Title: PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
1PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
(Sudarmaji) 0813 3030 3279 085730797888sudarmaji_
fkm_ua_at_yahoo.com Fb janopari_at_yahoo.com _at_sudarm_aj
i
2UURI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 10
- Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang
lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang
sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. - Pasal 15
- Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik
fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk
mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
3- BAB XI
- KESEHATAN LINGKUNGAN
- Pasal 162
- Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik
fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
4- (3) Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan
gangguan kesehatan, antara lain - a. limbah cair
- b. limbah padat
- c. limbah gas
- d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan pemerintah - e. binatang pembawa penyakit
- f. zat kimia yang berbahaya
- g. kebisingan yang melebihi ambang batas
- h. radiasi sinar pengion dan non pengion
- i. air yang tercemar
- j. udara yang tercemar dan
- k. makanan yang terkontaminasi.
5Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum
- Perencanaan
- Pengawasan
- Teknologi
UNSUR UTAMA
61. Perencanaan, meliputi
Peraturan perundangan - Baku Mutu Lingkungan
- Program Langit Biru - Prokasih -
Proper - Ecolabelling - Program Pantai
Lestari - Program Produksi Bersih -
Protocol Kyoto (CDM) - dll
72. Pengawasan (enforcement)
Untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan
terhadap ketaatan pelaku kegiatan terhadap
persyaratan pada peraturan perundangan
Melaksanakan pemantauan dan pengendalian terhadap
kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan
3. Teknologi
8 3. Teknologi - Teknologi pengolahan
- Teknologi pengambilan dan analisa contoh
- Teknologi proses - Teknologi sarana
pemantauan - dll
9 BAKU MUTU LINGKUNGAN Baku mutu lingkungan hidup
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu
sebagai unsur lingkungan hidup. (UURI No.32 Th
2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup)
10BAKU MUTU YANG TERKAIT DENGAN KEGIATAN KILANG
Kepmen LH No. Kep - 42/MENLH/10/1996 tentang
Baku Mutu Limbah Cair Bagi
Kegiatan Minyak dan Gas
serta Panas Bumi Undang - undang RI No. 32
tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kepmen LH No. 51 tahun 2004 tentang
Baku Mutu Air Laut
11Kepmen LH No. 42/MENLH/10/1995
Baku Mutu Limbah cair kegiatan pengilangan Minyak
Bumi
Parameter BOD5 COD Minyak dan lemak Ammonia
NH3-N Phenol total Sulfida Temperatur pH
Kadar Maksimum (mg/L)
Beban pencemaran maks (gram/m3)
100 200 25 1,0 1,0 1,0
120 240 30 12 12 12
45 oC 6,0 9,0
12UURI NOMOR 32 TAHUN 2009 PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- Pasal 1
- Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku
mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
13 Kepmen LH No. 51 tahun
2004 tentang Baku Mutu
Air Laut (Biota)
Parameter Satuan
Baku Mutu
Lapisan minyak Oksigen terlarut Fosfat
(PO4-P) Nitrat (NO3-N) Sulfida (H2S) Sianida
(CN) Minyak dan lemak Ammonia total NH3-N
- mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l mg/l
- Nihil
- gt 5
- 0,015
- 0,008
- 0,01
- 0,5
- 1
- 0,3
14Dari beberapa peraturan perundangan tersebut,
kewajiban UP untuk memenuhi
Baku Mutu Limbah Cair
Limbah
Tidak menyebabkan perubahan kualitas air laut
sesuai dengan fungsinya
Menurut Baku Mutu Air Laut untuk Biota
15 Berbagai kasus yang terjadi Memenuhi BML
limbah cair tetapi pencemaran tetap terjadi
Baku Mutu Limbah cair hanya berdasarkan
teknologi Belum memperhitungkan daya tampung bada
air penerima
16Strategi Pengelolaan Pengendalian Lingkungan
1. Sebelum 1989 bersifat reaktif yaitu
berusaha mengolah limbah pada unit
pengolahan limbah (end-of-pipe
treatment) Konsep pendekatan kapasitas
daya dukung (carrying capacity
approach)
Pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap
terjadi
Kendala rendahnya pentaatan dan penegakan hukum
dan peraturan, masih lemahnya perangkat peraturan
yang tersedia serta tingkat kesadaran yang juga
masih rendah
172. Sesudah 1990 bersifat Proaktif yaitu
berusaha meminimalisasi dampak limbah
dengan mengolah pada beginning of pipe
treatment atau pendekatan teknologi
pencegahan dampak limbah
Pendekatan Teknologi Produksi Bersih
Hasil KTT Bumi di Rio de Janeiro 1992
18Pebruari 1994 pada konvensi internasional di
Melbourne atau Melbourne Principles for Cleaner
Production ditekankan pertumbuhan ekonomi dengan
prinsip produksi bersih
- POLLUTION PREVENTION
- WASTE MINIMIZATION
- CLEAN TECHNOLOGY
- END - OF - PIPE TREATMENT
- REMEDIASI
19 Preventif
Preventif
Kontrol
Kontrol Pengolahan
Pengo lahan
Pola Reaktip (sebelum 1990)
Pola Proaktip (sesudah 1990)
20Semua kegiatan industri dituntut untuk
melaksanakan penyempurnaan berkelanjutan
Pengolahan limbah tidak menyelesaikan masalah
dengan tuntas
21Absorbsi SRU Adsorpsi Cyclon Filter
Limbah cair
Gas Buang
Limbah padat
Limbah padat
Insinerator
abu
Limbah cair
Limbah padat
Unit Pengolahan
Landfill
Lindi
Air tanah
22Pengelolaan Limbah
REDUKSI (R) PADA SUMBER
PEMANFAATAN LIMBAH (3 R)
PENGOLAHAN LIMBAH
Bahan baku
Reused
Gas
Padat
Operasi
Recycle
Cair
Teknologi
Recovery
Fisik Kimia Biologis
Produk
Preventif
Kontrol
23Penerapan secara terus menerus strategi preventif
lingkungan yang terintegrasi pada proses dan
produk sehingga mengurangi resiko terhadap
manusia dan lingkungan
Untuk proses penghematan bahan baku dan energi
, mereduksi tingkat, kuantitas, toksisitas
seluruh emisi dan limbah sebelum dari proses
Untuk produk Mengurangi dampak di keseluruhan
daur hidup produk mulai dari pengambilan bahan
baku sampai pembuangannya setelah digunakan
kembali
24(No Transcript)