Title: ILMU PENDIDIKAN ISLAM
1ILMU PENDIDIKAN ISLAM
- Pendidik, Peserta Didik, dan
- Materi Pendidikan Islam
- Oleh
- Sholehuddin, M.Pd
2Peserta Didik
- The child is a dynamic human being, he possesses
a unique combination of personality traits and
characteristic that grow and develop according to
certain fundamental principle which do not
necessarily make for uniformity. - Lester D Crow and Alice Crow, 1956
- Students as a partner.
- Don. E. Hamachek, 1977
3Menurut Langeveld
- Guru adalah Orang yang bertanggungjawab terhadap
perkembangan dan kedewasaan anak didik. Jadi
orang yang disebut pendidik itu karena adanya
peranan dan tanggungjawabnya mendidik anak.
4Guru
- Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa kompetensi
personal-religius mencakup - Kasih sayang terhadap peserta didik dan
memperlakukannya sebagaimana anaknya sendiri - Peneladanan pribadi Rasulullah Saw
- Bersikap objektif
- Bersikap luwes dan bijaksana dalam menghadapi
peserta didik - Bersedia mengamalkan ilmunya
- Al-Ghazali dalam Muhaimin et. Al., Paradigma
Pendidikan Islam Upaya Mengefektifkan Pendidikan
Agama di Sekolah, (Bandung Remaja Rosdakarya,
2001), h. 97-98
5- Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional - Pasal 8. UU. RI. No. 14 Tahun 2005
- Tentang Guru dan Dosen
6- Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi
program sarjana atau program diploma empat - Pasal 9. UU. RI. No. 14 Tahun 2005
- Tentang Guru dan Dosen
7- Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
propfesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. - Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. - Pasal 10. UU. RI. No. 14 Tahun 2005
- Tentang Guru dan Dosen
8-
- Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 diberikan kepada guru yang memenuhi
persyaratan. - Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah - Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara
objektif, transparan, dan akuntable. - Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Pasal 11. UU. RI. No. 14 Tahun 2005
- Tentang Guru dan Dosen
9- Kualifikasi akademik ijazah jenjang pend
akademik yang harus dimiliki oleh seorang guru
sesuai dg jenis jenjang pend formal di tempat
penugasan (diperoleh melalui pendidikan tinggi
program S1 atau D4 - UU Guru 9) - Kompetensi seperangkat pengetahuan,
keterampilan, perilaku yg harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas profesinya (meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi- UU Guru
10). - Sertifikat pendidik bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional (diberikan kpd guru yg telah
memenuhi persyaratan, sertifikasi diselenggarakan
oleh PT yg memiliki prog pend tenaga kependidikan
yg terakreditasi, sertifikasi dilaksanakan secara
transparan, obyektif, dan akuntabel UU Guru
11).
10- KOMPETENSI PEDAGOGIK
- Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
meliputi - Pemahaman pd peserta didik.
- Perancangan pelaksanaan
- pembelajaran.
- Evaluasi hasil belajar.
- Pengembangan potensi peserta didik.
- KOMPETENSI KEPRIBADIAN
- Kemampuan kepribadian yang
- Mantap.
- Stabil.
- Dewasa.
- Arif.
- Berwibawa.
- Berakhlak mulia.
- Dapat menjadi teladan.
11KOMPETENSI PROFESIONAL Kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas mendalam yg
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yg ditetapkan dlm standar
nasional pend.
KOMPETENSI SOSIAL Kemampuan sebagai bagian dari
masyarakat utk berkomunikasi bergaul secara
efektif dg peserta didik, sesama pendidik,tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik,
masyarakat sekitar.
12Standar Kompetensi Inti Pendidik
- Mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, sosial, moral,
kultural, emosional, dan intelektual. - Mampu memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya. - Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. - Mampu memilih dan mengembangkan materi
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. - Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola
pikir keilmuan yang mendukung mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu . - Menguasai metode untuk melakukan pengembangan
ilmu dan telaah kritis yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu - Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan
pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu. - Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik. - Mampu merancang pembelajaran yang mendidik.
- Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
13Standar Kompetensi Inti Pendidik
- Mampu merancang penilaian proses dan hasil
belajar - Mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil
belajar - Mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai
kepentingan pembelajaran dan pendidikan. - Mampu mengembangkan kurikulum dan atau silabus
yang terkait dengan mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu. - Mampu melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran - Mampu berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun
tulisan - Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran,
berkomunikasi, dan mengembangkan diri. - Mampu bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. - Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang
berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
14Standar Kompetensi Inti Pendidik
- Mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja
mandiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri,
dan tanggung jawab yang tinggi. - Berperilaku jujur dan disegani.
- Mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus
menerus. - Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan
dengan belajar dari berbagai sumber ilmu - Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
- Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan peserta didik. - Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan. - Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan
santun dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat. - Bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta
tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis
kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. - Mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh
wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
15Hubungan Pendidik dan Peserta Didik
- Love and affectiaon (cinta dan kasih sayang)
- Keterbukaan (openness)
- Kebebasan (liberty)
- Keujuran (Honesty)
- Kesungguhan dan keikhlasan hati (sincerity)
- Keagamaan (spiritual)
- Suasana Kekeluargaan (family atmosphere)
- Bukan dalam suasana kekuasaan (authority atau
hegemony)
16The four pillars of educationUNESCO
- Learning to know
- Leraning to do
- Learning to be
- Learning to live together
17Materi Pendidikan Islam
- Penyusunan materi pendidikan Islam harus
memperhatikan - - Tujuan Pendidikan Islam
- - Lingkungan alam dan masyarakat
- - Minat dan bakat peserta didik
- - Realitas sosial
- - Kondisi keagamaan
- - Aspek kemanusiaan
- - Aspek Budaya dan ekonomi
- - Kecenderungan Global
- - Dan lain-lain
18- Keberhasilan suatu materi pendidikan Islam akan
ditentukan oleh pendidik (periklau dan
pemahaman), metode atau cara penyampaian,
lingkungan atau sistem sosial dalam masyarakat
dan pemahaman dan pemikiran peserta didik.
19Agar materi dapat diterima peserta didik
- Materi pendidikan disesuaikan dengan usia, dan
perkembangan kedewasaan peserta didik. - Pendidik memahami psikolgis peserta didik
- Menggunakan metode yang tepat
- Dikaitkan dengan pemahaman peserta didik
sebelumnya - Kondisi pembelajaran yang kondusif
- Dan lain sebagainya
20Materi Pendidikan Islam Menurut Para Tokoh
- Ibnu Miskawaih
- Penekanan materi pada pendidikan akhlak
- Hal-hal yang wajib bagi kebutuhan tubuh manusia.
- Contoh Shalat dan puasa
- 2. Hal-hal yang wajib bagi jiwa
- Contoh Penanaman akidah yang benar, mengesakan
Allah dengan segala kebesarannya, dan motivasi
untuk senang kepada ilmu - 3. Hal-hal yang wajib bagi hubungannya dengan
sesama manusia - Contoh ilmu muamalat, pertanian, dan lain-lain
-
- Ketiganya dapat diperoleh dari ilmu-ilmu yang
berkaitan dengan pemikiran (al-ulum al-fikriyah),
dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan indera
(al-ulum al-bissiyat)
21Lanjutan Menurut Al-Qabisi
- Kurikulum Ijbari kurikulum yang merupakan
keharusan bagi setiap anak. Tentang kandungan
ayat-ayat al-Quran, penguasaan terhadap ilmu
bahasa arab, membaca dan menulis al-Quran dan
lain-lain. - Kurikulum Ikhtiyari (tidak wajib atau pilihan).
Seperti ilmu hitung, keterampilan, ilmu nahwu,
sejarah, dan lain-lain
22Lanjutan Menurut Al-Ghazali
- Konsep kurikulumnya berkait dengan konsep ilmu
pengetahuan yang dibagi menjadi tiga - Ilmu-ilmu yang terkutuk baik sedikit maupun
banyak, yaitu ilmu-ilmu yang tidak ada
manfaatanya baik didunia maupun di akherat,
seperti ilmu sihir, ramalan, nujum, dll - Ilmu-ilmu terpuji baik sedikit maupun banyak,
yaitu ilmu yang erat kaitannya dengan
peribadatan dan kebersihan diri, ilmu untuk
mendekatkan diri kepada Allah - Ilmu-ilmu yang terpuji dalam kadar-kadar tertentu
atau sedikit, dan tercela jika dipelajarinya
secara lebih mendalam karena akan terjadi
kekacauan pada keyakinan seperti ilmu filsafat.
23Lanjutan Menurut Ibn Jamaah
- Materi pelajaran terkait dengan tujuan belajar,
yaitu semata-mata menyerahkan diri kepada Allah
Swt, dan tidak untuk kepentingan mencari dunia
atau materi. Materi pendidikan juga harus
dikaitkan dengan etika dan nilai-nilai
spiritualitas. Secara lebih khusus, Ibn Jamaah
menitikberatkan materi pendidikan pada aspek
materi keagamaan, seperti pelajaran al-Quran,
tafsir, hadits, ulum al-hadits, ushul fiqh,
nahwu, dan sharaf.
24UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan
NasionalPasal 36 ayat 3
- Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan - Peningkatan iman dan taqwa
- Peningkatan akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat
peserta didik - Keragaman potensi daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,d an
seni - Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.