Title: BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
1BAGAIMANA ANDAMENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Oleh Motivator Perlindungan Konsumen
Disusun sebagai fasilitasi untuk motivator Oleh
- DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN
- DEPARTEMEN PERDAGANGAN.
- TAHUN 2007
2UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
( 15 BAB, 65 PASAL )
KETENTUAN UMUM (Pasal 1) ? Pengertian AZAS
DAN TUJUAN (Pasal 2 s.d. 3) ? Azas
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan,
keselamatan konsumen, dan kepastian hukum
Tujuan HAK DAN KEWAJIBAN (Pasal 4 s.d
7) ? Konsumen Pelaku Usaha PERBUATAN YANG
DILARANG (Pasal 8 s.d 18) ? Standar Inform
asi label,Iklan,brosur,dll Klausula
Baku Cara Menjual TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(Pasal 19 s.d 28) ? Ganti Rugi
Layanan Purna Jual PEMBINAAN PENGAWASAN
(Pasal 29 s.d 30) ? Pembudayaan (Social
Enforcement) Penegakan Hukum (Law
Enforcment) Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
di Pasar KELEMBAGAAN (Pasal 31 s.d. 58)
? BPKN (Pasal 31 s.d 43) LPKSM (Pasal
44) BPSK (Pasal 49 s.d 58) PENYELESAIAN
SENGKETA ? (Pasal 45 s.d 48) PENYIDIKAN ?
(Pasal 59) SANKSI ? (Pasal 60 s.d
63) KETENTUAN PERALIHAN ? (Pasal 64) KETENTUAN
PENUTUP ? (Pasal 65)
3TUJUAN UMUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan
informasi serta akses untuk memperoleh informasi - Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa - Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam
penyediaan barang/jasa yang berkualitas - Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa,kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen
4Sasaran Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen
- Konsumen lebih cerdas dan berpengetahuan tentang
hak dan kewajibannya. - Pelaku usaha profesional, jujur, beretika,
bisnis, tertib mutu dan tertib ukur. - Pelaku usaha memproduksi barang dan jasa
berkualitas
PRODUKSI (BARANG DAN JASA) DAN PERDAGANGANNYA
OLEH PELAKU USAHA DI PASAR DALAM NEGERI BERDAYA
SAING DAN MEMENUHI PERSYARATAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
5Esensi Perlindungan Konsumen
Meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,
pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan
ketentuan, guna melindungi kepentingan konsumen
KONSEKUENSI BAGI PELAKU USAHA YG MELAKUKAN
PERBUATAN YANG DILARANG (BERPOTENSI TINDAK
PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN)
- Bagi pelanggar dikenakan sanksi
- Administratif (penetapan ganti rugi maks 200 juta
rupiah) - Pidana penjara max 5 th pidana denda max 2
miliar
6POSISI KONSUMEN YANG IDEAL
- Menegakkan hak haknya dan melaksanakan
kewajibannya - Sinyal pasar dan kontrol yang efektif bagi pelaku
usaha - Melakukan Penilaian
- Menentukan Pilihan
- Meminta informasi yang benar
- Menjadi penggerak komunitas di lingkungannya
untuk membangun budaya konsumen cerdas
7Konsumen Yang Cerdas (a Smart Consumer)
- Konsumen yang mengerti hak dan kewajibannya
- Secara mandiri dapat memproteksi dirinya,
keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti
kebenaran informasi mengenai produk yang akan
dibeli, dikonsumsi dan dimanfaatkannya. - Konsumen cerdas ikut membangun tanggung jawab
pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan
barang yang memenuhi persyaratan perlindungan
konsumen dengan menjadi kontrol, unsur pengawas,
kritisi dan feed back kepada dunia usaha - Harus pandai mendahulukan produk bangsa sendiri
dibanding produk dari bangsa lain, kecuali produk
yang bersangkutan tidak ada subsitusinya didalam
negeri.
8(No Transcript)
9Apa Yang Harus Dilakukan Bila Konsumen Dirugikan
Oleh Pelaku Usaha ?
- Pelajari jenis dan bentuk kerugian yang anda
alami - Beberapa langkah yang harus anda tempuh
- Anda bisa meminta ganti rugi kepada pelaku usaha
apabila barang yang anda beli rusak atau tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya - Syaratnya anda masih memiliki kwitansi
atau nota sebagai bukti transaksi - Bila upaya ini tidak berhasil, anda dapat meminta
bantuan kepada lembaga yang menangani
perlindungan konsumen
10Kemana dan Kepada Siapa Anda Dapat Mengadukan
Masalah Anda
- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
(LPKSM) yang ada. - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
- Unit Layanan Pengaduan yang ada di kota anda
(Balai POM, Dinas Kesehatan atau Dinas Indag
terdekat cq Bagian Perlindungan Konsumen - Motivator Perlindungan Konsumen yang anda kenal,
untuk berdiskusi dan konsultasikan masalah anda
11Bagaimana Cara Anda Mengadukan Masalah
- Penting, catat dan dokumentasikan masalah secara
tertulis - Jangan bertele tele dan jujur
- Berikan informasi dengan bukti kwitansi/nota dan
bukti barangnya
12- Kenali dan Pelajari Undang Undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen - Ajak diri sendiri dan sahabat, teman, keluarga
dan kerabat untuk selalu menerapkan 10 Tips
Konsumen Cerdas dari Direktorat Perlindungan
Konsumen
13Apa yang Menjadi Hak Anda yang Dapat Diperoleh
Bila Dirugikan
- Ganti Rugi berupa pengembalian uang
- Penggantian Barang atau Jasa yang sejenis atau
setara nilainya - Perawatan kesehatan
- Pemberian Santunan
- (Pasal 19 Undang Undang
- Perlindungan Konsumen )
14MARI KITA BANGUN BUDAYA KONSUMEN YANG CERDAS
15- UNIT LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
- DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN
- DEPARTEMEN PERDAGANGAN
- Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5
- Jakarta Pusat, 10110
- T 021 3858187
- F 021 3857954
- Website pkditjenpdn.depdag.go.id /
- pkditjenpdn.depdag.go.id/acpc