Title: HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
1HUKUM ADMINISTRASI NEGARA(Bahan Hingga KD II)
2PENDAHULUAN
A. Istilah
HAN ? FAK HUMUM
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Tata Pemerintah
- Hukum Tatausaha Negara
AN
IAN ? FAK ISIP
HAN IAN
Istilah ? Administrative Law ? Administratief Recht/ BestuurRecht ? Vervaltung Recht ? Droit Administrarif (tanpa Negara) Perat2 yg bersangkut paut dg pem neg Cab ilmu Sosial Istilah ? Public Administration. (Public Negara) Organisasi managemen dr mns benda guna mencapai 7-an pem. Pem keseluruhan cab2nya (E,L,Y) Cab ilmu Administrasi Umum
3PEMERINTAH
- Luas (Kn)
- ?Seluruh kekuasaan negara ?
Triaspolitika (E, L, Y) - Sempit
- ? Kn (L Y)
- ? Eksekutif / Pemerintah / Adm
4PEMERINTAHAN
PEMERINTAHAN POLITIK
? Mengurus pelaksanaan dr perintah2 / tugas2. (mengabdi pd kek politik) ? Menjlnkan pemerintahan dg menetapkan UU, mengeluarkan perintah2, mengatur arah
Pemerintah / Penguasa (AM Donner) ? Fungsinya ?
Struktur / Organisasinya
5? Fungsi Penguasa 1. Pemelihara Ketertiban
2. Pengelola Keuangan 3. Tuan Tanah
4. Pengusaha.
? Struktur / Organisasi 1. Pribadi dewan2
yg ditugaskan utk melaks wewenang yg bersifat hk
publik (bdn2 pemerintahan) 2. BH mnrt hk
perdata yg sesuai berdsrkan hk telah didirikan,
dan oleh karena itu harus dianggap sbg termasuk
dlm pihak Pemerintah (Jawatan umum)
6SEJARAH PEMERINTAHAN DI INDONESIA
- PADA MASA KOLONIAL (HB)
- PADA MASA SETELAH KEMERDEKAAN
- 1. Kurun 1945 RIS
- 2. Kurun RIS RI Kesatuan UUDS
- 3. Kurun UUDS Dekrit 5 Juli 1959
- 4. Kurun setelah Dekrit 1965
- 5. Kurun setelah 1966 1997 (ORDE BARU)
- 6. Kurun setelah 1997 (ORDE REFORMASI)
7PEMERINTAHAN NEGARA
- TUGAS KLASIK PEM NEGARA
- 1. Melindungi Bangsa Wilayah Thd Serangan
dr LN (Pertahanan) - 2. Melindungi Bangsa Wilayah thd kerusuhan
dr DN (Pembtk Pemeliharaan Hk Polisi dll) - 3. Penagihan uang pajak pengelolaan dana tsb
utk kep pembiayaan tugas2 negara.
8 TUGAS MODERN PEM NEGARA, Bergantung dr
1. Kesukaran kebutuhan yg dirasakan oleh masy
yg bersangkutan 2. Sarana2 keuangan
kemungkinan2 lain yang tersedia utk menjlnkan
tugas2 tertentu 3. Tanggapan di bidang
politik ttg kebijaksanaan pihak negara yg
diinginkan 4. Kewajiban2 pada tingkat
internasional.
9DEFINISI HAN
- ?JM. BARON De GERANDO
- Peraturan2 yg mengatur hub timbal balik antara
pemerintah dan rakyat. - ?J OPPENHEIM
- HTN menyoroti neg dlm keadaan bergerak.
- ?VOLLENHOVEN
- HTN Keseluruhan perat hk yg membentuk alat2
perleng neg menentukan alat2 perleng neg tsb. - HAN Keseluruhan ket yg mengikat alat2 perleng
neg, baik tinggi maupun rendah, stlh alat2 itu
menggunakan kewenagan2 ketatanegaraanya
10?LOGEMANN ? Perat2 khusus, yg disamping hk
perdata positif yg berlaku umum, mengatur
cara-cara organisasi neg ikut serta dlm lalu
lintas masyarakat. ? E. UTRECHT ? Menguji hub
hukum istimewa yg diadakan akan memungkinkan
para pejabat (ambtsdrager) adm neg melaksanakan
tugas mereka yang khusus. ?F.A.M. STROINK ?
Berisi peraturan2 yg menyangkut administrasi.
Administrasi bestuur pemerintah. ?Van
Wijk-Konijnenbelt ? Instrumen yuridis bg
penguasa utk scr aktif terlibat dg masy dan pd
sisi lain mrp hk yg memungkinkan anggota masy
mempengaruhi penguasa memberikan perlind thd
penguasa. ?P De Haans cs Hk Adm memenuhi 3
fungsi norma, instrumen Jaminan
11DESKRIPSI HAN
Sarana2 Administrasi
PENGUASA
MASY / PENDUDUK / RAKYAT
Perlindungan hukum
Partisipasi Keberatan, banding, gugatan
- Meliputi
- Mengatur sarana penguasa utk mengatur
kendalikan masy - mengatur cara2 partisipasi masy/WN
- perlindungan hukum
- norma2 dasar bagi penguasa untuk pem yg baik