PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 - PowerPoint PPT Presentation

1 / 65
About This Presentation
Title:

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22

Description:

pajak penghasilan pasal 22 * modul perpajakan modul perpajakan objek pph pasal 23/26 capital income service income employment & activity income (other than objects of ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:4902
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 66
Provided by: Kaakun
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22


1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
2
Perbedaan Antara Pemungutan dan Pemotongan
  • Pemotongan (yang dipotong merupakan penghasilan
    bagi penerima)
  • Menunjuk pada objek yang dikenakan pemotongan
  • Mengurangi kas yang diterima oleh penerima
    penghasilan
  • Pemungutan (yang dipungut bukan merupakan
    penghasilan bagi penerima)
  • Menunjuk pada potensi yang terkandung dalam
    transaksi tersebut
  • Dapat menambah pembayaran bagi pihak yang
    bertransaksi

3
Pemungut PPh Pasal 22
  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
    (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah
    Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga
    Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya
  • bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang
    dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
    penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
    delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak
    ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
    langsung (LS)

4
Pemungut PPh Pasal 22
  • BUMN (PT Pertamina, PT PLN, PT PGAS, PT Telkom,
    PT Garuda, PT Pembangunan Perum, PT WIKA, PT Adhi
    Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel dan
    bank-bank BUMN
  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
    industri semen, industri kertas, industri baja,
    dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang
    Merek (APM), importir umum kendaraan bermotor
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas,
    dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak,
    gas, dan pelumas
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
    kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
    yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  • Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang
    yang tergolong sangat mewah.

5
No. Nama Pemungut Transaksi
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Impor Barang
2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya Pembelian dengan dana APBN/APBD
3. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) Pembelian dengan dana APBN/APBD
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) Pembelian dengan dana APBN/APBD
6
5. BUMN (PT Pertamina, PT PLN, PT PGAS, PT Telkom, PT Garuda, PT Pembangunan Perum, PT WIKA, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel) dan bank-bank BUMN Pembelian barang/bahan-bahan untuk keperluan usahanya
6. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
7. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
8. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
7
9. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
10. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
11. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), importir umum kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
12. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
13. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8
14. Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
9
Tarif PPh 22 Atas Impor
Jenis Impor Tarif
Importir dengan API 2,5
Importir tanpa API 7,5
Impor yang tidak dikuasai/lelang 7,5
Impor terigu, kedelai, gandum 0,5
PPH 22 IMPOR TARIF X NILAI IMPOR
10
DPP PPh Pasal 22 Impor adalah Nilai Impor
  • Nilai impor terdiri dari
  • Cost XX
  • Insurance XX
  • Freight XX
  • Bea Masuk XX
  • Bea Masuk tambahan XX

11
Tarif PPh 22 atas Pembelian dengan Dana APBN/APBD
  • Atas pembelian barang dipungut pajak sebesar 1,5
    dari harga pembelian yang dilakukan oleh
    bendahara pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran
    (KPA), bendahara pengeluaran.
  • Misal Pemkot Surabaya membeli alat elektronik
    dari Toko Sinar Jaya

12
Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak
dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan
industri farmasi
Keterangan Tarif
penjualan kertas di dalam negeri 0,1
penjualan semua jenis semen di dalam negeri 0,25
penjualan baja di dalam negeri 0,3
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri 0,45
penjualan semua jenis obat di dalam negeri 0,3
13
Tarif PPh 22 untuk Agen Tunggal Pemegang Merek
(ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), importir
umum kendaraan bermotor
  • Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
    oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
    Pemegang Merek (APM), importir umum kendaraan
    bermotor, dikenai 0,45 dari dasar pengenaan PPN

14
Tarif PPh 22 atas penjualan bahan bakar minyak,
gas, dan pelumas oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas dan pelumas
15
Tarif PPh 22
  • Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
    industri atau ekspor oleh badan usaha industri
    atau eksportir yang bergerak dalam sektor
    kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
    yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 dari
    pedagang pengumpul sebesar 0,25 dari harga
    pembelian (exclude PPN)

16
Tarif PPh 22
  • Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang
    yang tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh
    22 dengan tarif 5 dari harga jual (exclude PPN
    dan PPnBM)

17
Barang yang tergolong sangat mewah
  • pesawat udara pribadi dengan harga jual gt
    Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah)
  • kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual gt
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
  • rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau
    harga pengalihannya gt Rp10.000.000.000,00
    (sepuluh milyar rupiah) DAN luas bangunan gt 500
    m2 (empat ratus meter persegi)

18
Barang yang tergolong sangat mewah
  • apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan
    harga jual atau pengalihannya gt Rp
    10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
    dan/atau  luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat
    ratus meter persegi)
  • kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang
    kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport
    utility vehicle  (SUV), multi purpose vehicle
    (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual gt
    Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) DAN
    dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

19
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
  • barang perwakilan negara asing beserta para
    pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
    asas timbal balik
  • barang untuk keperluan badan internasional
    beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan
    tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan
    terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang
    mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan
    bea masuk dan cukai atas impor barang untuk
    keperluan badan internasional beserta para
    pejabatanya yang bertugas di Indonesia
  • barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
    umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk
    kepentingan penanggulangan bencana
  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
    konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang
    terbuka untuk umum
  • barang untuk keperluan penelitian dan
    pengembangan ilmu pengetahuan
  • barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
    penyandang cacat lainnya

20
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
  • peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
    abu jenazah
  • barang pindahan
  • barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
    pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas
    jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan kepabeanan
  • barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
    kepentingan umum
  • persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer,
    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
    keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • barang dan bahan yang dipergunakan untuk
    menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
    keamanan negara
  • vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program
    Pekan Imunisasi Nasional (PIN)

21
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
  • buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
    buku-buku pelajaran agama
  • kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
    danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu,
    kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
    tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
    pelayaran atau alat keselamatan manusia yang
    diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran
    Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
    nasional
  • pesawat udara dan suku cadang serta alat
    keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
    manusia, peralatan untuk perbaikan atau
    pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
    Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
  • kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk
    perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
    diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api
    Indonesia
  • peralatan yang digunakan untuk penyediaan data
    batas dan foto udara wilayah Negara Republik
    Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional
    Indonesia dan/atau
  • barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi
    yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor
    Kontrak Kerja Sama.

22
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf
    c dan, huruf d , berkenaan dengan
  • Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp
    2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak
    merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,
    listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan
    benda-benda pos.
  • Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras
    oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik
    (BULOG)g.Emas batangan yang akan diproses untuk
    menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk
    tujuan eksporh.Pembayaran untuk pembelian barang
    sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan
    Operasional Sekolah (BOS).

23
Pemungutan PPh Pasal 22 Untuk Barang Mewah
  • Pemungut Pajak  wajib memungut Pajak Penghasilan
    pada saat melakukan penjualan barang yang
    tergolong sangat mewah.
  • Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5
    (lima persen) dari harga jual tidak termasuk PPN
    dan PPnBM
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 di atas dapat
    diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
    Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak
    yang melakukan pembelian barang yang tcrgolong
    sangat mewah.

24
Kendaraan Bermotor Roda EmpatHarga Jual gt Rp 5
M Silinder gt 3.000 cc
  • Pengangkutan orang kurang dari 10 orang
  • Berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus

25
SAAT TERHUTANG DAN PELUNASAN PPh PASAL 22
  • Atas import pada saat pembayaran Bea Masuk
  • Atas pembelian barang oleh Bendaharawan
  • pada saat pembayaran barang
  • Atas penjualan semen, kertas, dll pada
    saat penjualan
  • Atas penjualan Pertamina sebelum DO
    ditebus oleh penyalur/agen
  • Atas penjualan barang mewah, pada
    saat penjualan

26
Wajib Pajak tanpa NPWP
  • Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan
    terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100 (seratus
    persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap
    Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
    Wajib Pajak.

27
Sifat Pemungutan PPh Pasal 22
  • Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
    barang, pembelian barang oleh pemungut pajak,
    penjualan hasil produksi industri semen, industri
    kertas, industri baja dan industri otomotif dan
    pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
    atau ekspor bersifat tidak final dan dapat
    diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
    Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak
    yang dipungut.
  • Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
    penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas
    kepada
  • penyalur/agen bersifat final
  • selain penyalur/agen bersifat tidak final.

28
C0NTOH - CONTOH PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PPh
Psl 22
  • PT. TANAH MERDEKA MENGIMPOR 10 PARTY BARANG,
    DENGAN
  • NILAI CIF US 500.000. BEA MASUK 40, BMT 10.
  • PT TANAH MERDEKA TERDAFTAR DAN MEMILIKI API.
    MISALKAN
  • KURS MENURUT KEP MENKEU PADA WAKTU PELUNASAN
  • PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Rp 9.300. PER 1 US .
  • PERHITUNGAN
  • - NILAI DASAR UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK ADALAH
  • US 500.000. x Rp 9.300.
    Rp 4.650.000.000.
  • - BEA MASUK 40 x Rp 4.650.000.000.
    Rp 1.860.000.000.
  • - B M T 10 x
    Rp 4.650.000.000. Rp
    465.000.000.
  • DASAR PERHITUNGAN PAJAK (NILAI IMPOR) Rp
    6.975.000.000.
  • PPh Psl 22 DISETOR SENDIRI OLEH IMPORTIR
    ADALAH
  • 2,5 x Rp
    6.975.000.000. Rp 174.375.000. (KREDIT PAJAK)

29
DEPARTEMEN DN MEMBELI 100 UNIT KOMPUTER
KEPADA PT TEKNOLOGI TINGGI DENGAN HARGA Rp
6.000.000. /UNIT. PEMBAYARAN DILAKUKAN
OLEH BENDAHARAWAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI.
PERHITUNGAN
Harga 100 UNIT
KOMPUTER, 100 x Rp 6.000.000. Rp
600.000.000. PPh Psl 22 DIPUNGUT Oleh
BENDAHARAWAN 1,5 x Rp 600.000.000. Rp
9.000.000.
PT. SEMEN TIGA RODA MENJUAL 10.000. ZAK SEMEN
KEPADA CV PENYALUR DENGAN HARGA Rp 25.000./ZAK.
PPh Psl 22 DIPUNGUT OLEH PT SEMEN TIGA RODA
10.000. x 0,25 x Rp 25.000. Rp 625.000.
PT PERTAMINA BULAN MEI 2009 MENGIRIM 10.000.KILO
LITER. BBM PREMIUM KE SPBU CV.TUNAS HARAPAN,
DENGAN HARGA PENEBUSAN Rp
3.600./LITER.PPh Psl 22 YG DIPUNGUT PT PERTAMINA
ADALAH 10.000. x 1.000. x
Rp 3.600. x 0,30 Rp 108.000.000
30
BADAN PUSAT STATISTIK MEMBELI ATK (MAP, KERTAS,
BOLLPOINT) PADA TOKO RAJIN, SEHARGA Rp
1.700.000. DAN TIDAK ADA PEMBELIAN LAGI UNTUK
YANG BERIKUTNYA. TRANSAKSI INI TIDAK DIPUNGUT
PPh Psl 22. (KARENA DIBAWAH Rp 2.000.000.)

PT. KOPI TUBRUK (INDUSTRI/PENGOLAHAN ) BIJI KOPI
UNTUK TUJUAN EKSPOR DAN PENJUALAN DALAM NEGERI,
MEMBELI 5 TON BIJI KOPI MENTAH DARI TJIK MAHMUD
(PEDAGANG PENGUMPUL) DENGAN HARGA Rp
200.000.000. PERHITUNGAN PPh Psl 22 YANG
DIPUNGUT OLEH PT. KOPI TUBRUK KEPADA TUAN TJIK
MAHMUD 0,25 x Rp 200.000.000. Rp 500.000.
(KREDIT PAJAK) BAGI TUAN TJIK MAHMUD.
31
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
32
DEFINISI
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak
    yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari
    modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
    penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal
    21.

33
PEMOTONG PPh DAN PENERIMA PENGHASILAN
  • PEMOTONG PPh Pasal 23
  • badan pemerintah
  • Wajib Pajak badan dalam negeri
  • penyelenggaraan kegiatan
  • bentuk usaha tetap (BUT)
  • perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu,
    yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
  • WP dalam negeri
  • BUT

34
OBJEK PPh PASAL 23/26
CAPITAL INCOME
SERVICE INCOME
EMPLOYMENT ACTIVITY INCOME (OTHER
THAN OBJECTS OF PPh 21)
35
OBJEK PPh PASAL 23/26
  • INTEREST REVENUE
  • DIVIDEND REVENUE
  • ROYALTY REVENUE
  • RENT REVENUE

CAPITAL INCOME
36
OBJEK PPh PASAL 23/26
  • TECHNICAL
  • MANAGEMENT
  • CONSULTING
  • OTHER SERVICES
  • ? 12 CATEGORIES

SERVICE INCOME
37
OBJEK PPh PASAL 23/26
  • PRIZE
  • BONUS
  • AWARD

EMPLOYMENT ACTIVITY INCOME (OTHER
THAN OBJECTS OF PPH 21)
38
OBJEK DAN TARIF
  1. 15 (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
    dividen, bunga, royalti hadiah penghargaan,
    bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
    Pajak Penghasilan Pasal 21

39
OBJEK DAN TARIF
  • 2. 2 (dua persen) dari jumlah bruto atas
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
    penggunaan harta, kecuali sewa danpenghasilan
    lain sehubungan dengan penggunaan harta yang
    telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan
  • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan
    jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

40
PMK 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain yang
dimaksud dalam PPh Pasal 23
  • Jasa penilai (appraisal)
  • Jasa aktuaris
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan
    keuangan
  • Jasa perancang (design)
  • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan
    minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang
    dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT)
  • Jasa penunjang di bidang penambangan migas
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
    penambangan selain migas
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar
    udara
  • Jasa penebangan hutan
  • Jasa pengolahan limbah
  • Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  • Jasa perantara dan/atau keagenan

41
BUKAN OBJEK PPh PASAL 23
  • Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) tidak dilakukan atas
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
    bank
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
    dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang
    pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  • bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat 3 huruf i
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh
    koperasi kepada anggotanya
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
    badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
    sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
    yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

42
TARIF PPh UNTUK WAJIB PAJAK TANPA NPWP
  • Dalam hal penerima imbalan tidak memliliki NPWP,
    besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi
    100 (seratus persen) daripada tarif  normal.

43
ORANG PRIBADI SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
  • Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
    dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
    memotong pajak

44
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL
23
  • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat
    Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut
    adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang
    melakukan pekerjaan bebas
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
    menyelenggarakan pembukuan.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu
    atas pembayaran berupa sewa.

45
SAAT TERUTANG
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan
    dilakukannya pembayaran atau akhir bulan
    terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih
    dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling
    lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya
    setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
    setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa
    Pajak berakhir

46
PPh PASAL 26
  • Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan
    nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
    disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
    tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek
    pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
    luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
    negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia
    dipotong pajak sebesar 20 (dua puluh persen)
    dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
    membayarkan

47
OBJEK PPh PASAL 26
  1. dividen
  2. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
    sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
    dengan penggunaan harta
  4. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
    kegiatan
  5. hadiah dan penghargaan
  6. pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
    dan/atau
  8. keuntungan karena pembebasan utang.

48
OBJEK PPh PASAL 26
  1. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
    harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam
    Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh
    Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
    di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan
    kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong
    pajak 20 (dua puluh persen) dari perkiraan
    penghasilan neto.
  2. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
    saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
    (3c) dipotong pajak sebesar 20 (dua puluh
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

49
PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BUT
  • Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
    dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
    dikenai pajak sebesar 20 (dua puluh persen),
    kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali
    di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih
    lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan.

50
PENGHASILAN KENA PAJAK UNTUK BENTUK USAHA TETAP
  • PKP Rp. 17.500.000.000.
  • PPh tarif 25 Rp. 4.375.000.000
  • Penghasilan setelah pajak Rp. 13.125.000.000
  • Jika tidak ditanamkan kembali di Indonesia,
    dikenakan
  • PPh Pasal 26 20 x Rp. 13.125.000 Rp.
    2.625.000.000
  • Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp.
    13.125.000.000 tersebut ditanamkan kembali di
    Indonesia, atas penghasilan tersebut tidak
    dipotong PPh pasal 26 sebesar 20.

51
PT ABC adalah perusahaan jasa desain interior.
Pada bulan Mei 2011 mendapatkan order mendisain
ruang PT Selaras dengan imbalan atas jasa
tersebut sebesar Rp. 110 juta termasuk PPN. PPh
Pasal 23 yang terutang adalah
PPh pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan
yaitu PT Selaras. PPh Pasal 23 terhutang menjadi
kredit pajak dan dapat menjadi pengurang PPh
terhutang PT ABC pada akhir tahun.
52
PT Ceria mempunyai kepemilikan saham sebesar 20
pada PT Anda. Pada tahun 2011, PT Anda membagi
dividen kepada PT Ceria sebesar Rp. 50 juta. PPh
terhutang atas penghasilan dividen tersebut
adalah
PPh Pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan
yaitu PT Anda. PPh Pasal 23 terhutang menjadi
kredit pajak dan dapat menjadi pengurang PPh
terhutang PT ABC pada akhir tahun.
53
PT Maharani dalam Agustus 2011 memberikan
pembayaran kepada KAP Purnama dan Rekan sebesar
Rp. 35 juta untuk jasa audit
Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT
Maharani adalah Rp. 700.000. Pemotongan PPh
Pasal 23 ini bersifat tidak final dan menjadi
kredit pajak atau pengurang PPh terhutang bagi
KAP Purnama pada akhir tahun. PT Maharani akan
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan
melaporkan pemotongan ini pada SPT Masa bulan
Agustus.
54
Membayar sewa mesin kepada PT Machine Jaya
sebesar Rp. 210 juta termasuk PPN
Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT
Maharani adalah Rp. 3.818.182. Pemotongan PPh
Pasal 23 ini bersifat tidak final dan menjadi
kredit pajak atau pengurang PPh terhutang bagi PT
Machine Jaya pada akhir tahun. PT Maharani akan
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan
melaporkan pemotongan ini pada SPT Masa bulan
Agustus.
55
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
56
DEFINISI PPh Pasal 24
  1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
    atas penghasilan dari luar negeri yang diterima
    atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh
    dikreditkan terhadap pajak yang terutang
    berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak
    yang sama.
  2. Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas
    Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh
    penghasilan termasuk penghasilan yang diterima
    atau diperoleh dari luar negeri.

57
PENGGABUNGAN PENGHASILAN
  • Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
    negeri dilakukan sebagai berikut
  • untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam
    tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
  • untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun
    pajak diterimanya penghasilan tersebut
  • untuk penghasilan berupa dividen dilakukan dalam
    tahun pajak pada saat perolehan dividen
  • Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh
    digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena
    Pajak.

58
ATURAN PENGKREDITAN PAJAK
  1. Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan
    jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar
    negeri, tetapi tidak boleh melebihi tertentu.
  2. Jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan
    antara penghasilan dari luar negeri terhadap
    Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak
    yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling
    tinggi sama dengan pajak yang terutang atas
    Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena
    Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
  3. Apabila penghasilan luar negeri berasal dari
    beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak
    dilakukan untuk masing-masing negara.

59
PERHITUNGAN KREDIT PAJAK
  • Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) adalah
    perbandingan antara penghasilan dari luar negeri
    terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan
    dengan PPh Terutang
  • Atau
  • PPh Terutang, dalam hal PKP lebih kecil dari pada
    penghasilan luar negeri

(Penghasilan Luar Negeri/PKP) x PPh Terutang
menurut
peraturan
perpajakan Indonesia
60
  • PT Aneka Tambang Jaya pada tahun 2010 mempunyai
    penghasilan dari Singapura sebesar Rp. 45.000.000
    pajak yang dipotong di Singapura dengan tarif
    20. Penghasilan dari dalam negeri Rp.
    50.000.000. Perhitungan kredit pajak luar negeri
    untuk PT Aneka Tambang Jaya adalah

61
(No Transcript)
62
  • PT Benua Citra Asri mempunyai penghasilan neto
    dari Malaysia Rp. 50.000.000 dengan tarif pajak
    15, penghasilan neto dari Australia Rp.
    75.000.000 dengan tarif pajak 10, rugi dari
    cabang di Thailand Rp. 15.000.000. Penghasilan
    neto dari dalam negeri Rp. 100.000.000.
    Perhitungan kredit pajak luar negeri untuk PT
    Benua Citra Asri dihitung untuk tiap negara,
    yaitu

63
(No Transcript)
64
PASAL 31 E
  • (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan
    peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00
    (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas
    berupa pengurangan tarif sebesar 50 (lima puluh
    persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
    dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
    peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00
    (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

65
LATIHAN PPH 24
  • PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dari
    luar negeri dalam tahun 2010 sebesar Rp.
    1.000.000.000. Rugi usaha dalam negeri Rp.
    200.000. Jika Pajak Penghasilan di luar negeri
    misalnya 40, hitunglah kredit pajak PPh pasal 24
    (Diketahui peredaran bruto Rp 3 Milyar)
  • PT C di Jakarta dalam tahun 2010 memperoleh
    penghasilan neto sebagai berikut
  • Penghasilan neto dari dalam negeri Rp.
    5.000.000.000
  • Penghasilan neto dari negara X dengan tarif pajak
    40 Rp. 1.000.000.000
  • Penghasilan neto dari negara Y dengan tarif pajak
    30 Rp. 2.000.000.000
  • Hitunglah Kredit Pajak PPh Pasal 24 PT C tahun
    2010 (Diketahui peredaran bruto 10 milyar)
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com