bukti yang
    dipalsukan maka persidangan acara perdata akan
    menunggu diputuskannya kasus pidana tersebut.

20
Aspek Pembuktian Pidana
  • Adanya 4 (empat) sistem pembuktian
  • Pembuktian berdasarkan keyakinan hukum
    (conviction in time)
  • Pembuktian berdasarkan undang-undang secara
    positif (positief wettelijke bewijstheorie)
  • Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim
    atas alasan yang logis (la conviction raisonnee)
  • Sistem pembuktian menurut undang-undang secara
    negatif (negatief wettelijke bewijstheorie)

21
Masalah Etika dan Kebijakan Publik
  • Isu-isu hukum dalam e-commerce mencakup
  • Masalah privasi
  • Kekayaan intelektual
  • Masalah kebebasan berbicara
  • Masalah pajak
  • Perlindungan konsumen

22
Severine Dusolier menyebutkan beberapa
permasalahan dalam perdagangan secara elektronik
anatara lain
  • Masalah Hukum Perpajakan
  • Masalah Pembayaran Elektronik
  • Masalah Hukum Kontrak dan Pembuktian
  • Liabilitas/Tanggung Jawab
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual
  • Perlindungan Konsumen
  • Permasalahan Privasi
  • Hukum Perdata Internasional

23
Isu Hukum e-Commerce dan e-Contract di Indonesia
  • Indonesia saat ini sangat membutuhkan suatu
    undang-undang yang akan mengatur tentang
    legalitas kontrak-kontrak bisnis elektronik
    (business e-contract), verifikasi tanda tangan
    elektronik, pengaturan tindak kejahatan cyber
    (cyber crime), dan sebagainya.
  • Para pelaku tindak kejahatan tersebut dapat
    dengan mudah lolos dari jerat hukum karena tidak
    adanya aturan hukum dan peraturan
    perundang-undangan yang mengatur permasalahan
    tersebut di Indonesia.

24
Tidak adanya ketentuan hukum dan
perundang-undangan
  • Seringkali pengadilan di Indonesia berpandangan
    bahwa karena Indonesia belum memiliki
    undang-undang khusus yang melarang tindakan
    cybersquating sebagai tindakan yang melawan
    hukum, maka terdakwa harus dibebaskan.
  • Legalitas Kontrak Elektronik
  • Keyakinan/Kepercayaan Konsumen
  • Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti
  • Meningkatnya Angka Kejadian Cybercrime

25
TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com