Title: Pertemuan I Electronic Commerce (E-Commerce)
1Pertemuan 6
Hukum dalam e-commerce
2Pembahasan
- 1. Hukum E-Commerce
- 2. Cyber Law
3HUKUM E-COMMERCE
- Hukum E-Commerce di Indonesia
- Hukum E-Commerce International
4Hukum E-Commerce Di Indonesia
- Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan,
tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan
secara on-line (internet), akan tetapi ada
beberapa hukum yang bisa menjadi peganggan untuk
melakukan transaksi secara on-line
- Undang-undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah mulai
menjangkau ke arah pembuktian data elektronik.
5Hukum E-Commerce Di Indonesia (Cont)
- Pasal 1233 KUHP Perdata, dengan isinya sebagai
berikut Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Berarti
dengan pasal ini perjajian dalam bentuk apapun
diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. - Hukum perjanjian Indonesia menganut asas
kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338
KUHPerdata. Asas ini memberi kebebasan kepada
para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta
isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak
yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri
hubungan hukum diantara mereka
6HUKUM E-COMMERCE INTERNASIONAL
- Terdapat beberapa peraturan-peraturan yang dapat
dijadikan pedoman dalam pembuatan peraturan
e-commerce , yaitu
- UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
- Peraturan ini dibuat oleh Perserikatan Bangsa
Bangsa atau United Nation. Peraturan ini dapat
digunakan oleh bangsa-bangsa didunia ini baik
yang menganut sistem kontinental atau sistem
hukum anglo saxon.
7Hukum E-Commerce International (Cont)
- Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
- Terdapat 5(lima) hal yang perlu digaris bawahi
yaitu
- Tidak ada perbedaan antar data elektronik dengan
dokumen tertulis. - Suatu data elektronik dapat menggantikan suatu
dokumen tertulis - Penjual atau Pembeli atau pihak-pihak bisnis
dapat melakukan kontrak secara elektronik. - Suatu data elektronik dapat menjadi alat bukti
dipengadilan. - Jika data elektronik telah diterima oleh para
pihak-pihak yang berkesepakatan, maka mereka
harus bertindak sebagaimana kesepakatan yang
terdapat pada data tersebut.
8Hukum E-Commerce International (Cont)
- EU Direct on Electronic Commerce
- Peraturan ini menjadi undang-undang pada tanggal
8 Juni 2000, terdapat beberapa hal yang perlu
digaris bawahi yaitu
- Setiap negara-negara anggota akan memastikan
bahwa sistem hukum negera yang bersangkutan
memperbolehkan kontrak dibuat dengan menggunakan
sarana elektronik. - Para negara anggota dapat pula membuat
pengecualian terdapat ketentuan dalam hal
- Kontrak untuk membuat atau mengalihkan hak atas
real-estate. - Kontrak yang diatur didalam hukum keluarga.
- Kontrak penjaminan.
- Kontrak yang melibatkan kewenangan pengadilan.
9CYBER LAW
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya
berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat mulai "online" dan
memasuki dunia cyber atau maya.
- Jenis Kejahatan Cyber
- Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber
1011.3.1. Jenis Kejahatan Cyber
Cyberlaw
- Joy Computing
- adalah pemakaian komputer orang lain tanpa
izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
kmputer . - b. Hacking
- adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa
izin dengan alat suatu terminal. - c. The Trojan Horse
- manipulasi data atau program dengan jalan
mengubah data atu instruksi pada sebuah program ,
menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau
dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau
orang lain. -
11Cyberlaw
d. Data Leakage adalah menyangkut bocornya
data keluar terutama mengenai data yang harus
dirahasiakan. e. Data Diddling yaitu suatu
perbuatan mengubah data valid atau sah dengan
cara tidak sah mengubah input atau output
data. f. To Frustate Data Communication ata
Diddling yaitu penyia-nyiaan data komputer
g. Software Piracy yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang
dilindungin HAKI.
12Cyberlaw
11.3.2. Aspek Hukum terhadap Kejahatan Cyber
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang
berlaku dikenal beberapa asas yang biasa
digunakan, yaitu
- Azas Subjective Territoriality
- Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan
dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan
dinegara lain. - 2. Azas Objective Territoriality
- Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu
terjadi - dan memberikan dampak yang sangat merugikan
bagi negara yang bersangkutan.
13 3. Azas Nasionality Azas yang menentukan
bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk
menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku. 4. Azas Protective Principle Azas
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban. 5. Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan.
Cyberlaw (Cont)
14Cyberlaw (Cont)
6. Azas Protective Principle Azas yang
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungin kepentingan
negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban
adalah negara atau pemerintah.
15SOAL LATIHAN
1.Azas yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarga negaraan pelaku pada aspek hukum
cyber crime adalah a. Zone
Teriterotiality b. Azas Objective
territoriality c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality e. Azas Subjective
territoriality 2. Pemakaian komputer orang lain
tanpa izin di dalam cyber crime disebut
.......... a. Hacking d. Data Leakage
b. Joy Computing e. Computing Crack c.
Data Didling
162. Pemakaian komputer orang lain tanpa izin di
dalam cyber crime disebut ..........
a. Hacking d. Data Leakage b. Joy
Computing e. Computing Crack c. Data
Didling 3. Peraturan PBB yang dapat digunakan
oleh bangsa-bangsa didunia baik yang
menganut sistem kontinental atau sistem
hukum anglo saxon sbg pedoman dalam pembuatan
peraturan e- commerce adalah a.
UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce.
b. Singapore Electronic Transaction Act ( ETA)
c. EU Direct on Electronic Commerce d.
Undang-undang No.8 Tahun 1997 e. UNC Of PBB
Law International
173. Peraturan PBB yang dapat digunakan oleh
bangsa-bangsa didunia baik yang menganut
sistem kontinental atau sistem hukum anglo
saxon sbg pedoman dalam pembuatan peraturan e-
commerce adalah a. UNCITRAL Model Law on
Electronic Commerce. b. Singapore Electronic
Transaction Act ( ETA) c. EU Direct on
Electronic Commerce d. Undang-undang No.8
Tahun 1997 e. UNC Of PBB Law
International 4. Beberapa hal dibawah ini yang
termasuk kedalam jenis kejahatan cyber,
kecuali. a. The Trojan Horse b. Cyber
Crack c. Software Privacy d. Data
Leakage e. Data Diddling
184. Beberapa hal dibawah ini yang termasuk kedalam
jenis kejahatan cyber, kecuali. a. The
Trojan Horse b. Cyber Crack c. Software
Privacy d. Data Leakage e. Data
Diddling 5. Suatu perbuatan mengubah data valid
atau sah dengan cara tidak sah mengubah
input atau output data. di dalam cyber crime
disebut . a. Hacking b. Joy Computing
c. Data Didling d. Data Leakage e. IO
Crack
19 5. Suatu perbuatan mengubah data valid atau sah
dengan cara tidak sah mengubah input atau
output data. di dalam cyber crime disebut .
a. Hacking b. Joy Computing c. Data
Didling d. Data Leakage e. IO Crack 1.
Azas yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarga negaraan pelaku pada
aspek hukum cyber crime adalah a. Zone
Teriterotiality b. Azas Objective
territoriality c. Azas Passive Nasionality
d. Azas Nasionality e. Azas Subjective
territoriality
20tugas
- Buatlah kelompok 4 s.d 5 orang
- Buatlah artikel tentang kasus-kasus yang terjadi
yang berhubungan dengan transaksi ecommerce - keluhan pengaduan konsumen
- perlindungan konsumen
- Aspek hukum pada e-commerce
- Transformasi bisnis dari brick and mortar
menjadi e-company - Baik di dalam dan luar negeri
21- Dikumpulkan saat UTS dalam bentuk hardcopy
22Materi minggu depanPertemuan 7
- Keamanan informasi dan data perusahaan
- Dasar keamanan sistem informasi
- Evaluasi keamanan sistem informasi
- Eksploitasi keamanan
- Cyberlaw