Legislasi keperawatan - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

Legislasi keperawatan

Description:

Legislasi keperawatan & issu pemberlakuaan Kepmenkes 1239 Th.2001 Pendahuluan Pada era pasar bebas ini masyarakat semakin kritis dan tuntutan pelayanan profesionalpun ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:94
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: andanersF
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: Legislasi keperawatan


1
Legislasi keperawatan issu pemberlakuaan
Kepmenkes 1239 Th.2001
2
Pendahuluan
  • Pada era pasar bebas ini masyarakat semakin
    kritis dan tuntutan pelayanan profesionalpun
    semakin semakin meningkat, seiring dengan
    meningkatnya kesadaran masyarakat akan bentuk
    pelayanan yang professional dan kompeten pada
    bidangnya.
  • Keperawatan sebagai salah satu tenaga kesehatan
    professional, diharapkan juga dapat memberikan
    pelayanan sesuai dengan kaidah-kaidah profesinya.
    Kemandirian profesi sangatlah penting baik dalam
    proses menghasilkan tenaga-tenaga keperawatan
    yang profesioanal maupun bentuk pelayanan
    keperawatan langsung kepada masyarakat.
  • Dalam proses pengembangan ilmu keperawatan dan
    pengembangan tenaga keperawatan, pendidikan
    keperawatan harus menjalankan kaidah-kaidah
    sebagai pendidikan profesi yang berbasis pada
    kompetensi keperawatan yang independent.
  • Pada proses-proses tersebut diatas tersebut,
    penting adannya proses regulasi profesi
    keperawatan yang independent yang mengikuti
    aturan-aturan yang dibuatnya sendiri oleh
    organisasi keperawatan. Proses regulasi dan
    kredensial inilah yang biasa disebut dengan
    legislasi keperawatan yang meliputi akreditasi,
    registrasi, lisensi dan sertifikasi bagi tenaga
    keperawatan agar tetap terjamin mutu layanan dan
    perlindungan yang sesuai dengan aturan-aturan
    yang berlaku.

3
Beberapa issu dalam pemberlakukan Kepmenkes 1239
tahun 2001
  • Kepmenkes 1239 Th. 2001 hanya merupakan
    registrasi administrasi yang tidak mempunyai
    kekuatan untuk meningkatkan mutu kompetensi
    perawat
  • Batasan perawat yang belum jelas sesuai
    jenjangnya.
  • Belum semua daerah memberlakukan secara benar dan
    menyeluruh untuk semua perawat yang bekerja atau
    akan bekerja dan tidak ada sanksi yang jelas,
    bagaimana bila tidak registrasi (SIP) dan bekerja
  • Belum ada konsistensi antara aturan dan
    pelaksanaan dan bagaimana sanksi bagi institusi
    pelayanan kesehatan yang mempekerjakan perawata
    yang tanpa SIP
  • Masih banyak aturan yang belum jelas baik tentang
    tindakan keperawatan, definisinya, seperti belum
    jelasnya definisi perawat yang seperti apa,
    praktek keperawatan yang bagaimana perorangan dan
    kelompok, kewenangan praktek keperawatan yang
    masih sempit, sistem pendelegasian belum ada
  • sampai saat ini belum ada pengaruh pemberlakukan
    Kepmenkes ini terhadap perlindungan perawat dan
    masyarakat
  • Belum maksimalnya pengawalan terhadap
    pemberlakuan Kepmenkes, karena dalam pelaksanaan
    dan pembinaan Kepmenkes tersebut tidak melibatkan
    organisasi profesi keperawatan yang notabene yang
    memiliki profesi keperawatan
  • perlu suatu bentuk aturan yang lebih tinggi
    seperti Undang-Undang Praktek keperawatan, bila
    keperawatan merupakan profesi yang profesional.

4
Siapa seharusnya pemberi Lisensi
  • Lisensi merupakan suatu bentuk yang khusus dari
    suatu sistem kredensial yang merupakan aspek
    legal, lisensi merupakan proses administrasi yang
    dilakukan oleh suatu badan independen (seperti
    organisasi profesi) berupa penerbitan/pembuatan
    surat ijin praktek bagi tenaga keperawatan yang
    akan melakukan praktek pelayanan keperawatan
    sesuai dengan standard profesi yang diharapkan
    diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sehingga
    dikatakan pula sebagai pemberian kewenangan
    kepada seorang perawat yang sudah terregistrasi.
    Jadi yang harus memberikan lisensi adalah
    Organisasi profesi yang Independen (seperti PPNI).

5
  • Sedangkan uji untuk memperoleh registrasi berlaku
    Lokal dan diberlakukan secara Nasional.
  • Ini akan sangat beralasan bahwa dalam memperoleh
    registrasi adalah dimana tempat perawat
    berdomisili, hal ini untuk mempermudahkan proses
    memperoleh registrasi dengan cepat dan mudah,
  • yang penting diperhatikan adalah bagaimana
    mempersiapkan bentuk acuan atau pedoman
    registrasi yang terstandar secara Nasional
  • Pemberlakukan registrasi ini seharusnya diakuai
    secara Nasional karena semua bentuk standar
    kompetensi untuk menjadi perawat telah ada dan
    sama yaitu yang dibuat oleh organisasi profesi.

6
  • Uji untuk memperoleh registrasi berlaku nasional.
    Dengan alasan untuk mengangkat citra
    profesionalisme perawat dimata profesi lain,
    semua perawat di Indonesia ini harus punya
    kompetensi yang sama. Dan dapat membantu perawat
    itu sendiri dalam hal kemudahan ( waktu, dana,
    stres ) mendapatkan pekerjaan jika berpindah
    tempat tinggal atau ingin mendapatkan pekerjaan
    di daerah lain.

7
Berapa lama waktu untuk perpanjangan registrasi?
  • Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan izin
    dewasa ini adalah 5 tahun, mengingat semua
    poroses perizinan membutuhkan biaya, apalagi bila
    ditambahlagi dengan ujian, maka beban biaya yang
    harus tanggung perawat menjadi berat dan tidak
    sebanding dengan reward atau pendapatan yang
    mereka peroleh.. Untuk tidak membebani perawat
    maka hendaknya ujian dan berbagai bentuk
    perizinan, pembiayaannya dibebankan kepada
    Negara.

8
  • Untuk kedepannya sebaiknya registrasi perawat
    itu dilakukan setiap 2 tahun, dengan alasan
    pesatnya kemajuan tehnologi terutama di bidang
    kedokteran yang tentunya akan sangat berpengaruh
    kepada perawat sebagai mitra kerja dokter.
    Sebagai tenaga profesional tentu perawat tidak
    boleh ketinggalan dalam hal penguasaan terhadap
    perkambangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

9
Apa saja syarat melakukan perpanjangan registrasi?
  • Untuk itu secara ideal ada beberapa syarat yang
    harus dipenuhi diantaranya
  • Lulus ujian nasional untuk jenis registrasi dan
    lisensi tertentu.
  • Memiliki sertifikat terbaru (6 bulan terakhir)
    yang mendukung dikeluakannya izin atau lisensi
    tertentu
  • Memenuhi kum (SKP) tertentu yang telah
    ditetapkan, yang diperoleh berdasarkan kinerja,
    pendidikan dan latihan serta penelitian. ( PPNI
    perlu menetapkan SKP )
  • Melengkapi persyaratan administrasi yang telah
    ditetapkan.
  • Tidak pernah melakukan pelanggran standar
    praktek, kode etik dan pelanggaran
  • hukum.

10
Rekomendasi
  • Perlunya standar profesi dan standar kompetensi
    yang jelas dan berlaku secara Nasional
  • Perlunya dibentuk suatu organisasi profesi yang
    independen, mandiri dan dapat menyerap aspirasi
    perawat profesional Indonesia
  • Segera diproses dan disyahkan Undang-Undang
    Praktik keperawatan di Indonesia, sebagai bentuk
    legalitas tertinggi dan jelas bahwa perawat
    merupakan profesi yang profesional
  • Seiring akan diterbitkannya Undang-Undang praktek
    keperawatan maka, perlu pengawalan secara baik
    dan benar terhadap arah dan perkembangan profesi
    keperawatan Indonesia

11
Penutup
  • Kepmenkes 1239 Th. 2001 hanya merupakan
    registrasi administrasi yang tidak mempunyai
    kekuatan untuk meningkatkan mutu kompetensi
    perawat
  • Batasan perawat yang belum jelas sesuai
    jenjangnya.
  • Belum semua daerah memberlakukan secara benar dan
    menyeluruh untuk semua perawat yang bekerja atau
    akan bekerja dan tidak ada sanksi yang jelas,
    bagaimana bila tidak registrasi (SIP) dan bekerja
  • Belum ada konsistensi antara aturan dan
    pelaksanaan dan bagaimana sanksi bagi institusi
    pelayanan kesehatan yang mempekerjakan perawata
    yang tanpa SIP

12
  • Masih banyak aturan yang belum jelas baik tentang
    tindakan keperawatan, definisinya, seperti belum
    jelasnya definisi perawat yang seperti apa,
    praktek keperawatan yang bagaimana perorangan dan
    kelompok, kewenangan praktek keperawatan yang
    masih sempit, sistem pendelegasian belum ada
  • sampai saat ini belum ada pengaruh pemberlakukan
    Kepmenkes ini terhadap perlindungan perawat dan
    masyarakat
  • Belum maksimalnya pengawalan terhadap
    pemberlakuan Kepmenkes, karena dalam pelaksanaan
    dan pembinaan Kepmenkes tersebut tidak melibatkan
    organisasi profesi keperawatan yang notabene yang
    memiliki profesi keperawatan
  • perlu suatu bentuk aturan yang lebih tinggi
    seperti Undang-Undang Praktek keperawatan, bila
    keperawatan merupakan profesi yang profesional.
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com