Title: Health Insurance
1Health Insurance
Sharon Gondodiputro dr., MARS, MH Department of
Public Health,Faculty of Medicine UNPAD
2Topics
- Definition of Insurance/Pengertian Asuransi
- Penggolongan asuransi
- Asuransi sosial dan komersial
- Pembayaran kepada dokter
3Pengertian Asuransi
- Asuransi (pertanggungan) dalam pengertian hukum
merupakan suatu perjanjian - Pasal 1 Angka 1 Undang Undang Nomor 2 tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha
Perasuransian) - asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan
4- perjanjian (Pasal 1313 KUH Perdata) pihak
kreditor berhak untuk suatu prestasi dan pihak
debitor yang berkewajiban melaksanakan dan
bertanggung jawab atau suatu prestasi - premi (Soeisno Djojosoedarso) pembayaran dari
tertanggung kepada penanggung sebagai imbalan
jasa atas pengalihan risiko kepada penanggung
(prestasi)
5- 3. ganti kerugian ( Man Suparman Endang)
timbulnya kewajiban penanggung untuk memberikan
ganti kerugian kepada tertanggung apabila
peristiwa yang diasuransikan terjadi (seimbang) - 4. suatu peristiwa yang tak tertentu (Emmy
Pangaribuan Simanjuntak) peristiwa itu harus
mempunyai sifat tidak dapat diharapkan terjadinya
atau suatu peristiwa yang menurut pengalaman
manusia normal tidak dapat diharapkan akan
terjadi gtgtgtgt Risiko (pengalihan risiko atau
pembagian risiko) - Titik berat pengertian risiko pada asuransi
ialah pada ketidakpastian dan bukan pada kerugian
6- yang menarik dari definisi asuransi berdasarkan
UU Perasuransian adalah adanya kalimat - hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
- Kalimat ini menunjukkan bahwa asuransi bukan
hanya menanggung peristiwa kematian, tetapi dapat
pula menanggung suatu kegiatan agar peserta tetap
hidup sehat. - Sebagai contoh adalah asuransi kesehatan.
7Penggolongan Asuransi
- penggolongan secara yuridis,
- penggolongan berdasarkan ada tidaknya kebebasan
berkehendak para pihak, - penggolongan berdasarkan tujuan dan
- penggolongan berdasarkan sifat penanggungnya
8Penggolongan Secara Yuridis
- Asuransi kerugian (schade verzekering)
- suatu perjanjian asuransi, penanggung
mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi
berupa pemberian ganti kerugian kepada
tertanggung, seimbang dengan kerugian yang
diderita tertanggung - Cirinya kepentingannya dapat dinilai dengan
uang (materieel belang). Contoh asuransi
kebakaran, asuransi pencurian, asuransi mobil
dll. - Asuransi sejumlah uang (sommen verzekering)
- suatu perjanjian asuransi, penanggung terikat
untuk melakukan prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang yang besarnya sudah ditentukan
sebelumnya. - Ciri-cirinyA kepentingannya tidak dapat
dinilai dengan uang dan sejumlah uang yang akan
dibayarkan oleh penanggung telah ditentukan
sebelumnya - Contoh asuransi yang menyangkut manusia
seperti asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan
kesehatan. - Asuransi campuran antara asuransi kerugian dan
asuransi jumlah. - Contoh bentuk ini adalah asuransi kecelakaan dan
kesehatan.
9Penggolongan Berdasarkan Kriteria Ada Tidaknya
Kehendak Bebas Para Pihak.
- Asuransi sukarela (voluntary insurance)
- suatu perjanjian antara penanggung dan
tertanggung yang terjadinya didasarkan atas
kehendak bebas dari para pihak yang melakukan
perjanjian. - Asuransi wajib (compulsory insurance)
- jenis asuransi yang diharuskan oleh ketentuan
perundang-undangan
10Penggolongan Berdasarkan Tujuan
- Asuransi komersial (commercial insurance)
pengelolaannya bersifat memperoleh keuntungan,
sehingga besarnya premi dan ganti kerugian sangat
memperhatikan perhitungan ekonomi - Asuransi sosial, (social insurance)
pengelolaannya bukan untuk memperoleh keuntungan,
tetapi memberikan jaminan sosial kepada
masyarakat.
11ASURANSI SOSIAL ASURANSI KOMERSIAL
Wajib Sukarela
Minimum income protection Bervariasi sesuai keinginan
Penekanan pada social adequacy Penekanan pada individual equity
Manfaat ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Manfaat ditetapkan dengan kontrak legal
Peran pemerintah besar Peran pemerintah kecil
Tanpa underwriting Underwriting perorangan atau kumpulan
Investasi diatur pemerintah Investasi di sektor swasta
Kekuatan pajak mampu menahan inflasi Lebih rentan terhadap inflasi
Not for profit For profit
Gotong royong kelompok sehat-sakit, muda-tua, kaya-miskin Gotong royong antara kelompok sehat-sakit
Premi berdasarkan persentase income/gaji Premi ditetapkan berdasar experienced rating
Sumber Reyda yang dikutip dalam Ali Ghufron
Mukti dan Moertjahjo Ali Ghufron Mukti
Moertjahjo, Sistem Jaminan KesehatanKonsep
Desentralisasi Terintegrasi, Magister Kebijakan
Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada
bekerjasama dengan Asosiasi Jaminan Sosial
Daerah, Yogyakarta, 2008, hlm.59.
12Asuransi sosial
- Asuransi wajib berdasarkan undang undang (Reyda,
Williams Heins) - Penanggung milik negara (UU Usaha Perasuransian,
Blacks Law Dictionary, Mehr and Cammack ) - Tertanggung adalah seluruh masyarakat (Williams
Heins , Baker Weisbrot) - Merupakan bagian dari jaring pengaman sosial ,
tidak bersifat memperoleh keuntungan (Reyda)
13 ASKES SOSIAL ?
- Bukan gratis , tapi
- Sifatnya wajib
- Premi pendapatan
- Yankes sama
- Bagi yg miskin , premi
- dibayar Pemerintah
KAYA
SEHAT
SAKIT
MISKIN
BESAR
TUA
KEL. KECIL
MUDA
14- Besarnya santunan difokuskan kepada kepantasan
masyarakat (social adequacy) daripada keadilan
pribadi (individual equity) (Reyda) - Besaran santunan ditetapkan oleh undang undang
(Reyda) - Unsur-unsur asuransi sosial lainnya seperti
dikutip dalam Man Suparman Sastrawidjaja - perbandingan antara premi dan santunan diatur
secara progresif. - besarnya premi ditetapkan oleh pemerintah dengan
peraturan perundang- undangan. - tidak ada pilihan mengenai masalah kepentingan
dan peristiwa (evenement)
15Penggolongan Berdasarkan Sifat dari Penanggung
- Asuransi premi
- asuransi antara penanggung dan tertanggung serta
antara tertanggung satu dengan yang lainnya tidak
terdapat hubungan hukum. Setiap tertanggung
mempunyai kewajiban untuk membayar premi kepada
penanggung - Asuransi saling menanggung
- suatu perkumpulan yang terdiri dari para
tertanggung sebagai anggota. Jadi dibentuknya
perkumpulan tersebut, karena antara para anggota
terdapat suatu hubungan hukum dan mempunyai
tujuan yang sama. Setiap anggota tidak membayar
premi, tetapi membayar semacam iuran tetap kepada
perkumpulan tersebut. Apabila terdapat anggota
yang mengalami kerugian karena suatu peristiwa
yang semula belum dapat dipastikan, perkumpulan
akan memberikan pembayaran sejumlah uang kepada
yang bersangkutan. Contoh Asuransi Syariah
16APA ITU ASKES ?
Suatu bentuk asuransi yang mengurangi risiko
akibat sakit
RISIKO AKIBAT SAKIT
SAKIT
HUKUM JUMLAH BESAR
17(No Transcript)
18(No Transcript)
19Provider payment mechanisms
20Thank you