HAK CIPTA - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HAK CIPTA

Description:

hak cipta bootleg merekam pertunjukan langsung (live show) penyelesaian sengketa hak cipta pencipta atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:608
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 40
Provided by: sigitbudhi
Category:
Tags: cipta | hak | batik

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HAK CIPTA


1
HAK CIPTA
2
HAK CIPTA
  • HAK EKSKLUSIF BAGI PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK
    CIPTA UNTUK MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK
    CIPTAANNYA, YANG TIMBUL SECARA OTOMATIS SETELAH
    SUATU CIPTAAN DILAHIRKAN TANPA MENGURANGI
    PEMBATASAN MENURUT PERATURAN PER-UU-AN YANG
    BERLAKU

3
PENCIPTA PEMEGANG HAK CIPTA
  • PENCIPTA
  • SEORANG ATAU BEBERAPA ORANG
  • SECARA BERSAMA-SAMA YG ATAS INSPIRASINYA
    MELAHIRKAN SUATU CIPTAAN BERDASARKAN KEMAMPUAN
    PIKIRAN, IMAJINASI, KECEKATAN, KETERAMPILAN, ATAU
    KEAHLIAN YG DITUANGKAN KE DALAM BENTUK YG KHAS
    DAN BERSIFAT PRIBADI

4
  • PEMEGANG HAK CIPTA
  • PENCIPTA SEBAGAI PEMILIK HAK CIPTA, ATAU PIHAK
    YANG MENERIMA HAK TERSEBUT DARI PENCIPTA, ATAU
    PIHAK LAIN YANG MENERIMA LEBIH LANJUT HAK DARI
    PIHAK YANG MENERIMA HAK TERSEBUT

5
MENGUMUMKAN ATAU MEMPERBANYAK
  • MENERJEMAHKAN, MENGADAPTASI, MENGARANSEMEN,
    MENGALIHWUJUDKAN, MENJUAL, MENYEWAKAN,
    MEMINJAMKAN, MENGIMPOR, MEMAMERKAN,
    MEMPERTUNJUKAN KEPADA PUBLIK, MENYIARKAN,
    MEREKAM, DAN MENGOMUNIKASIKAN CIPTAAN KEPADA
    PUBLIK MELALUI SARANA APAPUN

6
HAK CIPTA TIMBUL SECARA OTOMATIS
  • PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEJAK CIPTAAN DIILAHIRKAN
  • TIDAK HARUS MELALUI PENDAFTARAN
  • PENDAFTARAN HC BERSIFAT DEKLARATIF

7
ADANYA PEMBATASAN HC
  • SELAIN BERSIFAT INDIVIDUAL, HC MEMPUNYAI FUNGSI
    SOSIAL

8
SIFAT HAK CIPTA
  • HC DIANGGAP SEBAGAI BENDA BERGERAK
  • HAK CIPTA DAPAT BERALIH ATAU DIALIHKAN, BAIK
    SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN
  • HAK CIPTA TIDAK DAPAT DISITA

9
PERALIHAN HAK CIPTA LISENSI HAK CIPTA
  • PERALIHAN HAK CIPTA
  • PEWARISAN
  • HIBAH
  • WASIAT
  • PERJANJIAN TERTULIS
  • SEBAB-SEBAB LAIN YANG DIBENARKAN OLEH PERATURAN
    PER-UU-AN

10
  • LISENSI HC
  • IZIN YANG DIBERIKAN OLEH PEMEGANG HC KEPADA
    PIHAK LAIN UNTUK MENGUMUMKAN DAN/ATAU
    MEMPERBANYAK CIPTAANNYA DENGAN PERSYARATAN
    TERTENTU

11
SIAPAKAH PENCIPTA ????
  • PASAL 5 - PASAL 9
  • UUHC 19/2002

12
CIPTAAN YANG TIDAK DIKETAHUI PENCIPTANYA
  • NEGARA
  • KARYA PENINGGALAN PRASEJARAH, SEJARAH BENDA
    BUDAYA NASIONAL LAINNYA,
  • FOLKLOR KEBUDAYAAN RAKYAT YG MENJADI MILIK
    BERSAMA (CERITA, LAGU, TARIAN KARYA SENI
    LAINNYA)

13
  • CIPTAAN YANG BELUM DITERBITKAN DAN TIDAK
    DIKETAHUI PENCIPTANYA
  • CIPTAAN YANG TELAH DITERBITKAN TETAPI TIDAK
    DIKETAHUI PENCIPTANYA DAN/ATAU PENERBITNYA

14
  • PENERBIT
  • CIPTAAN YANG TELAH DITERBITKAN TETAPI TIDAK
    DIKETAHUI PENCIPTANYA ATAU PADA CIPTAAN TSB HANYA
    TERTERA NAMA SAMARAN PENCIPTANYA

15
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
  • CIPTAAN DALAM BIDANG ILMU PENGETAHUAN, SENI DAN
    SASTRA, YANG MENCAKUP
  • A. BUKU, PROGRAM KOMPUTER, PAMFLET, PERWAJAHAN
    (LAY OUT) KARYA TULIS YANG DITERBITKAN, DAN SEMUA
    HASIL KARYA TULIS LAIN

16
  • B. CERAMAH, KULIAH, PIDATO, DAN CIPTAAN LAIN YANG
    SEJENIS DENGAN ITU
  • C. ALAT PERAGA YANG DIBUAT UNTUK KEPENTINGAN
    PENDIDIKAN DAN ILMU PENGETAHUAN
  • D. LAGU ATAU MUSIK DENGAN ATAU TANPA TEKS

17
  • E. DRAMA ATAU DRAMA MUSIKAL, TARI, KOREOGRAFI,
    PEWAYANGAN DAN PANTOMIM
  • F. SENI RUPA DALAM SEGALA BENTUK SEPERTI SENI
    LUKIS, GAMBAR, SENI UKIR, SENI KALIGRAFI, SENI
    PAHAT, SENI PATUNG, KOLASE, DAN SENI TERAPAN

18
  • G. ARSITEKTUR
  • H. PETA
  • I. SENI BATIK
  • J. FOTOGRAFI
  • K. SINEMATOGRAFI
  • L. TERJEMAHAN, TAFSIR, SADURAN, BUNGA RAMPAI,
    DATABASE, DAN KARYA HASIL PENGALIHWUJUDAN

19
TIDAK ADA HAK CIPTA
  • HASIL RAPAT TERBUKA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
  • PERATURAN PER-UU-AN
  • PIDATO KENEGARAAN ATAU PIDATO PEJABAT PEMERINTAH
  • PUTUSAN PENGADILAN ATAU PENETAPAN HAKIM
  • KEPUTUSAN BADAN ARBITRASE ATAU BADAN SEJENIS
    LAINNYA

20
PEMBATASAN HAK CIPTA
  • PASAL 14 - PASAL 18 UUHC

21
HAK EKONOMI HAK MORAL
  • HAK EKONOMI
  • HAK UNTUK MENDAPATKAN MANFAAT EKONOMI ATAS
    CIPTAAN

22
  • HAK MORAL
  • HAK YANG MELEKAT PADA DIRI PENCIPTA YANG TIDAK
    DAPAT DIHILANGKAN ATAU DIHAPUS DENGAN ALASAN
    APAPUN, WALAUPUN HAK CIPTA TELAH DIALIHKAN

23
HAK TERKAIT(RELATED RIGHT)
  • HAK EKSKLUSIF YG BERKAITAN DGN HAK CIPTA, YAITU
    HAK EKSKLUSIF BAGI PELAKU PRODUSER REKAMAN
    SUARA LEMBAGA PENYIARAN

24
PELAKU
  • AKTOR, PENYANYI, PEMUSIK, PENARI ATAU MEREKA YG
    MENAMPILKAN, MEMPERAGAKAN, MEMPERTUNJUKAN,
    MENYANYIKAN, MENYAMPAIKAN, MENDEKLAMASIKAN ATAU
    MEMAINKAN SUATU KARYA MUSIK, DRAMA, TARI, SASTRA,
    FOLKLOR, ATAU KARYA SENI LAINNYA

25
PRODUSER REKAMAN SUARA
  • ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG PERTAMA KALI MEREKAM
    ATAU MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN
    PEREKAMAN SUARA/BUNYI, BAIK PEREKAMAN DARI SUATU
    PERTUNJUKAN MAUPUN PEREKAMAN SUARA/ BUNYI LAINNYA

26
LEMBAGA PENYIARAN
  • ORGANISASI PENYELENGGARA SIARAN BERBENTUK BADAN
    HUKUM, YANG MELAKUKAN PENYIARAN ATAS SUATU KARYA
    SIARAN DGN MENGGUNAKAN TRANMISI DGN ATAU TANPA
    KABEL ATAU MELALUI SISTEM ELEKTROMAGNETIK

27
HAK EKSLUSIF PELAKU
  • PELAKU MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK MEMBERIKAN
    IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YG TANPA
    PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK, ATAU
    MENYIARKAN REKAMAN SUARA DAN/ATAU GAMBAR
    PERTUNJUKANNYAC

28
HAK EKSKLUSIF PRODUSER REKAMAN SUARA
  • PRODUSER REKAMAN SUARA MEMPUNYAI HAK EKSLUSIF
    UNTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN
    YANG TANPA PERSETUJUANNYA MEMPERBANYAK DAN/ATAU
    MENYEWAKAN KARYA REKAMAN SUARA ATAU REKAMAN BUNYI

29
HAK EKSKLUSIF LEMBAGA PENYIARAN
  • LEMBAGA PENYIARAN MEMILIKI HAK EKSKLUSIF UNTUK
    MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG PIHAK LAIN YG
    TANPA PERSETUJUANNYA MEMBUAT, MEMPERBANYAK,
    DAN/ATAU MENYIARAKAN ULANG KARYA SIARANNYA

30
PERTANYAAN
  • APAKAH HAK TERKAIT DAPAT BERALIH ATAU DIALIHKAN
    SEPERTI HALNYA HAK CIPTA?
  • APAKAH PEMILIK HAK TERKAIT DAPAT MEMBERIKAN
    LISENSI?
  • APAKAH DALAM HAK TERKAIT TERDAPAT HAK EKONOMI DAN
    HAK MORAL?

31
PELANGGARAN HAK CIPTA
  • SUATU PERBUATAN DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUATU
    PELANGGARAN HAK CIPTA APABILA PERBUATAN TERSEBUT
    MELANGGAR HAK EKSKLUSIF DARI PENCIPTA ATAU
    PEMEGANG HAK CIPTA

32
BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA VERSI IKAPI
  • PEMBAJAKAN
  • MEMPERBANYAK CIPTAAN ORANG LAIN TANPA IZIN
  • PLAGIAT
  • MENGAMBIL/MENGAKUI CIPTAAN ORANGLAIN,
    SEOLAH-OLAH CIPTAAN SENDIRI

33
BENTUK PELANGGARAN HAK CIPTA VERSI ASIRI
  • COUNTERFEIT
  • MEMPERBANYAK ALBUM YG LAKU DI PASARAN DENGAN
    MENIRU PERSIS COVER DAN KEMASANNYA
  • PIRATE
  • MENGUMPULKAN LAGU-LAGU YG LAKU DI PASARAN DALAM
    SATU ALBUM (ALBUM SELEKSI)

34
  • BOOTLEG
  • MEREKAM PERTUNJUKAN LANGSUNG (LIVE SHOW)

35
PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA
  • PENCIPTA ATAU AHLI WARISNYA DAPAT MENGAJUKAN
    GUGATAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK MORAL
    PENCIPTA
  • PEMEGANG HAK CIPTA BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN
    GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK CIPTA

36
  • HAK UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PENCIPTA ATAU
    PEMEGANG HAK CIPTA, TIDAK MENGURANGI HAK NEGARA
    UNTUK MELAKUKAN TUNTUTAN PIDANA PELANGGARAN HAK
    CIPTA

37
  • TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA DIKATEGORIKAN
    SEBAGAI TINDAK KEJAHATAN
  • TINDAK PIDANA BIDANG HAK CIPTA MERUPAKAN DELIK
    BIASA

38
LINGKUP BERLAKUNYA UUHC 2002
  • SEMUA CIPTAAN WARGA NEGARA, PENDUDUK DAN BADAN
    HUKUM INDONESIA
  • SEMUA CIPTAAN BUKAN WARGA NEGARA, BUKAN PENDUDUK,
    DAN BUKAN BADAN HUKUM INDONESIA
  • - YANG DIUMUMKAN UNTUK PERTAMA KALI DI
    INDONESIA

39
  • - NEGARANYA MEMPUNYAI PERJANJIAN BILATERAL
    MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA DENGAN NEGARA RI
    ATAU
  • - NEGARANYA DAN NEGARA RI MERUPAKAN PIHAK ATAU
    PESERTA DLM PERJANJIAN MULTILATERAL YG SAMA
    MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com