KOMNAS HAM - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KOMNAS HAM

Description:

KOMNAS HAM TUJUAN Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. KEANGGOTAAN Maksimal 35 orang. – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:80
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 14
Provided by: acer171
Category:
Tags: ham | komnas

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KOMNAS HAM


1
KOMNAS HAM
2
TUJUAN
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
    pelaksanaan HAM.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.

3
KEANGGOTAAN
  • Maksimal 35 orang.
  • Diusulkan oleh Komnas HAM, dipilih DPR,
    diresmikan Presiden.
  • 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua dipilih dari dan oleh
    anggota.
  • Masa jabatan 5 tahun, dapat dipilih kembali hanya
    untuk satu masa jabatan lagi.

4
FUNGSI KOMNAS HAM
  • Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan
    wewenang
  • Pengkajian dan penelitian intrumen HAM
    internasional
  • Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an
  • Penerbitan hasil kajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan
  • Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan
    HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak
    lain.

5
FUNGSI KOMNAS HAM
  • Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang
  • Penyebarluasan wawasan mengenai HAM
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM
    melalui lembaga pendidikan serta kalangan
    lainnya.
  • Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan
    penyuluhan.

6
FUNGSI KOMNAS HAM
  • Fungsi Pemantauan, dengan tugas dan wewenang
  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan
    laporan
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa
    yang diduga sebagai pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pengadu, korban, serta pihak
    yang diadukan
  • Pemanggilan saksi dan meminta bukti
  • Peninjauan di tempat
  • Pemanggilan pihak terkait untuk memberikan
    keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang
    diperlukan
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
    bangunan dan tempat lain yang diduduki atau
    dimiliki pihak tertentu, dengan persetujuan Ketua
    Pengadilan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua
    Pengadilan terhadap suatu perkara dalam proses
    pengadilan yang terdapat pelanggaran HAM.

7
FUNGSI KOMNAS HAM
  • Fungsi Mediasi, dengan tugas dan wewenang
  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan
    penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
    pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk
    ditindaklanjuti
  • Penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran
    HAM kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

8
PENANGANAN PELANGGARAN HAM BERAT
  • PENYELIDIKAN
  • Dilakukan oleh Komnas HAM
  • Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota
    Komnas dan Unsur Masyarakat
  • Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan
    kepada Penyidik.
  • Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup,
    menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik.

9
PENYIDIKAN
  • Dilakukan oleh Jaksa Agung
  • Tidak termasuk kewenangan menerima laporan
  • Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc
  • Harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak
    menerima hasil penyelidikan. Dapat diperpanjang
    90 hari dan 60 hari.

10
PENUNTUTAN
  • Dilakukan oleh Jaksa Agung
  • Dapat mengangkat penuntut ad hoc
  • Harus dilaksanakan paling lambat 70 hari sejak
    hasil penyidikan diterima
  • Komnas HAM dapat meminta keterangan secara
    tertulis dari Jaksa Agung mengenai perkembangan
    penyidikan dan penyelidikan.

11
PENGADILAN
  • Dilakukan oleh pengadilan HAM
  • Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang
    berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari
    pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad
    hoc
  • Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama
    180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan
  • Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90
    hari
  • Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90
    hari

12
PENGADILAN HAM AD HOC
  • Mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi
    sebelum adanya UU Pengadilan HAM
  • Dibentuk atas usul DPR dengan Keputusan Presiden
  • Berada di lingkungan Peradilan Umum.

13
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN HAM AD HOC
PENYELIDIKAN KOMNAS HAM
PENYIDIKAN KEJAKSAAN AGUNG
PENUNTUTAN KEJAKSAAN AGUNG
PENGADILAN HAM AD HOC
USUL PEMBENTUKAN OLEH DPR
KEPUTUSAN PRESIDEN PEMBENTUKAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com