Title: PRODUKSI OBAT TRADISIONAL
1PRODUKSI OBAT TRADISIONAL
MEMPRODUKSI O.T
Izin Pemerintah
Nama dagang Merek dagang Nama usaha
- PerMenKes 179/MenKes/Per/VII/1976
- Pabrik Jamu
- Perusahaan Jamu
-Syarat dan -Tatacara permohonan
Diatur oleh Pemerintah
21. PABRIK JAMU
- PERSYARATAN
- 1. Berbadan Hukum, PT, PK, Firma
- 2. Dipimpin Apoteker WNI
- 3. Peralatan
- a. Peralatan persyaratan
- b. Peralatan khusus, sesuai jenis produksi
- 4. Laboratorium dipimpin Apoteker
- 5. Tempat amdal
- 6. Bangunan yang sesuai
3- 3. Peralatan
- a. Persyaratan
- - alat / mesin pengering
- - alat / mesin penumbuk
- - alat / mesin pengaduk
- - alat / mesin pengayak
- - timbang besar, gram dan miligram
- - wadah, agar tidak kotor atau cemar
- b. Khusus, sesuai jenis produksi O.T
- - bentuk serbuk alat pengisi, tidak berbe-
- da 8 / 10
wadah - - bentuk pil - massa pil homogen
- - pemotong, sama
bobot,besar - - alat / mesin, bulat sempurna
4- - bentuk tablet dan tablet bersalut syarat,
- Pabrik Farmasi
- - bentuk kapsul syarat, Pabrik Farmasi
- - bentuk cairan - pengaduk, homogen
- - penyaring, jernih
- - pengisi, tdk beda gt5/10
- - bentuk salep - pengaduk, homogen
- - pengisi, tdk beda gt5/10
- - bentuk parem / padat lainnya
- - massa, homogen
- - pencetak / pemotong, sesuai ukur,
- bentuk
- - pengering, kadar air, tdk
tumbuh m.o
5- 4. Laboratorium, dipimpin Apoteker
- Alat - timbangan gram, miligram,
analitik - - alat gelas sesuai kebutuhan
- - alat pengering, penangas, pemanas
- pemusing, pengukur suhu
- - alat pengukur daya hancur tablet dan
- kapsul
- - mikroskop
- - pereaksi
- - lemari asam
- - buku FI, EFI, MMI, sesuai kebutuhan
-
6- 6. Bangunan
- - syarat hygiene, sanitasi
- - ruang memadai
- - ruang produksi
- ? lantai ubin
- ? dinding dilapisi porselin / kaca tinggi
- 150 cm
- ? langit beton / eternit / papan dilapisi
- plastik atau dipolitur
-
7LARANGAN
- Tidak produksi, edar OT tidak terdaftar
- Tidak produksi OT kandung kemoterapeutika
- Tidak produksi / menyuruh OT, suntik, steril
- Tidak guna ruang produksi, simpan, lab atau
- keperluan lain
- Tidak kerja idap sakit tular atau sakit lain yang
- ditetapkan Menteri
- 6. Produk tidak kandung zat asing merugikan
- kesehatan
- 7. Bahan tambah tidak rusak kesehatan
82. PERUSAHAAN JAMU
- PERSYARATAN
- 1. Perorangan, Warga Negara Indonesia
- 2. Bangunan satu tempat tinggal, ruang
- khusus produksi dan penyimpanan
- 3. Ruang, lantai ubin, dinding tembok,
- langit eternit atau kayu
- 4. Alat, sesuai jenis produksi serbuk, pil,
- kapsul, cairan, salep, parem dan
- bentuk padat lain
9LARANGAN
- SAMA PABRIK JAMU DI TAMBAH
- 1. Tidak boleh memproduksi O.T bentuk
- tablet atau tablet bersalut
- 2. Tidak boleh memproduksi O.T lisensi
10PERMENKES 246/MenKes/Per/1990
- INDUSTRI OBAT TRADISIONAL (IOT)
- INDUSTRI KECIL OBAT TRADISIONAL
- (IKOT)
- USAHA JAMU RACIKAN (UJAR)
- USAHA JAMU GENDONG (UJAGEN)
11ISTILAH
- BATCH, BETS
- OBAT TRADISIONAL LISENSI
- PRODUK SETENGAH JADI
- PRODUK RUAHAN
- PRODUK JADI
- PILIS
- PAREM
- TAPEL
12- I.O.T, izin dari Menteri
- I.K.O.T, izin dari PEMDA
- UJAR dan UJAGEN, tidak perlu izin
- O.T, beredar di Wilayah RI dan O.T ekpor
- dan impor harus terdaftar,
kecuali - I.K.O.T, produksi pilis, tapel, parem tidak
- perlu didaftar
- UJAR dan UJAGEN, produk tidak perlu
- didaftar, bahan yang disetujui
- (ada daftar 50)
-
13INDUSTRI OBAT TRADISIONAL
- SYARAT
- 1. BENTUK BH PT, KOPERASI
- 2. MEMILIKI NPWP
- 3. DIDIRIKAN BEBAS AMDAL
- 4. MEMILIKI MINIMAL SEORANG APO-
- TEKER SEBAGAI PENANGGUNG-
- JAWAB
- 5. MENGIKUTI C.P.O.T.B
14LARANGAN IOT DAN IKOT
- 1. DILARANG PRODUKSI
- a. OT, kandung bahan kimia hasil isolasi
- murni atau sintetik berkhasiat obat
- b. OT, bentuk suppositoria, intravaginal,
ED, - sediaan parenteral
- c. OT, bentuk cair obat dalam dgn Et-OHgt1
- 2. OT, tidak kandung bahan yang tidak dilaporkan
- 3. DILARANG PROMOSIKAN,
- a. Keterangan menyesatkan
- b. Informasi beda dgn disetujui, didaftar
- 4. I.K.O.T, tidak produksi OT lisensi
15MEMPRODUKSI
- MEMBUAT, MENCAMPUR, MENGOLAH, MENGUBAH BENTUK,
MENGISI, MEMBUNGKUS DAN ATAU MEMBERI PENANDAAN
OBAT TRADISIONAL UNTUK DIEDARKAN - PROSES PRODUKSI
- 1. PENYIAPAN BAHAN BAKU OT
- 2. PROSES PRODUKSI
- 3. PEWADAHAN / LABELISASAI /
- PENGEPAKAN
161. PENYIAPAN BAHAN BAKU
- SUMBER
- - Pem. Makroskopik
- - Pem.
Mikroskopik - - Pem.Kimia
(kalau perlu) -
- - Sortir,
cuci
- -
Kering, rajang -
sesuai syarat - Syarat
mutu -
TANAMAN BUDIDAYA TUMBUHAN LIAR
PETANI PEDAGANG
PRODUSEN
GUDANG KOTOR
LAB.FITOKIMIA
GUDANG SIAP PAKAI
172. PROSES PRODUKSI
-
- - Penimbangan
- - Penggilingan
- - isi
wadah - - pemer.
Mutu - uapkan - - Ekstraksi - labelisasi
- cetak -
- isi -
- wadah -
- pemer.
Mutu -
-
labelisasi
BAHAN BAKU SIAP PAKAI
PRODUK JADI
SERBUK
EKSTRAK
18FORMULA DENGAN BAHAN BAKU - 3, DISARI
SENDIRI-SENDIRI - gt 3, DISARI BERSAMA-SAMAPENYAR
IAN - REBUS - SEDUH - MASERASI -
PERKOLASI - CARA SESUAI BAHAN BAKUCAIRAN
PENYARI - AIR - AIR ETANOL - CAIRAN
PENYARI YANG SESUAI
19- SKEMA ALUR PRODUKSI OBAT TRADISIONAL
- I. Lab. Pemer. Mutu
- II. Lab. Penel. Mutu
- 1a. Petani / pengumpul
- 1b. Pedagang
1B
4
11
5
10
9
3
2
6
I
7
8
1A
II
20- 2. Gudang bahan kotor
- 3. Perajangan
- 4. Pemilihan BBOT (sortasi basah)
- 5. Pencucian
- 6. Pengeringan
- 7. BBOT bersih
- 8. Penyeragaman besar bahan (sortasi kering)
- 9. BBOT memenuhi standar
- 10.BBOT siap pakai
- 11.Peracikan / peramuan (formulasi)
21-
- 12. Gudang racikan
- 13. Penggilingan
- 14. Pengayakan
- 15. Pengadukan
11
14
15
17a
18a
IIIb
12
13
11
11
16
17b
18b
11
IIIa
IIIb
22- 16. Gudang setengah jadi
- 17a. Cetak
- 17b. Pengisian
- 18a. Pengeringan
- 18b. Lem dan keringkan
- 19. Pembungkusan / etiket
- 20. Gudang jamu jadi
- 21. Pemasaran
23- III. LABORATORIUM PEMERIKSAAN MUTU
- - HOMOGENITAS, campuran
- - DERAJAT HALUS
- - LOGAM BERAT
- - TOKSISITAS AKUT
- - MIKROBIOLOGIS
- IV. LABORATORIUM PEMERIKSAAN MUTU
- - MIKROBIOLOGIS
- - KESERAGAMAN BOBOT / VOLIME
- - KEKERASAN
- - DAYA HANCUR
243. PEWADAHAN, LABELISASI, PENGEPAKAN
- OT, harus diwadahi, dibungkus sesuai aturan
- WADAH, barang yang dipergunakan untuk me-
- wadahi, berhubungan langsung,
ter- - masuk penutupnya
- Karena berhubungan langsung, maka syarat
- Harus tidak memperngaruhi, mengotori, me-
- lindungi selama penyimpanan, dan pengang-
- kutan / peredaran
25- PEMBUNGKUS, barang yang dipergunakan
- untuk membungkus
OT atau - wadah OT
- Tahan, melindungi wadah selama penyimpanan
- pengakutan dan peredaran
- Jika berfungsi WADAH, syarat sama wadah
- PENANDAAN, tulisan, gambar atau bentuk per-
- nyataan lain yang dicantumkan pada
- pembungkus, wadah, etiket, brosur
26PENANDAAN KHUSUS
-
- Kata JAMU dalam lingkaran, letak sebe- lah
kiri atas, mudah terbaca, tinggi 5 mm, tebal
0,5 mm, warna hitam, dasar putih, pembungkus, wa-
dah, etiket dan brosur -
JAMU
27- Fitofarmaka
- - Lingkaran, proses, aman, garis tengah
- 7,5 mm
- - Hijau dan kuning, kekayaan alam (keaneka
- ragaman hayati), sekarang warna kontras
- - Stilisasi jari daun, proses sederhana merupa-
- kan visualisasi pembuatan jamu
- - Word mark, melengkapi nama produk
28- ?
- - OT lisensi lambang kata JAMU diganti
- dengan lambang daun, letak sama,tinggi
- dan lebar 10 mm, warna hitam
- - Golongan fitofarmaka, ditulis di bawah
- kata JAMU dan untuk OT lisensi di ba-
- wah lambang daun
29- Ekstrak Tumbuhan Obat
- - Bentuk lingkaran, lambang proses dan aman
- - Warna hijau dan kuining (kontras), wujud
kekayaan - Indonesia (keanekaragaman hayati)
- - Stilisasi jari-jari daun (3 pasang), lambang
serang- - kaian proses pembuatan ekstrak tumbuhan obat
- (uji lab., uji toksisitas dan uji praklinis)
30- Jamu
- - Bentuk lingkaran, lambang sebuah proses dan
- aman
- - Warna hijau dan kuning (sekarang kontras),
- perwujudan kekayaan sumber daya alam
- Indonesia (keanekaragaman hayati)
- - Stilisasi jari-jari daun, lambang sebuah
proses - sederhana, sebagai visualisasi proses pembu-
- atan jamu
31PENANDAAN LAIN
- Nama OT atau nama
- dagang
- Komposisi
- Bobot, volume / jumlah obat perwadah
- Dosis pemakaian
- Cara pemakaian
- Khasiat / kegunaan, yang disetujui MenKes
- 7. Kontraindikasi, ditetap- kan MenKes
- 8. Tanda peringatan, bunyi ditetapkan MenKes
- 9. Nomor Pendaftaran
- 10. Nomor Kode produksi
- 11. Merek dagang
- 12. Nama dan alamat perusahaan
321. NAMA OBAT TRADISIONAL
- Nama umum (generic name)
- Galian singset, parem, beras kencur
- Nama dagang (trade name), tidak boleh sama nama
obat paten atau nama OT lain, patenkan - Sri Angin, Pil Kita, Sedet Salire
- Nama OT tidak boleh
- a. menyesatkan
- - Kolesom, dalam ramuan tidak ada kolesom
- - Beras Kencur, tidak mengandung pati beras
- - Kembali Gadis, Payudara, Sea Horse Genital
Tonic
33- b. Kurang sopan (kurang etis), mengarah birahi
- - Cawat hanoman, Cawikan, Dada Montok,
- Amor, Sari Peret
- - Penguat Perempuan, Kunci Kejantanan,
- Kuat Janoko, Ratu Sex, Senggam Sarana,
- Tangkur Kejantan
- - Nirwana, Sorga, Mahkotadara, Adam-Eva
- c. Tidak berkeperibadian Indonesia
- - Rigista, Sex Love, Hindu Magic, Vitanal
-
34- d. Tidak beridentitas OT
- - nama mirip obat paten, gunakan istilah
- medis
- - rheumatic, cuci darah, influensa, Maag,
- ambeien, impotensi
- c. Gunakan nama simplisia
- Tidak boleh memakai nama simplisia jika jumlah
lt 80, boleh nama simplisia tapi sim- - plisia lain (simplisia pendukung) dengan guna
tidak sama simplisia pertama
35- d. Gunakan kata anti (sejenis) dihub. Penyakit
- Anti Jerawat, Anti Batuk
- e. Terlalu Panjang
- Galiansingset Langsing, Galianrapet Singset
- f. Gunakan dua nama
- Komposisi ramuan patmosari, Selokarang,
- Sekalor
- g. Gunakan nama generik
- Komposisi ramuan tidak sesuai sebenarnya
36- h. Gunakan kata peluntur
- Nama peluntur khusus digunakan sebagai
pembersih darah habis bersalin, mencegah salah
guna nifas - i. Gunakan istilah Tea
- - hanya OT Lisensi, OT dalam negeri, Jamu
- celup, rajangan
- Ukuran huruf OT harus gt ukuran huruf lain dan
diletakkan tidak di atas gambar
372. KOMPOSISI
- Mendahulukan 3-4 simplisia lengkap kadar
- Simplisia lain boleh tanpa kadar (yang disetujui)
- Atau diganti dan bahan-bahan lain
- Komposisi kurang 3, tulis secara lengkap ditambah
kadar - Ditulis tatanama lain sesuai FI, MMI dan cara lain
383. BOBOT, VOLUME, JUMLAH PERWADAH
- BOBOT, merupakan bobot bersih dalam gram
- ISI, isi bersih dalam ml
- JUMLAH, dalam angka untuk bentuk padat,
- pil, kapsul, tablet, parem,
pilis dls
394. DOSIS PEMAKAIAN
- Diuraikan jelas dan terinci
- Untuk satu kali pemakaian
- Untuk pemakaian sehari
- Akumulatif, jangka waktu pemakaian
- dibawah cara pemakaian
405. CARA PEMAKAIAN
- JELAS UNTUK PEMAKAIAN
- - DALAM
- - LUAR
416. KHASIAT / KEGUNAAN
- Yang dicantum sesuai yang disetujui,
- a. Terlalu banyak dan pengulangan
- - menyehatkan
- - menguatkan - menyehatkan badan
- - manambah tenaga
- - melancarkan air seni
- - menghilangkan pegal
- - sakit pinggang - melancar air seni
- - menghilangkan impoten
- - kebahagian suami isteri
42- c. Khasiat, kegunaan tidak sesuai komposisi
- Melancarkan air seni, komposisi tidak me-
- ngandung simplisia yang bersifat diuretika
- d. Untuk penyakit berat seperti hipertensi, DM,
- penyakit infeksi, dapat mencantumkan tapi
sudah ada uji keamanan (LD50), khasiat, dan
secara bertahap uji klinik
437. KONTRA INDIKASI
- TULIS DENGAN JELAS, KALAU ADA
448. TANDA PERINGATAN
- ISI, BENTUK, UKURAN DITETAPKAN PEM.
-
- dasar hitam -
- tulisan putih
PERHATIAN Hanya untuk penyakit yang telah
ditetapkan dokter. Sebaiknya dipakai dibawah
pengawasan dokter
PERHATIAN Hanya untuk ibu-ibu yang pasti tidak
hamil kerena Kemungkinan dapat menimbulkan cacad
pada bayi
459. NOMOR PENDAFTARAN
- Terdiri dari 9 digit, diawali dengan
- TR Produk dalam negeri
- TL Produk Lisensi
- - digit 1,2 tahun produk mulai terdaftar
- - digit 3 bentuk usaha
- 1. Pabrik Farmasi
- 2. Pabrik Jamu 3.
Perusahaan Jamu
1 2 3 4 5 6 7 8 9
46- - digit 4 bentuk sediaan
- 1. rajangan 6. cairan
- 2. serbuk 7. salep, krim
- 3. kapsul 8. plaster / koyok
- 4. pil, granul, boli 9. dupa, mangir,permen
- pastiles, jenang
- 5. dodol, majun, tablet / kaplet
- - digit 5,6,7,8 nomor urut jenis produk yang
- terdaftar
- - digit 9 jenis / macam kemasan
- 1. 15 ml 2. 30 ml 3. 45 ml 4. 60 ml, dst
4710. NOMOR KODE PRODUKSI
- a. ENAM DIGIT
- - Digit 1 bulan berakhir pdaftaran, huruf
kecil - a, menunjukkan bulan Januari
- b, menunjukkan bulan Feberuari
- - Digit 2 tahun berakhir nomor pendaftaran,
- huruf kapital
- A, menunjukkan tahun 2000
- B, menunjukkan tahun 2001, dst
-
1 2 3 4 5 6
48- - Digit 3 produk ke- , dalam bulan tsb, angka
- - Digit 4 bulan produksi, huruf kecil
- - Digit 5,6 tahun produksi
- Perusahaan Jamu OT, memproduksi jamu singset,
masa berlaku No. Pendaftaran Novem - ber 2004, diproduksi April 2002, ke-4 kalinya
k D 4 d 0 2
49- b. SEMBILAN DIGIT
- - digit 1,2 bulan berakhir pendaftaran,
- angka, 01 Januari, 02 Feberuari
- - digit 3,4 tahun berakhir nomor pendaftar
- an, ditulis dua angka
- - digit 5 produksi ke- bulan pada digit 6,7
- - digit 8,9 tahun produksi, dua angka
1 1 0 4 4 0 4 0 2
5011. MEREK DAGANG
- KALAU ADA, dicantumkan
- 12. NAMA DAN ALAMAT
- Nama perusahan harus dicantumkan pada etiket,
wadah, pembungkus dan brosur - Alamat, seyogianya dicantum secara lengkap,
minimal kota tempat perusahaan
51- Penandaan lain tidak dibenarkan
- Gambar sebagai identitas harus sopan dan sesuai
komposisi dan kegunaannya - Dilarang gambar, yang
- 1. Gambar tidak sopan, menjurus kearah birahi
- a. telanjang, kecuali pria boleh telanjang
- dada, asal sesuai kegunaan
- b. wanita berpakaian bikini
- c. pasangan sedang berpelukan/berciuman
- d. simbols seks
- e. adegan erotis dan f. simbol asmara ?
52- 2. Gambar tidak sesuai komposisi
- Gambar ginseng, padahal komposisi tidak
- mengandung ginseng
- 3. Gambar tidak sesuai dengan kegunaan
- Gambar binaragawan sedang menunjuk-
- kan kebolehan ototnya, padahal khasiat
- sebagai pelancar air seni (diuretika)