Title: ILMU NEGARA
1ILMU NEGARA
- Oleh
- Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
- guntur_at_unhas.ac.id
- guntur_at_royal.net
2UNSUR-UNSUR NEGARA
- UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
- UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
- UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
- UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
3UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
- WILAYAH TERTENTU
- RAKYAT
- PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
4WILAYAH TERTENTU
- Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu
berlaku. - Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar
batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa
internasional (kecuali di daerah
ekstrateritorial, seperti kedutaan asing,
kapal/pesawat perang berbendera asing)
5Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
- Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara
bilateral ? melibatkan dua negara - Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara
multilateral ? melibatkan lebih dari dua negara. - Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu
peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg
berbatas.
6Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah
- Segi Negatif ? tidak ada ada organisasi lain yg
berpengaruh di atas wilayah tertentu itu,
kecuali - 1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
- 2. Susunan negara serikat
- 3. Negara protektorat
- 4. Negara yg kalah perang (ocupation)
- Segi Positif ? setiap orang yg berada di atas
wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.
7RAKYAT
- Rakyat ? sekumpulan orang yg hidup disuatu
tempat. - Rumpun/ras ? kumpulan orang yg mempunyai
ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut,
bentuk badan, bentuk muka, dll). - Suku ? kumpulan orang yg mempunyai kesamaan
kebudayaan. - Bangsa (natie) ? rakyat yg sudah berkesadaran
membentuk negara.
8Empat Unsur Bangsa (natie)
- DR. HERTS
- 1. Ada hasrat kesatuan
- 2. Ada hasrat untuk merdeka
- 3. Ada hasrat keaslian budaya
- 4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
9Bangsa (natie) J.J. Rousseau
- Citoyen ? golongan bangsa yg berstatus aktif
- Suyet ? bangsa yg tunduk pada kekuasaan di
atasnya atau bangsa yg berstatus pasif
10Bangsa (natie) G. Jellinek
- Status Positif ? hak warga negara utk menuntut
tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan
kesejahteraan - Status Negatif ? negara tidak boleh campur
tangan/merugikan hak-hak asasi warganya - Status Aktif ? hak warga negara utk
berpartisipasi dalam pemerintahan - Status Pasif ? kewajiban warga negara utk
mematuhi hukum/perintah negara.
11Asas-asas Kewarganegaraan
- Ius Sanguinus ? seseorang menjadi warga negara
berdasarkan keturunan. - Ius Soli ? seseorang menjadi warga negara
berdasarkan tempat kelahiran. - Campuran ? apabila dua asas di atas sekaligus
diberlakukan.
12Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)
- Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg
menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun
orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas
keturunan (ius sanguinus). - Misalnya ? anak yg lahir di Inggris namun orang
tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.
13Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)
- Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg
menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun
orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas
tempat kelahiran (ius soli). - Misalnya ? anak yg dilahirkan di Belanda namun
orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (
tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak
kelahirannya di Ked.Inggris)
14Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?
- UU No. 62 Tahun 1958
- ?Menganut asas ius sanguinis di mana
kewarganegaan anak ditentukan oleh
kewarganegaraan ayahnya. - Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan
jika status kewarganegaraan ayahnya tidak
diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa
mengikuti ibunya ? diskriminasi gender?
15UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan
- Mengadopsi variasi ius soli dan ius sanguinis
sehingga perumpuan WNI bisa memberi
kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di
Indonesia. - Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan
keimigrasian. - Untuk menghindari bipatride atau
dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn
anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
16PEMERINTAH YG BERDAULAT
- Dalam arti luas ? keseluruhan badan pengurus
negara dgn segala organisasi, bagian-bagian,
pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari
pusat dan daerah - Dalam arti sempit ? badan pimpinan yg mempunyai
peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas
negara. - Pemerintahan ? fungsi/tugas dp pemerintah baik
dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif). - Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif,
ke luar oleh hukum internasional.
17UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
- LOGEMANN
- Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat,
laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya - Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg
berdaulat - Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking)
yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat,
termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia
internasional.
18UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
- RUDOLF KJELLIN
- Faktor Sosial
- 1. Masyarakat
- 2. Ekonomis
- 3. Kultur
- Faktor Alam
- 1. Wilayah
- 2. Bangsa
19Barry Buzan (People, State and Fear Sussex, 1983)
- Tiga Komponen Utama Negara
- Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional
- Basis Fisik (penduduk dan wilayah)
- Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif),
aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan
sbg penopang eksistensi negara.
20UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
- OPPENHEIM-LAUTERPACHT
- Rakyat
- Daerah
- Pemerintah
- Kemerdekaan
- Pengakuan dari negara lain
- Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara
lain
21Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain
- Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
pejabatnya (agents) terhadap negara lain. - Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum
internasional. - Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum
internasional. - Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara
yang bersangkutan.
22T E R I M A K A S I H
E-mail guntur_at_unhas.ac.id guntur_at_royal.net