Title: Tata Kelola (Governance) BUMN
1Tata Kelola (Governance) BUMN
- Miko Kamal, PhD
- Principal, Miko Kamal Associates
Jakarta Gedung Istana Pasar Baru Lt. 3 No. 09-B Jl. Pintu Air Raya No. 58-64 Jakarta 10710 www.mkamal.co.id Padang Taman Mangunsarkoro A 6, Lt. 2 Jl. Kismangunsarkoro Padang 25100 miko.kamal_at_mkamal.co.id
2Definisi of governance
- as the system of laws, rules, and factors that
control operations at a company (Gilan and
Starks). - the system by which companies are directed and
controlled (the UK Report of 1992). - a manage a trios among the CEO, the board, and
the shareholders, each of whom wonders what the
other two get up to when hes not around
(Steward).
3Definisicont.
- The process of controlling management and of
balancing the interests of all internal
stakeholders and other parties who can be
affected by the corporations conduct in order to
ensure responsible behaviour by corporations and
to achieve the maximum level of efficiency and
profitability for a corporation (Du Plessis,
McConvill and Bagaric).
4Definisicont.
- A set of rules to regulate the relationship
among shareholders, company management,
creditors, government, employees, and internal
and external stakeholders related to rights and
obligations or, in order words, a system that
controls the company. The purpose of corporate
governance is to create added value for all
stakeholders Forum for Corporate Governance in
Indonesia (FCGI).
5Definisicont.
- Corporate governance is a process and structure
used by the state-owned enterprises organs to
improve the success of the business and corporate
accountability in order to increase shareholder
value for the long-term while taking into account
the interests of other stakeholders, based on
legislation and ethical values (The Indonesian
governments definition of corporate governance
focus on SOEs).
6Kata kunci governance
- Control dan Wonder
- Accountability
- Perusahaan akan dapat mencapai tujuannya apabila
para pengelola perusahaan menjalankan pekerjaan
mereka secara bertanggung jawab, di bahwa sistem
kontrol perusahaan yang berjalan secara efektif. - Kontrol atau pengawasan adalah tool untuk memaksa
para pengelola perusahaan untuk bekerja secara
bertanggung jawab.
7Karakteristik Kepemilikan Swasta
- Person who holds companys shares is the
companys principal (Orang yang memegang saham
perusahaan adalah pemilik perusahaan)--Davies,
1971. - Every shares can be transferred, means
shareholders can put up for sale shares they hold
whenever they wish (Setiap saham dapat
dipindahtangankan, artinya pemegang saham dapat
menjual sahamnya kapan dia mau --Sokol, 2009.
8Karakteristik Kepemilikan BUMN
- Warga negara suatu negara dianggap sebagai
pemilik BUMN. - TAPI,
- Warga negara tidak memiliki tidak memiliki
kepemilikan langsung terhadap BUMN. - Kepemilikan warga negara di BUMN tidak bisa
dipindahtangankan. -
9Perbandingan Kepemilikan Swasta Vs BUMN
Kepemilikan swasta Kepemilikan BUMN
Ditandai dengan jumlah yang dimilikinya di perusahaan Saham dapat dipindahtangankan Tidak ada saham yang dapat ditunjukkan oleh publik (No direct possession over SOEs) Multiple Principal. Saham tidak dapat dipindahtangankan.
10Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1
angka 1 UU No. 19/2003). - Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut
Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan (Pasal 1 angka 2 UU No. 19/2003).
11Badancont.
- Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya
disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang
modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal
1 angka 3 UU No. 19/2003) - Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan (Pasal 1 angka 4 UU No.
19/2003).
12Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN(Psl 2 ayat (1)
UU No. 19/2003)
- memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya - mengejar keuntungan
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak - menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi - turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
13BUMN Persero
- Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan
terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Pasal 11 UU N0. 19/2003).
14Organ Persero
- Rapat Umum Pemegang Saham
- Direksi, dan
- Komisaris
- (Pasal 13 UU No. 19/2003)
15Kewenangan RUPS(Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.
19/2003)
- Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak
selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya
dimiliki oleh negara. - Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak
substitusi kepada perorangan atau badan hukum
untuk mewakilinya dalam RUPS.
16Direksi
- Pengurusan Persero dilakukan oleh Direksi.
- Pengangkatan dan pemberhentian direksi (Pasal 15
ayat (1) dan (2) UU No. 19/2003) - Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan
oleh RUPS. - Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
17Komisaris
- Pengawasan Persero dilakukan oleh Dewan
Komisaris. - Pengangkatan dan pemberhentian komisaris (Pasal
27 ayat (1) dan (2) UU No. 19/2003) - Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
dilakukan oleh RUPS. - Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
ditetapkan oleh Menteri.
18Persero Terbuka
- Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan
Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 UU No. 40/2003sepanjang tidak diatur lain
dalam peraturan perundang- undangan di bidang
pasar modal (Pasal 34 UU No. 19/2003).
19Perum
- Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. - Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dengan persetujuan Menteri, Perum dapat
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
lain. -
- (Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 19/2003)
20Organ Perum
- Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan
Pengawas (Pasal 37 UU No. 19/2003).
21Pengangkatan Direksi Perum
- Pengangkatan dan pemberhentian Direksi
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme
dan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 44 UU No. 19/2003).
22Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-
undangan (Pasal 56 UU No. 19/2003). - .
23Struktur Kepemilikan (Ownership) BUMN
Dua Lapis Kepemilikan Pemilik/Principal(s) Pengelola/Agent(s)
Lapis pertama Masyarakat Umum (Voters) Negara (anggota Paremen anggota kabinet)
Lapis kedua Negara (anggota Paremen anggota kabinet) Manajer (pelayan publik di pemerintahan)
24Beda Kepemilikan Perusahaan Pribadi dan
BUMN(Beyond the principal-agent)
Principal - agent (Pemilik Perusahaan - Manajer) Perusahaan Swasta
Beyond the principal - agent (Companys ultimate owners - Pemerintah) BUMN
Persoalan keagenan BUMN tidak hanya persoalan
antara Pemerintah vs Direksi dan Dewan Komisaris,
TAPI juga per- soalan keagenan publik vs
pemerintah.
25Resep menyelesaikan persoalan keagenan di BUMN
Resep Umum
PRIVATIZATION
Resep saya
Teori PRINCIPAL-AGENT BUMN PRAKTEK MEMOSISIKAN DEWAN KOMISARIS SEBAGAI WAKIL PUBLIK (PUBLICS REPRESENTATIVE)
26Resep lebih detail
- 1. Mengurangi kekuasaan Pemerintah terhadap BUMN
Keadaan sekarang Usulan (Proposal)
Pemerintah menunjuk dan memberhentikan Direksi Pemerintah menunjuk dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris Summary Pemerintah adalah pemilik dan agen BUMN secara bersamaan. Pemerintah HANYA berhak menujuk dan memberhentikan Direksi. Pemerintah tidak memiliki hak untuk menunjuk dan memberhentikan Dewan komisaris. Summary Pemerintah adalah publics agent oleh karena itu Pemerintah berhak menunjuk dan memberhentikan wakilnya (direksi) yang bertugas menjalankan aktivitas keseharian perusahaan.
27 Details cont.
- 2. Board of trustees harus dibuat untuk membuat
konsep SOEs principal-agent berjalan. -
- Posisi Hukum board of trustees (BoT)
-
- - Sebuah aturan khusus tentang BoT harus dibuat
- - Independen
- - BoT adalah perwakilan publik ketimbang wakil
pemerintah - - Model KPK pemilihan komisioner KPK dapat
dipertimbangkan untuk diadopsi.
28Details cont.
- Model KPK
- - Anggota BoT dipilih oleh DPR.
- - Panitia seleksi dibentuk oleh Pemerintah.
- - Anggota Panitia seleksi terdiri dari elemen
masyarakat dan pemerintah. - - Jumlah anggota panitia seleksi yang berasal
dari publik harus lebih banyak dari jumlah
pemerintah. - - Panitia seleksi harus diketuai oleh anggota
yang berasal dari masyarakat.
29Details cont.
- 3. Cross control
- - One institution can control the policies of
another institution. - (For example, if the government appointed a
political party member to an SOEs board of
directors, then the board of trustees could ask
for the cancellation of the appointment in the
district court where the SOE is legally
domiciled) - - The domestic courts verdict can only be
appealed in the Supreme Court.
30Details cont.
- Gambar 1 model sekarang
Gambar 2 model yang diusulkan
Government GMoS
Court
Board of Trustees
Government
Board of Commissioners
Board of Directors
Board of Commissioners
Board of Directors