Pendidikan Kewarganegaraan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Pendidikan Kewarganegaraan

Description:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Oleh: Miftakhul Khairiyah (124254062) Fitria Anjar Sari (124254074) Imroatul (124254 Samsul ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:3576
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 12
Provided by: dark85
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pendidikan Kewarganegaraan


1
Pendidikan Kewarganegaraan
2
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  • Oleh
  • Miftakhul Khairiyah (124254062)
  • Fitria Anjar Sari (124254074)
  • Imroatul (124254
  • Samsul Prayogo (124254

3
(No Transcript)
4
Latar Belakang
  • Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
  • Sejarahnya dapat dimulai dari UU no 3 tahun
    1945 tentang Kementrian Pertahanan dan Angkatan
    Perang. Kemudian UU no 29 tahun 1954 tentang
    pertahanan negara dari UUDS 1950, pasal 7 tentang
    Pendidikan Pendahuluan Pertahanan rakyat (P3R).
    Tahun 1960 Trikora ada program wajib latih
    mahasiswa atau Walawa.tahun 1967 pasca PKI
    program stabilitas politik dan ekonomi dengan
    mengurangi biaya TNI. Tahun 1973 mulai ada GBHN
    dan 1974 Walawa diganti dengan Pendidikan
    Kewiraan(non fisik) dan program pwerwiwa
    cadangan.UU no2 tahun 1989 pasal 39 tentang
    sistem pendidikan nasional, Kewiraan masuk dalam
    PKn

5
Dasar Hukum
  • UUD 1945 pasal 27 (3)
  • UUD 1954 pasal 30 (1)
  • UUD 1945 pasal 31 (1)
  • UU No 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok
    Pertahanan Keamanan Negara pasal 9 (1 dan 2)
  • PP 30 tahun 1990 jo Keputusan Mendikbud No
    056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
    Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
    Mahasiswa pasal 9
  • UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
    pasal 9 (1 dan 2)
  • UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
    Nasional pasal 37 (2)

6
Rasional Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pendidikan merupakan transformasi kognitif,
    afektif, dan psikomotorik. Hal ini bertujuan agar
    manusia dapat lebih berdaya dan bermakna bagi
    hidupnya.
  • Bagi bangsa Indonesia pendidikan dan pengajaran
    merupakan bagian terpenting dala kehidupan
    berbangsa dan bernegara.
  • Proses transformasi dirancang dan dituangkan
    dalam kurikulum MKPK, dengan tujuan agar
    mahasiswa dapat mencapai tujuan pendidikan
    nasional.
  • PKn berperan aktif dalam memelihara dan
    membangkitkan rasa cinta tanah air bagi
    mahasiswa, selain itu juga merupakan bagian
    terpenting dalam pembentukan kualitas pada
    mahasiswa Indonesia.

7
Kompetensi yang Diharapkan
  • Dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
    sebagai warga negara terdidik.
  • Mampu menguasai pengetahuan dan pemahaman yang
    cukup untuk mengahadapi beragam masalah yang
    berkembang di masyarakat, bebrbangsa dan
    bergenagara.
  • Mampu memupuk pola pikir, tingkah laku dan sikap
    yang mencerminkan jiwa patriotisme, rsa cinta
    tanah air untuk negara.
  • Mampu berlatih dan terbiasa berfikir utuh
    menyeluruh yaitu penalaran intelektual dalam
    memecahkan persoalan bangsa dan negara.
  • Sebagai kader pejuang dan calon pemimpin bangsa
    mampu memperluas cakrawala berfikir.

8
Pemahaman terhadap Bangsa, Negara, Hak dan
Kewajiban Warga Negara
  • Depdikbud mendefinisikaan bangsa sebagai berikut.
    1. bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal
    keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan
    berpemerintahan sendiri.
  • 2. bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat
    oleh kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka
    bumi.
  • Sedangkan Negara adalah organisasi bangsa yang
    terbentuk dari sekelompok atau beberapa kelompok
    manusia yang secara bersama mendiami wilayah
    tertentu di bawah suatu pemerintahan yang
    mengurus tata tertib dan keselamatan bangsa
    tersebut.

9
Hubungan antara Warga Negara dan Negaranya
  • 3 Jenis Hubungan antara Warga Negara dengan
    Negaranya yakni
  • Hubungan yang bersifat emosional pembekalan
    yang berupa nilai-nilai, sikap dan tingkah laku.
  • Hubungan yang bersifat formal pembekalan konsep
    dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa dan bernegara
  • Hubungan yang bersifat fungsional pembekalan
    yang mengarah pada peran, fungsi, dan partisipasi
    setiap warga negara dalam bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara.

10
  • Hubungan antara Warga Negara dengan Negara
    Indonesia diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yakni
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28
  • Pasal 28 A-J
  • Pasal 29
  • Pasal 30
  • Pasal 31
  • Pasal 32
  • Pasal 33
  • Pasal 34

11
(No Transcript)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com