Tata Kelola (Governance) BUMN

1 / 30
About This Presentation
Title:

Tata Kelola (Governance) BUMN

Description:

Tata Kelola (Governance) BUMN Miko Kamal, PhD Principal, Miko Kamal & Associates Jakarta Gedung Istana Pasar Baru Lt. 3 No. 09-B Jl. Pintu Air Raya No. 58-64 Jakarta ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:16
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 31
Provided by: miko159

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Tata Kelola (Governance) BUMN


1
Tata Kelola (Governance) BUMN
  • Miko Kamal, PhD
  • Principal, Miko Kamal Associates

Jakarta Gedung Istana Pasar Baru Lt. 3 No. 09-B Jl. Pintu Air Raya No. 58-64 Jakarta 10710 www.mkamal.co.id Padang Taman Mangunsarkoro A 6, Lt. 2 Jl. Kismangunsarkoro Padang 25100 miko.kamal_at_mkamal.co.id
2
Definisi of governance
  • as the system of laws, rules, and factors that
    control operations at a company (Gilan and
    Starks).
  • the system by which companies are directed and
    controlled (the UK Report of 1992).
  • a manage a trios among the CEO, the board, and
    the shareholders, each of whom wonders what the
    other two get up to when hes not around
    (Steward).

3
Definisicont.
  • The process of controlling management and of
    balancing the interests of all internal
    stakeholders and other parties who can be
    affected by the corporations conduct in order to
    ensure responsible behaviour by corporations and
    to achieve the maximum level of efficiency and
    profitability for a corporation (Du Plessis,
    McConvill and Bagaric).

4
Definisicont.
  • A set of rules to regulate the relationship
    among shareholders, company management,
    creditors, government, employees, and internal
    and external stakeholders related to rights and
    obligations or, in order words, a system that
    controls the company. The purpose of corporate
    governance is to create added value for all
    stakeholders Forum for Corporate Governance in
    Indonesia (FCGI).

5
Definisicont.
  • Corporate governance is a process and structure
    used by the state-owned enterprises organs to
    improve the success of the business and corporate
    accountability in order to increase shareholder
    value for the long-term while taking into account
    the interests of other stakeholders, based on
    legislation and ethical values (The Indonesian
    governments definition of corporate governance
    focus on SOEs).

6
Kata kunci governance
  • Control dan Wonder
  • Accountability
  • Perusahaan akan dapat mencapai tujuannya apabila
    para pengelola perusahaan menjalankan pekerjaan
    mereka secara bertanggung jawab, di bahwa sistem
    kontrol perusahaan yang berjalan secara efektif.
  • Kontrol atau pengawasan adalah tool untuk memaksa
    para pengelola perusahaan untuk bekerja secara
    bertanggung jawab.

7
Karakteristik Kepemilikan Swasta
  • Person who holds companys shares is the
    companys principal (Orang yang memegang saham
    perusahaan adalah pemilik perusahaan)--Davies,
    1971.
  • Every shares can be transferred, means
    shareholders can put up for sale shares they hold
    whenever they wish (Setiap saham dapat
    dipindahtangankan, artinya pemegang saham dapat
    menjual sahamnya kapan dia mau --Sokol, 2009.

8
Karakteristik Kepemilikan BUMN
  • Warga negara suatu negara dianggap sebagai
    pemilik BUMN.
  • TAPI,
  • Warga negara tidak memiliki tidak memiliki
    kepemilikan langsung terhadap BUMN.
  • Kepemilikan warga negara di BUMN tidak bisa
    dipindahtangankan.

9
Perbandingan Kepemilikan Swasta Vs BUMN
Kepemilikan swasta Kepemilikan BUMN
Ditandai dengan jumlah yang dimilikinya di perusahaan Saham dapat dipindahtangankan Tidak ada saham yang dapat ditunjukkan oleh publik (No direct possession over SOEs) Multiple Principal. Saham tidak dapat dipindahtangankan.
10
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
    disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh
    atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
    melalui penyertaan secara langsung yang berasal
    dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1
    angka 1 UU No. 19/2003).
  • Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut
    Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan
    terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
    seluruh atau paling sedikit 51 (lima puluh satu
    persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
    Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
    keuntungan (Pasal 1 angka 2 UU No. 19/2003).

11
Badancont.
  • Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya
    disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang
    modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
    kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
    penawaran umum sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal
    1 angka 3 UU No. 19/2003)
  • Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum,
    adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara
    dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
    untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
    dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
    mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
    pengelolaan perusahaan (Pasal 1 angka 4 UU No.
    19/2003).

12
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN(Psl 2 ayat (1)
UU No. 19/2003)
  1. memberikan sumbangan bagi perkembangan
    perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
    negara pada khususnya
  2. mengejar keuntungan
  3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
    penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
    tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
    orang banyak
  4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
    belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
    koperasi
  5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
    kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
    koperasi, dan masyarakat.

13
BUMN Persero
  • Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan
    prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan
    terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
    Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
    (Pasal 11 UU N0. 19/2003).

14
Organ Persero
  • Rapat Umum Pemegang Saham
  • Direksi, dan
  • Komisaris
  • (Pasal 13 UU No. 19/2003)

15
Kewenangan RUPS(Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.
19/2003)
  1. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
    saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak
    selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan
    terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya
    dimiliki oleh negara.
  2. Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak
    substitusi kepada perorangan atau badan hukum
    untuk mewakilinya dalam RUPS.

16
Direksi
  • Pengurusan Persero dilakukan oleh Direksi.
  • Pengangkatan dan pemberhentian direksi (Pasal 15
    ayat (1) dan (2) UU No. 19/2003)
  • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan
    oleh RUPS.
  • Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
    pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan
    oleh Menteri.

17
Komisaris
  • Pengawasan Persero dilakukan oleh Dewan
    Komisaris.
  • Pengangkatan dan pemberhentian komisaris (Pasal
    27 ayat (1) dan (2) UU No. 19/2003)
  • Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
    dilakukan oleh RUPS.
  • Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS,
    pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
    ditetapkan oleh Menteri.

18
Persero Terbuka
  • Bagi Persero Terbuka berlaku ketentuan
    Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    1995 UU No. 40/2003sepanjang tidak diatur lain
    dalam peraturan perundang- undangan di bidang
    pasar modal (Pasal 34 UU No. 19/2003).

19
Perum
  • Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan
    usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
    berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
    berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh
    masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan
    perusahaan yang sehat.
  • Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai
    maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1), dengan persetujuan Menteri, Perum dapat
    melakukan penyertaan modal dalam badan usaha
    lain.
  • (Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 19/2003)

20
Organ Perum
  • Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan
    Pengawas (Pasal 37 UU No. 19/2003).

21
Pengangkatan Direksi Perum
  • Pengangkatan dan pemberhentian Direksi
    ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme
    dan ketentuan peraturan perundang-undangan
    (Pasal 44 UU No. 19/2003).

22
Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
    Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
    mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-
    undangan (Pasal 56 UU No. 19/2003).
  • .

23
Struktur Kepemilikan (Ownership) BUMN
  • Source Sam, 2003

Dua Lapis Kepemilikan Pemilik/Principal(s) Pengelola/Agent(s)
Lapis pertama Masyarakat Umum (Voters) Negara (anggota Paremen anggota kabinet)
Lapis kedua Negara (anggota Paremen anggota kabinet) Manajer (pelayan publik di pemerintahan)
24
Beda Kepemilikan Perusahaan Pribadi dan
BUMN(Beyond the principal-agent)
Principal - agent (Pemilik Perusahaan - Manajer) Perusahaan Swasta
Beyond the principal - agent (Companys ultimate owners - Pemerintah) BUMN
Persoalan keagenan BUMN tidak hanya persoalan
antara Pemerintah vs Direksi dan Dewan Komisaris,
TAPI juga per- soalan keagenan publik vs
pemerintah.
25
Resep menyelesaikan persoalan keagenan di BUMN
Resep Umum
PRIVATIZATION
Resep saya
Teori PRINCIPAL-AGENT BUMN PRAKTEK MEMOSISIKAN DEWAN KOMISARIS SEBAGAI WAKIL PUBLIK (PUBLICS REPRESENTATIVE)
26
Resep lebih detail
  • 1. Mengurangi kekuasaan Pemerintah terhadap BUMN

Keadaan sekarang Usulan (Proposal)
Pemerintah menunjuk dan memberhentikan Direksi Pemerintah menunjuk dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris Summary Pemerintah adalah pemilik dan agen BUMN secara bersamaan. Pemerintah HANYA berhak menujuk dan memberhentikan Direksi. Pemerintah tidak memiliki hak untuk menunjuk dan memberhentikan Dewan komisaris. Summary Pemerintah adalah publics agent oleh karena itu Pemerintah berhak menunjuk dan memberhentikan wakilnya (direksi) yang bertugas menjalankan aktivitas keseharian perusahaan.
27
Details cont.
  • 2. Board of trustees harus dibuat untuk membuat
    konsep SOEs principal-agent berjalan.
  • Posisi Hukum board of trustees (BoT)
  • - Sebuah aturan khusus tentang BoT harus dibuat
  • - Independen
  • - BoT adalah perwakilan publik ketimbang wakil
    pemerintah
  • - Model KPK pemilihan komisioner KPK dapat
    dipertimbangkan untuk diadopsi.

28
Details cont.
  • Model KPK
  • - Anggota BoT dipilih oleh DPR.
  • - Panitia seleksi dibentuk oleh Pemerintah.
  • - Anggota Panitia seleksi terdiri dari elemen
    masyarakat dan pemerintah.
  • - Jumlah anggota panitia seleksi yang berasal
    dari publik harus lebih banyak dari jumlah
    pemerintah.
  • - Panitia seleksi harus diketuai oleh anggota
    yang berasal dari masyarakat.

29
Details cont.
  • 3. Cross control
  • - One institution can control the policies of
    another institution.
  • (For example, if the government appointed a
    political party member to an SOEs board of
    directors, then the board of trustees could ask
    for the cancellation of the appointment in the
    district court where the SOE is legally
    domiciled)
  • - The domestic courts verdict can only be
    appealed in the Supreme Court.

30
Details cont.
  • Gambar 1 model sekarang
    Gambar 2 model yang diusulkan

Government GMoS
Court
Board of Trustees
Government
Board of Commissioners
Board of Directors
Board of Commissioners
Board of Directors
Write a Comment
User Comments (0)