Title: Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
1Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di
indonesia
2Apa itu konstitusi ?
- Menurut maknanya Konstitusi adalah dasar
susunan badan politik yang bernama
negara. Konstitusi menggambarkan seluruh
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu
kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau
memerintah negara.
3- Pengertian arti luas Konstitusi berarti
keseluruhan dari ketentuan ketentuan dasar atau
hukum dasar (Droit Constitunelle). Hukum Dasar
ada 2 yaitu Hukum Dasar yang tertulis (UUD) dan
Hukum Dasar yang tidak tertulis (Konvensi) - Pengertian sempit Konstitusi berarti piagam
dasar atau Undang undang Dasar (Loi
Constitunelle). Yaitu dokumen lengkap mengenai
peraturan peraturan dasar negara. Di
Indonesia contohnya adalah UUD 1945
4PERANAN KONSTITUSI
- SEBAGAI SARANA / ALAT DALAM UPAYA MEMPERTAHANKAN
KEBERADAAN SEBUAH NEGARA DARI PENGARUH BERBAGAI
PERKEMBANGAN YANG TERUS BERGERAK DINAMIS.
5UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA / HUKUM DASAR
YANG TERTULIS
- Bersifat mengikat pemerintah, lembaga negara,
lembaga masyarakat, dan warga negara. - Berisi norma norma , kaidah, aturan atau
ketentuan yang harus dilaksanakan oleh semua
pihak yang terikat dalam negara. - Berfungsi sebagai sumber hukum setiap produk
hukum. - Menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dengan
berbagai kebijakannya. - Berfungsi sebagai alat kontrol dan alat untuk
menguji atau mengecek kesesuaian norma hukum di
bawahnya.
6TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN RI BERDASARKAN
UU. NO. 10 TAHUN 2004
- UUD 1945
- Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang (Perpu). - Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden.
- Peraturan Daerah Perda Provinsi, Perda
Kabupaten, Peraturan Desa
7Konstitusi apa saja yang pernah berlaku di
indonesia ?
NAMA KONSTITUSI MASA BERLAKUNYA
UUD 1945 (Periode i) 18 8 1945 s/D 27 12 - 1949
Konstitusi ris 27 12 - 1949 s/d 17 8 - 1950
Uuds 1950 17 8 1950 s/d 5 7 - 1959
Uud 1945 (Orde lama) 5 7 1959 s/d 12 3 - 1966
Uud 1945 (orde baru) 12 3 1966 s/d 19 10 - 1999
Uud 1945 hasil amandemen (reformasi) 19 10 1999 s/d sekarang
8MASA BERLAKUNYA UUD 1945 (PERIODE I) 18 8
1945 S/D 27 12 1949)
- PERLU DIKETAHUI
- BERLAKUNYA BERDASARKAN KETETAPAN HASIL SIDANG
PPKI 18 8 1945. - NASKAHNYA MERUPAKAN HASIL KERJA DARI BPUPKI
TERDIRI DARI Pembukaan, batang tubuh uud 1945 dan
penjelasan (dimuat dalam berita ri no.7 th.1945) - Sifatnya masih sementara karena belum dibuat
oleh badan yang sesuai dengan fungsinya sebagai
wakil rakyat, disamping karena dalam pembuatannya
dari perencanaan sampai dengan penetapannya
dilakukan dengan tergesa-gesa.
9- Belum dapat dilaksanakan dengan baik (sistem
pemerintahan dan lembaga negara termasuk mpr dan
Dpr sesuai dengan uud 1945 belum terbentuk),
karena segala daya dan upaya dikerahkan untuk
membela dan mempertahankan negara yang baru
merdeka. Belaku aturan peralihan pasal iv
(sebelum mpr,dpr dan dpa dibentuk menurut uud
ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden
dengan bantuan sebuah komite nasional) memberik
an kekuasaan yang lebih luas kepada presiden. - Tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkan maklumat
wakil presiden no.x untuk membatasi kekuasaan
presiden (usul knip) sehingga knip berperan
sebagai lembaga legislasi (membentuk gbhn)
10- Tanggal 3 Nopember 1945 dikeluarkan maklumat
pemerintah tentang pembentukan partai politik
sebagai sarana demokrasi. - Tanggal 11 Nopember 1945 BPKNIP mengusulkan
adanya perubahan sistem kabinet presidensiil
menjadi sistem kabinet parlementer.usul disetujui
presiden dan diumumkan tanggal 14 nopember 1945 - Bentuk negara kesatuan (ps.1 ayat 1 Uud 1945
negara indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik)
11- bentuk pemerintahan republik. Dasar hukumnya
ps. 1 ayat 1, ps.6 ayat 2 dan ps.7 uud 1945. - Pembagian kekuasaan dibagi menjadi 3 (trias
politika) yaitu kekuasaan legislatif (membuat dan
menetapkan uu dipegang oleh presiden dan dpr),
kekuasaan esekutif (melaksanakan uu /
pemerintahan dipegang oleh presiden), dan
kekuasaan yudikatif (menegakkan uu dipegang oleh
badan peradilan) - Sistem pemerintahan sistem kabinet presidensiil
(para menteri bertanggung jawab kepada Presiden).
Setelah dikeluarkannya maklumat pemerintah
tanggal 14 nopember 1945 berubah menjadi sistem
kabinet parlementer (para menteri bertanggung
jawab kepada parlemen). Akibatnya sering terjadi
adanya pergantian kabinet.
12- Alat alat kelengkapan negara yang ada
- 1).knip (pengganti mpr dan dpr)
- 2).presiden
- 3).WAKIL PRESIDEN
- 4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
- 5).MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
13MASA BERLAKUNYA konstitusi ris (27 - 12
1949 S/D 17 - 8 1950)
- PERLU DIKETAHUI
- BERLAKUNYA BERDASARKAN hasil konferensi meja
bundar (kmb) tanggal 23 agustus 1949 s/d 2
nopember 1949 - Bentuk negara negara serikat / federal (ps. 1
ayat 1 republik indonesia serikat yang merdeka
dan berdaulat adalah suatu negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk federasi). - Bentuk pemerintahan republik (ps.1 ayat 1, dan
mukadimah konstitusi ris alinia iii ...
menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam
negara yang berbentuk republik federal ...)
14- Pembagian kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu
kekuasaan legislatif (pemerintah, dpr, dan
senat), esekutif (dewan menteri yang diketuai
oleh perdana menteri), dan yudikatif (mahkamah
agung indonesia). - Sistem pemerintahan parlementer artinya para
menteri baik sendiri sendiri atau bersama
sama bertanggung jawab kepada dpr. Kedudukan para
menteri tergantung pada dpr. Sehingga pada saat
berlakunya konstitusi ris, presiden tidak dapat
diganggu gugat dalam pelaksanaan tugasnya.
15- Alat alat kelengkapan negara yang ada
- 1).presiden.
- 2).menteri - menteri
- 3).senat
- 4).dewan perwakilan rakyat
- 5).mahkamah agung indonesia
- 6).dewan pengawa keuangan (dpk)
16MASA BERLAKUNYA konstitusi uuds 1950 (17 8
1950 S/D 5 - 7 1959)
- PERLU DIKETAHUI
- BERLAKUNYA dilatarbelakangi oleh
- (a). kenyataan bahwa keadaan negara federal
tidak dapat bertahan lama. Banyak negara
bagian ris yang bergabung dengan negara ri. - (b). BERDASARKAN hasil persetujuan antara
pemerintah ri dengan ris yang diwakili oleh
negara indonesia timur (nit) dan negara
sumatra trimur (nst) yang sepakat untuk
melaksanakan negara kesatuan dengan cara
mengubah konstitusi ris menjadi uuds.
17- Bentuk negara negara kesatuan (mukadimah uuds
1950 ... Menyusun kemerdekaan kami dalam suatu
piagam negara yang berbentuk republik
kesatuan..., dan ps. 1 ayat 1 uuds 1950
republik indonesia yang merdeka dan berdaulat
adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan.) - Bentuk pemerintahan republik ( mukadimah alinea
iv dan ps 1 ayat 1 uuds 1950) - Pembagian kekuasaan dibagi 3 yaitu legislatif,
esekutif dan yudikatif. - Sistem pemerintahan sistem kabinet parlementer.
18- Dengan penerapan Sistem kabinet parlementer
berarti para menteri baik sendiri sendiri atau
bersama sama bertanggung jawab kepada dpr.
Kedudukan para menteri tergantung pada dpr.
presiden tidak dapat diganggu gugat dalam
pelaksanaan tugasnya. Presiden apabila menganggab
bahwa dpr tidak lagi representatif dapat
dibubarkan oleh presiden dan memerintahkan
pemiliahan dpr baru paling lambat 30 hari (pasal
84)
19- Selama berlakunya uuds 1950 dengan penerapan
sistem kabinet parlementer telah terjadi tujuh
kali pergantian kabinet yaitu
No. Nama Kabinet Periode
1. Kabinet Natsir 6-9-1950 s/d 27-4-1951
2. Kabinet Sukiman 27-4-1951 s/d 3-4-1952
3. Kabinet Wilopo 3-4-1952 s/d 1-8-1953
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1-8-1953 s/d 12-8-1955
5. Kabinet Burhanudin Harahap 12-8-1955 s/d 24-3-1956
6. Kabinet Ali Sastroamijoyo 24-3-1956 s/d 9-4-1957
7. Kabinet Djuanda 9-4-1957 s/d 10-7-1959
20- Penerapan sistem demokrasi liberal selama
berlakunya uuds 1950 mengantarkan bangsa
indonesia pada kehidupan yang lebih baik karena
cenderung memberikan kebebasan individu atau
kelompok liberal. - Dalam sidang kabinet karya muncul usulan untuk
kembali ke uud 1945 yang dianggab lebih
demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia. Termasuk Presiden soekarno dihadapan
sidang pleno konstituante (22-4-1959) juga
menganjurkan untuk kembali ke uud 1945. - Konstituante mengadakan sidang untuk menentukan
sikap dengan mengadakan pemungutan suara,
hasilnya Ternyata sampai 3 kali pemungutan suara
(30-5-1959, 1-6-1959, dan 2-6-1959) tidak
tercapai quorum bahkan ada anggota konstituante
yang mogok sidang. Sehingga tanggal 5 juli 1959
presiden mengeluarkan dekrit presiden.
21- ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU
- 1).PRESIDEN
- 2).DEWAN MENTERI
- 3).DPR
- 4).DPK(DEWAN PENGAWAS KEUANGAN)
- 5).MEHKAMAH AGUNG INDONESIA
- 6).KONSTITUANTE
22MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde lama) (5 7 -
1959 S/D 11 3 - 1966)
- PERLU DIKETAHUI
- BERLAKUNYA dilatarbelakangi oleh keluarnya
dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya (a)
bubarkan konstituante. (b) berlakunya kembali uud
1945 dan tidak berlakunya kembali uuds 1950. (c)
segera dibentuk mprs dan dpas. - sebab dikeluarkannya dekrit presiden karena
terbukti bahwa badan konstituante yang bertugas
untuk menyusun uud yang bersifat tetap tidak
berhasil menyusun uud yang diharapkan bahkan ada
sebagian anggota yang mengancam mogok sidang,
sehingga hal tersebut akan sangat membahayakan
negara. -
23- Bentuk negara kesatuan
- Bentuk pemerintahan republik.
- Sistem pemerintahan sistem pemerintahan
demokrasi terpimpin presiden bersikap otoriter
sehingga sangat menyimpang dari konsep demokrasi
itu sendiri. - Telah terjadi banyak penyimpangan selama orde
lama diantaranya - 1).Penyimpangan ideologi konsepsi pancasila
berubah menjadi konsepsi nasakom. - 2).Pengangkatan ir.soekarno sebagai presiden
seumur hidup oleh mprs (tap mprs no. Iii /
mprs / 1963). - 3).pembubaran dpr oleh presiden (1960) karena
tidak menyetujui rapbn yang diajukan oleh
presiden.
24- 4).hak budget tidak berjalan karena pemerintah
tidak pernah mengajukan ruu apbn untuk
mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya
tahun anggaran yang bersangkutan - 5).pemimpin lembaga tertinggi negara dan tinggi
negara dijadikan menteri negara. - Peristiwa peristiwa yang terjadi salama orde
lama - 1).kedudukan presiden selain sebagai kepala
negara juga berperan sebagai kepala
pemerintahan. - 2).dibentuk dprgr tanpa pemilu.
- 3).dibentuk mprs yang keanggotaannya ditetapkan
presiden (penpres no. 2 /1959). - 4).dibentuk dpas berdasarkan penpres no.
3/1959. - 5).dikumandangkannya trikora untuk membebaskan
irian barat (19 12 1963). - 6).ditandatanganinya perjanjian new york oleh
pemerintah ri dan pihak belanda dalam rangka
pengembalian irian barat kepada indonesia.
25- ALAT KELENGKAPAN NEGARA YANG ADA WAKTU ITU
- 1).MPRS
- 2).DPR-GR
- 3).PRESIDEN
- 4).DPAS
- 5).DPK
- 6).MA
- SELAMA ORDE LAMA TELAH TERJADI 4 KALI PERGANTIAN
KABINET YAITU
No. Nama Kabinet Periode
1. Kabiet Kerja I 20-7-1959 s/d 18-2-1960
2. Kabinet Kerja II 18-2-1960 s/d 13-11-1963
3. Kabinet Kerja III 13-11-1963 s/d 27-8-1964
4. Kabinet Dwikora 27-8-1964 s/d 25-7-1966
26MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde BARU) (11 3
- 1966 S/D 21 5 - 1998)
- PERLU DIKETAHUI
- BERLAKUNYA DIMULAI SEJAK DIKELUARKANNYA
SUPERSEMAR (SURAT PERINTAH SEBELAS MARET) PADA
TANGGAL 11 MARET 1966 OLEH PRESIDEN SOEKARNO
KEPADA LETNAN JENDRAL SOEHARTO (PANGKOSTRAD). - BENTUK NEGARA KESATUAN.
- BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
- SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL.
27- PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE BARU
- ORDE BARU BERUSAHA UNTUK MELAKUKAN LANGKAH
KOREKSI SECARA KONSTITUSIONAL (MELALUI SIDANG
SIDANG MPRS / MPR) TERHADAP SEGALA PENYIMPANGAN
YANG TERJADI SELAMA ORDE LAMA. - LEMBAGA NEGARA DILETAKKAN PADA FUNGSI SEBAGAIMANA
MESTINYA (TAP MPRS NO.IX/MPRS/1966. - TELAH DILAKSANAKAN PEMILIHAN UMUM SECARA LUBER
BEBERAPA KALI (1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997) UNTUK MEMILIH DPR DAN MEMBANTUK MPR. - PENARIKAN KEMBALI KEBIJAKAN PENGANGKATAN PRESIDEN
SEUMUR HIDUP (TAP MPRS NO. XVIII/MPRS/1966)
28- TERJADI PENYEDERHANAAN KEPARTAIAN (TAP MPRS NO.
XXII / MPRS / 1966). - TERJADI PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI)
DAN DINYATAKAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANGDI
SELURUH NKRI (TAP MPRS NO. 25 / MPRS / 1966). - TERLAKSANANYA MEKANISME KEPEMIMPINAN NASIONAL
LIMA TAHUNAN. - LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA TERBENTUK
SESUAI DENGAN UUD 1945. - LEMBAGA LEMBAGA NEGARA TELAH DAPAT MELAKSANAKAN
TUGAS DAN FUNGSINYA SESUAI DENGAN UUD 1945. - SISTEM KABINET PRESIDENSIIL TELAH BERJALAN DENGAN
BAIK. - PRESIDEN BERFUNGSI SEBAGAI KEPALA NEGARA JUGA
SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN.
29- MUNCULNYA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) YANG
SEMAKIN MELUAS - MUNCULNYA KRISIS MULTIDIMENSIONAL YANG MENCAPAI
PUNCAKNYA PADA TANGGAL 21 MEI 1998 YAITU TURUNNYA
PRESIDEN SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN
OLEH PRESIDEN HABIBIE (ERA REFORMASI). - TERJADI SIDANG ISTIMEWA MPR (NOPEMBER 1998) YANG
HASILNYA - 1). MENCABUT TAP MPR TENTANG REFERENDUM (TAP MPR
NO. VIII/MPR/1998. - 2). PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH
DARI KKN (TAP MPR NO. XI/MPR/1998). - 3). PEMBATASAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN RI (TAP.MPR NO. XIII/MPR/1998). - 4). PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH YANG
BERKEADILAN (TAP MPR NO. XV / MPR / 1998). - 5). KETETAPAN MPR TENTANG HAM (TAP MPR NO.
XVII/MPR/1998). - 6). PENCABUTAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN
PENGAMALAN PANCASILA (P4) TAP MPR NO.
XVII/MPR/1998
30- Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu
- 1).mpr
- 2).dpr
- 3).presiden
- 4).dpa
- 5).bpk
- 6).ma
31MASA BERLAKUNYA uud 1945 (orde REFORMASI) (21
5 - 1998 S/D SEKARANG)
- PERLU DIKETAHUI
- BERLAKUNYA DIMULAI SEJAK TURUNNYA PRESIDEN
SOEHARTO DARI JABATANNYA DAN DIGANTIKAN OLEH
PRESIDEN HABIBIE (21 MEI 1998). - BENTUK NEGARA KESATUAN.
- BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK.
- SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL.
32- PERISTIWA YANG TERJADI SELAMA ORDE REFORMASI
- TERJADINYA GELOMBANG AKSI DEMONSTRASI YANG
DIMOTORI OLEH PARA MAHASISWA DAN PEMUDA MENJELANG
LENGSERNYA PRESIDEN SOEHARTO YANG MENUNTUT
TERJADINYA REFORMASI SECARA TOTAL SEPERTI
PERUBAHAN KONSTITUSI YANG LEBIH DEMOKRATIS,
PEMBERDAYAAN RAKYAT DAN PENGHORMATAN HAM,
PENGHAPUSAN DOKTRIN ABRI, PENEGAKAN SUPREMASI
HUKUM, PEMBERANTASAN KKN, DESENTRALISASI DAN
HUBUNGAN YANG ADIL ANTARA PUSAT DAN DAERAH,
TERWUJUDNYA KEBEBASAN PERS, TERWUJUDNYA KEHIDUPAN
YANG DEMOKRATIS.
33- TERJADINYA AMADEMEN UUD 1945 OLEH MPR SEBANYAK 4
KALI YAITU -
AMANDEMEN KE FORUM PELAKSANAAN
I SIDANG UMUM 14 S/D 21 OKTOBER 1999
II SIDANG TAHUNAN 7 S/D 18 AGUSTUS 2000
III SIDANG TAHUNAN 1 S/D 9 NOPEMBER 2001
IV SIDANG TAHUNAN 1 S/D 14 AGUSTUS 2002
34- Alat kelengkapan negara yang ada waktu itu
- 1).mpr
- 2).dpr
- 3).dpd
- 4).presiden
- 5).bpk
- 6).ma
- 7).ky (komisi yudisial)
- 8).MK(mahkamah konstitusi)
- 9).kpu (komisi pemilihan umum)
- 10).bank sentral
35Amandemen uud 1945
- Apa amandemen itu ?
- amandemen adalah upaya yang dilakukan untuk
mengadakan perubahan terhadap suatu aturan /
ketentuan yang sudah ada sehingga menjadi lebih
lengkap / baik. - Mengapa diadakan amandemen terhadap uud 1945 ?
- untuk memenuhi tuntutan reformasi, dan
mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih
demokratis dengan menyempunrnakan aturan dasar
dalam bernegara sekaligus untuk memantapkan usaha
pencapaian cita cita proklamasi 17 agustus 1945
sebagaimana tertuang dalam pembukaan uud 1945.
36- Siapa yang berwewenang mengadakan amandemen
terhadap uud 1945 ? - yang berwewenang adalah mpr (ps.3 ayat 1 uud
1945majelis permusyawaratan rakyat berwewenang
mengubah dan menetapkan undang undang dasar) - Disamping mpr berhasil mengadakan perubahan
terhadap uud 1945 adakah kesepakatan yang lain ? - ada, yaitu (1). Tidak akan mengubah pembukaan
uud 1945, (2). Tetap mempertahankan nkri, (3).
Tetap mempertahankan pemerinthan presidensiil,
(4). Penjelasan uud 1945 yang bersifat normatif
dimasukkan ke dalam pasal pasal uud 1945, (5).
Perubahan dilaksanakan secara addendum (6).
Batang tubuh Uud 1945 menjadi 21 bab, 73 pasal,
170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal
aturan tambahan
37- Perubahan apa saja yang telah dilakukan oleh mpr
dalam rangka pelaksanaan amandemen uud 1945 ? - berbagai aturan dasar diantaranya
- 1).Tatanan kenegaraan.
- 2).Kedaulatan rakyat.
- 3).Hak asasi manusia.
- 4).Pembagian kekuasaan.
- 5).Kesejahtraan sosial.
- 6).Eksistensi negara demokrasi dan negara
hukum. - 7). Hal lain sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa.
38- Terkait dengan amademen uud 1945 sikap positip
apa yang mesti dikembangkan oleh setiap warga
negara ? - 1).disiplin menjunjung tinggi hukum / patuh.
- 2).tidak egois mendahulukan kepentingan umum.
- 3).kooperatif menjalin kerjasama untuk
menegakkan kebenaran dan keadilan. - 4).taat asas memiliki kesadaran yang tinggi
akan perlunya aturan dan tidak menang sendiri. - 5).DEMOKRATIS SELALU MENYEIMBANGKAN ANTARA HAK
DAN KEWAJIBAN. - 6).TERTIP BIASA BERBUAT SESUAI DENGAN
PERATURAN. - 7).KOMITMEN BERUSAHA MENGHARGAI PERJANJIAN
YANG SUDAH DIBUAT. - 8). INISIAtif suka memberikan alternatif
pemecahan masalah. - 9).berpandangan kedepan menyenangi kemajuan
dan pembaharuan. - 10).proaktif tanggap dan peduli terhadap
lingkungan dan peraturan yang berlaku.