HUKUM INTERNASIONAL - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM INTERNASIONAL

Description:

HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1250
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 5
Provided by: ppkn34Fil
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM INTERNASIONAL


1
HUKUM INTERNASIONAL
  • Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional
    mutlak diperlukan dalam rangka menjamin
    kelancaran tata pergaulan internasional.
  • Hukum internasional menjadi pedoman dalam
    menciptakan suasana kerukunan dan kerjasama yang
    saling menguntungkan.
  • Hukum internasional bertujuan mengatur
    masalah-masalah bersama yang penting dalam
    hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.

2
ASAS HUKUM INTERNASIONAL
  • Asas Teritorial
  • Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi
    semua orang dan semua barang yang ada di
    wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang
    yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku
    hukum asing (internasional)
  • Asas Kebangsaan
  • Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun
    berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
    negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan ekstra
    teritorial. Artinya hukum di negara tersebut
    tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun
    berada di negara asing.
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk
    melindungi dan mengatur kepentingan dalam
    kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
    menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
    peristiwa yang berhubungan dengan kepen-tingan
    umum

3
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
  • Negara
  • Negara adalah subjek hukum internasional. Hal
    ini sejalan dengan lahirnya hukum internasional
    itu sendiri atau sesuai dengan istilah lain dari
    hukum internasional (hukum antar negara).
  • Tahta Suci
  • Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari
    subjek hukum internasional selain negara. Hal ini
    merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu
    ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja
    Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi.
    Tahta Suci mewakili perwakilan diplomatik di
    banyak ibukota negara.
  • Palang Merah Internasional
  • Palang Merah Internasional merupakan salah satu
    subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat
    dengan adanya perjanjian dan Konvensi Palang
    Merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan
    korban perang.
  • Organisasi Internasional
  • Kedudukan organisasi internasional sebagai
    subjek hukum internasional tidak diragukan lagi,
    organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO,
    dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah
    ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai
    anggaran dasarnya.

4
  • Orang Perseorangan
  • Dalam arti yang terbatas orang perseorangan
    dapat dianggap sebagai subjek hukum
    internasional.
  • Perjanjian Perdamaian Versailles tahun 1919 yang
    mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan
    Ingris dan Prancis, telah menetapkan pasal-pasal
    yang memungkinkan orang perorangan mengajukan
    perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase
    Internasional.
  • Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
  • Para pemberontak dianggap sebagai salah satu
    subjek hukum internasional yang memiliki beberapa
    alasan, misalnya mereka memiliki hak yang sama
    untuk
  • Menentukan nasibnya sendiri.
  • Hak secara bebas memilih sistem ekonomi,
    politik, sosial sendiri.
  • Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah
    dari wilayah yang didudukinya.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com