Title: MUNAS IVPPA 21 Sept 2013
1OBAT HEWAN DAN ALAT KESEHATAN HEWAN DALAM
PERSPEKTIF OTORITAS VETERINER
2INDONESIA DALAM TATANAN GLOBAL YANG MASIH
MEMILIKI IKATAN EMOSIONAL(Dalam konteks obat
hewan ALKESWAN)
Komunitas Negara-negara Islam
UU
Komunitas Negara-negara non- blok
Hungungan dengan Negeri Belanda
Komunitas Negara-negara ASEAN
3Posisi Indonesia dengan sahabat-sahabatnya
seikatan emosional
- Negara-negara Islam kerjasama yang erat IPTEK
dan pengembangan SDM, contoh adanya tawaran
pengembangan SDM melalui Islamic Development Bank - Negara-negara non blok dengan kerjasama antar
negara - Hubungan emosional dengan belanda melalui program
Erasmsmus Mundus - Kerjasama dengan negara-negara se ASEAN
4Dibandingkan dengan hub. negara tetangga
- China yang dibantu dengan warganya yang telah
bertahun-tahun di luar negeri - Malaisia dengan negara-negara tergabung
persemakmuran - India dengan negara-negara tegabung persemakmuran
- Vietnam yang secara langsung dibantu Amerika
- Filipina sangat erat dengan Amerika
- Thailand langsung dibantu dengan Amerika
5REGULASI obat hewan di Indonesiadari waktu ke
waktu
- Statmen
- Harus-wajib
- Larangan
Masa kolonial
Sebelum 1967
2009- sekarang
1967-2009
UU Obat keras STAATSBLAD 1949 No. 419
- Ordonansi obat hewan 1865 No. 84
- Ordonansi 1874 No. 201
- Ordonansi 1876 no. 262
UU 18 2009 Ps 49- Ps 54
OTORIT Vet
UU 6 1967
SK MENTAN 539/Kpts/1977
UU 78 /1992 Obat hewan - DEPTAN
KEMENTAN
Penanggungjawab OH, Drh / Apt
UU 17/1973 tentang vaksin, sera, bahan biologik
Kelompok Biologik ? Kementerian Pertanian
Kelompok farmasetik ? Kementerian Kesehatan
6Otoritas Vet dalam mengelola obat hewan alkeswan
- Kewenangan
- Kapasitas, Kualitas
- Kompetensi
- Skill,
- Knowledge,
- Attitude,
- Aptitude
-
- Politik, Kekuasaan dsb
- Penguasaan ilmu/track record
Profesi
Science
Vocasional
- Pendidikan
- Formal
- Non formal
- Informal
7(No Transcript)
8(No Transcript)
9Deskripsi tingkat kompetensi dokter hewan untuk
urusan obat hewan
- Memiliki ketrampilan dalam pengawasan dan
pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan
biologis termasuk pemakaian dan peredarannya - Memiliki kemampuan dalam transaksi therapeutik,
melakukan anamnesa, rekam medik, informed
consent, penuisan resep, surat keterangan dokter,
edukasi klien
10(No Transcript)
11KOMPETENSI YANG HARUS TERDAPAT PADA OTORITAS
VETERINER MENURUT OIE
Jenis Kompetensi Ranah yang ditanggungjawabi Keterangan
Kompetensi umum Kedokteran hewan dasar Diagnostik, klinik dan terapetik
Kompetensi khusus Epidemiologi Penangan penyakit hewan antar wilayah/ Negara Zoonosis Emerging and re-emerging diseases Program pencegahan dan pengendalian penyakit umum Higienis makanan Produk veteriner Kesejahteraan hewan Regulasi dan etik veteriner Prosedur umum standardisasi Kemampuan berkomunikasi Obat hewan dan alkeswan berada pada produk veteriner, Regulasi dan etik veteriner, Prosedur umum standardisasi
12 Jenis kompetensi Ranah yang ditanggungjawabi Keterangan
Kompetensi Lanjutan Organisasi tentang aktivitas veteriner Prosedut pemantauan dan prosedur sertifikasi Manajemen penyakit menular akibat sentuhan Higienis makanan Aplikasi analisis resiko Riset Program kerja perdagangan internasional Administrasi dan manajemen lainnya Obat hewan dan alkeswan berada pada Organisasi aktivitas veteriner Pemantauan dan prosedur sertifikasi Analisis resiko Perdagangan dunia Riset Adminitrsai dan manajemen
13Otoritas Veteriner dan wewenangnya
UU 18 2009 Ps 50
14Konsep keberadaan Ot Vet
- Apa seperti Balai Besar Pengawas Obat dan
makanan? Lembaga non Departemen di bawah presiden - Apa di bawah kementerian ?
- Atau lembaga netral yang tidak di bawah Presiden
atau kementerian namun di tetapkan oleh suatu UU
identik seperti Lembaga Persaingan Usaha,
Komisi Pemilihan Umum, dsb
15Profil kontrol obat hewan di beberapa negara
Negara Kontrol pengendali obat hewan dan Alkeswan Kementerian/ Organisasi
Indonesia Otoritas Veteriner ?
Perancis Pengawas obat hewan Kementerian Pertanian
Inggris Unit khusus pengawas Obat hewan dan Bahan Kimia keperluan Pertanian Kementerian Pertanian
Afrika Selatan Unit Khusus Pengawas obat Manusia dan hewan Pemerintahan Afrika Selatan
16Konsep ideal Otoritas Veteriner
- Karyawan karier
- Non kementerian
- Di bawah langsung Presiden
- Dipimpin oleh person dokter hewan
- Petugas terdiri dari multi disiplin ilmu
- Memiliki perwakilan di setiap kabupaten dan kota
- Sumber penggajian dan operasional petugas
bersumber APBN - Support anggaran dan peralatan dari pemerintah
kabupaten dan kota - Pengembangan SDM identik seperti SDM di
Pendidikan tinggi
17Konsep teknis otoritas veteriner pengendali obat
hewan - alkeswan
- Bekerjasama dengan kumpulan profesi keahlian
- Bekerjasama dengan Lembaga IPTEK dan Riset baik
negeri maupun swasta - Bekerjasama dengan pakar-pakar di dunia
pendidikan tinggi - Bekerjasama dengan lembaga sejenis di dalam dan
di luar negeri
18Kerjasama Asosiasi keahlian dengan otoritas
veteriner Eropa vs., Indonesia
Negara Asosiasi Keahlian Asosiasi Obat Hewan
12 Negara Eropa Europa for Association Veterinary Pharmacology and Toxicology (EAVPT) Europa Chemical Analysis Association (EURICHEM) International Atomic Energy Agency (IAEA) Federation of Associations for Hunting and Conservation of the EU (FACE) NIHIL
Indonesia u.b. Direktorat Kesehatan Hewan Dirjennak dan Keswan Nihil Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI)
19KESIMPULAN
- Otoritas veteriner sesuai UU 18 2009 dalam
mengkontrol dan mengawasi peredaran obat hewan
dan alkeswan di Indonesia, masih belum terperinci
secara jelas baik struktur organisasi, kompetensi
petugas dan kiprahnya. - Perlu diwujudkan bentuk organ definitive otoritas
veteriner agar persoalan obat hewan serta
alkeswan di Indonesia tertata secara rapih
20TERIMA KASIH