Title: ARAH DAN TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
1PENDIDIKAN PANCASILA
OLEH PRIYO SULARSO
081
111
HP
359
000
2ARAH DAN TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA
- Agar memiliki pengetahuan ttg PS yang benar
- Agar memiliki sikap sesuai dg nilai-nilai PS
- 3. Agar mampu melakukan perbuatan sesuai dengan
nilai-nilai PS
3Pancasila yang mana yang dipelajari
- - Adalah PS yang rumusannya terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV - Dalam Pembukaan adanya rumusan tanpa nama
- Kedudukan, tata urutan, cara penulisannya, telah
ditetapkan dalam Tap MPRS No. XX / MPRS/ 1966
4Hakekat Pembukaan UUD 1945
- Sebagai sumber tertib hukum yang tertinggi.
Adalah kebulatan peraturan-peraturan hukum yang
saling berhubungan satu dengan lainnya dan
bersama-sama membentuk suatu kesatuan - Syarat Sumber Tertib Hukum
- a. Adanya kesatuan subyek yg mengadakan
- (Pemerintahan Negara Republik
Indonesia ) - b. Adanya asas kerokhanian sbg dasar
peraturan - ( Pancasila )
- c Kesatuan daerah untk berlakunya
peraturan - ( tmpah darah )
- d. Adanya kesatuan waktu (Sejak Indonesia
Merdeka )
5Hakekat Pembukaan UUD 1945
- 2. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
( Staatsfundamental norm) -
Unsur Didalamnya adalah
1. Terjadinya di bentuk Oleh pendiri neg
- Memuat ketentuan
- Ttg adanya tujuan negara
- Adanya UUD
- Bentuk negara ----- RI
- Adanya asas kerokhanian
2. Dari segi isinya
6Hakekat Pembukaan UUD 1945( LANJUTAN DARI 1 )
- Pembukaan UUD 1945 pada hakekatnya dijiwai oleh
Pancasila, sehingga dalam kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia, Pancasila merupakan suatu dasar dan
asas kerokhanian dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan
tertib hukum Indonesia. - Jadi kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber
dari segala sumber hukum Indonesia
7Hubungan Pembukaan Dg Pasal UUD 45
- a). Dalam hubungannya dengan tertib hukum
Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakekat kedudukan yang terpisah dengan batang
tubuh UUD 1945. - b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang
tubuh UUD 1945. - c) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental yang menentukan adanya
UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik
yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis
(convensi), jadi merupakan sumber
hukum dasar negara - d) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke
dalam pasal-pasal UUD 1945.
8MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
- Alinia pertama pengakuan tentang nilai 'hak
kodrat' yaitu hakuntuk merdeka, yang tersimpul
dalam kalimat "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa
- Alinia kedua merupakan konskwensi logis dari
alinea pertama yaitu hak kodrat yaitu hak
untuk merdeka yg dicapai dg perjuangan, - jadi bukan hadiah dari bangsa asing (
Jepang )
3. Alinea ketiga mengandung makna religius,
konsekuensinya hrs mendasari seluruh hukum
positif, dan juga adanya pengakuan bhwa
kemerdekaan adalah rahmat dari Tuhan Yang Maha
Esa
4. Alinea keempat memuat inti berdirinya RI
merdeka yaitu tujuan negara, diadakanya
UUD negara, bentuk negara yaitu republik,
tentang adanga dasar filsafat negara
yaitu Panasila
9Hubungan Pembukaan Dg Pasal UUD 45
- a). Dalam hubungannya dengan tertib hukum
Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai
hakekat kedudukan yang terpisah dengan batang
tubuh UUD 1945. - b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang
tubuh UUD 1945. - c) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental yang menentukan adanya
UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara, baik
yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis
(convensi), jadi merupakan sumber
hukum dasar negara - d) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental mengandung
pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke
dalam pasal-pasal UUD 1945.
10Empat Pokok Pikiran Pembukaan UUD 45
- Poko Pokiran Pertama Pokok pikiran ini
menegaskan bahwa dalam 'Pembukaan' diterima
aliran pengertian negara persatuan. Negara yang
melindungi segenap bangsa - Poko Pokiran kedua Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat . Pokok
pikiran ini yang didasarkan pada kesadaran bahwa
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial - Poko Pokiran ketiga Negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan /perwakilan - Poko Pokiran keempat Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena
itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur .
11Kedudukan Pancasila
- Sebagai dasar negara RI akan memberi arah
dalam penyelenggaraan negara.
Disini Pancasila sbg sumber dari segala sumber
hukum RI. Implementasinya pada peraturan organik - 2. Sebagai pandangan hidup akan memberi
petunjuk dalam hidup bermasyarakat. -
12DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
- - UUD Pada awal kemerdekaan
- UUD 1945 belum dapat dilaksanakan, karena
berjuang dimana kaum penjajah ingin kembali. - - Konstitusi RIS
- Negara RI berubah menjadi neg Federal ( UUD
RIS ). - UUD 45 hanya berlaku di Neg RI ( jawa dan
Sumatra dg ibukota Jogyakarta )
13DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 ( lanjutan )
- - Undang-Undang Dasar Sementara
- Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan
Undang-Undang Dasar 1950. - Sistem pemerintahannya parlementer
- Demokrasi liberal dan sudah berhasil melaksanakan
pemilihan umum dan berhasil membentuk badan
konstituante.
14DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 ( lanjutan )
- - UUD 1945 ( yang berlaku berdasarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 ) - Alasan kembali ke UUD 1945
- 1. Alasan obyektif
- 2. Alasan Subyektif
- Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin
yaitu sistem demokrasi apabila DPR tidak dapat
mencapai sepakat atas sesuatu maka permasalahan
tersebut diserahkan pada pemimpin / Presiden.
Jadi presiden yang akan memutuskan .
15DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945 ( lanjutan )
- UUD 1945 Pada Masa Orde Baru
- Tujuan/cita-cita Orde Baru
- 1. Koreksi terhadap pemerintahan
sebelumnya. - 2. Ingin memperbaiki nasip rakyat dalam
semua - aspek
- 3. Ingin melaksanakan PS secara murni
dan - konskwen
- Yang diraskan oleh rakyat
- 1. Ujung-ujungnya otoriter
- 2. Pancasila dijadikan sebagai alat kekuasaan
- 3. Maraknya praktik KKN
- 4. Semakin tidak berpihak pada rakyat