Title: HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
1HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
- Monitoring Hak Ekosob di tingkat internasional
dan nasional
2Ringkasan Slide
- Sistem Pengarusutamaan HAM PBB
- Hak Ekosob di PBB Badan-badan Monitoring, Dewan
HAM, agen-agen khusus -
3Ringkasan Slide (Lanj.)
- Konsep kunci dan prinsip-prinsip dasar Monitoring
- Monitoring Hak Ekosob pada tingkat internasional
- Monitoring Hak Ekosob di tingkat nasional
4Sistem HAM PBB
- Ketidakterpisahan dan saling ketergantungan
seluruh hak asasi manusia UDHR, ICESCR, CEDAW,
CRC, ICCPR, CERD, CAT, MWC - Kerangka Hukum HAM Internasional sebagai dasar
normatif bagi kepatuhan negara terhadap hak asasi
manusia
ICCPR
Opt. Protocols
ICESCR
UDHR
CRC
CERD
CEDAW
MWC
CAT
5Pengarusutamaan HAM
- 1997 Reformasi PBB dimintakan oleh Sidang Umum
HAM adalah sesuatu isu yang saling bersimpangan - HAM harus dijadikan pertimbangan dalam seluruh
aktivitas PBB - Aktivitas pengarusutamaan OHCHR, misalnya
memajukan pendekatan berdasarkan hak
(rights-based approach-RBA) untuk pembangunan
6Hak Ekosob di dalam bagian lain di PBB
- Badan-badan pengawas perjanjian
- Dewan HAM
- Agen-agen khusus, pendanaan dan program-program
7Hak EKOSOB dalam kerja badan pengawas perjanjian
- Komite Hak Ekosob (CESCR)
- Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap
Perempuan (CEDAW) - Komite Hak Anak (CRC)
- Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial (CERD) - Komite HAM (HRC)
8Hak Ekosob di Dewan Hak Asasi Manusia
- Organ Hak asasi manusia di bidang Politik PBB
yang utama (Menggantikan Komisi HAM sejak Maret
2006) - Tujuan utamanya mengangkat situasi
pelangagran-pelanggaran HAM dan membuat
rekomendasi-rekomendasi atasnya - Prosedur-prosedur khusus dengan fungsi-fungsi
monitoring terhadap negara dan isu-isu tematik
Pelapor Khusus, Ahli Independen, Kelompok Kerja
9Beberapa permasalahan terkait dengan Hak Ekosob
di Dewan HAM
- Hak atas pangan, air, pendidikan, perumahan, dan
kesehatan - HAM dan Kemiskinan Parah
- Pengaruh-pengaruh kebijakan-kebijakan penyesuaian
struktural dan hutang luar negeri terhadap
penikmatan sepenuhnya dari seluruh hak asasi
manusia - Perdagangan orang
- Kekerasan terhadap perempuan
10Kovenan Internasional tentang Hak EKOSOB
- Bagian dari Piagam HAM 1966, bersama dengan DUHAM
dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan
Politik - Mulai berlaku 1976
- Instrumen internasional utama yang menjamin HAK
EKOSOB untuk SEMUA - 160 Negara Pihak
11Konsep-konsep Kunci dari monitoring
- Monitoring harus ditujukan untuk mendorong
tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi
manusia- bukan menggeser tanggung jawab tersebut - Pengembangan-pengembangan observasi, pengumpulan
informasi, dan mengamati pola-pola perilaku - JUGA mengidentifikasi permasalahan-permasalahan,
mendiagnosa penyebanya, memikirkan penyelesaian
yang mungkin dilakukan dan membantu dalam
penyelesaian sengketa
12Monitoring Hak Ekosob di tingkat nasional
- Hak ekosob sering diaggap kurang penting daripada
hak-hak sipil dan politik - Permasalahan-permasalahan Hak-hak Ekosob saling
terkait dengan terat dan sulit untuk disekat-
rumit - Pelanggaran hak Ekosob dapat menjadi penyebab
pelanggaran berat hak asasi manusia lainnya,
seperti kekerasan etnis, serta kekerasan untuk
menekan gejolak sosial
13Langkah-langkah yang mungkin dilakukan oleh
entitas negara
- Pengakuan eksplisit Hak Ekosob sebagai hak dan
mencantumkannya ke dalam program-program yang
relevan - Identifikasi kelompolk-kelompok dan orang-orang
yang termarjinal yang berada dalam resiko - Menjamin partisipasi seluas mungkin dari seluruh
pihak yang berkepentingan (stake holders) - Pengembangan dan penggunaan mekanisme-mekanisme
akuntabilitas
14Monitoring oleh Masyarakat sipil/NGO
- Masyarakat sipil termasuk NGO, organisasi
kemasyarakatan, organisasi akar rumput dll - Partisipasi Masyarakat sipil/NGO penting bagi
kerja badan-badan dan organ-organ PBB
15Monitoring oleh NGO di tataran Internasional
- Ketentuan mengenai informasi di tingkat negara
yang terkini, kongkret, RINGKAS serta cermat
untuk melengkapi laporan negara - Kehadiran di pertemuan-pertemuan internasional
- Lobi untuk permasalahan-permasalahan agar
ditangani - Memfokuskan pada permasalahn-permasalahan yang
mendesak
16Monitoring yang dilakukan oleh NGO di tataran
Nasional
- Tindak lanjut terhadap keluaran dari badan-badan
perjanjian, seperti CESCR di tataran nasional - Peningkatan kesadaran di tataran nasional tentang
Hak Ekosob (pendidikan ham, penggunaan media) - Interaksi dan kerja sama dengan pemerintah dan
aktor-aktor lainnya