Title: MANAJEMEN ADVOKASI
1MANAJEMEN ADVOKASI
- HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.Si.
- Staf Pengajar Fakultas Hukum UI - Depok
- Ketua Dewan Pembina/ Advokat pada PAHAM INDONESIA
2Penyelesaian Sengketa
- Ajudikasi gt Litigasi
- Non litigasi
- Alternative dispute resolution gt
- Negosiasi, mediasi, arbitrase, fasilitasi
3Macam Advokasi
- Advokasi dalam konteks bantuan hukum struktural/
BHS gt biasa dilakukan oleh LSM - Advokasi oleh advokat/ pengacara
- Advokasi dalam konteks lembaga negara
4Kegiatan dalam advokasi
- Pendampingan di pengadilan, kepolisian,
kejaksaan, semua instansi hukum/ criminal justice
system - Kampanye
- Pendidikan publik
- Membangun aliansi
- Legislasi dan counter legal drafting
- Public opinion making
- Aksi massa
5ADVOKASI DALAM KONTEKS LEMBAGA NEGARA
-
- Perbedaan Advokasi dalam Konteks LSM dengan
Advokasi Lembaga Negara - Ruang lingkup advokasi
- Fleksibilitas
- Birokrasi
- Misi dan sasaran
- Formalitas vs informalitas
-
- Persamaan sama-sama merupakan aksi dan atau
reaksi terhadap ketidakadilan -
6- Siapa/ apa yang diadvokasi?
- Kebijakan/ peraturan perUU-an terkait
- Program
- Kementerian
- Pribadi
- Aset/ gedung/ bangunan?
- Dll
7Alasan untuk Advokasi
- Sesuai dengan Tupoksi
- Sesuai dengan Proker
- Tanggungjawab kepada institusi
- Terlanggarnya suatu kepentingan
- Karena mengalami ketidakadilan, siapa yang
mengalami ketidakadilan? - Alasan lain?
8Apa yang bisa dilakukan?
- Advokasi/ pengawalan legislasi di semua level,
termasuk di level pembahasan (semasa menjadi RUU/
RPP/ Raperda/ dll) hingga di level Mahkamah
Konstitusi (ketika dimintakan permohonan uji
materiil/ judicial review). - Mengajukan draft alternative (contoh alternative
pengganti UU BHP) dan membantu pengawalannya
hingga pembahasan di DPR. - Advokasi kebijakan, melakukan pembelaan terhadap
kebijakan di level masyarakat, peradilan, hingga
luar peradilan. - Advokasi di level Peradilan Tata Usaha Negara
- Advokasi di Peradilan Perdata manakala menghadapi
gugatan.
9- Advokasi di Peradilan Pidana/ membantu
mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dan
dukungan terhadap saksi/ tersangka/ terdakwa. - Advokasi manakala menghadapi sengketa perburuhan/
Pengadilan Hubungan Industrial - Advokasi berupa kampanye hak-hak asasi/ hak-hak
hukum. - Advokasi di media massa, membantu bagian
Humas/Penerangan seperti menjawab Surat Pembaca,
dll. - Advokasi informal di jalur informal, pemanfaatan
social networking seperti facebook, twitter,
hi5, dll. - Advokasi dalam bentuk pendidikan kesadaran hukum
dan kesadaran hak-hak tertentu (anti plagiarism,
anti korupsi, dll). - Advokasi dalam bentuk menggalang aliansi dengan
kementerian lain, ataupun dengan mass media,
dengan NGO dan dengan semua stakeholders terkait.
10(No Transcript)
11(No Transcript)
12(No Transcript)
13(No Transcript)
14(No Transcript)
15WAJAH KORUPSI DI INDONESIA
- In India, corruption is under the table. In
China, it is over the table, while in Indonesia
corruption includes the table - (Chan Akya-Asian Times 2006)
16IDE AWAL ADVOCACY
- advocacy is what lawyers do
- The idea of advocacy relates to actual legal
practice and affects to legal students - REMAINS A PRACTICE-BASED SKILLS
17Apa itu advokasi?
- To advocate untuk membela
- Untuk mewakili/ merepresentasikan kepentingan
orang lain - Untuk memperjuangkan hak-hak tertentu
18APA DAN MENGAPA ADVOKASI
- Advokasi
- Membela (defend)
- Memajukan (promote)
- Mengemukakan (represent)
- Menciptakan (create)
- Merubah (change)
19ADVOKASI
- ADVOKASI MERUPAKAN SUATU USAHA SISTEMATIK DAN
TERORGANISIR UNTUK MEMPENGARUHI DAN MENDESAKKAN
TERJADINYA PERUBAHAN DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
SECARA BERTAHAP MAJU (INCREMENTAL)
20www.advocacy.org
- Advocacy is pursuit of influencing outcomes -
including public policy and resource allocation
decisions within political, economic, and social
systems and institutions - that directly affect
people's lives.
21- Advocacy consists of organized efforts and
actions based on the reality of "what is." These
organized actions seek to highlight critical
issues that have been ignored and submerged, to
influence public attitudes, and to enact and
implement laws and public policies so that
visions of "what should be" in a just, decent
society become a reality. Human rights -
political, economic, and social - is an
overreaching framework for these visions.
Advocacy organizations draw their strength from
and are accountable to people - their members,
constituents, and/or members of affected groups.
22- Advocacy has purposeful results to enable social
justice advocates to gain access and voice in the
decision making of relevant institutions to
change the power relationships between these
institutions and the people affected by their
decisions, thereby changing the institutions
themselves and to bring a clear improvement in
people's lives
23- ADVOKASI BUKANLAH REVOLUSI
- TAPI MERUPAKAN SUATU USAHA PERUBAHAN SOSIAL
MELALUI SEMUA SALURAN DAN PIRANTI DEMOKRASI
PERWAKILAN, PROSES2 POLITIK DAN LEGISLASI YANG
TERDAPAT DALAM SISTEM YANG BERLAKU
24ADVOKASI UNTUK KEADILAN SOSIAL
- ADVOKASI YANG MELETAKKAN KORBAN KEBIJAKAN
SEBAGAI SUBJEK UTAMA. KEPENTINGAN MEREKALAH
JUSTRU YANG HARUS MENJADI AGENDA POKOK DAN
PENENTU ARAH SUATU KEGIATAN ADVOKASI
25ADVOKASI YANG BAIK
- TIDAK SEMATA-MATA BERSIFAT CHARITY
- TIDAK BLAMING THE VICTIMS
- TIDAK MENJADI MONOPOLI KAUM ELIT TAPI JUGA
ORGANISASI RAKYAT DI LEVEL AKAR RUMPUT - ADALAH ALAT SIAPA SAJA UNTUK MEMPERJUANGKAN
PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN KEADILAN SOSIAL.
26 MENGAPA ADVOKASI?
- Karena ada ketidakadilan
- Karena ada orang yang tak mampu (unable) dan/
atau tak mau (unwilling) memperjuangkan hak/
kepentingannya sendiri - Karena publik perlu fasilitator dan transformator
untuk perubahan kebijakan publik
27APA YANG DIPERJUANGKAN DALAM ADVOKASI?
- HAK ASASI MANUSIA
- Non diskriminatif
- Kesetaraan/ persamaan
- Menghargai perbedaan/ pluralisme
- Pengakuan hak
- Keadilan
- TRANSFORMASI SOSIAL DAN EKONOMI (secara
berproses)
28JENIS ADVOKASI
- ADVOKASI HUKUM (litigasi/ non litigasi)
- ADVOKASI SOSIAL (charity/ philanthropy/ social
action/ community development) - ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK / ekstra litigasi
29Advokasi Kebijakan Publik
- Adalah upaya untuk memperbaiki atau merubah suatu
kebijakan sesuai dengan kehendak atau kepentingan
mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan atau
perubahan tersebut.
30Kebijaksanaan Negara
- (Jenkins, 1978) Kebijaksanaan Negara
- a set of interrelated decisions taken by a
political actor or group of actors concerning the
selection of goals and the means of achieving
them within a specified situation where these
decisions should , in principle, be within the
power of these actors to achieve
31- (Udoji) kebijaksanaan negara
- an sanctioned course of action addressed to a
particular problem or group of related problems
that affect society at large
32- (Anderson) kebijaksanaan negara gt kebijaksanaan
yang dikembangkan atau dirumuskan oleh instansi2
serta pejabat-pejabat pemerintah. - (Easton) gt kebijaksanaan itu dirumuskan oleh
orang2 yang memiliki wewenang dalam sistem politik
33TIGA BENTUK PRAKTEK DI MASYARAKAT
- PENGEMBANGAN MASYARAKAT (COMMUNITY DEVELOPMENT)
- AKSI KOMUNITAS (SOCIAL ACTION)
- PENDEKATAN LAYANAN MASYARAKAT (COMMUNITY SERVICE
APPROACH)
34Kebijakan publik?
- Pengadaan laptop bagi anggota DPR/D
- PP 37/ 2006
- Resolusi PBB No 1747/ 2007
35PERAN KETRAMPILAN YG DIBUTUHKAN PEKERJA SOSIAL
- PEMERCEPAT PERUBAHAN (ENABLER)
- PERANTARA (ENABLER)
- PENDIDIK (EDUCATOR)
- TENAGA AHLI
- (EXPERT)
- PERENCANA SOSIAL (SOCIAL PLANNER)
- ADVOKAT
- AKTIVIS
36AKTIVIS DALAM PEKERJAAN SOSIAL
- MENCOBA MELAKUKAN PERUBAHAN INSTITUSIONAL
- PENGALIHAN SUMBER DAYA ATAUPUN KEKUASAAN PADA
KELOMPOK YG KURANG BERUNTUNG - MENCOBA MENSTIMULIR KELOMPOK YG KURANG BERUNTUNG
UTK MENGORGANISIR DIRI MELAWAN STRUKTUR
KEKUASAAN YG ADA - MEMANDANG KLIEN MEREKA SEBAGAI KORBAN
37KETRAMPILAN DASAR YANG DIBUTUHKAN
- MENJALIN RELASI
- MELAKUKAN PENILAIAN
- RISET
- INVESTIGASI
- MELAKUKAN DINAMIKA KELOMPOK
- NEGOSIASI
- KOMUNIKASI
- KETRAMPILAN KONSULTASI
- KETRAMPILAN MANAJEMEN
- MENCARI DANA
- PENULISAN DAN PENCATATAN LAPORAN
- PEMANTAUAN DAN EVALUASI
38AKSI KOMUNITAS
- BENTUK-BENTUK AKSI KOMUNITAS
- PEMBOIKOTAN
- PENGALIHAN
- GRAFITI
- TEATER JALANAN
- BLOKADE MEMACETKAN JALAN
- PENGAMBILALIHAN PENDUDUKAN
- PEMANFAATAN GEDUNG KOSONG
- PROSESI DAN PROTES KELILING
- BARISAN PENGHALANG
- PERTEMUAN TERBUKA
- AKSI MOGOK DUDUK
- AKSI SIMBOLIS
39BENTUK-BENTUK ADVOKASI
- Litigasi (pidana, perdata)
- Tatap muka (eksekutif, legislatif)
- Lobby,
- Boykot
- Petisi terhadap pengambil keputusan
- Public opinion
- Musyawarah
- Temu Ilmiah (seminar, diskusi, lokakarya)
- Unjuk rasa,
- Dll.
40ADVOKASI YANG BAIK
- TIDAK SEMATA-MATA BERSIFAT CHARITY
- TIDAK BLAMING THE VICTIMS
- TIDAK MENJADI MONOPOLI KAUM ELIT TAPI JUGA
ORGANISASI RAKYAT DI LEVEL AKAR RUMPUT - ADALAH ALAT SIAPA SAJA UNTUK MEMPERJUANGKAN
PERUBAHAN KEBIJAKAN DAN KEADILAN SOSIAL.
41- ADVOKASI ADALAH JUGA PROSES YANG MENGHUBUNGKAN
ANTAR BERBAGAI UNSUR PROGRESIF DALAM MASYARAKAT
WARGA (CIVIL SOCIETY) MELALUI TERBENTUKNYA
ALIANSI-ALIANSI STRATEGIS YANG MEMPERJUANGKAN
TERCIPTANYA KEADILAN SOSIAL DENGAN CARA
MENDESAKKAN TERJADINYA PERUBAHAN-PERUBAHAN
KEBIJAKAN PUBLIK.
42KAIDAH DALAM ADVOKASI (Mansour Fakih Roem
Topatimasang)
- MULAI DENGAN BERBAIK SANGKA
- GAGASKAN KEMENANGAN2 KECIL DULU
- KERJAKAN APA YANG TELAH DIRENCANAKAN
- TETAP PADA PERSOALAN
- JADIKAN ISSUE ANDA TETAP RELEVAN
43- BERSEDIALAH BERMUFAKAT
- JANGAN MAU DITAKUT-TAKUTI DAN MENTAKUT-TAKUTI
- BERSIKAP KREATIF DAN TETAPLAH KREATIF
44ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK
- APA ITU KEBIJAKAN PUBLIK ?
- ISI/ NASKAH HUKUM
- TATA LAKSANA HUKUM
- BUDAYA HUKUM
45PROSES2 PEMBENTUKAN KEBIJAKAN PUBLIK
- PROSES2 LEGISLASI DAN JURISDIKSI
- PROSES2 POLITIK DAN BIROKRASI
- PROSES2 SOSIALISASI DAN MOBILISASI
46PROSES2 LEGISLASI DAN JURISDIKSI
- PENGAJUAN USUL, KONSEP TANDING, DAN PEMBELAAN
- Sarana legal drafting, counter draft
- judicial review
- class action, legal standing
- litigasi/ jurisprudensi
47PROSES2 POLITIK DAN BIROKRASI
- MEMPENGARUHI PEMBUAT DAN PELAKSANA PERATURAN
- SARANA
- LOBBY
- NEGOSIASI
- MEDIASI
- KOLABORASI
48PEMBAGIAN KERJA ADVOKASI
- KERJA PENDUKUNG
- KERJA GARIS DEPAN
- KERJA BASIS
49KERJA PENDUKUNG (Supporting units)
- MENYEDIAKAN DANA
- LOGISTIK
- INFORMAS
- DATA
- AKSES
50KERJA BASIS (ground works)
- ADALAH DAPUR GERAKAN ADVOKASI
- MEMBANGUN BASIS MASSA
- PENDIDIKAN POLITIK KADER
- MEMBENTUK LINGKAR INTI
- MOBILISASI AKSI
51KERJA GARIS DEPAN (front liners)
- MELAKSANAKAN FUNGSI JURU BICARA
- PERUNDING
- PELOBBY
- TERLIBAT DALAM PROSES LEGISLASI DAN JURISDIKSI
- MENGGALANG SEKUTU
52ARUS ADVOKASI TERPADU
- BENTUK LINGKAR INTI
- KUMPULKAN DATA/ INFO
- ANALISIS DATA/ INFO
- DISKUSI, SEMINAR, DLL
- PILIH ISSU STRATEGIS
- KEMAS ISSUE SEMENARIK MUNGKIN
- GALANG SEKUTU SEBANYAK MUNGKIN
- PENGORGANISASIAN MASYARAKAT
- PENDIDIKAN POLITIK
53- SIAPKAN SATUAN / BARISAN PENDUKUNG
- BANGUN BASIS GERAKAN
- PELATIHAN TEKNIS
- AJUKAN KONSEP TANDING
- LAKUKAN PEMBELAAN
- PENGARUHI PEMBUAT DAN PELAKSANA KEBIJAKAN
54- PENGARUHI PENDAPAT UMUM
- LANCARKAN TEKANAN
- PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK
55JARINGAN KERJA ADVOKASI
KERJA PENDUKUNG (Supporting units) Dana,
logistik, informasi, data, akses
KERJA GARIS DEPAN (Front lines) Melaksanakan
fungsi juru bicara, Lobby, negosiasi, terlibat
dalam Proses legislasi dan litigasi, Menggalang
sekutu
KERJA BASIS (Ground works) dapur gerakan
advokasi Membangun basis masa, Pend. Politik
kader, mbtk lingkar inti Mobilisasi aksi, kampanye
56BAGAN ARUS SISTEM KERJA ADVOKASI
Monitoring dan Evaluasi
Umpan balik
Analisis Data
Menyiakan Alternatif pemecahan
Seminar, diskusi, dll
Legal drafting
Judicial review
Studi penelitian
Pengaruhi Pendapat umum
Kumpulkan Informasi
Kampanye, Jumpa pers
Perubahan Kebijakan
Contrent
Bangun Aliansi
Tetapkan Issue Dan tujuan Strategis
Pengaruhi Pembuat Keputusan
Bentuk Tim Inti
Bungkus/ Kemas Issue
Structure
negosiasi
Culture
Lobby
litigasi
Identifikasi Korban
Adakan pembelaan
Aksi massa, Demonstrasi, boykot
Siapkan Basis Gerakan
Lancarkan Tekanan
Pengorganisasian Masyarakat Pemberdayaan
Pendidikan Politik
Siapkan Sistem Pendukung Dana, logistik, Sistem
informasi
57PROSES PROSES LEGISLASI JURISDIKSI (pengajuan
usul, konsep tanding, Dan pembelaan)
- - legal drafting
- Counter draft
- Judicial review
- litigasi
ISI/NASKAH HUKUM
PEMBENTUKAN/ PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK
TATA LAKSANA HUKUM
- Lobby
- negosiasi
- mediasi
- kolaborasi
PROSES-PROSES POLITIK BIROKRASI (Mempengaruhi
pembuat pelaksana putusan
BUDAYA HUKUK
PROSES-PROSES SOSIALISASI MOBILISASI (Membentuk
pendapat umum Dan tekanan politik)
- kampanye, siaran pers
- unjuk rasa, mogok, boykot
- pengorganisasian basis
- pendidikan politik