Title: PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
1PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
2Perbedaan Antara Pemungutan dan Pemotongan
- Pemotongan (yang dipotong merupakan penghasilan
bagi penerima) - Menunjuk pada objek yang dikenakan pemotongan
- Mengurangi kas yang diterima oleh penerima
penghasilan - Pemungutan (yang dipungut bukan merupakan
penghasilan bagi penerima) - Menunjuk pada potensi yang terkandung dalam
transaksi tersebut - Dapat menambah pembayaran bagi pihak yang
bertransaksi
3Pemungut PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya - bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat
penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi
delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak
ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung (LS)
4Pemungut PPh Pasal 22
- BUMN (PT Pertamina, PT PLN, PT PGAS, PT Telkom,
PT Garuda, PT Pembangunan Perum, PT WIKA, PT Adhi
Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel dan
bank-bank BUMN - Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha
industri semen, industri kertas, industri baja,
dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak - Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang
Merek (APM), importir umum kendaraan bermotor - Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak,
gas, dan pelumas - Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. - Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang
yang tergolong sangat mewah.
5No. Nama Pemungut Transaksi
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Impor Barang
2. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya Pembelian dengan dana APBN/APBD
3. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) Pembelian dengan dana APBN/APBD
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) Pembelian dengan dana APBN/APBD
65. BUMN (PT Pertamina, PT PLN, PT PGAS, PT Telkom, PT Garuda, PT Pembangunan Perum, PT WIKA, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Krakatau Steel) dan bank-bank BUMN Pembelian barang/bahan-bahan untuk keperluan usahanya
6. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
7. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
8. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
79. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
10. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri penjualan hasil produksinya di dalam negeri
11. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), importir umum kendaraan bermotor Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
12. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
13. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
814. Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
9Tarif PPh 22 Atas Impor
Jenis Impor Tarif
Importir dengan API 2,5
Importir tanpa API 7,5
Impor yang tidak dikuasai/lelang 7,5
Impor terigu, kedelai, gandum 0,5
PPH 22 IMPOR TARIF X NILAI IMPOR
10DPP PPh Pasal 22 Impor adalah Nilai Impor
- Nilai impor terdiri dari
- Cost XX
- Insurance XX
- Freight XX
- Bea Masuk XX
- Bea Masuk tambahan XX
11Tarif PPh 22 atas Pembelian dengan Dana APBN/APBD
- Atas pembelian barang dipungut pajak sebesar 1,5
dari harga pembelian yang dilakukan oleh
bendahara pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA), bendahara pengeluaran. - Misal Pemkot Surabaya membeli alat elektronik
dari Toko Sinar Jaya
12Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi
di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak
dalam bidang usaha industri semen, industri
kertas, industri baja, industri otomotif, dan
industri farmasi
Keterangan Tarif
penjualan kertas di dalam negeri 0,1
penjualan semua jenis semen di dalam negeri 0,25
penjualan baja di dalam negeri 0,3
penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri 0,45
penjualan semua jenis obat di dalam negeri 0,3
13Tarif PPh 22 untuk Agen Tunggal Pemegang Merek
(ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), importir
umum kendaraan bermotor
- Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen
Pemegang Merek (APM), importir umum kendaraan
bermotor, dikenai 0,45 dari dasar pengenaan PPN
14Tarif PPh 22 atas penjualan bahan bakar minyak,
gas, dan pelumas oleh produsen atau importir
bahan bakar minyak, gas dan pelumas
15Tarif PPh 22
- Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor oleh badan usaha industri
atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 dari
pedagang pengumpul sebesar 0,25 dari harga
pembelian (exclude PPN)
16Tarif PPh 22
- Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang
yang tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh
22 dengan tarif 5 dari harga jual (exclude PPN
dan PPnBM)
17Barang yang tergolong sangat mewah
- pesawat udara pribadi dengan harga jual gt
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) - kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual gt
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) - rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau
harga pengalihannya gt Rp10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) DAN luas bangunan gt 500
m2 (empat ratus meter persegi)
18Barang yang tergolong sangat mewah
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan
harga jual atau pengalihannya gt Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat
ratus meter persegi) - kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang
kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport
utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle
(MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual gt
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) DAN
dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
19Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
- barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan
asas timbal balik - barang untuk keperluan badan internasional
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan
tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan
terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang
mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan
bea masuk dan cukai atas impor barang untuk
keperluan badan internasional beserta para
pejabatanya yang bertugas di Indonesia - barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk
kepentingan penanggulangan bencana - barang untuk keperluan museum, kebun binatang,
konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum - barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan - barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan
penyandang cacat lainnya
20Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau
abu jenazah - barang pindahan
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas
jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan kepabeanan - barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
kepentingan umum - persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer,
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara - barang dan bahan yang dipergunakan untuk
menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
keamanan negara - vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program
Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
21Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
- buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan
buku-buku pelajaran agama - kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu,
kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan
pelayaran atau alat keselamatan manusia yang
diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan
nasional - pesawat udara dan suku cadang serta alat
keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau
pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional - kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang
diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api
Indonesia - peralatan yang digunakan untuk penyediaan data
batas dan foto udara wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia dan/atau - barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi
yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor
Kontrak Kerja Sama.
22Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
- Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf
c dan, huruf d , berkenaan dengan - Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah - Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,
listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan
benda-benda pos. - Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras
oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik
(BULOG)g.Emas batangan yang akan diproses untuk
menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk
tujuan eksporh.Pembayaran untuk pembelian barang
sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
23Pemungutan PPh Pasal 22 Untuk Barang Mewah
- Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan
pada saat melakukan penjualan barang yang
tergolong sangat mewah. - Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5
(lima persen) dari harga jual tidak termasuk PPN
dan PPnBM - Pajak Penghasilan Pasal 22 di atas dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak
yang melakukan pembelian barang yang tcrgolong
sangat mewah.
24Kendaraan Bermotor Roda EmpatHarga Jual gt Rp 5
M Silinder gt 3.000 cc
- Pengangkutan orang kurang dari 10 orang
- Berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus
25SAAT TERHUTANG DAN PELUNASAN PPh PASAL 22
- Atas import pada saat pembayaran Bea Masuk
- Atas pembelian barang oleh Bendaharawan
- pada saat pembayaran barang
- Atas penjualan semen, kertas, dll pada
saat penjualan - Atas penjualan Pertamina sebelum DO
ditebus oleh penyalur/agen - Atas penjualan barang mewah, pada
saat penjualan
26Wajib Pajak tanpa NPWP
- Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100 (seratus
persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
27Sifat Pemungutan PPh Pasal 22
- Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
barang, pembelian barang oleh pemungut pajak,
penjualan hasil produksi industri semen, industri
kertas, industri baja dan industri otomotif dan
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
atau ekspor bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak
yang dipungut. - Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas
kepada - penyalur/agen bersifat final
- selain penyalur/agen bersifat tidak final.
28C0NTOH - CONTOH PERHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PPh
Psl 22
- PT. TANAH MERDEKA MENGIMPOR 10 PARTY BARANG,
DENGAN - NILAI CIF US 500.000. BEA MASUK 40, BMT 10.
- PT TANAH MERDEKA TERDAFTAR DAN MEMILIKI API.
MISALKAN - KURS MENURUT KEP MENKEU PADA WAKTU PELUNASAN
- PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Rp 9.300. PER 1 US .
- PERHITUNGAN
- - NILAI DASAR UNTUK PERHITUNGAN BEA MASUK ADALAH
- US 500.000. x Rp 9.300.
Rp 4.650.000.000.
- - BEA MASUK 40 x Rp 4.650.000.000.
Rp 1.860.000.000. - - B M T 10 x
Rp 4.650.000.000. Rp
465.000.000. - DASAR PERHITUNGAN PAJAK (NILAI IMPOR) Rp
6.975.000.000. - PPh Psl 22 DISETOR SENDIRI OLEH IMPORTIR
ADALAH - 2,5 x Rp
6.975.000.000. Rp 174.375.000. (KREDIT PAJAK)
29DEPARTEMEN DN MEMBELI 100 UNIT KOMPUTER
KEPADA PT TEKNOLOGI TINGGI DENGAN HARGA Rp
6.000.000. /UNIT. PEMBAYARAN DILAKUKAN
OLEH BENDAHARAWAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI.
PERHITUNGAN
Harga 100 UNIT
KOMPUTER, 100 x Rp 6.000.000. Rp
600.000.000. PPh Psl 22 DIPUNGUT Oleh
BENDAHARAWAN 1,5 x Rp 600.000.000. Rp
9.000.000.
PT. SEMEN TIGA RODA MENJUAL 10.000. ZAK SEMEN
KEPADA CV PENYALUR DENGAN HARGA Rp 25.000./ZAK.
PPh Psl 22 DIPUNGUT OLEH PT SEMEN TIGA RODA
10.000. x 0,25 x Rp 25.000. Rp 625.000.
PT PERTAMINA BULAN MEI 2009 MENGIRIM 10.000.KILO
LITER. BBM PREMIUM KE SPBU CV.TUNAS HARAPAN,
DENGAN HARGA PENEBUSAN Rp
3.600./LITER.PPh Psl 22 YG DIPUNGUT PT PERTAMINA
ADALAH 10.000. x 1.000. x
Rp 3.600. x 0,30 Rp 108.000.000
30BADAN PUSAT STATISTIK MEMBELI ATK (MAP, KERTAS,
BOLLPOINT) PADA TOKO RAJIN, SEHARGA Rp
1.700.000. DAN TIDAK ADA PEMBELIAN LAGI UNTUK
YANG BERIKUTNYA. TRANSAKSI INI TIDAK DIPUNGUT
PPh Psl 22. (KARENA DIBAWAH Rp 2.000.000.)
PT. KOPI TUBRUK (INDUSTRI/PENGOLAHAN ) BIJI KOPI
UNTUK TUJUAN EKSPOR DAN PENJUALAN DALAM NEGERI,
MEMBELI 5 TON BIJI KOPI MENTAH DARI TJIK MAHMUD
(PEDAGANG PENGUMPUL) DENGAN HARGA Rp
200.000.000. PERHITUNGAN PPh Psl 22 YANG
DIPUNGUT OLEH PT. KOPI TUBRUK KEPADA TUAN TJIK
MAHMUD 0,25 x Rp 200.000.000. Rp 500.000.
(KREDIT PAJAK) BAGI TUAN TJIK MAHMUD.
31PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
32DEFINISI
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak
yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan
penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal
21.
33PEMOTONG PPh DAN PENERIMA PENGHASILAN
- PEMOTONG PPh Pasal 23
- badan pemerintah
- Wajib Pajak badan dalam negeri
- penyelenggaraan kegiatan
- bentuk usaha tetap (BUT)
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu,
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. - PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 23
- WP dalam negeri
- BUT
34OBJEK PPh PASAL 23/26
CAPITAL INCOME
SERVICE INCOME
EMPLOYMENT ACTIVITY INCOME (OTHER
THAN OBJECTS OF PPh 21)
35OBJEK PPh PASAL 23/26
- INTEREST REVENUE
- DIVIDEND REVENUE
- ROYALTY REVENUE
- RENT REVENUE
CAPITAL INCOME
36OBJEK PPh PASAL 23/26
- TECHNICAL
- MANAGEMENT
- CONSULTING
- OTHER SERVICES
- ? 12 CATEGORIES
SERVICE INCOME
37OBJEK PPh PASAL 23/26
EMPLOYMENT ACTIVITY INCOME (OTHER
THAN OBJECTS OF PPH 21)
38OBJEK DAN TARIF
- 15 (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
dividen, bunga, royalti hadiah penghargaan,
bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21
39OBJEK DAN TARIF
- 2. 2 (dua persen) dari jumlah bruto atas
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa danpenghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta yang
telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan - imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan
jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
40PMK 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain yang
dimaksud dalam PPh Pasal 23
- Jasa penilai (appraisal)
- Jasa aktuaris
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan
keuangan - Jasa perancang (design)
- Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan
minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT) - Jasa penunjang di bidang penambangan migas
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas - Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar
udara - Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
- Jasa perantara dan/atau keagenan
41BUKAN OBJEK PPh PASAL 23
- Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilakukan atas - penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank - sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi - dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal - bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat 3 huruf i - sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya - penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
42TARIF PPh UNTUK WAJIB PAJAK TANPA NPWP
- Dalam hal penerima imbalan tidak memliliki NPWP,
besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi
100 (seratus persen) daripada tarif normal.
43ORANG PRIBADI SEBAGAI PEMOTONG PAJAK
- Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
memotong pajak
44PENUNJUKAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
TERTENTU SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL
23
- Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat
Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut
adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang
melakukan pekerjaan bebas - Orang pribadi yang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan. - Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu
atas pembayaran berupa sewa.
45SAAT TERUTANG
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan
dilakukannya pembayaran atau akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih
dahulu. - PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling
lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya
setelah bulan saat terutang pajak. - SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa
Pajak berakhir
46PPh PASAL 26
- Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh
tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia
dipotong pajak sebesar 20 (dua puluh persen)
dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan
47OBJEK PPh PASAL 26
- dividen
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian utang - royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta - imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan - hadiah dan penghargaan
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
dan/atau - keuntungan karena pembebasan utang.
48OBJEK PPh PASAL 26
- Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam
Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong
pajak 20 (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan neto. - Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3c) dipotong pajak sebesar 20 (dua puluh
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
49PEMOTONGAN PPh PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BUT
- Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
dikenai pajak sebesar 20 (dua puluh persen),
kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali
di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
50PENGHASILAN KENA PAJAK UNTUK BENTUK USAHA TETAP
- PKP Rp. 17.500.000.000.
- PPh tarif 25 Rp. 4.375.000.000
- Penghasilan setelah pajak Rp. 13.125.000.000
- Jika tidak ditanamkan kembali di Indonesia,
dikenakan - PPh Pasal 26 20 x Rp. 13.125.000 Rp.
2.625.000.000 - Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp.
13.125.000.000 tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia, atas penghasilan tersebut tidak
dipotong PPh pasal 26 sebesar 20.
51PT ABC adalah perusahaan jasa desain interior.
Pada bulan Mei 2011 mendapatkan order mendisain
ruang PT Selaras dengan imbalan atas jasa
tersebut sebesar Rp. 110 juta termasuk PPN. PPh
Pasal 23 yang terutang adalah
PPh pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan
yaitu PT Selaras. PPh Pasal 23 terhutang menjadi
kredit pajak dan dapat menjadi pengurang PPh
terhutang PT ABC pada akhir tahun.
52PT Ceria mempunyai kepemilikan saham sebesar 20
pada PT Anda. Pada tahun 2011, PT Anda membagi
dividen kepada PT Ceria sebesar Rp. 50 juta. PPh
terhutang atas penghasilan dividen tersebut
adalah
PPh Pasal 23 dipotong oleh pemberi penghasilan
yaitu PT Anda. PPh Pasal 23 terhutang menjadi
kredit pajak dan dapat menjadi pengurang PPh
terhutang PT ABC pada akhir tahun.
53PT Maharani dalam Agustus 2011 memberikan
pembayaran kepada KAP Purnama dan Rekan sebesar
Rp. 35 juta untuk jasa audit
Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT
Maharani adalah Rp. 700.000. Pemotongan PPh
Pasal 23 ini bersifat tidak final dan menjadi
kredit pajak atau pengurang PPh terhutang bagi
KAP Purnama pada akhir tahun. PT Maharani akan
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan
melaporkan pemotongan ini pada SPT Masa bulan
Agustus.
54Membayar sewa mesin kepada PT Machine Jaya
sebesar Rp. 210 juta termasuk PPN
Besarnya PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT
Maharani adalah Rp. 3.818.182. Pemotongan PPh
Pasal 23 ini bersifat tidak final dan menjadi
kredit pajak atau pengurang PPh terhutang bagi PT
Machine Jaya pada akhir tahun. PT Maharani akan
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan
melaporkan pemotongan ini pada SPT Masa bulan
Agustus.
55PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
56DEFINISI PPh Pasal 24
- Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
atas penghasilan dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh
dikreditkan terhadap pajak yang terutang
berdasarkan Undangundang ini dalam tahun pajak
yang sama. - Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas
Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh
penghasilan termasuk penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri.
57PENGGABUNGAN PENGHASILAN
- Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar
negeri dilakukan sebagai berikut - untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam
tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut - untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun
pajak diterimanya penghasilan tersebut - untuk penghasilan berupa dividen dilakukan dalam
tahun pajak pada saat perolehan dividen - Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh
digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak.
58ATURAN PENGKREDITAN PAJAK
- Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan
jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri, tetapi tidak boleh melebihi tertentu. - Jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan
antara penghasilan dari luar negeri terhadap
Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak
yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling
tinggi sama dengan pajak yang terutang atas
Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena
Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. - Apabila penghasilan luar negeri berasal dari
beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak
dilakukan untuk masing-masing negara.
59 PERHITUNGAN KREDIT PAJAK
- Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) adalah
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri
terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan
dengan PPh Terutang - Atau
- PPh Terutang, dalam hal PKP lebih kecil dari pada
penghasilan luar negeri
(Penghasilan Luar Negeri/PKP) x PPh Terutang
menurut
peraturan
perpajakan Indonesia
60- PT Aneka Tambang Jaya pada tahun 2010 mempunyai
penghasilan dari Singapura sebesar Rp. 45.000.000
pajak yang dipotong di Singapura dengan tarif
20. Penghasilan dari dalam negeri Rp.
50.000.000. Perhitungan kredit pajak luar negeri
untuk PT Aneka Tambang Jaya adalah
61(No Transcript)
62- PT Benua Citra Asri mempunyai penghasilan neto
dari Malaysia Rp. 50.000.000 dengan tarif pajak
15, penghasilan neto dari Australia Rp.
75.000.000 dengan tarif pajak 10, rugi dari
cabang di Thailand Rp. 15.000.000. Penghasilan
neto dari dalam negeri Rp. 100.000.000.
Perhitungan kredit pajak luar negeri untuk PT
Benua Citra Asri dihitung untuk tiap negara,
yaitu
63(No Transcript)
64PASAL 31 E
- (1) Wajib Pajak badan dalam negeri dengan
peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas
berupa pengurangan tarif sebesar 50 (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00
(empat miliar delapan ratus juta rupiah).
65LATIHAN PPH 24
- PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dari
luar negeri dalam tahun 2010 sebesar Rp.
1.000.000.000. Rugi usaha dalam negeri Rp.
200.000. Jika Pajak Penghasilan di luar negeri
misalnya 40, hitunglah kredit pajak PPh pasal 24
(Diketahui peredaran bruto Rp 3 Milyar) - PT C di Jakarta dalam tahun 2010 memperoleh
penghasilan neto sebagai berikut - Penghasilan neto dari dalam negeri Rp.
5.000.000.000 - Penghasilan neto dari negara X dengan tarif pajak
40 Rp. 1.000.000.000 - Penghasilan neto dari negara Y dengan tarif pajak
30 Rp. 2.000.000.000 - Hitunglah Kredit Pajak PPh Pasal 24 PT C tahun
2010 (Diketahui peredaran bruto 10 milyar)