Pengantar Hukum Indonesia - PowerPoint PPT Presentation

1 / 55
About This Presentation
Title:

Pengantar Hukum Indonesia

Description:

... dan perkara-perkaranya mengenai agama Islam bukan diperuntukkan agama lain.Untuk ... Landasan Hukum Acara Perdata Sumber Hukum Acara Perdata Asas-asas ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:550
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 56
Provided by: acid150
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Pengantar Hukum Indonesia


1
Pengantar Hukum Indonesia
  • Materi Hukum Acara

2
Hukum Acara
  • Hukum Acara atau Hukum Formil, yaitu kaedah hukum
    yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu
    perkara ke muka suatu badan peradilan dan
    bagaimana Hakim memberi putusan.
  • Hukum Acara atau Hukum Formil yang berasal dari
    bahasa Belanda yaitu Formeelrecht atau juga
    Adjective Law dalam bahasa Inggris.

3
Hukum Acara
  • Ada berbagai sistem hukum acara di Indonesia,
    antara lain
  • 1. Hukum Acara Pidana.
  • 2. Hukum Acara Perdata.
  • 3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
  • Negara.
  • 4.Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

4
Hukum Acara Pidana
  • Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan
    hukum yang mengatur tentang cara bagaimana
    mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana
    materil, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan
    cara bagaimana keputusan itu harus dilaksanakan.
  • Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad menyatakan
    bahwa Hukum Acara Pidana sebagai realisasi hukum
    pidana adalah hukum yang menyangkut cara
    pelaksanaan penguasa nienindak warga yang didakwa
    bertanggung jawab atas suatu delik (peristiwa
    pidana).

5
Landasan Hukum Acara Pidana
  • Sumber Hukum Acara Pidana
  • Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
    Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  • Undang-undang No. 3 tahun 1971 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab
    Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,). Dengan
    berlakunya KUHAP ini, maka Herzien Indonesisch
    Reglement (HIR), dalam bahasa Indonesia Reglemen
    Indonesia diperbaharui (RID) bagian pidana
    dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah
    Agung.
  • Undang-undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan
    Umum.

6
Hukum Acara Pidana
  • Fungsi Hukum Acara Pidana
  • Mencari dan menemukan kebenaran.
  • Pemberian keputusan oleh Hakim.
  • Pelaksanaan keputusan oleh Hakim.

7
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
  • 1. Yang berhubungan dengan peranan.
  • Prakarsa proses dilakukan oleh Polisi/Jaksa.
    Jaksa mengajukan tuntutan ke Pengadilan serta
    melaksanakan penetapan Hakim.
  • Asas-asas oportunitas yaitu dimungkinkannya
    perkara yang sedang dalam proses penuntutan
    dideponir atau dipeti-eskan oleh Jaksa/Pengadilan
    demi kepentingan umum.
  • Kedua pihak wajib didengar keterangan-keteranganny
    a oleh Hakim.
  • Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan
    dilakukan dengan perdebatan lisan atau langsung.
  • Keputusan Hakim wajib dilandasi dengan
    alasan-alasan yang rasional obyektif, setelah
    mendengar kedua pihak termasuk saksi a
    charge (yang meringankan) dan saksi a de charge
    (yang memberatkan).
  • Dalam rangka menemukan kebenaran materiil
    (materieel waarheid), Hakim dalam menjalankan
    tugasnya bersifat aktif (leidende rol), artinya
    Hakim bertindak memimpin (proses) peradilan.
  • Akusator artinya pada asas akusator ini para
    pihak diakui sebagai subyek dan kedudukannya
    sederajat, pemeriksaan tidaklah bersifat rahasia
    (terbuka untuk umum). Tersangka sudah dapat
    didampingi oleh Penasehat Hukum.
  • Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  • Praduga tak bersalah (Presumption of innocence).
    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
    dituntut atau dihadapkan di muka sidang
    pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada
    putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya
    dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Semua orang diperlakukan sama di depan hakim.

8
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
  • 2. Yang berhubungan dengan keadaan peradilan.
  • Sidang pengadilan dilakukan terbuka untuk umum.
    Terhadap asas ini ada pengecualian yaitu bahwa
    sidang perkara susila dan pelaku kejahatan adalah
    anak-anak dibawah umur dilakukan secara tertutup.
    Keputusan Hakim harus selalu dinyatakan dengan
    pintu terbuka.
  • Peradilan bertahap.
  • Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri.
  • Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi.
  • Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.
  • 3. Sidang Pengadilan diselenggarakan oleh suatu
    Majelis Hakim ( Ketua 2 orang atau 3 orang
    anggota)
  • 4.Dilakukan oleh Hakim karena jabatannya yang
    tetap.

9
Subyek Hukum Acara Pidana.
  1. Tersangka/terdakwa ialah orang yang diduga
    melakukan tindak pidana.
  2. Polisi ialah petugas yang melakukan penyidikan.
  3. Jaksa ialah petugas yang melakukan penuntutan.
  4. Hakim ialah petugas yang bertugas mengadili.
  5. Panitera ialah petugas yang melakukan pencatatan
    pada sidang pengadilan.
  6. Penasehat Hukum/Pengacara ialah yang memberikan
    nasehat atau yang mendampingi tersangka di sidang
    pengadilan.
  7. Saksi--saksi.
  8. Pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang melaksanan
    putusan Hakim

10
Pelaksanaan peranan Acara Pidana dalam perkara
pidana
  • Bila diduga atau diketahui terjadi peristiwa
    pidana maka, dilakukan penyidikan oleh Polisi
    atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus
    oleh undang-undang. Penyidikan ini dilakukan
    untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang
    berguna untuk menemukan siapa yang merupakan
    tersangka yang melakukan tindak pidana.
  • Setelah si tersangka dan barang bukti ditemukan
    maka perkara ini dilimpahkan kepada Jaksa
    (Penuntut Umum) yang akan melakukan penuntutan di
    Pengadilan Negeri supaya diperiksa dan diputus
    oleh Hakim di sidang pengadilan.
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh
    Hakim yang diberi wewenang oleh undang-undang
    untuk mengadili (menerima,memeriksa dan memutus
    perkara pidana).
  • Hakim mengadili berdasarkan asas bebas, jujur dan
    tidak memihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan
    tersebut Hakim menetapkan keputusan. Putusan
    adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam
    sidang Pengadilan Terbuka yang dapat berupa
    pemidanaan (penjatuhan hukuman) atau bebas (bila
    apa yang didakwakan dalam pengadilan tidak
    terbukti secara sah) atau putusan lepas dari
    segala tuntutan hukum (perbuatan yang terbukti
    tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan delik).
  • Setelah Hakim menjatuhkan putusan yang telah
    mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Jaksa
    menjalankan isi putusan tersebut.

11
Upaya Hukum
  • Bila putusan Hakim sudah dijatuhkan dan para
    pihak (Jaksa atau terdakwa) tidak puas, bagi
    mereka diberikan upaya hukum berupa
  • 1. Upaya Hukum Biasa yaitu
  • Melalui pemeriksaan tingkat banding diajukan ke
    Pengadilan Tinggi oleh terdakwa/kuasanya atau
    oleh Jaksa melalui pemeriksaan untuk kasasi yang
    diajukan ke Mahkamah Agung.
  • Permintaan kasasi terhadap putusan bebas tidak
    dapat dilakukan.
  • 2. Upaya Hukum Luar Biasa yaitu
  • Demi kepentingan hukum.terhadap semua putusan
    yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat
    diajukan satu kali pemeriksaan kasasi oleh Jaksa
    Agung kepada Mahkamah Agung. Kasasi di sini
    bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran
    hukum oleh pengadilan.

12
Pra-Peradilan
  • Satu macam pemeriksaan yang tidak dikenal dalam
  • HIR/RID tetapi diuraikan dalam UU No. 8/1981
  • tentang KUHAP yaitu Pra Peradilan.
  • Pemeriksaan dalam Pra Peradilan ialah perkara
  • Mengenai sengketa tentang sah atau tidaknya
    penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
    atau penghentian penuntutan.
  • Mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi
    bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan
    pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

13
Pra-Peradilan
  • Sidang pengadilan dilakukan oleh cukup Hakim
    tunggal yang dibantu seorang Panitera. Permohonan
    Pra Peradilan ini diajukan oleh tersangka,
    keluarga tersangka atau kuasanya kepada Ketua
    Pengadilan Negeri. Acara pemeriksaan Pra
    Peradilan ini harus cepat dan singkat, oleh
    karena dalam waktu sepuluh hari setelah
    diterimanya penuntutan, Hakim harus menjatuhkan
    putusannya.

14
HUKUM ACARA PERDATA
  • Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan
    hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan
    perkara-perkara perdata ke muka pengadilan
    (termasuk juga Hukum Dagang) dan cara-cara
    melaksanakan putusan-putusan hakim. Dapat juga
    dikatakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur
    bagaimana cara memelihara dan mempertahankan
    Hukum Perdata Materiil.
  • Menurut Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Perdata
    adalah rangkaian peraturan yang memuat cara
    bagaiman orang harus bertindakan terhadap dan di
    muka pengadilan serta cara bagaimana Pengadilan
    harus bertindak satu lama lain untuk melaksanakan
    berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
  • Izaac S. Leihitu menyatakan bahwa Hukum Acara
    Perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur
    tentang cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan
    kewajiban-kewajiban dalam hukum perdata materiil
    melalui Pengadilan.

15
Sejarah perkembangan peradilan di Indonesia.
  • Peradilan di Indonesia telah mengalami tiga zaman
  • 1. Zaman Pemerintahan Hindia Belanda (1848-1042).
  • 2. Zaman Pendudukan Jepang (1942 - 1945).
  • 3. Zaman Kemerdekaan Republik Indonesia (1945 -
    sekarang).
  • Menurut Inlandsch Reglement tahun 1848 peradilan
    di Indonesia untuk bangsa Indonesia, dalam
    perkara perdata ditentukan sebagai berikut
  • District-gerecht
  • Regentschap-gerecht
  • Landraad
  • Raad van Justitie, (RvJ)
  • Hooggerechtshof (HGH).
  • Pada Zaman Pendudukan Jepang semua badan
    peradilan dari Pemerintah Hindia Belanda
    dihapuskan, kemudian diubah namanya yaitu
  • Landraad menjadi Tihoo-Hooin, (Pengadilan
    Negeri).
  • Landgerecht menjadi Keizai-Hooin (Pengadilan
    Kepolisian).
  • Regentschap-gerecht menjadi Ken-Hooin (Pengadilan
    Kabupaten).
  • District-gerecht menjadi Gun-Hooin (Pengadilan
    Kewedanaan).
  • Raad van Justitie menjadi Koo-Too-Hooin
    (Pengadilan Tinggi),
  • Hooggerechtshof menjadi Saikoo-Hocin (Mahkamah
    Agung).

16
Landasan Hukum Acara Perdata
  • Pada masa penjajahan Belanda untuk hukum acara
    perdata berlaku
  • Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)
    untuk golongan
  • Eropa dan Herzeine Indonesisch Reglement (HIR)
    atau Reglemen
  • Indonesia yang Dibaharui (RID) untuk golongan
    Bumi Putra di Pulau
  • Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar Jawa dan
    Madura berlaku
  • Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).
  • Badan peradilan pada masa ini ialah
  • 1. Raad van Justitie dan Residentie Gerecht untuk
    golongan Eropa
  • 2. Landraad untuk golongan Bumi Putra.
  • Pada masa penjajahan Jepang badan-badan peradilan
    di atas
  • dihapuskan, kemudian Landraad diubah menjadi
    Pengadilan Negeri.
  • Melalui UU no. 20 tahun 1947 dibentuk Pengadilan
    Tinggi. Mahkamah
  • Agung dibentuk dengan UU No. 1 tahun 1950 untuk
    perkara kasasi.
  • Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959
    yang menyatakan
  • bahwa kita kembali ke UUD 1945, maka melalui
    pasal II Aturan
  • Peralihannya dan pasal-pasal peralihan
    sebelumnya, tetap digunakan
  • HIR (RID) dan RBg sebagai Kitab Undang-undang
    Hukum Acara.

17
Sumber Hukum Acara Perdata
  • Sumber hukum yang lain selain yang telah
    disebutkan di atas ialah
  • Undang-undang Darurat no. 1 tahun 1951 tentang
    kesatuan susunan kekuasaan Acara Pengadilan Sipil
    yang menunjuk RID sebagai pedoman.
  • Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan
    pokok kekuasaan kehakiman jo. Undang-undang no.
    35 tahun 1999.
  • Undang-undang no. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah
    Agung jo. UU No. 4 Tahun 2004 jo. UU No. 5 Tahun
    2004.
  • Undang-undang no. 2 tahun 1986 tentang Peradilan
    Umum.
  • Selain undang-undang, yurisprudensi dan doktrin
    juga dapat merupakan sumber hukum acara perdata.
  • Peradilan agama juga merupakan peradilan perkara
    perdata khusus perceraian, tetapi hanya mengadili
    orang-orang yang beragama Islam saja, dan
    perkara-perkaranya mengenai agama Islam bukan
    diperuntukkan agama lain.Untuk Agama lain adalah
    kompetensi Pengadilan Negeri

18
Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
  • Yang berhubungan dengan peranan
  • Prakarsa proses dilakukan oleh para pihak yang
    bersengketa.
  • Hakim bersifat menunggu artinya inisiatif untuk
    mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya
    kepada yang berkepentingan.
  • Hakim wajib mengusahakan perdamaian.
  • Perkara yang sudah berjalan dapat sewaktu-waktu
    ditarik atas persetujuan kedua belah pihak yang
    bersengketa.
  • Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan
    mengutamakan tulisan-tulisan.
  • Putusan hakim wajib dilandasi dengan
    alasan-alasan yang rasional obyektif. Alasan
    tersebut sebagai pertanggungjawaban Hakim atas
    putusannya terhadap masyarakat.
  • Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup
    dipertimbangkan merupakan alasan untuk
    pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung.
  • Yurisprudensi dan doktrin seringkali dijadikan
    landasan oleh Hakim untuk memperkuat putusan yang
    telah ditetapkannya.

19
Asas-asas dalam Hukum Acara Perdata
  • 2. Yang berhubungan dengan keadaan peradilan
  • Sidang-sidang Pengadilan dilakukan secara terbuka
    untuk umum, artinya setiap orang diizinkan
    menghadiri pemeriksaan di persidangan. Tujuannya
    adalah memberi perlindungan hak-hak asasi manusia
    dalam bidang peradilan dan menjamin obyektifitas
    peradilan.
  • Asas terbuka ini dapat disimpangi dalam perkara
    susila dan ketertiban umum, tetapi putusan harus
    dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
  • Kedua belah pihak yang berperkara didengar
    pendapatnya dan diakui sebagai subyek hukum yang
    kedudukannya sederajat.
  • Peradilan dilaksanakan bertahap
  • Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri.
  • Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi. Bagi
    mereka yang tidak puas dengan putusan yang
    dijatuhkan dapat mengajukan untuk mengulang
    kembali perkara mereka ke Pengadilan Tinggi.
  • Tingkat Kasasi
  • Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung tidak
    mengulang lagi perkara yang sudah diputuskan oleh
    Pengadilan Tinggi atau pada tingkat banding, akan
    tetapi yang diteliti disini ialah apakah putusan
    Hakim terdahulu telah melanggar atau melakukan
    penyimpangan atas undang-undang.
  • Sidang-sidang pengadilan pada umumnya
    diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim.

20
Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
  • 1. Subyek hukum dalam Hukum Acara Perdata
  • Para pihak yang bersengketa yaitu
  • - Penggugat, pihak yang mengajukan gugatan ke
    Pengadilan.
  • - Tergugat, pihak yang digugat dalam perkara
    perdata.
  • Hakim yang mengadili.
  • Panitera yang mencatat jalannya sidang
    Pengadilan.
  • Penasehat hukum/Pengacara.
  • Juru sita.

21
Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
  • 2. Kompetensi/kewenangan mengadili ada 2 (dua)
    macam
  • Absolute Competentie/Kompetensi Mutlak.
  • Kewenangan mutlak ini menjawab pertanyaan badan
    peradilan macam apa yang berwenang untuk
    mengadili sengketa ini? Jadi kompetensi mutlak
    ini menyangkut pembagian kekuasaan anatar badan
    peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan.
    Misalnya ,pemberian kekuasaan mengadili kepada
    Pengadilan Negeri dan tidak kepada macam
    pengadilan lain.
  • Relatieve Competentie/Kompetensi Relatif.
  • Kompetensi relatif ini adalah kewenangan untuk
    mengadili diantara badan peradilan yang sejenis.
    Misalnya pembagian kekuasaan mengadili diantara
    berbagai wilayah Pengadilan Negeri.

22
Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
  • 3. Perkara perdata yang diajukan ke pengadilan
    dapat berupa
  • A. Perkara gugatan (jurisdictio contentiosa).
  • Di Sini terdapat sanggah-menyanggah, jadi
    berhubungan dengan perselisihan. Jenis putusannya
    ialah Keputusan/vonnis.
  • B. Perkara Permohonan (jurisdictio voluntaria).
  • Di sini Hakim tidak melakukan peradilan, ia
    tidak membuat putusan melainkan beschikking,
    menetapkan secara resmi apa yang sudah ada.
    Misalnya penetapan ahli waris.

23
Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
  • 4. Sifat isi putusan pengadilan dapat berupa
  • Putusan yang bersifat deklarator yaitu putusan
    yang menjelaskan sesuatu. Contoh putusan yang
    berisikan penunjukkan sebagai ahli waris.
  • Putusan yang bersifat konstitutif yaitu
    menciptakan atau menghapus suatu status hukum
    tertentu. Contoh bubarnya perkawinan, istri
    menjadi janda.
  • Putusan yang bersifat kondemnator yaitu putusan
    yang memberi hukuman. Contoh menyerahkan
    barang, membayar biaya perkara.

24
Norma-norma dalam Hukum Acara Perdata
  • 5. Untuk berperkara di Pengadilan pada asasnya
    dikenakan biaya yang meliputi
  • Biaya pemanggilan para pihak.
  • Biaya pemberitahuan kepada para pihak
  • Biaya materai.
  • Biaya Pengacara (bila memakai Pengacara merupakan
    biaya di luar biaya berperkara di Pengadilan).

25
HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • Indonesia sejak tahun 1986 telah memiliki
    Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No.5
    Tahun 1986 yang telah dirubah dengan UU No.9
    Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
    sebagai peradilan Administrasi yang berdiri
    sendiri lepas dan peradilan umum. Peradilan ini
    khusus untuk mengadili perkara adminstrasi ( dual
    system of court).
  • Perubahan UUD 1945 kaitannya dengan Peradilan
    Tata Usaha Negara yang diatur dalam 24 ayat (2)
    perubahan ketiga yang berbunyi Kekuasaan
    kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
    dan bukan peradilan yang berada dibawahnya dalam
    lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
    agama, lingkungan militer, lingkungan peradilan
    tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.

26
HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA
  • Peradilan Administrasi negara adalah suatu
    peradilan yang menyelesaikan perselisihan/sengketa
    yang terjadi antara pihak-pihak yang satu pihak
    adalah aparat pemerintah dan warga masyarakat di
    pihak, atau antara sesama aparat pemerintah
    mengenai perbuatan/tindakan dalam rangka
    melaksanakan tugasnya di mana para pihak
    (terhadap siapa, perbuatan-perbuatan itu
    ditujukan) tidak menerimanya dengan alasan
    tindakan itu tidak sah atau dengan alasan lain.
  • Perselisihan/sengketa tersebut timbul karena
    masalah kompetisi atau yuridiksi dan perbedaan
    interpretasi dalam melaksanakan suatu ketentuan
    perundang-undangan. Perselisihan/sengketa yang
    terjadi antara sesama aparat pemerintah disebut
    sengketa/intern. Sedangkan sengketa ekstern
    adalah sengketa/perselisihan yang terjadi antara
    aparat pemerintah dan warga masyarakat.

27
Penyelesaian sengketa administrasi
  • Penyelesaian sengketa administrasi dengan cara
    pengaduan (administratieve beroep) maksudnya
    ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam
    lingkungan administrasi sendiri.
  • Pengaduan ditujukan kepada atasan atau kepada
    atasan atau kepada instasi yang lebih tinggi.
  • Misalnya warga A merasa dirugikan dengan
    terbitnya keputusan dari pejabat B Warga A dapat
    mengadukan halnya kepada atasan pejabat B.
    Berdasar pengaduan warga A maka atasan pejabat B
    dapat membatalkan, bisa juga memperkuat

28
Penyelesaian sengketa administrasi
  • Penyelesaian sengketa administrasi melalui Badan
    Pengadilan Semu (Quasi).
  • - Dikatakan semu karena Badan (Dewan) tersebut
    masih termasuk dalam lingkungan administrasi
    sendiri tetapi tata caranva sama dengan suatu
    badan peradilan.
  • - Kegiatan peradilan dilakukan oleh Badan,
    Dewan, Komisi atau Panitia.
  • - Cara kerjanya hampirr sama dengan peradilan
    umum, tetapi keputusannya rnasih dapat dibatalkan
    oleh Menteri yang bersangkutan.
  • - Contoh Panitia Penyelesaian perselisihan
    Perburuhan (P4P) dan Panitia Penyelesaian
    Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D)-Departemen
    Tenaga Kerja.

29
Penyelesaian sengketa administrasi
  • Penyelesaian melalui Badan Pengadilan
    Administrasi
  • Penyelesaian sengketa/perselisihan melalui Badan
    Peradilan Administrasi yang sebenarnya, artinya
    bahwa Badan Peradilan ini memenuhi syarat-syarat
    sebagai yang terdapat dalam Pengadilan biasa,
    yakni bahwa anggota badan peradilan ini
    benar-benar berkedudukan sebagai hakim. Putusan
    badan Peradilan ini tidak dapat dibatalkan atau
    dipengaruhi oleh Menteri ataupun oleh yang
    lainnya.
  • Hakim adalah pejabat negara yang mempunyai 3
    (tiga) wewenang, yakni
  • menilai fakta-fakta berdasarkan sarana-sarana
    bukti sebagaimana ditentukan oleh undang-undang
  • melakukan interpretasi yuridis terhadap
    undang-undang (interpretasi yang mempunyai
    kekuatan undang-undang)
  • menjatuhkan putusan (Vonnis) yang pada waktunya
    mempunyai kekuatan hukum mutlak (kracht van
    gewijsde).
  • Contoh Majelis Pertimbangan Pajak
  • Ordonansi 27 Januari 1927.
  • Keppres No.84/M 1980.
  • Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, Contoh
    Undang-undang Nomor 37 Tahun 1997.

30
Penyelesaian Sengketa adminitrasi
  • Penyelesaian Sengketa adminitrasi
  • melalui Pengadilan Umum. Sengketa yang
  • diputus oleh Badan Pengadian Umum
  • termasuk ganti rugi berdasarkan Pasal 1365
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu
  • mengenai Perbuatan Melawan Hukum
  • Pejabat Pemerintah/Penguasa
  • (onrechtmatige overheidsdaad).

31
Penyelesaian Sengketa adminitrasi
  • Penyelesaian melalui Badan Pengadilan Tata Usaha
    Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
    1986 yang terdiri atas Pengadilan Tata Usaha,
    lalu dilanjutkan upaya banding ke Pengadilan
    Tinggi Tata Usaha Negara dan Kasasi ke Mahkamah
    Agung.

32
Penyelesaian Sengketa adminitrasi
  • Penyelesaian Sengketa oleh suatu Badan Arbitrase,
    misalnya Badan Administrasi Nasional Indonesia
    (BANI), atau oleh badan atau panitia arbitrase
    lain.
  • Oleh suatu Badan Teknis atau Panitia Teknis
    atau Panitita Ad hoc atau Panitia Khusus yang
    dibentuk oleh Departemen atau Instansi lain.

33
Cara Pelaksanaan Peradilan Administrasi Di
Indonesia
  • Berdasarkan Hukum Positif yang ada, pelaksanaan
    Peradilan Administrasi dilakukan oleh
  • A.Hakim Perdata
  • Pajak tidak langsung.
  • Bea Balik Nama.
  • Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (1365
    KUHPerdata)
  • B.Badan Majelis
  • M.P.P. Ordonansi 27 Januari 1927 jo. Keppres
    No.84/1980
  • Panitia Panitia Urusan Tanah UU No.20 Th.
    1961.Inpres No.9 Th.1973.
  • C. Menteri, Contohnya Menteri Dalam Negeri
  • memutus perselisihan antar Pemda Tingkat I dan
    Daerah Tingkat II.
  • D. Kepala Daerah Gubernur/kepala Daerah
    mengenai perselisihan antar Pemerintah Daerah
    Tingkat II yang terletak dalam Daerah Tingkat I
    yang sama. (Pasal 66 ayat (2) UU No. 5/74)

34
Putusan Peradilan Administrasi Negara dapat
berupa
  • Pembatalan terhadap keputusan pejabat
    administrasi negara yang melanggar ketentuan
    perundang-undangan.
  • Koreksi terhadap keputusan pejabat yang keliru.
  • Membetulkan interpretasi yang salah.
  • Perintah mengindahkan tata tertib.
  • Perintah pembayaran ganti rugi

35
Tuntutan Ganti Rugi
  • Perbuatan Administrasi Negara yang menimbulkan
    kerugian bagi yang terkena keputusan sebagai
    pangkal sengketa dari dalam fungsinya melakukan
    servis publik. Administ-rasi dapat dituntut ganti
    rugi. Sebaliknya Administrasi dapat menuntut
    pihak yang terkena, apabila yang bersangkutan
    tidak melaksanakan ketentuan yang termuat dalam
    Surat Keputusan.
  • Perbuatan Administrasi Negara yang menimbulkan
    kerugian bagi yang terkena keputusan Adminitrasi
    Negara sehingga pihak yang dirugikan dapat
    menuntut ganti rugi, misalnya
  • Perbuataan Administrasi Negara yang melawan hukum
    (onrechtmatige overheidsaad).
  • Perbuatan Administrasi Negara yang
    menyalahgunakan wewenang (detounement de
    pouvoir).
  • Perbuatan Administrasi Negara yang menyalah
    gunakan sewenang-wenang

36
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • Ciri utama yang membedakan Hukum Acara
  • Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dengan
  • Hukum Acara Perdata atau Hukum Acara Pidana
  • adalah Hukum Acaranya secara bersama-sama diatur
  • dengan hukum materielnya yaitu dalam Undang
  • Undang Nomor 5 Tahun 1986.
  • Selain ciri utama tersebut diatas, ada beberapa
    ciri
  • khusus yang menjadi karakteristik hukum acara
  • Peradilan Tata Usaha Negara yaitu antara lain
    sebagai
  • berikut
  • 1.Peranan hakim yang aktif karena ia dibebani
    tugas untuk mencari kebenaran materiel. Keaktifan
    hakim dapat kita temukan antara lain dalam
    ketentuan Pasal 63 ayat (2) butir a, b, Pasal 80
    ayat (1), Pasal 85, Pasal 95 ayat (1), Pasal 103
    ayat (1).

37
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 2. Kompensasi ketidak seimbangan antara
    kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata
    Usaha Negara). Kompensasi perlu diberikan karena
    kedudukan Penggugat (orang atau Badan Hukum
    Perdata) diasumsikan dalam posisi yang lebih
    lemah dibandingkan Tergugat selaku pemegang
    kekuasaan Publik. Apalagi pada saat pembuktian,
    biasanya alat bukti yang diperlukan dalam proses
    persidangan tidak dimiliki oleh Penggugat (yang
    pada umumnya rakyat biasa), melainkan dimiliki
    oleh Tergugat.

38
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 3. Sistem pembuktian yang mengarah kepada
    pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas
    (Indroharto, 1996189). Menurut Pasal 107 UU
    PTUN hakim menentukan apa yang harus dibuktikan,
    beban pembuktian, beserta penilaian pembuktian,
    tetapi Pasal 100 UU PTUN menentukan secara
    limitatif mengenai alat-alat bukti yang boleh
    digunakan.

39
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 4. Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat
    menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
    yang digugat (vide Pasal 67 UU PTUN).
  • Hal ini sehubungan dengan dianutnya azas
    Presumptio justae Causa dalam Hukum Administrasi
    Negara, yang maksudnya adalah bahwa suatu
    Keputusan Tata Usaha Negara harus selalu dianggap
    benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang hakim
    belum membuktikan sebaliknya.

40
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 5.Putusan Hakim tidak boleh bersifat Ultra Petita
    (melebihi tuntutan Penggugat) tetapi dimungkinkan
    adanya reformatio in peius (membawa Penggugat
    dalam keadaan yang lebih buruk) sepanjang diatur
    dalam perundang-undangan

41
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 6. Terhadap Putusan Hakim Tata Usaha Negara
    berlaku asas erga omnes, artinya bahwa putusan
    itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang
    bersengketa, tetapi juga berlaku bagi pihak-pihak
    lain yang terkait.

42
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 7. Dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlaku
    asas audi et alteram partem yaitu para pihak yang
    terlibat dalam sengketa harus didengar
    penjelasannya sebelum Hakim membuat putusan (L,
    Neville Brown dan John S. Bell, 1993217), asas
    ini merujuk pada hak asasi yang bersumber dari
    Hukum Tuhan (H.W.R. Wade, 1988500).

43
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 8. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan
    (Point dinteret, Point daction) atau bila tidak
    ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan
    gugatan (No interest, No action).

44
CIRI-CIRI KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PTUN
  • 9. Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran
    materil dengan tujuan menyelaraskan,
    menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan
    perseorangan dengan kepentingan umum.

45
Beberapa hal yg membedakan HAPER dan HAPTUN
  1. Objek Gugatan
  2. Subjek Gugatan
  3. Tenggang waktu pengajuan gugatan
  4. Tahapan proses berperkara
  5. Tuntutan
  6. Putusan Verstek (vide pasal 72)
  7. Rekonpensi
  8. Peranan Pengadilan Tinggi (vide Pasal 48 jo Pasal
    5 ayat 3)
  9. Juru Sita
  10. Eksekusi (vide Pasal 116)

46
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
  • Penyelesaian Sengketa Tata Usaha
  • Negara dikenal dua macam proses
  • penyelesaian yaitu
  • Secara Administratif
  • Secara Gugatan.
  • a. Penyelesaian Secara Adminstratif
  • Upaya adminstrasi adalah suatu prosedur yang
  • dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah
  • sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorangatau
  • Badan Hukum Perdata apabila ia tidak puas
    terhadap
  • suatu Keputusan Tata Usaha Negara, dalam
  • lingkungan adminstrasi atau pemerintah sendiri.

47
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
  • b. Penyelesaian secara gugatan
  • Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan
    yang berlaku tidak ada kewajiban untuk
    penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tersebut
    melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau
    Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan
    gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Yang dimaksud dengan Gugatan adalah permohonan
    yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat
    Tata Usaha Negara yang diajukan ke Pengadilan
    untuk mendapatkan putusan (Pasal 1 angka 5 UUD
    No. 5 tahun 1986).

48
Hukum Acara Pengujian UU terhadap UUD 1945 oleh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  • Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
    memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan
    pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
    kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem
    ketatanegaraan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD
    1945 dan perubahannya merupakan bagian dari
    kekuasaan kehakiman tetapi bukan bagian dari
    Mahkamah Agung (yang diatur dalam Pasal 24 ayat
    (2) UUD 1945.
  • Mahkamah Konstitusi berkedudukan setara dengan
    Mahkamah Agung, keduanya merupakan penyelenggara
    tertinggi dari kekuasaan kehakiman.

49
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai
  • Empat kewenangan dan satu kewajiban,sebagaimana
  • dimaktub dalam Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2)
  • UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang
  • mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
  • putusannya bersifat final untuk
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
    yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutuskan pembubaran partai politik, dan
  • Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
    umum.

50
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
  • Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
    pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil
    presiden diduga
  • Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainnya.
  • Atau perbuatan tercela, dan/atau.
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden
    dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud
    dalam UUD 1945

51
Obyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
  • Semua perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi
    disebut perkara permohonan bukan gugatan,
    karena perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi
    tidak bersifat Adversarial atau Contentious
    dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan
    kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara
    Perdata ataupun Tata Usaha Negara.
  • Kepentingan yang sedang digugat dalam pengujian
    adalah kepentingan yang luas dan menyangkut
    kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama.
  • Undang-undang yang digugat adalah undang-undang
    yang mengikat umum terhadap segenap warga negara.
  • Perkara yang diajukan tidak dalam bentuk gugatan
    melainkan permohonan.

52
Subyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
  • a. Subyek hukum yang mengajukan disebut Pemohon
  • b. Pemohon adalah subyek hukum yang memenuhi
    syarat menurut undang-undang untuk mengajukan
    permohonan perkara kepada Mahkamah Konstitusi
    (Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi.

53
Subyek Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
  • Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
  • dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan oleh
    berlakunya
  • undang-undang.
  • Perorangan warga negara Indonesia termasuk
    kelompok orang Warga Negara Indonesia yang
    mempunyai kepentingan sama, asal nama-nama
    memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
    undang-undang Mahkamah Konstitusi.
  • Kesatuan masyarakat Hukum Adat Pasal 18 B ayat
    (2) UUD 1945 Pasal 51 ayat (1) UU No. 23 Tahun
    2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sepanjang masih
    hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan
    prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Badan Hukum
  • Badan Hukum publik maupun Badan Hukum Perdata
    (Rechtspersoon)
  • 4. Lembaga Negara
  • Termasuk lembaga Pemerintahan Departemen, non
    Departemen.

54
Tahapan Proses Berperkara
  • Mengajukan Permohonan yg ditulis dalam bahasa
    Indonesia, ditandatangani pemohon dan dibuat 12
    rangkap.
  • Melakukan Pendaftaran ke panitera Mahkamah
    Konstitusi.
  • Penjadwalan sidang yaitu 14 hari setelah
    pendaftaran.
  • Pemeriksaan pendahuluan yg dilakukan dalam
    Majelis Hakim secara panel sebanyak minimal 3
    orang hakim, untuk melihat kelengkapan
    administratif perkara.
  • Pemeriksaan persidangan secara pleno, minimal
    dilakukan oleh 7 orang hakim dan maksimal 9 orang
    hakim Mahkamah Konstitusi.
  • Putusan, diberikan sesuai tenggang waktu bentuk
    perkara. Yaitu antara 14 hari s/d 90 hari setelah
    pendaftaran, tergantung perkaranya.

55
Penutup
  • Terima Kasih
  • Ada pertanyaan ??
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com